Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36080/PP/M.XI/10/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36080/PP/M.XI/10/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi materi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah, koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp19.200.000,00. Menurut Pemohon : bahwa alasan mengenai peminjaman yang telat, dengan ini Pemohon Banding beranggapan bahwa dokumen yang telah Pemohon Banding serahkan, sesungguhnya telah mencukupi. Hanya saja disaat hasil pembahasan akhir, pihak Terbanding memanggil, dan mempertanyakan tentang koreksi tersebut, Pemohon Banding mencoba menyakinkan Terbanding dengan menunjukkan data pendukung atas apa yang telah Pemohon Banding laporkan. Akan tetapi ternyata dalam pembahasan akhir tersebut, ternyata tidak berpengaruh sama sekali. Dan pada saat pembahasan akhir, Pemohon Banding mengira bahwa semuanya sudah jelas. Sebab pada waktu pembahasan akhir Pemohon Banding melakukan klarifikasi, pihak Terbanding seakan-akan telah mendapatkan jawaban atas koreksi yang mereka lakukan. Menurut Terbanding : bahwa dengan demikian keberatan Pemohon Banding yang disertai dengan dokumen berupa daftar gaji/upah karyawan tidak dapat dipertimbangkan dalam penelitian keberatan ini berdasarkan pasal 26A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 juncto Pasal 36 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 juncto Pasal 10 PMK Nomor 194/PMK.03/2007. Berdasarkan hal tersebut maka koreksi Pemeriksa atas Obyek PPh Pasal 21 dipertahankan dalam penelitian keberatan ini. Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp19.200.000,00 karena terdapat pemberian uang makan yang diberikan secara teratur kepada karyawan yang merupakan objek PPh Pasal 21 sesuai dengan PER-15/PJ/2006 tanggal 23 Pebruari 2006, yang tidak dilaporkan dalam SPT. bahwa rincian perhitungan koreksi objek PPh Pasal 21 sebesar Rp19.200.000,00 tersebut di atas adalah sebagai berikut : NoUraianMenurutKoreksiSPT/WP(Rp)Pemeriksaan(Rp) 1Penghasilan Pegawai Tetap89.400.000108.600.00019.200.000 2.Penghasilan Pegawai tidak tetap68.714.00068.714.0000 Jumlah158.114.000177.314.00019.200.000 bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding telah melakukan kesalahan dengan menganggap seluruh karyawan termasuk pegawai toko memperoleh uang makan padahal uang makan harian hanya diberikan pada karyawan harian saja. bahwa untuk pegawai harian pun, terdapat perbedaan jumlah uang makan yang diberikan, karena terdapat pegawai harian yang telah lama menjadi karyawan dan ada yang masih baru. bahwa besarnya uang makan yang diberikan untuk karyawan lama adalah sebesar Rp13.500,00 per hari, dan sedangkan untuk karyawab baru sebsar Rp10.000,00 per hari sesuai dengan jumlah absensi karyawan tersebut. bahwa Pemohon Banding dalam sidang menyerahkan kepada Majelis bukti pendukung berupa :-Daftar absensi karyawan harian,-Daftar Uang Makan dan Upah pegawai harian periode Januari s/d Desember 2008,-SPT Tahunan PPh Pasal 21 beserta lampirannya.bahwa atas bukti pendukung yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang terbanding menyatakan bahwa dokumen Daftar absensi karyawan harian dan Daftar Uang Makan dan Upah pegawai harian periode Januari s/d Desember 2008 tidak dipinjamkan pada saat pemeriksaan meskipun telah diminta melalui surat Nomor S-536/WPJ.10/KP.1605/2009 tanggal 20 Oktober 2009 sehingga dokumen tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam penelitian keberatan berdasarkan pasal 26A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 juncto Pasal 36 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 juncto Pasal 10 PMK Nomor 194/PMK.03/2007. bahwa Pasal 78 Undang-undang Nomor : 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan : “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.” bahwa Pasal 76 Undang-undang Nomor : 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).” bahwa Pasal 76 Undang-undang Nomor : 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: (1)Alat bukti dapat berupa:surat atau tulisan;keterangan ahli;keterangan para saksi;pengakuan para pihak; dan/ataupengetahuan Hakimbahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas maka Majelis dapat mempertimbangkan dokumen-dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding sebagai alat bukti dalam mengambil putusan. