Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.31417/PP/M.XII/15/2011

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT.31417/PP/M.XII/15/2011

Jenis Pajak:PPH 21
   
Masa Pajak:2004
   
Pokok Sengketa:
   
   
Menimbang:bahwa pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai objek pajak dimulai dengan menganalisa perkembangan sengketa mengenai objek pajak, dilanjutkan menyimpulkan pokok-pokok sengketa mengenai objek pajak, membahas setiap pokok sengketa mengenai objek pajak tersebut, dan diakhiri dengan penilaian Majelis terhadap nilai objek pajak menurut keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini;

bahwa Majelis telah menghimpun data untuk menganalisis perkembangan nilai sengketa mengenai besarnya obyek pajak, sebagai berikut:

bahwa yang menjadi materi pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi Terbanding atas objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp. 684.987.684,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut :

DPP PPh Pasal 21 Cfm. Terbanding Rp. 1.370.837.384,00 DPP PPh Pasal 21 Cfm. Pemohon Banding Rp. 685.849.700,00 Koreksi Terbanding   Rp. 684.987.684,00
bahwa berdasarkan pemeriksaan di dalam persidangan terungkap bahwa koreksi tersebut berasal dari :
a. Perjanjian Nomor 0119/NKM/473/MS/VIII/03
angsuran /pokok dan bunga (Rp. 72.025.576,00 x 9) = Rp. 648.230.184,00 b.  Perjanjian Nomor 0115/NKR/3629/LPC/IX/04
angsuran/pokok dan bunga (Rp. 12.252.500,00 x 3) = Rp.  36.757.500,00     = Rp.  684.987.684,00
   
Menurut Terbanding:bahwa koreksi objek pajak sebesar Rp. 684.987.684,00 adalah koreksi atas penghasilan yang diterima oleh Sdr.ABC (Direktur PT DEF), perhitungan koreksi berasal dari jumlah cicilan yang dibayarkan dalam Tahun 2004 oleh Pemohon Banding atas perjanjian kredit yang dibuat oleh Sdr.ABC ke PT Bank GHI dengan Nomor : 0119/NKM/473/MS/VIII/03 dan 0115/NKR/LPC/IX/04;

bahwa perjanjian kredit tersebut dibuat oleh Sdr.ABC sebagai orang pribadi, sementara cicilan atas kredit tersebut dibayarkan oleh Pemohon Banding, dimana dalam hal ini Sdr.ABC berkedudukan sebagai pengurus (Direktur Utama), sehingga menurut Terbanding pembayaran cicilan atas kredit ini dapat dikategorikan sebagai pemberian penghasilan kepada direktur yang merupakan objek PPh Pasal 21, namun belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa selama proses penelitian keberatan, Pemohon Banding telah menyerahkan data berupa perjanjian kredit Bank GHI. Dari perjanjian kredit tersebut diketahui bahwa memang benar pinjaman kredit tersebut adalah perjanjian antara Bank GHI dengan Sdr. ABC selaku pribadi bukan mengatasnamakan Pemohon Banding;

bahwa selain itu Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti lain dan penjelasan yang cukup memadai yang dapat memperkuat pernyataannya;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa menurut Pemohon Banding  koreksi Terbanding sebesar Rp. 684.987.684,00 tersebut tidak tepat dan harus dibatalkan karena :

bahwa perhitungan koreksi berasal dari jumlah cicilan yang dibayarkan dalam tahun 2004 oleh Pemohon Banding atas pinjaman ke PT Bank GHI Tbk, Nomor: 0115/NKR/3629/LPC/IX/04 dan Nomor: 0119/NKM/473/MS/VIII/03 yang dibuat oleh Sdr. ABC, pembayaran cicilan tersebut oleh Terbanding disamakan sebagai pemberian penghasilan dari Pemohon Banding kepada Sdr. ABC selaku Direktur; bahwa sesuai fakta pinjaman kredit Nomor: 0119/NKM/473/MS/VIII/03 adalah: Pinjaman ke PT Bank GHI Tbk, dilakukan oleh Sdr. ABC untuk keperluan modal kerja Pemohon Banding, Pinjaman diterima oleh Pemohon Banding, Pinjaman kredit tersebut menggunakan jaminan kendaraan pribadi Sdr. ABC, Pembayaran/Pelunasan cicilan dilakukan oleh Pemohon Banding; bahwa demikian juga terhadap pinjaman kredit Nomor: 0115/NKR/LPC/IX/04 dimana: Pinjaman kredit pembelian mobil ke PT Bank GHI Tbk, dilakukan oleh Sdr. ABC selaku Direktur Perusahaan, Asset kendaraan tersebut merupakan milik Pemohon Banding (terlihat dalam Laporan Daftar Aktiva), Pembayaran/pelunasan cicilan dilakukan oleh Pemohon Banding Jaya selaku Pemilik Asset Kendaraan tersebut, bahwa berdasarkan fakta di atas, maka jelaslah bahwa pinjaman di atas pada dasarnya adalah untuk kepentingan operasional Pemohon Banding, meskipun secara teknis diperlukan adanya Jaminan Pribadi dari Sdr. ABC untuk pencairannya, sehingga cicilan pinjaman yang dibayarkan oleh Pemohon Banding, adalah bukan untuk kepentingan pribadi dan bukan merupakan penghasilan Sdr. ABC;
   
