Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36122/PP/M.I/15/2012
Tahun Putusan
: 2012
Kategori Putusan
: PPh Badan
marten taxco
pokok sengketa dalam Banding ini adalah koreksi positif Penghasilan Neto sebesar Rp.1.624.158.900,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;