Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30242/PP/M.III/25/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30242/PP/M.III/25/2011

Jenis Pajak:PPh Ps.4;
   
Tahun Pajak:2006;
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi materi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah Pajak Terutang menurut Keputusan Terbanding sebesar Rp 58.349.326,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
   
   
Menurut Majelis :bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan

“Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”

bahwa Surat Banding Nomor: MII06/Banding-4.2/0912-005 tanggal 10 Desember 2009, ditandatangani oleh Sdr. ABC, jabatan : Direktur,

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas asli Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT DEF Industrial Indonesia nomor 350 tanggal 27 Mei 2009 yang dibuat oleh Notaris PQR SH diketahui bahwa dihadapan notaris Sdr. ABC, selaku Direktur dan pemilik 33.000 lembar saham PT DEF Industrial Indonesia telah menjual seluruh sahamnya kepada Sdr. GHI, hal ini  mengakibatkan  terjadi  perubahan susunan perusahaan, dimana jabatan Direktur  PT DEF Industrial Indonesia  oleh Sdr. GHI  dan Komisaris  dijabat oleh  Sdr Nyonya  JKL  sedangkan nama Sdr. ABC tidak tercatat dalam akta tersebut ;

bahwa berdasarkan pemeriksaan  Majelis  atas Surat Kuasa  (Power of Attorney )  tanggal 10 Juni 2009 yang dibuat dihadapan Notaris Taipeh dan didaftarkan pada Perwakilan KADIN Indonesia Taipeh tertanggal 28 September 2010 diperoleh petunjuk bahwa dalam surat kuasa  tersebut  Sdr GHI  telah memberi kuasa kepada  sdr. ABC untuk mewakili perusahaan  dalam  mengurus banding Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) untuk tahun pajak 2006 namun  surat kuasa  tersebut  hanya  ditandangani oleh  satu pihak saja yaitu Sdr. GHI dan tidak ditandatangani oleh Sdr. ABC selaku penerima  kuasa;
 
bahwa selanjutnya berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Kuasa  Direktur PT DEF Industrial Indonesia tanggal 24 Juni 2009 diperoleh petunjuk bahwa Sdr. GHI telah memberikan kuasa  khusus kepada  Sdr. ABC
untuk dan atas nama Sdr. GHI, dalam kedudukannya sebagai direktur  menandatangani dokumen operasional perusahaan, dokumen perpajakan dan dokumen-dokumen lainnya yang berhubungan dengan  perseroan; Untuk keperluan tersebut  penerima kuasa  berhak   untuk menandatangani  surat-surat atau akta-akta  dihadapan notaris atau   Pejabat lainnya yang  berwewenang, memenuhi  persyaratan –persyaratan  yang diperlukan   oleh pihak lain dan  tindakan-tindakan lain  yang dianggap perlu  untuk  mencapai maksud  dan tujuan  tersebut di atas; Apabila diangggap perlu kuasa tersebut  dibatalkan oleh Sdr. GHI setiap saat; Berhubung dengan apa yang diuraikan  Sdr. GHI  tersebut di atas dengan ini  memberikan kuasa kepada  MNO : untuk menotarialkan  surat kuasa tersebut di atas dihadapan notaris   yang berwenang bahwa  surat kuasa  tersebut  dibuat  dibawah  tangan  dan hanya  ditandatangani  oleh  pemberi kuasa  yaitu Sdr. GHI   tanpa  ada  nama dan tandatangan  penerima kuasa  yaitu  Sdr. ABC dan MNO serta tidak dibubuhi materai;

bahwa selanjutnya berdasarkan akta  tersebut Sdr MNO menotarialkan akte tersebut kepada   Notaris PQR, SH;

bahwa  berdasarkan pemeriksaan  Majelis atas  Akta Kuasa Direktur PT DEF Industrial Indonesia nomor 118 tanggal 13 Oktober 2009 yang dibuat oleh Notaris PQR, SH diketahui bahwa  dalam akte tersebut  dinyatakan bahwa, Tuan MNO, bertindak atas nama Tuan GHI, Direktur PT DEF Industrial Indonesia, sesuai dengan surat kuasa substitusi tertanggal 24 Juni 2009, menerangkan bahwa :

Nyonya ABC, telah diberi kuasa khusus
untuk bertindak dan berhak mewakili atas nama tuan GHI tersebut di atas, dalam kedudukannya selaku direktur PT DEF Industrial Indonesia, menandatangani dokumen operasional perusahaan, dokumen perpajakan dan dokumen-dokumen lainnya yang berhubungan dengan perseroan; untuk keperluan tersebut penerima kuasa berhak untuk menghadap dimana perlu, memberikan keterangan-keterangan, menandatangani surat-surat atau akta-akta dihadapan Notaris atau Pejabat lainnya yang berwenang, memenuhi persyaratan-persyaratan yang diperlukan oleh pihak lain dan tindakan-tindakan lain yang dianggap perlu untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas tanpa kecuali. Apabila dianggap perlu kuasa tersebut di atas dapat dibatalkan oleh Saya setiap saat; bahwa Pasal 70 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Surat atau tulisan sebagai alat bukti terdiri dari: akta di bawah tangan yaitu surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum didalamnya;

bahwa berdasarkan krnologis tersebut di atas  Majelis berpendapat karena dokumen tersebut tidak ditandatangani oleh pihak yang menerima kuasa dalam hal ini adalah ABC, namun hanya ditandatangani oleh pihak yang memberi kuasa dalam hal ini adalah GHI, dan tidak pula ditandatangani oleh MNO sebagai pihak yang diberi kuasa untuk menotarialkan surat kuasa tersebut sehingga  surat kuasa tersebut tidak dapat dijadikan alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 70 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
 
bahwa selanjutnya berdasarkan pemeriksaan Majelis  atas  fotocopy Paspor Sdr GHI, Surat Kuasa  (Power of Attorney)  tanggal 10 Juni 2009 dan Surat Kuasa  Direktur PT DEF Industrial Indonesia tanggal 24 Juni 2009 diketahui  terdapat perbedaan  tanda tangan Sdr GHI  antara yang tercantum dalam Paspor dengan Surat Kuasa  (Power of Attorney)  tanggal 10 Juni 2009 dan Surat Kuasa  Direktur PT DEF Industrial Indonesia tanggal 24 Juni 2009 sehingga  Majelis  tidak meyakini  surat-surat  kuasa tersebut di atas benar-benar  dibuat oleh Sdr GHI;

bahwa selain itu dalam sidang Pemohon Banding juga tidak dapat menyerahkan Passport Sdri. ABC atau pun dokumen lainnya yang dapat menerangkan keberadaan Sdri. ABC pada tanggal 10 Desember 2009 adalah benar berada di Jakarta  dan menandatangani surat banding mengingat tanggungjawab perbuatan hukum melekat pada tempat dan waktu dimana pelaku hukum yang bersangkutan berada (ius operatum; beroperasinya hukum dalam masyarakat) sehingga Majelis  berpendapat  bahwa  surat banding tersebut tidak sah;

bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat  surat banding tidak ditandatangani oleh orang yang berhak menandatangani surat banding  sebagaimana  dimaksud  Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa karenanya  Majelis berkesimpulan permohonan Surat Banding  Pemohon Banding  tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;
   
Memperhatikan:Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil  pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
   
Mengingat  :Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan; Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
   
Memutuskan:Menyatakan permohonan banding  Pemhon Banding  terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-761/PJ.07/2009 tanggal 16 September 2009, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor : 00025/240/06/ 057/08 tanggal 27 Juni 2008, tidak dapat diterima;