Pendapat Majelis:bahwa koreksi dilakukan Terbanding sebesar Rp. 684.987.684,00 karena terdapat pembayaran cicilan pinjaman ke bank untuk kepentingan Sdr.ABC (direktur) yang merupakan objek PPh Pasal 21, menurut Pemohon Banding pinjaman tersebut adalah untuk kepentingan operasional perusahaan, meskipun atas pencairan pinjaman tersebut secara teknis memang diperlukan jaminan pribadi dari Sdr.ABC (direktur), namun pinjaman tersebut bukan untuk kepentingan pribadi dan juga bukan penghasilan bagi Sdr ABC;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan bahwa Pemohon Banding membutuhkan modal kerja, karena Pemohon Banding tidak memiliki jaminan/agunan maka yang membuat perjanjian peminjaman dana adalah Sdr. ABC (bertindak atas nama sendiri, bukan dalam kapasitas sebagai Direksi Pemohon Banding) dengan Bank GHI selanjutnya Pemohon Banding akan membayar pinjaman Sdr.ABC tersebut ke Bank GHI;

bahwa Terbanding tidak dapat menerima penjelasan Pemohon Banding karena sesuai Pasal 3 perjanjian kredit Nomor 0119/NKM/473/MS/VIII/03 Sdr. ABC meminjam uang ke Bank GHI untuk membeli mobil dan tidak ada dokumen otentik bahwa antara Sdr.ABC dan Pemohon Banding terdapat klausul yang menjelaskan bahwa Pemohon Banding yang akan menggunakan dana  dari pinjaman Sdr. ABC untuk modal kerja;

bahwa menurut Pemohon Banding sesuai penjelasannya bahwa Pemohon Banding memerlukan mobil dan karena pertimbangan kepemilikan pribadi lebih tinggi  dibanding perusahaan maka yang membuat perjanjian pinjaman dana adalah Sdr. ABC (BPKB dan STNK atas nama Sdr. ABC) dan Pemohon Banding yang membayarkan utang tersebut untuk keperluan Sdr. ABC;

bahwa Terbanding tidak dapat menerima penjelasan Pemohon Banding karena tidak terdapat perjanjian/bukti bahwa Sdr. ABC membeli mobil secara kredit dalam rangka meningkatkan nilai kepemilikan mobil tersebut dan secara nyata kepemilikan mobil adalah milik Sdr. ABC, terkait dengan mobil tersebut Terbanding juga telah melakukan koreksi positif atas biaya penyusutan mobil dimaksud;

bahwa menurut Pemohon Banding secara fakta material pinjaman tersebut diterima oleh Pemohon Banding dengan menggunakan jaminan kendaraan pribadi Sdr. ABC sedangkan pembayaran dan pelunasan cicilan dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut menurut Pemohon Banding penambahan asset terkait dengan pinjaman tersebut diakui dan dilaporkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Pemohon Banding Tahun 2004 dan Terbanding juga mengakui adanya penambahan asset tersebut dan tidak melakukan koreksi penyusutan pada pemeriksaan di Pajak Penghasilan Badan, pada SPT Pajak Penghasilan Badan Pemohon Banding Tahun 2004 karena Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal positif sebesar 50% dari nilai penyusutan, Pemohon Banding juga sudah menyampaikan bukti pendukung bahwa sisa nilai mobil yang tidak diajukan kredit ke Bank GHI telah dilakukan pembayaran oleh Pemohon Banding sebesar Rp.250.000.000,00;

