| Menurut Majelis | : | bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan
“Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”
bahwa Surat Banding Nomor: MII06/Banding-4.2/0912-005 tanggal 10 Desember 2009, ditandatangani oleh Sdr. ABC, jabatan : Direktur,
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas asli Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT DEF Industrial Indonesia nomor 350 tanggal 27 Mei 2009 yang dibuat oleh Notaris PQR SH diketahui bahwa dihadapan notaris Sdr. ABC, selaku Direktur dan pemilik 33.000 lembar saham PT DEF Industrial Indonesia telah menjual seluruh sahamnya kepada Sdr. GHI, hal ini mengakibatkan terjadi perubahan susunan perusahaan, dimana jabatan Direktur PT DEF Industrial Indonesia oleh Sdr. GHI dan Komisaris dijabat oleh Sdr Nyonya JKL sedangkan nama Sdr. ABC tidak tercatat dalam akta tersebut ;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Kuasa (Power of Attorney ) tanggal 10 Juni 2009 yang dibuat dihadapan Notaris Taipeh dan didaftarkan pada Perwakilan KADIN Indonesia Taipeh tertanggal 28 September 2010 diperoleh petunjuk bahwa dalam surat kuasa tersebut Sdr GHI telah memberi kuasa kepada sdr. ABC untuk mewakili perusahaan dalam mengurus banding Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) untuk tahun pajak 2006 namun surat kuasa tersebut hanya ditandangani oleh satu pihak saja yaitu Sdr. GHI dan tidak ditandatangani oleh Sdr. ABC selaku penerima kuasa; bahwa selanjutnya berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Kuasa Direktur PT DEF Industrial Indonesia tanggal 24 Juni 2009 diperoleh petunjuk bahwa Sdr. GHI telah memberikan kuasa khusus kepada Sdr. ABC untuk dan atas nama Sdr. GHI, dalam kedudukannya sebagai direktur menandatangani dokumen operasional perusahaan, dokumen perpajakan dan dokumen-dokumen lainnya yang berhubungan dengan perseroan; Untuk keperluan tersebut penerima kuasa berhak untuk menandatangani surat-surat atau akta-akta dihadapan notaris atau Pejabat lainnya yang berwewenang, memenuhi persyaratan –persyaratan yang diperlukan oleh pihak lain dan tindakan-tindakan lain yang dianggap perlu untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas; Apabila diangggap perlu kuasa tersebut dibatalkan oleh Sdr. GHI setiap saat; Berhubung dengan apa yang diuraikan Sdr. GHI tersebut di atas dengan ini memberikan kuasa kepada MNO : untuk menotarialkan surat kuasa tersebut di atas dihadapan notaris yang berwenang bahwa surat kuasa tersebut dibuat dibawah tangan dan hanya ditandatangani oleh pemberi kuasa yaitu Sdr. GHI tanpa ada nama dan tandatangan penerima kuasa yaitu Sdr. ABC dan MNO serta tidak dibubuhi materai;
bahwa selanjutnya berdasarkan akta tersebut Sdr MNO menotarialkan akte tersebut kepada Notaris PQR, SH;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Akta Kuasa Direktur PT DEF Industrial Indonesia nomor 118 tanggal 13 Oktober 2009 yang dibuat oleh Notaris PQR, SH diketahui bahwa dalam akte tersebut dinyatakan bahwa, Tuan MNO, bertindak atas nama Tuan GHI, Direktur PT DEF Industrial Indonesia, sesuai dengan surat kuasa substitusi tertanggal 24 Juni 2009, menerangkan bahwa :
Nyonya ABC, telah diberi kuasa khusus untuk bertindak dan berhak mewakili atas nama tuan GHI tersebut di atas, dalam kedudukannya selaku direktur PT DEF Industrial Indonesia, menandatangani dokumen operasional perusahaan, dokumen perpajakan dan dokumen-dokumen lainnya yang berhubungan dengan perseroan; untuk keperluan tersebut penerima kuasa berhak untuk menghadap dimana perlu, memberikan keterangan-keterangan, menandatangani surat-surat atau akta-akta dihadapan Notaris atau Pejabat lainnya yang berwenang, memenuhi persyaratan-persyaratan yang diperlukan oleh pihak lain dan tindakan-tindakan lain yang dianggap perlu untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas tanpa kecuali. Apabila dianggap perlu kuasa tersebut di atas dapat dibatalkan oleh Saya setiap saat; bahwa Pasal 70 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Surat atau tulisan sebagai alat bukti terdiri dari: akta di bawah tangan yaitu surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum didalamnya;
bahwa berdasarkan krnologis tersebut di atas Majelis berpendapat karena dokumen tersebut tidak ditandatangani oleh pihak yang menerima kuasa dalam hal ini adalah ABC, namun hanya ditandatangani oleh pihak yang memberi kuasa dalam hal ini adalah GHI, dan tidak pula ditandatangani oleh MNO sebagai pihak yang diberi kuasa untuk menotarialkan surat kuasa tersebut sehingga surat kuasa tersebut tidak dapat dijadikan alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 70 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa selanjutnya berdasarkan pemeriksaan Majelis atas fotocopy Paspor Sdr GHI, Surat Kuasa (Power of Attorney) tanggal 10 Juni 2009 dan Surat Kuasa Direktur PT DEF Industrial Indonesia tanggal 24 Juni 2009 diketahui terdapat perbedaan tanda tangan Sdr GHI antara yang tercantum dalam Paspor dengan Surat Kuasa (Power of Attorney) tanggal 10 Juni 2009 dan Surat Kuasa Direktur PT DEF Industrial Indonesia tanggal 24 Juni 2009 sehingga Majelis tidak meyakini surat-surat kuasa tersebut di atas benar-benar dibuat oleh Sdr GHI;
bahwa selain itu dalam sidang Pemohon Banding juga tidak dapat menyerahkan Passport Sdri. ABC atau pun dokumen lainnya yang dapat menerangkan keberadaan Sdri. ABC pada tanggal 10 Desember 2009 adalah benar berada di Jakarta dan menandatangani surat banding mengingat tanggungjawab perbuatan hukum melekat pada tempat dan waktu dimana pelaku hukum yang bersangkutan berada (ius operatum; beroperasinya hukum dalam masyarakat) sehingga Majelis berpendapat bahwa surat banding tersebut tidak sah;
bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat surat banding tidak ditandatangani oleh orang yang berhak menandatangani surat banding sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa karenanya Majelis berkesimpulan permohonan Surat Banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; |