Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36506/PP/M.XVI/16/2012
Tahun Putusan
: 2012
Tanggal Putusan
: 29/12/2016
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
faiq taxco
bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp.270.659.270,00;
Register akun anda menjadi subscription member untuk mendapatkan akses halaman situs