Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.31512/PP/M XII/99/2011

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.31512/PP/M XII/99/2011

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai;
   
Tahun Pajak:2008;
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-397/WPJ.15/2010 tanggal 20 September 2010 tentang Pembatalan Ketetapan Yang Tidak Benar atas STP PPN Masa Pajak Januari – Mei 2008 Nomor : 00033/107/08/803/09 tanggal 01 Juli 2009 yang tidak disetujui Penggugat;
   
   
Menurut Tergugat:bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan Tergugat atas Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan oleh Penggugat, diketahui bahwa terdapat kesalahan pemberian nomor urut pada Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 (1), (2), dan (3) Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-159/PJ/2006 tanggal 30 Oktober 2006. Kesalahan dalam pemberian nomor urut faktur pajak mengakibatkan faktur pajak cacat karena faktur pajak tidak diisi secara lengkap, jelas, dan benar;
   
Menurut Penggugat :bahwa Tergugat tidak memiliki Dasar Hukum atas penerbitan STP Pasal 14 ayat 4 UU KUP dimaksud dan Pengenaan sanksi Pasal 14 ayat 4 UU KUP pada STP Nomor 00033/107/08/803/09 tanggal 01 Juli 2009 adalah bertentangan dengan prinsip hukum substance over the form;
   
Menurut Majelis:bahwa bahwa berdasarkan penjelasan Tergugat dalam persidangan diketahui bahwa detil Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Nomor : 00033/107/08/803/09 tanggal 01 Juli 2009 karena atas Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan Penggugat terdapat kesalahan pemberian nomor urut pada faktur pajak, yaitu tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ/2006 tanggal 30 Oktober 2006, yang mengakibatkan faktur pajak cacat karena faktur pajak tidak diisi secara lengkap, jelas, dan benar;

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 13 ayat (5) UU PPN dinyatakan bahwa Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun material, serta terhadap Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat faktur pajak secara lengkap, jelas, dan benar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak;

bahwa Penggugat tidak setuju dengan Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan oleh Tergugat, menurut Penggugat pengenaan sanksi sesuai PER-159/PJ/2006 tidak seharusnya dikenakan karena bertentangan dan melampaui kewenangan yang diberikan oleh Pasal 14 ayat (4) UU KUP dan Pasal 13 ayat (5) UU PPN, mengingat bahwa pada ketentuan yang lebih tinggi hanya mengatur tentang komponen syarat minimal sebagai faktur pajak standard dan sanksi jika syarat tersebut tidak diisi secara lengkap, dan bukan tentang tatacara administrasi pengisian Faktur Pajak Standar;

bahwa untuk mendukung dalilnya dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s/d Mei 2008, serta Faktur Pajak Standar Nomor : 030.000-08.00000020, 030.000-08.00000021, 030.000-08.00000022, 030.000-08.00000023, 030.000-08.00000024;

bahwa berdasarkan Faktur Pajak Standar yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui pada Januari 2008 Pemohon Banding menerbitkan faktur pajak dengan nomor urut 00000020, yang menurut Terbanding seharusnya nomor tersebut harus dimulai dengan nomor urut 1;

bahwa sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, menyebutkan :

(5) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau Penyerahan Jasa Kena Pajak ditetapkan paling sedikit memuat :
Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; Kode, nomor seri dan tanggak pembuatan Faktur Pajak; dan Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;
bahwa Pasal 14 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, menyebutkan:
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila :
Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; Dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung; Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga; Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak; Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi membuat faktur pajak; Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak membuat atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak; (2) Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak; (3) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lambat 24  (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak; (4) Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f, masing-masing dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak;                    
bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti berupa Faktur Pajak yang diserahkan oleh Penggugat diketahui bahwa Penggugat telah melakukan pengisian faktur pajak secara lengkap;

bahwa dalil yang dikemukakan oleh Tergugat bahwa penomoran faktur pajak harus dimulai dengan angka 1 pada awal tahun tidak disebutkan didalam ketentuan Pasal Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan data yang diberikan oleh para pihak, Majelis menyimpulkan bahwa pengisian faktur pajak yang dilakukan oleh Penggugat telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;

bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas Majelis menyimpulkan terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-397/WPJ.15/2010 tanggal 20 September 2010 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari – Mei 2008 Nomor : 00033/107/08/803/09 tanggal 01 Juli 2009;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan Gugatan Penggugat, membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-397/WPJ.15/2010 tanggal 20 September 2010, dan membatalkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari – Mei 2008 Nomor : 00033/107/08/803/09 tanggal 01 Juli 2009;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan  :Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat, dengan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-397/WPJ.15/2010 tanggal 20 September 2010, dan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari – Mei 2008 Nomor : 00033/107/08/803/09 tanggal 01 Juli 2009.