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Terbanding mendalilkan bahwa seluruh karyawan Pemohon Banding memperoleh uang makan sebesar Rp. 10.000,00 per hari sesuai dengan absensi kehadiran karyawan tersebut. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Daftar absensi karyawan harian dan Daftar Uang Makan dan Upah pegawai harian periode Januari s/d Desember 2008 diperoleh petunjuk yang cukup meyakinkan Majelis bahwa uang makan hanya diberikan pada karyawan harian yang hanya berjumlah 7 orang. bahwa besarnya uang makan yang diberikan untuk karyawan lama adalah sebesar Rp13.500,00 per hari, dan sedangkan untuk karyawan baru sebesar Rp10.000,00 per hari sesuai dengan jumlah absensi karyawan tersebut. bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp19.200.000,00 tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan. bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak menurut KeputusanRp 177.314.000,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 19.200.000,00Dasar Pengenaan Pajak menurut MajelisRp 158.114.000,00 Menimbang : Surat Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2.ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-178/WPJ.10/2011 tanggal 26 Januari 2011, tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor 00003/201/08/509/10 tanggal 12 Januari 2010, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan PajakRp 158.114.000,00PPh Pasal 21 yang terutangRp 232.800,00Kredit PajakRp 417.450,00PPh lebih dibayarRp (184.650,00)
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.31512/PP/M XII/99/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.31512/PP/M XII/99/2011 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai; Tahun Pajak : 2008; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-397/WPJ.15/2010 tanggal 20 September 2010 tentang Pembatalan Ketetapan Yang Tidak Benar atas STP PPN Masa Pajak Januari – Mei 2008 Nomor : 00033/107/08/803/09 tanggal 01 Juli 2009 yang tidak disetujui Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan Tergugat atas Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan oleh Penggugat, diketahui bahwa terdapat kesalahan pemberian nomor urut pada Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 (1), (2), dan (3) Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-159/PJ/2006 tanggal 30 Oktober 2006. Kesalahan dalam pemberian nomor urut faktur pajak mengakibatkan faktur pajak cacat karena faktur pajak tidak diisi secara lengkap, jelas, dan benar; Menurut Penggugat : bahwa Tergugat tidak memiliki Dasar Hukum atas penerbitan STP Pasal 14 ayat 4 UU KUP dimaksud dan Pengenaan sanksi Pasal 14 ayat 4 UU KUP pada STP Nomor 00033/107/08/803/09 tanggal 01 Juli 2009 adalah bertentangan dengan prinsip hukum substance over the form; Menurut Majelis : bahwa bahwa berdasarkan penjelasan Tergugat dalam persidangan diketahui bahwa detil Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Nomor : 00033/107/08/803/09 tanggal 01 Juli 2009 karena atas Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan Penggugat terdapat kesalahan pemberian nomor urut pada faktur pajak, yaitu tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ/2006 tanggal 30 Oktober 2006, yang mengakibatkan faktur pajak cacat karena faktur pajak tidak diisi secara lengkap, jelas, dan benar; bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 13 ayat (5) UU PPN dinyatakan bahwa Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun material, serta terhadap Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat faktur pajak secara lengkap, jelas, dan benar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak; bahwa Penggugat tidak setuju dengan Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan oleh Tergugat, menurut Penggugat