bahwa untuk mendukung alasan bandingya Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti-bukti sebagai berikut:
Fotokopi perjanjian kredit Nomor 0119/NKM/473/MS/VIII/03; Fotokopi perjanjian kredit Nomor 0115/NKR/LPC/IX/04; General Ledger biaya bunga Januari sampai dengan Desember 2004; General Hutang Bank; Rekening Koran Bank GHI Escrow Account Nomor : 008-01-63934-00-9 Fotokopi Bukti bank keluar Nomor : DPK/9/100 tertanggal kasir tanggal 16 September 2004; Fotokopi Bilyet Giro Nomor : 9619302 tanggal 21 September 2004; Fotokopi Tanda Terima Kendaraan dari CV. JKL Motor kepada Sampai dengan. Sdr. ABC; Faktur Pajak Nomor : 1128/VPM/V/2004 tanggal 31 Mei 2004 dari PT. MNO Motors kepada PT. PQR; Surat tanpa nomor tanggal 29 Juli 2004 dari CV JKL Motor kepada Polda Metro Jaya perihal pengecekan keabsahan/keaslian Buku BPKB; Fotokopi STNK atas nama PT. PQR atas Toyota Alphard V.3; Fotokopi BPKB atas nama PT. PQR atas Toyota Alphard V.3; Fotokopi Surat Pelepasan kendaraan Toyota Alphard V.3 dari PT. PQR; Surat Keterangan Tentang Pemasukan Kendaraan Bermotor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor : FA-005280/WBC.04/KP.02/M/2003 tanggal 15 Oktober 2003; bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis atas perjanjian kredit Bank GHI Nomor : 0119/NKM/473/MS/VIII/03, diketahui hal-hal sebagai berikut:

bahwa Kredit  Nomor : 0119/NKM/473/MS/VIII/03 tersebut ditandatangani oleh  Sdr. ABC pada tanggal 25 Agustus 2003;

bahwa berdasarkan Pasal 1 dari perjanjian tersebut menjelaskan bahwa besarnya kredit yang diberikan oleh Bank GHI kepada debitur adalah sebesar Rp. 800.000.000,00;

bahwa berdasarkan Pasal 6 dari perjanjian tersebut menjelaskan bahwa besarnya angsuran pokok dan bunga yang harus dibayarkan oleh debitur adalah sebesar Rp.72.025.676,00 selama 12 kali angsuran yang dibayarkan setiap tanggal 25 untuk tiap bulannya mulai dari tanggal 25 September 2003 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2004, atas pembayaran angsuran pokok dan bunga yang memasuki Tahun Pajak 2004 inilah yang dikoreksi oleh Terbanding yaitu sebanyak 8 kali pembayaran mulai bulan Januari sampai dengan Agustus 2004 namun koreksi Terbanding berdasarkan perjanjian kredit Nomor 0119/NKM/473/MS/VIII/03 adalah sebesar angsuran (pokok dan bunga) Rp. 72.025.576,00 x 9 = Rp. 648.230.184,00;

bahwa berdasarkan Pasal 10 dari perjanjian tersebut menjelaskan bahwa jaminan yang diberikan untuk kredit ini adalah kendaraan Merc Benz S 320 Tahun 1998 dengan Nomor Polisi B 1 UL atas nama Sulaiman Said;

bahwa berdasarkan data dan keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan, tidak terdapat cukup bukti yang menunjukkan bahwa pinjaman tersebut diterima dan digunakan oleh Pemohon Banding untuk menambah modal usahanya, oleh karena itu atas biaya tersebut Majelis berkesimpulan pembayaran cicilan hutang tersebut diatas merupakan gaji terselubung yang diterima oleh ABC sebagai Direktur Utama yang harus dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21;

bahwa besarnya pembayaran cicilan yang dianggap sebagai gaji terselubung tersebut sebesar Rp. 576.204.608,00 yang berasal dari Rp. 72.025.576,00 x 8 bulan karena berdasarkan Pasal 6 perjanjian kredit Nomor 0119/NKM/473/MS/VIII/03 besarnya angsuran pokok dan bunga yang harus dibayarkan oleh Kreditur adalah sebesar Rp.72.025.676,00 selama 12 kali angsuran yang dibayarkan setiap tanggal 25 untuk tiap bulannya mulai dari tanggal 25 September 2003 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2004 sehingga menurut Majelis jumlah yang dibayarkan oleh Terbanding selama Tahun 2004 hanya sebanyak 8 kali yaitu untuk bulan Januari sampai dengan Agustus 2004, oleh karena itu koreksi Terbanding sebesar Rp. 648.230.184,00,00 harus dibatalkan sebesar Rp. 72.025.576,00 sehingga menjadi Rp. 576.204.608,00

