| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai; |
| | | |
| Tahun Pajak | : | 2008; |
| | | |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 1.752.265.398,00; |
| | | |
| | | |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Pemohon Banding telah melampaui batasan pengusaha kecil, karena peredaran usaha pada tahun 2006 sudah mencapai sebesar Rp 1.552.658.552,00 dan Tahun Pajak 2008 peredaran usaha Pemohon Banding sesuai dengan SPT Tahunan PPh Badan adalah sebesar Rp 1.752.265.398,00. Dengan demikian seluruh peredaran usaha selama tahun 2008 merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak, sehingga pos Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding adalah sebesar Rp 1.752.265.398,00; |
| | | |
| Menurut Pemohon | : | bahwa SKPKB tersebut dikeluarkan atas SPT Tahun 2008 dimana Pemohon Banding belum dikukuhkan sebagai PKP sehingga tidak memungut PPN dan menerbitkan Faktur Pajak. Pemeriksaan terhadap SPT Tahun 2008 baru dilakukan oleh KPP pada Tahun 2009 sesudah Pemohon Banding mengikuti program Sunset Policy. Dan Pemohon Banding tidak pernah memungut PPN kepada pemakai jasa dan pemakai jasa memberikan surat pernyataan tidak pernah dipungut PPN; |
| | | |
| Menurut Majelis | : | bahwa bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa dasar koreksi Terbanding karena Peredaran usaha Pemohon Banding dalam satu tahun sudah lebih dari Rp 600.000.000,00 (batasan Pengusaha Kecil);
bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003 berbunyi : “Pengusaha kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi batasan Rp 600.000.000,00;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, dengan alasan sebagai berikut : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dikeluarkan atas Surat Pemberitahuan Tahun 2008, dan pada tahun 2008 Pemohon Banding belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang berarti tidak dapat menerbitkan faktur pajak dan tidak memungut PPN; Pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan tahun 2008 baru dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak pada tahun 2009 sesudah Pemohon Banding ikut dalam program “Sunset Policy”; Pemohon Banding tidak pernah memungut Pajak Pertambahan Nilai kepada pemakai jasa dan pemakai jasa memberikan surat pernyataan tidak pernah dipungut PPN; bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak sengaja untuk tidak melaporkan karena ketidaktahuan Pemohon Banding, dan Pemohon Banding beritikad baik untuk datang ke Kantor Pelayanan Pajak pada waktu program sunset policy untuk belajar dan menyelesaikan masalah pajak Pemohon Banding;
bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 66/PMK.03/2008 tanggal 29 April 2008, Pasal 5 menyebutkan :
Terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), tidak dilakukan pemeriksaan, kecuali:
terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tersebut tidak benar; atau Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan menyatakan lebih bayar atau rugi; (2) Dalam hal terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang telah disampaikan dilakukan pemeriksaan karena memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak atas seluruh kewajiban perpajakan; bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut diatas, atas sunset policy yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas Pajak Penghasilan dapat dilakukan pemeriksaan dan dapat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak atas jenis pajak yang lain, dalam hal ini Pajak Pertambahan Nilai;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00004/207/08/403/10 tanggal 9 Februari 2010 yang diterbitkan Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku serta uraian diatas, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, dan mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00004/207/08/403/10 tanggal 9 Februari 2010 yang diterbitkan oleh Terbanding;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-742/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 12 Juli 2010 atas Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 Nomor : 00004/207/08/403/10 tanggal 9 Februari 2010;; |
| | | |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| | | |
| Memutuskan | : | Menolak permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-742/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 29 Juni 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 Nomor: 00004/207/08/403/10 tanggal 9 Februari 2010. |