Taxco
Solution
Previous slide
Next slide
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36506/PP/M.XVI/16/2012
Tahun Putusan

: 2012

Tanggal Putusan
: 29/12/2016
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp.270.659.270,00;
Register akun anda menjadi subscription member untuk mendapatkan akses halaman situs