Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36122/PP/M.I/15/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36122/PP/M.I/15/2012

Jenis Pajak:PPh Badan
  
Tahun Pajak:2006
 
Pokok Sengketa:pokok sengketa dalam Banding ini adalah koreksi positif Penghasilan Neto sebesar Rp.1.624.158.900,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa terhadap koreksi pemberian tantiem, bonus, gratifikasi, jasa produksi sebesar Rp.1.624.158.900,00 yang dijadikan koreksi oleh pemeriksa sebagai pembagian deviden;
  
Menurut Pemohon Banding:Pemohon Banding berpendapat bahwa pembayaran sejumlah Rp.1.624.158.900,00 tersebut bukan merupakan pembayaran dividen, tetapi merupakan pembayaran Tantiem, Bonus, Gratifikasi, Jasa Produksi kepada AAA dan BBB selaku Direktur dan Komisaris Pemohon Banding pada tahun 2006;
  
Menurut Majelis:bahwa Terbanding mengemukakan koreksi dikenakan atas penghasilan yang dibebankan sebagai biaya yang menurut Terbanding tidak wajar sehingga dianggap sebagai dividen terselubung dan merupakan upaya penghindaran pajak;

bahwa Terbanding mengemukakan memang tidak terdapat bukti pembagian dividen karena RUPS yang memutuskannya, namun substansinya pada Pasal 9 ayat (1) huruf f Undang-undang Pajak Penghasilan Terbanding tidak melakukan koreksi atas gaji karena memang digunakan untuk pembayaran gaji direktur dan komisaris, namun yang ditekankan adalah adanya jumlah gratifikasi yang melebihi kewajaran berupa tantiem sejumlah kurang lebih 27% dari penghasilan bruto dan dikarenakan tidak terdapat pembayaran dividen karena perusahaan merugi tetapi terdapat pembayaran bonus yang tidak wajar;

bahwa Pemohon Banding mengemukakan koreksi Terbanding terkait kewajaran pembayaran atas bonus namun Pemohon Banding berpendapat hal tersebut wajar karena merupakan imbal prestasi terhadap kinerja direktur;

bahwa Terbanding mengemukakan bisakah dijelaskan parameter kuantitatifnya karena sepengetahuan Terbanding untuk dividen biasa merupakan hasil laba ditahan, namun di dalam sengketa ini mengapa perusahaan rugi tetapi tetap memberikan bonus. Jadi di sini Terbanding menekankan kewajaran terkait besarnya bonus yang diberikan;

bahwa menurut Terbanding mungkin menjadi wajar bila pengurus perusahaan tidak merangkap pemegang saham atau perusahaan tidak menunjukkan performa merugi;

bahwa menurut Pemohon Banding biaya gaji sebesar Rp.1.624.158.900,00 tersebut adalah benar-benar merupakan pembayaran gaji kepada BBB dan AAA selaku Direktur dan Komisaris dari Pemohon Banding, dimana mereka dalam kesehariannya bertanggung jawab dan melakukan kegiatan untuk menjalankan usaha dari Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding pembayaran atas biaya gaji dan bonus kepada AAA sebesar Rp.1.624.158.900,00 tersebut dilakukan secara berkala setiap bulannya seperti halnya karyawan lainnya dalam menerima gaji maupun bonus dari Pemohon Banding. Sementara pembayaran kepada BBB selaku Komisaris adalah Rp.82.838.700,00;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan kepemilikan saham BBB dan AAA masing-masing 50%;

bahwa menurut Majelis, status AAA selain pemegang saham juga sebagai pengurus dengan jabatan Diretur dan CCC jabatannya adalah sebagai Komisaris sehingga mereka berhak untuk mendapatkan gaji dan bonus dari perusahaan dan dalam persidangan Terbanding juga tidak dapat menjelaskan berapa pembayaran gaji dan bonus yang wajar menurut Terbanding;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas banding, penjelasan serta keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, maka Majelis berkesimpulan koreksi positif Penghasilan Neto sebesar Rp.1.624.158.900,00, tidak dapat dipertahankan;
  
Menimbang:bahwa oleh karena itu jumlah PPh Badan Tahun Pajak 2006 termasuk sanksi administrasi yang disengketakan oleh Pemohon Banding dan dikabulkan Majelis menjadi sebagai berikut:

Pajak dan Sanksi AdministrasiVersi
Terbanding
(Rp.)Versi murni Pemohon Banding
(Rp.)Jumlah yang disengketakan versi murni Pemohon Banding
(Rp.)Jumlah yang tidak dikabulkan oleh Majelis
(Rp.)Jumlah yang dikabulkan oleh Majelis (Rp.)1234 (2-3)5 (4-6)6 (= kolom 4 tabel di atas)Pajak terutang1.196.898.800,00709.651.100,00487.247.700,000,00487.247.700,00Kredit Pajak935.522.385,00935.522.385,000,000,000,00Jumlah yang kurang /(lebih) dibayar261.376.415,00(225.871.285,00)487.247.700,000,00487.247.700,00Sanksi Administrasi :
– Pasal 13 ayat (2) KUP88.867.981,000,000,000,000,00Jumlah yang kurang/lebih dibayar350.244.396,00(225.871.285,00)487.247.700,000,00487.247.700,00
  
Menimbang:bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan tidak terdapat selisih antara jumlah yang dimohon dengan jumlah yang tidak dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
   
Memperhatikan:Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan;
   
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;3.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-600/WPJ.06/BD.06/2009 tanggal 10 Juni 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor : 00013/206/06/073/08 tanggal 5 Juni 2008, atas nama: PT. XXX, sehingga jumlah yang harus dibayar dihitung kembali menjadi sesuai dengan Surat Banding Pemohon Banding, sebagai berikut:

Penghasilan NetoRp. 2.423.837.166,00Kompensasi KerugianRp.                      0,00Penghasilan Kena PajakRp.  2.423.837.166,00PPh TerutangRp.     709.651.100,00Kredit PajakRp.     935.522.385,00PPh kurang (lebih) dibayar(Rp.    225.871.285,00).