Terkait Pinjaman Kredit Nomor : 0115/NKR/3629/LPC/IX/04

bahwa perjanjian Kredit Nomor : 0115/NKR/3629/LPC/IX/04 tersebut ditandatangani oleh  Sdr. ABC dan tidak diketahui kapan tanggal ditandatangani perjanjian tersebut;

bahwa berdasarkan Point B dari perjanjian tersebut menjelaskan bahwa jenis fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank GHI selaku debitur adalah GHI Kredit Mobil dengan tujuan penggunaan adalah Pembelian Mobil dan besarnya plafond sebesar Rp.260.000.000,00 untuk jangka waktu 24 bulan;

bahwa berdasarkan Point D dari perjanjian tersebut menjelaskan bahwa besarnya angsuran tiap bulan adalah sebesar Rp. 12.252.500,00 namun tidak diketahui dengan jelas pembayaran angsuran dimaksud dimulai sejak kapan dan dibayar tiap tanggal berapa untuk tiap bulannya;

bahwa berdasarkan Point E dari perjanjian tersebut menjelaskan bahwa jaminan yang digunakan sebagai jaminan untuk pinjaman ini adalah kendaraan Toyota Alphard V.6 Tahun 2004 Nomor Polisi tidak diketahui dan terdaftar atas nama Sdr. ABC;

bahwa terkait perjanjian kredit Nomor : 0115/NKR/3629/LPC/IX/04 tersebut koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah sebesar angsuran (pokok dan bunga) Rp.12.252.500,00 x 3 = Rp.   36.757.500,00;

bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding juga menunjukkan bukti-bukti terkait pembelian dan kepemilikan kendaraan Toyota Alphard dengan Nomor Polisi B 8617 KT atas nama PT. PQR;

bahwa berdasarkan data dan keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa tidak terdapat cukup bukti yang menunjukkan bahwa pinjaman tersebut diterima dan digunakan oleh Pemohon Banding untuk menambah modal usahanya, selain itu juga cukup terdapat bukti yang menunjukkan bahwa kepemilikan asset tersebut diakui sebagai asset oleh Pemohon Banding karena ketika penyusutan sebesar 50% (kendaran operasional dibawa pulang direksi) dilaporkan di dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2004 tetap dikoreksi oleh Terbanding, oleh karena itu atas biaya tersebut Majelis berkesimpulan pembayaran cicilan hutang tersebut merupakan gaji terselubung yang harus dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21;

bahwa besarnya pembayaran cicilan yang dianggap sebagai gaji terselubung tersebut sebesar Rp. 36.757.500,00 yang berasal dari Rp.12.252.500,00 x 3 bulan karena meskipun tidak diketahui kapan pembayaran cicilan tersebut dilakukan namun dari Nomor perjanjian 0115/NKR/3629/LPC/IX/04 tersirat keterangan bahwa perjanjian tersebut ditandatangani bulan IX/04 atau September 2004 sehingga dapat ditarik kesimpulan jika perjanjian ditandatangani bulan September 2004 maka pembayaran cicilan mulai dilakukan bulan Oktober 2004, sehingga pembayaran cicilan yang dianggap sebagai gaji terselubung adalah pembayaran cicilan selama Tahun 2004 yaitu dari bulan Oktober sampai dengan Desember 2004 (3 kali pembayaran), sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding dipertahankan;

bahwa dengan demikian dari jumlah koreksi sebesar Rp. 684.987.684,00 dipertahankan sebesar Rp. 612.962.108,00;
   
Menimbang :bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
   
Menimbang:bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2004 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

Objek PPh Pasal 21 Cm. Terbanding Rp 1.370.837.384,00 Koreksi Dibatalkan Rp.  72.025.676,00 Objek PPh Pasal 21 Rp. 1.298.811.708,00 Dasar Pengenaan Pajak Rp. 1.298.811.708,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang     (Rp236.099.381,00/Rp1.370.837.384,00) x Rp1.298.811.708,00} Rp. 223.694.396,00 Pajak yang dapat dikreditkan Rp. 30.103.693,00 Jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak Rp. 193.590.703,00 Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp  69.692.653,00 Jumlah yang masih harus dibayar Rp  263.283.356,00
   
Memperhatikan:Surat Banding, Surat Uraian Banding dan Surat Bantahan serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
   
Mengingat :Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; 
   
  M E N G A D I L I
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1179/WPJ.06/BD.06/20078 tanggal 12 September 2007 mengenai keberatan Pemohon atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 Nomor: 00022/201/04/024/06, tanggal 22 Juni 2006, atas nama : PT DEF, NPWP : 01.684.074.6-024.000, alamat :  Jalan Percetakan Negara D 757, Jakarta Pusat, sehingga jumlah pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut :
 
Dasar Pengenaan Pajak Rp. 1.298.811.708,00 Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang Rp.  223.694.396,00 Pajak yang dapat dikreditkan Rp. 30.103.693,00 Jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak Rp. 193.590.703,00 Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp  69.692.653,00 J umlah yang masih harus dibayar Rp    263.283.356,00