Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 4 |
| | |
Tahun Pajak | : | 2001 |
| | |
Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Pajak Penghasilan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final terutang Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 sebesar Rp 749.648.785,00; |
| | |
| | |
Menurut Terbanding | : | bahwa untuk memproses keberatan tersebut Terbanding meminta data atau dokumen pendukung dengan surat nomor : S- 314/WPJ.08/BD.0603/2009 tanggal 27 Maret 2009, Pemohon Banding memberikan data berupa copy Laporan Keuangan, soft copy General Ledger dan daftar nasabah deposito Desember 2000 yang jatuh tempo 31 Januari 2001 tanpa disertai bukti atau dokumen yang mendukung kebenaran daftar nasabah deposito tersebut sehingga Terbanding mengirimkan Permintaan penjelasan dan pembuktian kedua dengan Nomor: S- 403/WPJ.08/BD.0603/2009 tanggal 28 April 2009 dan Permintaan penjelasan dan pembuktian tambahan dengan Nomor: S-449/WPJ.08/BD.0603/2009 tanggal 19 Mei 2009 tetapi tidak ada respon lebih lanjut dari Pemohon Banding sehingga Terbanding memproses sesuai dengan data yang tersedia dan memberikan atau mengirimkan hasil penelitian untuk dilakukan pembahasan akhir bersama Pemohon Banding dengan surat Nomor : PHP-68/WPJ.08/BD.06/2009 tanggal Juni 2009 tetapi Pemohon Banding tidak hadir dan tidak ada tanggapan apapun sehingga Terbanding menetapkan hasil penelitian tersebut dengan pertimbangan : – Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 Pasal 2 huruf a adalah sebagai berikut: dikenakan pajak final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.” – Ketentuan diatas diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 51/Keputusan Menteri Keuangan.04/2001 Pasal 7 ayat (1) yang berbunyi: “(1) Terhadap Deposito dan Tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia yang ditempatkan/diperpanjang sebelum tanggal 01 Januari 2001 yang jatuh tempo pembayaran bunga/diskontonya paling lambat 31 Januari 2001, dikenakan tarif 15% (lima belas persen).”
bahwa berdasarkan ketentuan diatas, untuk Penghasilan atas bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia dikenakan Pajak Penghasilan final sebesar 20% (dua puluh persen) dikecualikan deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia yang ditempatkan atau diperpanjang sebelum tanggal 01 Januari 2001 yang jatuh tempo pembayaran bunga atsu diskontonya paling lambat 31 Januari 2001, dikenakan tarif 15% ( lima belas persen);
bahwa terhadap ketentuan diatas Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp. 14.992.975.694,00 adalah tabungan atau deposito yang ditempatkan atau diperpanjang sebelum tanggal 01 Januari 2001 yang jatuh tempo pembayaran bunga atau diskontonya paling lambat 31 Januari 2001 karena Pemohon Banding tidak memberikan dokumen yang mendukung data nasabah yang diberikan dan tidak memberikan respon atas permintaan maupun undangan Pembahasan sehingga Terbanding berkesimpulan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding telah sesuai dengan ketentuan diatas; |
| | |
Menurut Pemohon Banding | : | Perhitungan Pajak Menurut Pemohon Banding
bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka menurut Pemohon Banding perhitungan Pajak Penghasilan 4 ayat (2) Tahun Pajak 2001 adalah sebagai berikut:
Uraian Semula (Rp) Dikurangkan (Rp) Menjadi (Rp) Dasar Pengenaan Pajak 14.992.975.694,00 0,00 14.992.975.694,00 PPh Terutang 2.998.595.139,00 48.603.757,00 2.949.991.382,00 Kredit Pajak 2.248.946.354,00 (664.592.212,00) 2.913.538.566,00 PPh Kurang (Lebih) Dibayar 749.648.785,00 713.195.969,00 36.452.816,00 Sanksi Administrasi 359.831.417,00 342.334.065,00 17.497.352,00 Jumlah yang masih harus dibayar 1.109.480.202,00 1.055.530.034,00 53.950.168,00 |
| | |
Menurut Majelis | : | bahwa dari Pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang ada dan sanggahan Pemohon Banding diketahui bahwa terdapat objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang belum dipotong dan dilaporkan oleh Pemohon Banding meliputi pembayaran bunga dan Deposito bulan Januari 2001;
bahwa setelah dilakukan penelitian atas data yang disampaikan berupa dokumen diatas dapat diketahui kronologi sengketa dan penyelesaian sebagai berikut :
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas total jumlah pajak dan sanksi administrasi yang masih harus dibayar karena Pemeriksa menghitung Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang terutang menggunakan tarif pemotongan sebesar 20% sedangkan menurut Pemohon Banding sesuai Pasal 7 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 51/KMK.04/2001 adalah 15 %;
