| Menurut Majelis | : | Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan
bahwa Surat Gugatan Nomor : 029/ACC/IX/CKS/2010 tanggal 06 September 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Gugatan Nomor : 029/ACC/IX/CKS/2010 tanggal 06 September 2010, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 08 September 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan tanggal 05 Agustus 2010 (jangka waktu = 35 hari), sehingga pengajuan gugatan melewati jangka waktu 30 hari;
bahwa Penggugat dalam surat gugatannya menyatakan Keputusan Tergugat diterima tanggal 10 Agustus 2010 sehingga apabila dihitung dari tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat yaitu tanggal 10 Agustus 2010 sampai dengan tanggal diterima permohonan gugatan di Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 08 September 2010 jumlah harinya adalah 30 (tiga puluh) hari sehingga belum melewati jangka waktu 30 hari;
bahwa untuk memastikan apakah pengajuan gugatan melewati / tidak melewati jangka waktu pengajuan gugatan, Majelis meminta Tergugat menyerahkan bukti kirim Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-314/WPJ.14/BD.06/2010 tanggal 05 Agustus 2010 dan Majelis meminta Penggugat untuk membawa amplop pengiriman Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-314/WPJ.14/BD.06/2010 tanggal 05 Agustus 2010;
bahwa Tergugat dalam persidangan mengemukakan bahwa Keputusan Tergugat yang sedang diajukan gugatan dikirimkan Tergugat melalui pengiriman pos kilat khusus pada tanggal 5 Agustus 2010 dan selanjutnya Tergugat menyerahkan bukti kirim pos Keputusan Tergugat tersebut kepada Majelis;
bahwa dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan bahwa: “Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak”;
bahwa dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan bahwa:
“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, Keputusan, atau putusan diterima secara langsung;”
bahwa dalam Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan bahwa:
“Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, Keputusan, atau putusan diterima secara langsung;”
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa Keputusan Tergugat Nomor: KEP-314/WPJ.14/BD.06/2010 tanggal 05 Agustus 2010 dikirimkan Tergugat kepada Penggugat dengan menggunakan jasa pengiriman PT Pos Indonesia pada tanggal 05 Agustus 2010;
bahwa karenanya apabila dihitung dari tanggal ke tanggal Surat Keputusan Tergugat dikirimkan sesuai tanggal bukti kirim pos yaitu tanggal 5 Agustus 2010 sampai dengan tanggal surat gugatan diterima Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu tanggal 8 September 2010, maka berjumlah 35 (tiga puluh lima) hari, sehingga pengajuan gugatan oleh Penggugat melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa selanjutnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE–24/PJ.43/2000 tanggal 28 Agustus tentang Penegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran Nomor SE-21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pemungutan PPh menyatakan bahwa : a. Pengertian “Force Majeure” adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kekuasaan manusia seperti banjir, kebakaran, petir, gempa bumi, wabah, perang, perang saudara, huru hara, pemogokan, pembatasan oleh penguasa dari suatu pemerintahan, pembatasan perdagangan oleh suatu undang-undang atau peraturan pemerintah, atau dikarenakan suatu keadaan tertentu atau kejadian alamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya. bahwa selanjutnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor Per-176/PMK.011/2009 tanggal 16 November 2009 tentang tentang Pembebasan Bea masuk atas Impor Mesin serta barang dan bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam Rangka Penanaman Modal menyatakan : “Keadaan darurat (force majeur) adalah keadaan seperti kebakaran, bencana alam, kerusuhan, peperangan atau hal-hal lain yang terjadi di luar kemampuan manusia.”
bahwa berdasarkan ketentuan di atas serta keterangan Penggugat dalam sidang tidak diperoleh petunjuk bahwa keterlambatan tersebut terjadi karena adanya keadaan diluar kekuasaan Penggugat (force majeur);
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan pengajuan gugatan telah melewati jangka waktu 30 (tigapuluh) hari sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya maka permohonan gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; |