Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-30204/PP/M.II/19/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-30204/PP/M.II/19/2011

Jenis Pajak:Bea Masuk;
   
Tahun Pajak:2010;
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Klasifikasi Pos Tarif Bea Masuk 5% yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa mengingat impor barang bukan berasal dari negara China dan didapat adanya indikasi penggunaan Third Country Invoicing dan form E diterbitkan sebelum tanggal B/L, sehingga tidak memenuhi ketentuan yang telah disepakati dalam Operational Certification Procedures For The Rules of Origin Of the Asean-China Free Trade Area,    maka disimpulkan bahwa atas importasi dengan PIB No. 082025 tanggal 17 Maret 2010 tidak berhak mendapat preferensi bea masuk dalam rangka ASEAN-China FTA sebagaimana sebagaimana diatur dalam PMK No. 235/PMK.011/2008 dan atas importasinya dikenakan bea masuk yang berlaku umum;
   
Menurut Pemohon:bahwa ABC Technology (HK) Limited yang berlokasi di Hongkong sebagai pihak yang menerbitkan invoice adalah satu group perusahaan dengan DEF Technology Development Co. Ltd yang bertindak sebagai manufaktur, hal ini dibuktikan dengan surat penyataan dari Bahwa ABC Technology (HK) Limited dan dokumen Note to Financial Statement;
   
Menurut Majelis:bahwa setelah meneliti bukti-bukti yang disampaikan dalam surat banding maupun dalam persidangan serta keterangan yang disampaikan oleh pihak-pihak yang bersengketa, Majelis berpendapat :

bahwa alasan yang disampaikan Terbanding dalam Surat Keputusannya yaitu ;
Pemohon Banding melakukan transaksi impor dengan ABC Technology (HK) Limited bukan dengan DEF Technology Development Co. Ltd, China, Invoice diterbitkan oleh ABC Technology (HK) Limited. Hongkong; B/L tertanggal 21 Februari 2010, form E nomor : E102222101010004 tertanggal 11 Februari 2010, sehingga Form E diterbitkan sebelum tanggal B/L; Berdasarkan uraian di atas system, importasi sebagaimana tersebut di atas termasuk kategori sebagai Third Country Invoicing dan SKA (Form E) diterbitkan sebelum tanggal B/L; bahwa berdasarkan Attachment A Rule 10 (a) Operational Certification Procedures for the rules of origin of The Asean – China Free Trade Area : “ The Certificate of Origin shall be issued by the relevant Government authorities of the exporting Party at the time of exportation or soon thereafter whenever the products to be exported can be considered originating in that Party within the meaning of the ASEAN – China Rules of Origin”;

bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. SE-01/BC/2010 jo SE-05/BC/2010 tentang petunjuk pelaksanaan penelitian Surat Keterangan Asal (SKA) atas barang impor dalam rangka skema Free Trade Agreement yang menyatakan (pada angka 4) bahwa yang diperbolehkan untuk menggunakan Third Country Invoicing adalah SKA Form D, Form AK dan Form IJ-EPA;

bahwa ketentuan yang mengatur tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) adalah Peraturan Menteri Keuangan No.235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008. Peraturan Menteri Keuangan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009;

bahwa berdasarkan pasal 1 PMK No. 235/PMK.011/2008 dijelaskan bahwa : Menetapkan Tarif bea Masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) untuk tahun 2009 sampai tahun 2012, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;

bahwa mengingat impor barang bukan berasal dari negara China dan didapat adanya indikasi penggunaan Third Country Invoicing dan form E diterbitkan sebelum tanggal B/L, sehingga tidak memenuhi ketentuan yang telah disepakati dalam Operational Certification Procedures For The Rules of Origin Of the Asean-China Free Trade Area,    maka disimpulkan bahwa atas importasi dengan PIB No. 082025 tanggal 17 Maret 2010 tidak berhak mendapat preferensi bea masuk dalam rangka ASEAN-China FTA sebagaimana sebagaimana diatur dalam PMK No. 235/PMK.011/2008 dan atas importasinya dikenakan bea masuk yang berlaku umum;

bahwa ditambahkan juga oleh pernyataan Pemohon Banding dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan setuju dan menerima dengan penetapan Terbanding atas Jenis barang: L-Lysine HCL 98,5% pada pos tarif 2922.41.0000 dengan BM 5 %, PPN 10%, PPh 2.5% (dikenakan tarif Bea Masuk yang berlaku umum);

bahwa dengan demikian permohonan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5048/KPU.01/2010 tanggal 25 Juni 2010, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor: SPTNP-008646/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 25 Maret 2010 tidak dapat dikabulkan;
   
Memperhatikan:Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil  pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
   
Mengingat :Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan; Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
   
Memutuskan:Memutuskan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Nomor: KEP-5048/KPU.01/2010 tanggal 25 Juni 2010, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor: SPTNP-008646/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 25 Maret 2010;