bahwa Pemeriksa menganggap atas pembayaran bunga yang dibayarkan pada Tahun 2001 terdapat Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) final yang kurang dipotong dan dilaporkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000;
bahwa untuk memproses keberatan tersebut Terbanding meminta data atau dokumen pendukung dengan surat nomor : S- 314/WPJ.08/BD.0603/2009 tanggal 27 Maret 2009, Pemohon Banding memberikan data berupa copy Laporan Keuangan, soft copy General Ledger dan daftar nasabah deposito Desember 2000 yang jatuh tempo 31 Januari 2001 tanpa disertai bukti atau dokumen yang mendukung kebenaran daftar nasabah deposito tersebut sehingga Terbanding mengirimkan Permintaan penjelasan dan pembuktian kedua dengan Nomor: S- 403/WPJ.08/BD.0603/2009 tanggal 28 April 2009 dan Permintaan penjelasan dan pembuktian tambahan dengan Nomor: S-449/WPJ.08/BD.0603/2009 tanggal 19 Mei 2009 tetapi tidak ada respon lebih lanjut dari Pemohon Banding sehingga Terbanding memproses sesuai dengan data yang tersedia dan memberikan atau mengirimkan hasil penelitian untuk dilakukan pembahasan akhir bersama Pemohon Banding dengan surat Nomor : PHP-68/WPJ.08/BD.06/2009 tanggal Juni 2009 tetapi Pemohon Banding tidak hadir dan tidak ada tanggapan apapun sehingga Terbanding menetapkan hasil penelitian tersebut dengan pertimbangan :
– Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 Pasal 2 huruf a adalah sebagai berikut: dikenakan pajak final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.” – Ketentuan diatas diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 51/Keputusan Menteri Keuangan.04/2001 Pasal 7 ayat (1) yang berbunyi: “(1) Terhadap Deposito dan Tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia yang ditempatkan/diperpanjang sebelum tanggal 01 Januari 2001 yang jatuh tempo pembayaran bunga/diskontonya paling lambat 31 Januari 2001, dikenakan tarif 15% (lima belas persen).”
bahwa berdasarkan ketentuan diatas, untuk Penghasilan atas bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia dikenakan Pajak Penghasilan final sebesar 20% (dua puluh persen) dikecualikan deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia yang ditempatkan atau diperpanjang sebelum tanggal 01 Januari 2001 yang jatuh tempo pembayaran bunga atsu diskontonya paling lambat 31 Januari 2001, dikenakan tarif 15% ( lima belas persen);
bahwa terhadap ketentuan diatas Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp. 14.992.975.694,00 adalah tabungan atau deposito yang ditempatkan atau diperpanjang sebelum tanggal 01 Januari 2001 yang jatuh tempo pembayaran bunga atau diskontonya paling lambat 31 Januari 2001 karena Pemohon Banding tidak memberikan dokumen yang mendukung data nasabah yang diberikan dan tidak memberikan respon atas permintaan maupun undangan Pembahasan sehingga Terbanding berkesimpulan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding telah sesuai dengan ketentuan diatas;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas kekurangan pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp 749.648.785,00 dan sanksi administrasi sebesar Rp 359.831.417,00 dengan alasan sebagai berikut:
Sesuai dengan ketentuan mengenai pengenaan pajak penghasilan atas bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 Pasal 2 huruf a yang berbunyi:
“Pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dan deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 adalah sebagai berikut:
dikenakan pajak final sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.”
bahwa Pasal 5 dari Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 bahwa yang mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut yang diperuntukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 51/KMK.04/2001 yang mengatur lebih lanjut mengenai Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Dlskonto Sertifikat Bank Indonesia. Dalam hal ini, pihak Pemeriksa tidak memperhatikan aturan peralihan sehubungan pengenaan Pajak Penghasilan Final atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia;
bahwa Keputusan Menteri Keuangan yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 51/KMK.04/2001 yang mengatur lebih lanjut mengenai Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia terutama Pasal 7 ayat 1 dari KMK Nomor 51/KMK.04/2001 yang berbunyi:
“(1) Terhadap Deposito dan Tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia yang ditempatkan/diperpanjang sebelum tanggal 01 Januari 20001 yang jatuh tempo pembayaran bunga/diskontonya paling lambat 31 Januari 2001, dikenakan tarif 15% (lima belas persen).”