pengenaan sanksi sesuai PER-159/PJ/2006 tidak seharusnya dikenakan karena bertentangan dan melampaui kewenangan yang diberikan oleh Pasal 14 ayat (4) UU KUP dan Pasal 13 ayat (5) UU PPN, mengingat bahwa pada ketentuan yang lebih tinggi hanya mengatur tentang komponen syarat minimal sebagai faktur pajak standard dan sanksi jika syarat tersebut tidak diisi secara lengkap, dan bukan tentang tatacara administrasi pengisian Faktur Pajak Standar; bahwa untuk mendukung dalilnya dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s/d Mei 2008, serta Faktur Pajak Standar Nomor : 030.000-08.00000020, 030.000-08.00000021, 030.000-08.00000022, 030.000-08.00000023, 030.000-08.00000024; bahwa berdasarkan Faktur Pajak Standar yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui pada Januari 2008 Pemohon Banding menerbitkan faktur pajak dengan nomor urut 00000020, yang menurut Terbanding seharusnya nomor tersebut harus dimulai dengan nomor urut 1; bahwa sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, menyebutkan : (5) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau Penyerahan Jasa Kena Pajak ditetapkan paling sedikit memuat :Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; Kode, nomor seri dan tanggak pembuatan Faktur Pajak; dan Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;bahwa Pasal 14 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, menyebutkan:(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila :Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; Dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung; Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga; Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak; Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi membuat faktur pajak; Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak membuat atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak; (2) Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak; (3) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak; (4) Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f, masing-masing dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak; bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti berupa Faktur Pajak yang diserahkan oleh Penggugat diketahui bahwa Penggugat telah melakukan pengisian faktur pajak secara lengkap; bahwa dalil yang dikemukakan oleh Tergugat bahwa penomoran faktur pajak harus dimulai dengan angka 1 pada awal tahun tidak disebutkan didalam ketentuan Pasal Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan data yang diberikan oleh para pihak, Majelis menyimpulkan bahwa pengisian faktur pajak yang dilakukan oleh Penggugat telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas Majelis menyimpulkan terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.31511/PP/M XII/16/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.31511/PP/M XII/16/2011 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai; Tahun Pajak : 2008; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 1.752.265.398,00; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding telah melampaui batasan pengusaha kecil, karena peredaran usaha pada tahun 2006 sudah mencapai sebesar Rp 1.552.658.552,00 dan Tahun Pajak 2008 peredaran usaha Pemohon Banding sesuai dengan SPT Tahunan PPh Badan adalah sebesar Rp 1.752.265.398,00. Dengan demikian seluruh peredaran usaha selama tahun 2008 merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak, sehingga pos Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding adalah sebesar Rp 1.752.265.398,00; Menurut Pemohon : bahwa SKPKB tersebut dikeluarkan atas SPT Tahun 2008 dimana Pemohon Banding belum dikukuhkan sebagai PKP sehingga tidak memungut PPN dan menerbitkan Faktur Pajak. Pemeriksaan terhadap SPT Tahun 2008 baru dilakukan oleh KPP pada Tahun 2009 sesudah Pemohon Banding mengikuti program Sunset Policy. Dan Pemohon Banding tidak pernah memungut PPN kepada pemakai jasa dan pemakai jasa memberikan surat pernyataan tidak pernah dipungut PPN; Menurut Majelis : bahwa bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa dasar koreksi Terbanding karena Peredaran usaha Pemohon Banding dalam satu tahun sudah lebih dari Rp 600.000.000,00 (batasan Pengusaha Kecil); bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003 berbunyi : “Pengusaha kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi batasan Rp 600.000.000,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, dengan alasan sebagai berikut :Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dikeluarkan atas Surat Pemberitahuan Tahun 2008, dan pada tahun 2008 Pemohon Banding belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang berarti tidak dapat menerbitkan faktur pajak dan tidak memungut PPN; Pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan tahun 2008 baru dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak pada tahun 2009 sesudah Pemohon Banding ikut dalam program “Sunset Policy”; Pemohon Banding tidak pernah memungut Pajak Pertambahan Nilai kepada pemakai jasa dan pemakai jasa memberikan surat pernyataan tidak pernah dipungut PPN; bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak sengaja untuk tidak melaporkan karena ketidaktahuan Pemohon Banding, dan Pemohon Banding beritikad baik untuk datang ke Kantor Pelayanan Pajak pada waktu program sunset policy untuk belajar dan menyelesaikan masalah pajak Pemohon Banding; bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 66/PMK.03/2008 tanggal 29 April 2008, Pasal 5 menyebutkan : Terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), tidak dilakukan pemeriksaan, kecuali: terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tersebut tidak benar; atauSurat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan menyatakan lebih bayar atau rugi;(2) Dalam hal terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang telah disampaikan dilakukan pemeriksaan karena memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak atas seluruh kewajiban perpajakan;bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut diatas, atas sunset policy yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas Pajak Penghasilan dapat dilakukan pemeriksaan dan dapat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak atas jenis pajak yang lain, dalam hal ini Pajak Pertambahan Nilai; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00004/207/08/403/10 tanggal 9 Februari 2010 yang diterbitkan Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku serta uraian diatas, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, dan mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00004/207/08/403/10 tanggal 9 Februari 2010 yang diterbitkan oleh Terbanding; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-742/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 12 Juli 2010 atas Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 Nomor : 00004/207/08/403/10 tanggal 9 Februari 2010;; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-742/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 29 Juni 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 Nomor: 00004/207/08/403/10 tanggal 9 Februari 2010.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.31417/PP/M.XII/15/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.31417/PP/M.XII/15/2011 Jenis Pajak : PPH 21 Masa Pajak : 2004 Pokok Sengketa : – Menimbang : bahwa pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai objek pajak dimulai dengan menganalisa perkembangan sengketa mengenai objek pajak, dilanjutkan menyimpulkan pokok-pokok sengketa mengenai objek pajak, membahas setiap pokok sengketa mengenai objek pajak tersebut, dan diakhiri dengan penilaian Majelis terhadap nilai objek pajak menurut keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini; bahwa Majelis telah menghimpun data untuk menganalisis perkembangan nilai sengketa mengenai besarnya obyek pajak, sebagai berikut: bahwa yang menjadi materi pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi Terbanding atas objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp. 684.987.684,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut : DPP PPh Pasal 21 Cfm. Terbanding Rp. 1.370.837.384,00 DPP PPh Pasal 21 Cfm. Pemohon Banding Rp. 685.849.700,00 Koreksi Terbanding Rp. 684.987.684,00bahwa berdasarkan pemeriksaan di dalam persidangan terungkap bahwa koreksi tersebut berasal dari :a. Perjanjian Nomor 0119/NKM/473/MS/VIII/03angsuran /pokok dan bunga (Rp. 72.025.576,00 x 9) = Rp. 648.230.184,00 b. Perjanjian Nomor 0115/NKR/3629/LPC/IX/04angsuran/pokok dan bunga (Rp. 12.252.500,00 x 3) = Rp. 36.757.500,00 = Rp. 684.987.684,00 Menurut Terbanding : bahwa koreksi objek pajak sebesar Rp. 684.987.684,00 adalah koreksi atas penghasilan yang diterima oleh Sdr.ABC (Direktur PT DEF), perhitungan koreksi berasal dari jumlah cicilan yang dibayarkan dalam Tahun 2004 oleh Pemohon Banding atas perjanjian kredit yang dibuat oleh Sdr.ABC ke PT Bank GHI dengan Nomor : 0119/NKM/473/MS/VIII/03 dan 0115/NKR/LPC/IX/04; bahwa perjanjian kredit tersebut dibuat oleh Sdr.ABC sebagai orang pribadi, sementara cicilan atas kredit tersebut dibayarkan oleh Pemohon Banding, dimana dalam hal ini Sdr.ABC berkedudukan sebagai pengurus (Direktur Utama), sehingga menurut Terbanding pembayaran cicilan atas kredit ini dapat dikategorikan sebagai pemberian penghasilan kepada direktur yang merupakan objek PPh Pasal 21, namun belum dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa selama proses penelitian keberatan, Pemohon Banding telah menyerahkan data berupa perjanjian kredit Bank GHI. Dari perjanjian kredit tersebut diketahui bahwa memang benar pinjaman kredit tersebut adalah perjanjian antara Bank GHI dengan Sdr. ABC selaku pribadi bukan mengatasnamakan Pemohon Banding; bahwa selain itu Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti lain dan penjelasan yang cukup memadai yang dapat memperkuat pernyataannya; Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding sebesar Rp. 684.987.684,00 tersebut tidak tepat dan harus dibatalkan karena : bahwa perhitungan koreksi berasal dari jumlah cicilan yang dibayarkan dalam tahun 2004 oleh Pemohon Banding atas pinjaman ke PT Bank GHI Tbk, Nomor: 0115/NKR/3629/LPC/IX/04 dan Nomor: 0119/NKM/473/MS/VIII/03 yang dibuat oleh Sdr. ABC, pembayaran cicilan tersebut oleh Terbanding disamakan sebagai pemberian penghasilan dari Pemohon Banding kepada Sdr. ABC selaku Direktur; bahwa sesuai fakta pinjaman kredit Nomor: 0119/NKM/473/MS/VIII/03 adalah: Pinjaman ke PT Bank GHI Tbk, dilakukan oleh Sdr. ABC untuk keperluan modal kerja Pemohon Banding, Pinjaman diterima oleh Pemohon Banding, Pinjaman kredit tersebut menggunakan jaminan kendaraan pribadi Sdr. ABC, Pembayaran/Pelunasan cicilan dilakukan oleh Pemohon Banding; bahwa demikian juga terhadap pinjaman kredit Nomor: 0115/NKR/LPC/IX/04 dimana: Pinjaman kredit pembelian mobil ke PT Bank GHI Tbk, dilakukan oleh Sdr. ABC selaku Direktur Perusahaan, Asset kendaraan tersebut merupakan milik Pemohon Banding (terlihat dalam Laporan Daftar Aktiva), Pembayaran/pelunasan cicilan dilakukan oleh Pemohon Banding Jaya selaku Pemilik Asset Kendaraan tersebut, bahwa berdasarkan fakta di atas, maka jelaslah bahwa pinjaman di atas pada dasarnya adalah untuk kepentingan operasional Pemohon Banding, meskipun secara teknis diperlukan adanya Jaminan Pribadi dari Sdr. ABC untuk pencairannya, sehingga cicilan pinjaman yang dibayarkan oleh Pemohon Banding, adalah bukan untuk kepentingan pribadi dan bukan merupakan penghasilan Sdr. ABC; Pendapat Majelis : bahwa koreksi dilakukan Terbanding sebesar Rp. 684.987.684,00 karena terdapat pembayaran cicilan pinjaman ke bank untuk kepentingan Sdr.ABC (direktur) yang merupakan objek PPh Pasal 21, menurut Pemohon Banding pinjaman tersebut adalah untuk kepentingan operasional perusahaan, meskipun atas pencairan pinjaman tersebut secara teknis memang diperlukan jaminan pribadi dari Sdr.ABC (direktur), namun pinjaman tersebut bukan untuk kepentingan pribadi dan juga bukan penghasilan bagi Sdr ABC; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan bahwa Pemohon Banding membutuhkan modal kerja, karena Pemohon Banding tidak