| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 23; |
| | | |
| Tahun Pajak | : | 2006; |
| | | |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.1.612.704.270,00, dengan pokok sengketa adalah: 1. Koreksi Positif Jasa Profesi Rp. 1.444.093.484,00 2. Koreksi Positif Jasa Maklon Rp. 168.610.786,00 Rp. 1.612.704.270,00;
1. Koreksi Positif Jasa Profesi Rp.1.444.093.484,00 |
| | | |
| | | |
| Menurut Terbanding | : | bahwa penjelasan Terbanding sesuai dengan yang tertulis di halaman 26 sampai dengan 27 pada putusan ini; |
| | | |
| Menurut Pemohon | : | bahwa penjelasan Pemohon Banding sesuai dengan yang tertulis di halaman 27 sampai dengan 29 pada putusan ini; |
| | | |
| Menurut Majelis | : | bahwa bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Pemeriksaan Pajak Wajib Pajak Badan Nomor: LAP-397/WPJ.07/KP.0205/2008 tanggal 24 Juni 2008 diketahui bahwa pemeriksa melakukan koreksi PPh Pasal 23 sebesar Rp. 5.701.634.242,- dengan rincian sebagai berikut: Sewa Rp. 2.664.714.086,- Jasa Profesi Rp. 1.444.093.484,- dengan alasan hasil equalisasi dengan biaya di SPT PPh Badan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Penelitian Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: LAP-785/WPJ.07/BD.0503/2009 tanggal 02 Juli 2009 diketahui bahwa: atas koreksi obyek PPh Pasal 23 sebesar Rp. 2.664.714.086,- Penelaah mengusulkan untuk membatalkan koreksi Pemeriksa karena Pemohon Banding telah melaporkan obyek PPh Pasal 23 atas sewa sesuai dengan equalisasi dengan pembebanan biaya, terdapat selisih sebesar Rp. 15.414.525,- karena perbedaan penggunaan kurs;
bahwa Penelaah mengusulkan untuk tetap mempertahankan koreksi obyek PPh Pasal 23 atas jasa profesi sebesar Rp. 1.444.093.484,- dengan alasan dalam penyerahan jasa ini tidak terdapat unsur material/barang sehingga seluruh pembayaran jasa pengolahan keamanan dan keselamatan merupakan obyek PPh Pasal 23;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Penelaah karena Pemohon Banding telah memotong PPh Pasal 23 atas jasa profesi;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka Majelis meminta kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan pengujian bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan pengujian bukti yang disampaikan Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa: Perjanjian antara PT ABC Indonesia dan PT DEF Service Transaction Slip dan Commercial Invoice PT DEF Service Surat DJP No. S-470/PJ.313/2003 Surat DJP No. S-141/PJ.43/2005 tanggal 2 Agustus 2006 bahwa hasil pengujian bukti-bukti adalah sebagai berikut: |
| | | |
| Menurut Terbanding | : | bahwa terkait sengketa jasa profesi sebesar Rp. 1.080.570.507,- perjanjian hanya antar Pemohon Banding dan PT Interasia Services terkait dengan outsourcing tenaga keamanan, menurut Terbanding tetap merupakan obyek PPh Pasal 23 atas keseluruhan pembayaran karena semua pembayaran tersebut merupakan pembayaran jasa ( tidak ada unsur biaya barang/material dalam outsourcing tersebut). Faktur Pajak yang terkait dengan pembayaran atas jasa outsourcing ini juga atas keseluruhan jumlah pembayaran.
bahwa dasar hukum Terbanding Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh, Pasal 23 ayat (2) UU PPh, KEP-170/PJ./2002 tanggal 29 Maret 2002, PER-178/PJ/2006 tanggal 26 Desember 2006. Dengan demikian, atas sengketa jasa profesi sebesar Rp. 1.080.570.507,- Terbanding tetap mempertahankan koreksi ini;
bahwa terkait dengan sengketa obyek PPh Pasal 23 sebesar Rp. 452.277.447,-
bahwa menurut Terbanding tetap terutang Obyek PPh Pasal 23 yang belum dipotong PPh Pasal 23;
bahwa pada dasarnya terjadi pergeseran jenis obyek PPh Pasal 23 ( jenis jasa teknik) perincian terlampir.
bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi; |
| | | |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas handling fee sedangkan pengggantian upah tenaga kerja kepada karyawan bukan merupakan obyek PPh Pasal 23 melainkan obyek PPh Pasal 21 yang merupakan tanggung jawab dari perusahaan penyedia tenaga kerja, yaitu PT Interasia Service. Hal ini telah sesuai dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-170/PJ/2002 dan surat DJP No. S-470/PJ.313/2003;
bahwa hal ini dapat dibuktikan dalam invoice yang dikeluarkan oleh PT DEF kepada Pemohon Banding. Di dalam kontrak telah dipisahkan antara jasa dengan reimbursement gaji karyawan, sehingga koreksi Terbanding atas reimbursement gaji ke perusahaan outsourching yang bukan merupakan obyek PPh Pasal 23 sebesar Rp. 1.080.570.507; harus dibatalkan;
bahwa terdapat biaya yang PPh Pasal 23-nya telah Pemohon Banding potong dan lampirkan pada masa April 2006- Maret 2007 dengan klarifikasi, “jasa teknik, Jasa Konstruksi, Jasa Manajemen, dan jasa konsultan, kecuali konsultan konstruksi” sebesar Rp. 452.277.447,- bahwa penjelasan atas sisa koreksi sesuai dengan perincian yang terlampir; |
| | | |
| Menurut Majelis | : | • Koreksi jasa profesi sebesar Rp. 1.080.570.507,-
bahwa Majelis telah memeriksa perjanjian pengelolaan keamanan & keselamatan antara PT ABC Indonesia dengan PT DEF Services periode 01 Januari 2006 – 31 Dsesember 2006 nomor: 31/IAS-YI/SEC/I/2006 tanggal 02-Januari-2006;
bahwa perjanjian a quo antara lain menyatakan: • Pasal 1 Defenisi: Pelaksana jasa adalah karyawan PT DEF Services yang diberi tugas sebagai anggota Satuan Pengamanan yang ditugaskan dan direkrut serta digaji oleh PIHAK KEDUA untuk ditempatkan di perusahaan PIHAK PERTAMA ( Pemohon Banding); • Pasal 6, Biaya dan Cara Pembayaran 6.1. Biaya pengelolaan keamanan terdiri dari penggantian biaya operasional, gaji, lembur, Jamsostek, AKDHK, Pajak, Tunjangan Hari Raya, tunjangan medical dan lain-lain out of pocket expenses dari Sat-Pam yang secara langsung bertugas di wilayah /kawasan pabrik PT. ABC Indonesia, yang disetujui oleh para pihak sebesar; (rincian terlampir dalam Lampiran Satu). 6.2 Pihak Pertama dan PIHAK KEDUA sepakat bahwa biaya tersebut dalam ayat 1 di atas akan dilengkapi dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah keseluruhan dan dikurangi dengan Pajak Penghasilan (PPh 23) sebesar 6 % (enam persen) dari Jasa Pelaksanaan yang dilengkapi dengan bukti-bukti pemotongan; bahwa lampiran satu antara lain isinya sebagai berikut: Rincian Biaya Per Bulan dan Penyelenggaraan Security & Safety PT. ABC Indonesia;
Biaya pelasanaan 53 Anggota X Rp. 1.339.462 = Rp. 70.991.486 Jasa pelaksanaan 20 % = Rp. 14.198.297 Uniform = Rp. 2.157.100 Jumlah = Rp. 87.346.883 Pajak Pertambahan Nilai 10% = Rp. 8.734.688 Jumlah setalah pajak = Rp. 96.081.571 bahwa butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderak Pajak Nomor SE-05/PJ.53/2003 tanggal 13 Januari 2003 menyatakan: “atas penyerahan jasa di bidang tenaga kerja selain yang disebutkan pada butir 1 dikenakan Pajak Pertambahan Nilai termasuk outsourcing. Outsourcing adalah kegiatan memberikan jasa dalam suatu bidang usaha, kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja pemberi jasa dengan disertai keterlibatan langsung tenaga kerja tersebut dalam pelaksanaannya. Sehingga outsourcing merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang tidak termasuk penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja.”
bahwa Pasal 1 ayat (2) Keputusan Jenderal Pajak Nomor: 170-/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002 menyatakan: “yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang, akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak.”
