Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36506/PP/M.XVI/16/2012
Tahun Putusan

: 2012

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp.270.659.270,00;