memiliki jaminan/agunan maka yang membuat perjanjian peminjaman dana adalah Sdr. ABC (bertindak atas nama sendiri, bukan dalam kapasitas sebagai Direksi Pemohon Banding) dengan Bank GHI selanjutnya Pemohon Banding akan membayar pinjaman Sdr.ABC tersebut ke Bank GHI; bahwa Terbanding tidak dapat menerima penjelasan Pemohon Banding karena sesuai Pasal 3 perjanjian kredit Nomor 0119/NKM/473/MS/VIII/03 Sdr. ABC meminjam uang ke Bank GHI untuk membeli mobil dan tidak ada dokumen otentik bahwa antara Sdr.ABC dan Pemohon Banding terdapat klausul yang menjelaskan bahwa Pemohon Banding yang akan menggunakan dana dari pinjaman Sdr. ABC untuk modal kerja; bahwa menurut Pemohon Banding sesuai penjelasannya bahwa Pemohon Banding memerlukan mobil dan karena pertimbangan kepemilikan pribadi lebih tinggi dibanding perusahaan maka yang membuat perjanjian pinjaman dana adalah Sdr. ABC (BPKB dan STNK atas nama Sdr. ABC) dan Pemohon Banding yang membayarkan utang tersebut untuk keperluan Sdr. ABC; bahwa Terbanding tidak dapat menerima penjelasan Pemohon Banding karena tidak terdapat perjanjian/bukti bahwa Sdr. ABC membeli mobil secara kredit dalam rangka meningkatkan nilai kepemilikan mobil tersebut dan secara nyata kepemilikan mobil adalah milik Sdr. ABC, terkait dengan mobil tersebut Terbanding juga telah melakukan koreksi positif atas biaya penyusutan mobil dimaksud; bahwa menurut Pemohon Banding secara fakta material pinjaman tersebut diterima oleh Pemohon Banding dengan menggunakan jaminan kendaraan pribadi Sdr. ABC sedangkan pembayaran dan pelunasan cicilan dilakukan oleh Pemohon Banding; bahwa menurut menurut Pemohon Banding penambahan asset terkait dengan pinjaman tersebut diakui dan dilaporkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Pemohon Banding Tahun 2004 dan Terbanding juga mengakui adanya penambahan asset tersebut dan tidak melakukan koreksi penyusutan pada pemeriksaan di Pajak Penghasilan Badan, pada SPT Pajak Penghasilan Badan Pemohon Banding Tahun 2004 karena Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal positif sebesar 50% dari nilai penyusutan, Pemohon Banding juga sudah menyampaikan bukti pendukung bahwa sisa nilai mobil yang tidak diajukan kredit ke Bank GHI telah dilakukan pembayaran oleh Pemohon Banding sebesar Rp.250.000.000,00; bahwa untuk mendukung alasan bandingya Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut:Fotokopi perjanjian kredit Nomor 0119/NKM/473/MS/VIII/03; Fotokopi perjanjian kredit Nomor 0115/NKR/LPC/IX/04; General Ledger
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31354/PP/M.VI/10/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31354/PP/M.VI/10/2011 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 21; Tahun Pajak : 2006; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.149.364.371,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa penjelasan sesuai dengan yang tertulis dalam Surat Uraian Banding di halaman 5 sampai dengan 9 pada putusan; Menurut Pemohon : bahwa penjelasan sesuai dengan yang tertulis dalam Surat Banding di halaman 3 sampai dengan 4 dan Surat Bantahan di halaman 7 sampai dengan 8 pada putusan; Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak, koreksi tersebut merupakan hasil ekualisasi dengan biaya yang terdapat pada PPh Badan. Koreksi tersebut terdiri dari : Fee Direktur Rp. 26.365.826,00 Bonus Staf Rp. 19.548.229,00 Bonus Labour Rp. 103.450.316,00 Jumlah Rp. 149.364.371,00bahwa menurut Terbanding, tidak ada tanggapan dari Pemohon Banding untuk menyanggah alasan koreksi sehingga Terbanding tidak memperoleh data tambahan untuk melakukan penelitian ulang; bahwa dengan demikian, Terbanding mempertahankan koreksi objek PPh Pasal 21 sebesar Rp.149.364.371,00; bahwa menurut Pemohon Banding, biaya sebesar Rp.149.364.371,00 sebenarnya berasal dari proporsi biaya yang dikapitalisasi, karena tidak semua tanaman yang ada adalah menghasilkan, tetapi terdapat juga Tanaman Belum Menghasilkan sehingga semua biaya akan diproporsi berdasarkan jumlah hektare; bahwa menurut Pemohon Banding, sekiranya pun koreksi