bahwa dari fakta-fakta di atas diketahui bahwa dalam perjanjian antara Pemohon Banding dan Pihak kedua pembayaran kepada Pihak Kedua dengan jelas dipisahkan antara jasa dan biaya lainnya, sehingga dengan demikian yang menjadi obyek PPh Pasal 23 adalah jasanya saja;
bahwa Pemohon Banding mengenakan PPN atas keseluruhan jumlah yang ditagih kepada Pemohon Banding adalah telah sesuai dengan peraturan yang dibuat oleh Terbanding a quo sehingga tidak bisa dijadikan dasar pengenaan PPh Pasal 23 atas seluruh tagihan kepada Pihak Kedua; bahwa berdasarkan penjelasan tersebut a quo Sengketa jasa profesi sebesar Rp. 1.080.570.507 tidak dapat dipertahankan;
• Koreksi Jasa Lainnya sebesar Rp. 452.277.447,-
bahwa Terbanding menyatakan terjadi pergeseran obyek PPh Pasal 23 di dalam proses uji bukti, dimana terdapat obyek PPh Pasal 23 yang belum dipotong pajaknya, hal ini terungkap saat Terbanding membuat perincian semua obyek PPh Pasal 23 yang telah dipotong dan dilaporkan oleh Pemohon Banding;
bahwa karena Pemohon Banding belum memotong dan melaporkan obyek PPh Pasal 23 sebesar Rp. 452.277.447,- maka Terbanding berpendapat koreksi ini dipertahankan;
bahwa terhadap koreksi Jasa Lainnya sebesar Rp. 452.277.447,- yang ditemukan dalam proses uji bukti Pemohon Banding membuat rincian jenis jasa-jasa lainnya beserta bukti potong PPh Pasal 23;
bahwa Majelis telah meneliti rincian jenis jasa-jasa lainnya beserta bukti potong PPh Pasal 23 a quo, terbukti bahwa Pemohon Banding telah memotong PPh Pasal 23 atas obyek jasa-jasa lainnya sebesar Rp. 452.277.447,- dengan demikian atas koreksi jasa lainnya tidak dapat dipertahankan;
2. Koreksi Positif Jasa Maklon Rp. 168.610.786,00 |
| | | |
| Menurut Terbanding | : | bahwa penjelasan Terbanding sesuai dengan yang tertulis di halaman 33 pada putusan ini; |
| | | |
| Menurut Pemohon | : | bahwa penjelasan Pemohon Banding sesuai dengan yang tertulis di halaman 33 pada putusan ini; |
| | | |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Pemeriksaan Pajak Wajib Pajak Badan Nomor: LAP-397/WPJ.07/KP.0205/2008 tanggal 24 Juni 2008 diketahui bahwa pemeriksa melakukan koreksi PPh Pasal 23 Jasa Maklon Rp. 1.592.826.671,- dengan alasan hasil equalisasi dengan biaya di SPT PPh Badan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Laporan Penelitian Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: LAP-785/WPJ.07/BD.0503/2009 tanggal 02 Juli 2009 diketahui bahwa:
bahwa atas koreksi Jasa Maklon sebesar Rp. 1.592.826.671,- oleh Penelaah dibatalkan sebesar Rp. 1.424.215.885,- sehingga koreksi Jasa Maklon yang dibanding oleh Pemohon Banding sebesar Rp. 168.610.786,-
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Penelaah karena Pemohon Banding telah memotong PPh Pasal 23 atas jasa profesi;
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka Majelis meminta kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan pengujian bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan pengujian bukti yang disampaikan Pemohon Banding;
bahwa hasil pengujian bukti-bukti adalah sebagai berikut: |
| | | |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding sudah menghitung ulang sesuai dengan jumlah rupiah yang sebenarnya, sehingga koreksi Terbanding atas jasa maklon sebesar Rp. 168.610.786,- tetap dipertahankan. (Perhitungan Terbanding terlampir); |
| | | |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding setuju dengan koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding (DJP) atas obyek jasa maklon sebesar Rp. 168.6100.786,- |
| | | |
| Menurut Majelis | : | bahwa karena Pemohon Banding telah menyetujui koreksi Terbanding maka Majelis mempertahankan koreksi jasa maklon sebesar Rp. 168.610.786,- |
| | | |
| Kesimpulan Majelis | : | bahwa berdasarkan uji bukti yang telah dilakukan oleh Terbanding dan Pemohon Banding maka koreksi positif jasa profesi sebesar Rp. 1.444.093.484 tidak dapat dipertahankan dan koreksi positif jasa maklon sebesar Rp. 168.610.786 tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding, selanjutnya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Positif DPP Pasal 23 sebesar Rp. 1.612.704.270,00 jumlah yang dapat dipertahankan adalah sebesar Rp. 168.610.786,-
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga jumlah obyek Pajak PPh Pasal 23 Masa tahun pajak April 2006 – Maret 2006 dihitung kembali sebagai berikut:
A. Dasar Pengenaan Pajak : 1. Dasar Pengenaan Pajak menurut Keputusan Terbanding : 41.777.595.004 2. Koreksi Positif yang tidak dapat dipertahankan : – Koreksi positif jasa profesi 1.444.093.484 3. Dasar Pengenaan Pajak menurut Majelis (1-2) : 40.333.501.520 B. Pajak Penghasilan Pasal 23 terutang : 1. Pajak Penghasilan Pasal 23 terutang menurut Terbanding : 1.317.251.781 2. Pajak Penghasilan Pasal 23 terutang yang tidak dapat dipertahankan : – Koreksi positif jasa profesi 108.307.011 3. Pajak Penghasilan Pasal 23 terutang menurut Majelis (1-2) : 1.208.944.770 bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding; |
| | | |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| | | |
| Memutuskan | : | Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 735/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 02 Juli 2009 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak April 2006 – Maret 2007, Nomor : 00074/203/06/052/08 tanggal 24 Juni 2008, sehingga pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Rp. 40.333.501.520 Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang Rp. 1.208.944.770 Kredit Pajak Rp. 1.198.828.123 Jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak Rp. 10.116.647 Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) UU KUP Rp. 3.034.994 Jumlah yang masih harus dibayar Rp. 13.151.641 |