Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36080/PP/M.XI/10/2012
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 21 |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi materi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah, koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp19.200.000,00. |
| Menurut Pemohon | : | bahwa alasan mengenai peminjaman yang telat, dengan ini Pemohon Banding beranggapan bahwa dokumen yang telah Pemohon Banding serahkan, sesungguhnya telah mencukupi. Hanya saja disaat hasil pembahasan akhir, pihak Terbanding memanggil, dan mempertanyakan tentang koreksi tersebut, Pemohon Banding mencoba menyakinkan Terbanding dengan menunjukkan data pendukung atas apa yang telah Pemohon Banding laporkan. Akan tetapi ternyata dalam pembahasan akhir tersebut, ternyata tidak berpengaruh sama sekali. Dan pada saat pembahasan akhir, Pemohon Banding mengira bahwa semuanya sudah jelas. Sebab pada waktu pembahasan akhir Pemohon Banding melakukan klarifikasi, pihak Terbanding seakan-akan telah mendapatkan jawaban atas koreksi yang mereka lakukan. |
| Menurut Terbanding | : | bahwa dengan demikian keberatan Pemohon Banding yang disertai dengan dokumen berupa daftar gaji/upah karyawan tidak dapat dipertimbangkan dalam penelitian keberatan ini berdasarkan pasal 26A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 juncto Pasal 36 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 juncto Pasal 10 PMK Nomor 194/PMK.03/2007. Berdasarkan hal tersebut maka koreksi Pemeriksa atas Obyek PPh Pasal 21 dipertahankan dalam penelitian keberatan ini. |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp19.200.000,00 karena terdapat pemberian uang makan yang diberikan secara teratur kepada karyawan yang merupakan objek PPh Pasal 21 sesuai dengan PER-15/PJ/2006 tanggal 23 Pebruari 2006, yang tidak dilaporkan dalam SPT. bahwa rincian perhitungan koreksi objek PPh Pasal 21 sebesar Rp19.200.000,00 tersebut di atas adalah sebagai berikut : NoUraianMenurutKoreksiSPT/WP (Rp)Pemeriksaan (Rp) 1Penghasilan Pegawai Tetap89.400.000108.600.00019.200.000 2.Penghasilan Pegawai tidak tetap68.714.00068.714.0000 Jumlah158.114.000177.314.00019.200.000 bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding telah melakukan kesalahan dengan menganggap seluruh karyawan termasuk pegawai toko memperoleh uang makan padahal uang makan harian hanya diberikan pada karyawan harian saja. bahwa untuk pegawai harian pun, terdapat perbedaan jumlah uang makan yang diberikan, karena terdapat pegawai harian yang telah lama menjadi karyawan dan ada yang masih baru. bahwa besarnya uang makan yang diberikan untuk karyawan lama adalah sebesar Rp13.500,00 per hari, dan sedangkan untuk karyawab baru sebsar Rp10.000,00 per hari sesuai dengan jumlah absensi karyawan tersebut. bahwa Pemohon Banding dalam sidang menyerahkan kepada Majelis bukti pendukung berupa : -Daftar absensi karyawan harian,-Daftar Uang Makan dan Upah pegawai harian periode Januari s/d Desember 2008,-SPT Tahunan PPh Pasal 21 beserta lampirannya. bahwa atas bukti pendukung yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang terbanding menyatakan bahwa dokumen Daftar absensi karyawan harian dan Daftar Uang Makan dan Upah pegawai harian periode Januari s/d Desember 2008 tidak dipinjamkan pada saat pemeriksaan meskipun telah diminta melalui surat Nomor S-536/WPJ.10/KP.1605/2009 tanggal 20 Oktober 2009 sehingga dokumen tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam penelitian keberatan berdasarkan pasal 26A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 juncto Pasal 36 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 juncto Pasal 10 PMK Nomor 194/PMK.03/2007. bahwa Pasal 78 Undang-undang Nomor : 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan : “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.” bahwa Pasal 76 Undang-undang Nomor : 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).” bahwa Pasal 76 Undang-undang Nomor : 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: (1)Alat bukti dapat berupa: surat atau tulisan;keterangan ahli;keterangan para saksi;pengakuan para pihak; dan/ataupengetahuan Hakim bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas maka Majelis dapat mempertimbangkan dokumen-dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding sebagai alat bukti dalam mengambil putusan. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Terbanding mendalilkan bahwa seluruh karyawan Pemohon Banding memperoleh uang makan sebesar Rp. 10.000,00 per hari sesuai dengan absensi kehadiran karyawan tersebut. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Daftar absensi karyawan harian dan Daftar Uang Makan dan Upah pegawai harian periode Januari s/d Desember 2008 diperoleh petunjuk yang cukup meyakinkan Majelis bahwa uang makan hanya diberikan pada karyawan harian yang hanya berjumlah 7 orang. bahwa besarnya uang makan yang diberikan untuk karyawan lama adalah sebesar Rp13.500,00 per hari, dan sedangkan untuk karyawan baru sebesar Rp10.000,00 per hari sesuai dengan jumlah absensi karyawan tersebut. bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp19.200.000,00 tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat sehingga tidak dapat dipertahankan. bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak menurut KeputusanRp 177.314.000,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 19.200.000,00Dasar Pengenaan Pajak menurut MajelisRp 158.114.000,00 |
| Menimbang | : | Surat Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. |
| Mengingat | : | 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2.ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-178/WPJ.10/2011 tanggal 26 Januari 2011, tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor 00003/201/08/509/10 tanggal 12 Januari 2010, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan PajakRp 158.114.000,00PPh Pasal 21 yang terutangRp 232.800,00Kredit PajakRp 417.450,00PPh lebih dibayarRp (184.650,00) |