dari Terbanding tersebut benar adanya maka perhitungan PPh Pasal 21 yang terutang hendaknya mengacu kepada ketentuan perpajakan yang baku yaitu memperhatikan Jumlah Penghasilan, Penghasilan Tidak Kena Pajak, Biaya Jabatan; bahwa menurut Terbanding, atas koreksi Biaya Gaji Direktur di PPh Badan telah dikoreksi negatif dan tidak diajukan banding, sehingga kalau di PPh Pasal 21 diajukan banding maka tidak sejalan; bahwa menurut Terbanding, koreksi labour bonus & staff bonus disebabkan karena Pemohon Banding sebagai Wajib Pungut seharusnya melakukan pembayaran, karena tidak ada pembayaran maka oleh Terbanding dimasukkan menjadi objek PPh Pasal 21; bahwa menurut Pemohon Banding, labor bonus & staff bonus belum dilakukan pembayaran karena akan dilakukan di akhir tahun, dan di PPh Badan telah dilakukan koreksi fiskal positif; bahwa menurut Pemohon Banding, atas Direktur Fee sebenarnya Terbanding tidak perlu melakukan koreksi negatif karena pada SPT PPh 21 dan SPT 1721 A1 atas nama direktur dihitung dari total gaji; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan SPT yang diberikan Pemohon Banding jumlah Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp.10.972.642.694,00 namun rekap Terbanding besarnya Rp.11.122.007.065,00 sehingga selisih sebesar Rp.149.364.371,00 adalah angka di luar perhitungan Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding, seharusnya Terbanding tidak perlu melakukan koreksi karena jumlah sebesar Rp.149.364.371,00 tersebut telah dilakukan koreksi fiskal; bahwa dasar hukum adalah:Pasal 21 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-545/PJ./2000; bahwa menurut Majelis, setuju dan sesuai dengan pendapat Terbanding, bahwa atas koreksi Biaya Gaji Direktur di PPh Badan telah dikoreksi negatif dan tidak diajukan banding, sehingga kalau di PPh Pasal 21 diajukan banding maka tidak sejalan, sedangkan koreksi labour bonus & staff bonus disebabkan karena Pemohon Banding sebagai Wajib Pungut seharusnya melakukan pembayaran, karena tidak ada pembayaran maka oleh Terbanding dimasukkan menjadi objek PPh Pasal 21; bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-171/WPJ.02/ RP.02/2007 tanggal 28 Desember 2007 dan pemeriksaan dalam persidangan, Pemohon Banding tidak dapat menyerahkan bukti-bukti yang mendukung permohonan bandingnya, maka Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.149.364.371,00, tetap dipertahankan; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga objek PPh Pasal 21 tetap dipertahankan sesuai hasil penghitungan yaitu sebesar Rp.11.122.007.065,00; Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, dan Surat Bantahan Pemohon Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-017/WPJ.02/BD.0601/2009 tanggal 09 Januari 2009 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari-Desember 2006 Nomor: 00010/201/06/216/08, tanggal 14 Januari 2008.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31170/PP/M.XI/16/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31170/PP/M.XI/16/2011 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak : Januari – Desember 2006 Pokok Sengketa : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d Desember 2006 Nomor: 00029/207/06/071/09 tanggal 17 September 200 Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding: bahwa Surat Banding Nomor : 04/MTT-DIR/II/2011 tanggal 1 Februari 2011, ditandatangani oleh Sdr. ABC, jabatan : Direktur Utama, bahwa Surat Banding Nomor: 04/MTT-DIR/II/2011 tanggal 1 Februari 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 04/MTT-DIR/II/2011 tanggal 1 Februari 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding a quo tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo; bahwa Surat Banding Nomor: 04/MTT-DIR/II/2011 tanggal 1 Februari 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 04/MTT-DIR/II/2011 tanggal 1 Februari 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 3 November 2010 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 04/MTT-DIR/II/2011 tanggal 1 Februari 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa