Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36080/PP/M.XI/10/2012
Tahun Putusan
: 2012
Kategori Putusan
: PPh Pasal 21
marten taxco
bahwa yang menjadi materi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah, koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp19.200.000,00.