ABC, jabatan : Direktur Utama selaku penandatangan Surat Banding Nomor : 04/MTT-DIR/II/2011 tanggal 1 Februari 2011, berdasarkan Akta Notaris Yulida Desmartiny, SH notaris di Jakarta Nomor: 16 tanggal 26 Januari 2010 tentang Akta Berita Acara “PT Marta Teknik Tunggal” berhak menandatangani surat banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pemenuhan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Menurut Terbanding : bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-932/WPJ.06/2010 diterbitkan pada tanggal 25 Oktober 2010 dan dikirim melalui Pos Indonesia tanggal 26 Oktober 2010; Menurut Pemohon Banding : bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-932/WPJ.06/2010 tanggal 25 Oktober 2010 diterima oleh Pemohon Banding tanggal 3 November 2010; Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diperoleh petunjuk bahwa Surat Banding Nomor : 04/MTT-DIR/II/2011 tanggal 1 Februari 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 2 Februari 2011 (diantar); bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diperoleh petunjuk bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-932/WPJ.06/2010 diterbitkan tanggal 25 Oktober 2010. Berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bukti Tanda Terima Kiriman Barang dari Pos Indonesia dengan Nomor Barcode : 11388327632 diketahui bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-932/WPJ.06/2010 tanggal 25 Oktober 2010 dikirimkan pada tanggal 26 Oktober 2010 jam 17:56:11 WIB; bahwa menurut Majelis sahnya penerbitan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-932/WPJ.06/2010 tanggal 25 Oktober 2010 adalah pada saat tanggal Keputusan tersebut dikirim dan perlakuan yang sama pada saat mengajukan keberatan adalah tanggal diterima surat keberatan tersebut secara lengkap dan benar oleh Terbanding; bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan : Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: Angka 11Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung. Angka 12Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung. bahwa berdasarkan berkas banding dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Surat Banding Nomor : 04/MTT-DIR/II/2011 tanggal 1 Februari 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 2 Februari 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-932/WPJ.06/2010 tanggal 25 Oktober 2010 dan dikirimkan pada tanggal 26 Oktober 2010; bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat dihitung dari tanggal 26 Oktober 2010 sampai dengan tanggal 2 Februari 2011 melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengakui terjadi keterlambatan pemenuhan ketentuan ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 mengenai pembayaran 50% (lima puluh persen) dari besarnya jumlah pajak yang terutang karena Pemohon Banding sedang mengalami kesulitan cash flow keuangan; Pendapat Majelis : bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen); bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan Pemohon Banding dapat melengkapi Surat Bandingnya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku sepanjang masih dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2); bahwa ketentuan Pasal 50 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan Apabila banding atau gugatan tidak lengkap dan/atau tidak jelas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sepanjang bukan merupakan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), dan Pasal 40 ayat (1) dan /atau ayat (6), kelengkapan dan/atau kejelasan dimaksud dapat diberikan dalam persidangan; bahwa banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang sebagaimana Keputusan Terbanding Nomor : KEP-932/WPJ.06/2010 tanggal 25 Oktober 2010 adalah sebagai berikut:Pajak Keluaran Rp 581.266.389,00 50% dari Pajak keluaran Rp 290.633.194,50 Pajak Masukan Rp 226.268.183,00 Kewajiban pembayaran sesuai Pasal 36 ayat (4) UU PP Rp 64.365.011,50bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding berupa Surat Setoran Pajak tanggal 16 Februari 2011 diperoleh petunjuk bahwa