bahwa bunga yang dibayarkan atau jatuh tempo pada bulan Januari 2001 merupakan bunga atas deposito dan atau tabungan nasabah Pemohon Banding yang ditempatkan dan atau diperpanjang sebelum tanggal 1 Januari 2001;
bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 51/KMK.04/2001 atas bunga yang Pemohon Banding bayarkan pada Januari 2001 seharusnya terutang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) sebesar 15% dan bukan sebesar 20% sebagaimana ditetapkan Pemeriksa karena merupakan bunga atas deposito dan atau tabungan nasabah Pemohon Banding yang ditempatkan atau diperpanjang sebelum 1 Januari 2001;
bahwa didalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa pada dasarnya dalam sengketa ini hanya dibutuhkan pembuktian atas detail rekapan deposito dari Pemohon Banding, mengingat dalam proses keberatan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen sumber;
bahwa didalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan data pendukung kepada Majelis dan Terbanding berupa Daftar Nasabah Deposito Per 31 Desember 2000 yang jatuh tempo bunganya sampai dengan 31 Januari 2001, beserta fotocopy bukti-bukti pendukungnya;
bahwa selanjutnya Majelis menanyakan kepada Terbanding atas pendapatnya sehubungan dengan data yang telah disampaikan Pemohon Banding; bahwa atas pertanyaan Majelis, Terbanding menjelaskan bahwa terdapat perbedaan waktu dalam data rekapan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan selanjutnya Terbanding menjelaskan bahwa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding merupakan fotocopy, sehingga Terbanding melalui Majelis meminta kepada Pemohon Banding agar bukti-bukti asli disampaikan atau ditunjukkan kepada Majelis di dalam persidangan;
bahwa didalam persidangan Pemohon Banding menunjukan bukti asli atas bukti-bukti yang telah disampaikan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, serta penelitian terhadap berkas banding, maka Majelis menyatakan hal-hal sebagai berikut : bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Dasar Pengenaan Pajak; bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi PPh Pasal 4 ayat (2) Final yang terutang Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 sebesar Rp. 749.648.785,00, (menurut Terbanding sebesar Rp. 2.998.595.139,00 dengan tarif 20% sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.2.248.946.354,00 dengan tarif 15%), sebagai akibat perbedaan penggunaan tarif; bahwa dari penelitian Majelis terhadap bukti berupa daftar nasabah deposito per 31 Desember 2000 yang jatuh tempo bunga sampai dengan 31 Januari 2001 dalam Rupiah dan Dollar Amerika Serikat, konfirmasi perpanjangan deposito, penegasan penempatan deposito nasabah dan diketahui bahwa jumlah bunga dari deposito yang ditempatkan atau diperpanjang sebelum tanggal 01 Januari 2001 yang jatuh tempo pembayaran bunga paling lambat 31 Januari 2001 adalah sebesar Rp 78.653.524,00; bahwa berdasarkan jumlah bunga sebesar Rp 78.653.524,00, besarnya selisih PPh Pasal 4 ayat (2) atas deposito yang disebabkan perbedaan tarif adalah sebesar Rp 3.932.676,00 [ = (20% – 15%) x Rp 78.653.524,00 ]; bahwa dengan demikian atas koreksi PPh Pasal 4 ayat (2) Final yang terutang Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 sebesar Rp. 749.648.785,00, sebesar Rp 3.932.676,00 tidak dapat dipertahankan, sedangkan sisanya sebesar Rp 745.716.109,00 tetap dipertahankan; |
| | |
Menimbang | : | bahwa dari uraian hasil pembahasan pokok sengketa pajak di atas dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan dokumen pendukung serta penjelasan dalam persidangan dari para pihak yang bersengketa, maka Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti dan alasan yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Tahun Pajak 2001 dihitung kembali menjadi sebagai berikut: PPh Pasal 4 (2) Final Menurut Terbanding ………………. Rp 2.998.595.139,00 PPh Pasal 4 (2) Final yang tidak dapat dipertahankan …. Rp 3.932.676,00 PPh Pasal 4 (2) Final Menurut Majelis …………………….. Rp 2.994.662.463,00 |
| | |
Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; |
| | |
Mengingat | | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; |
| | |
Memutuskan | | Mengabulkan sebagian, permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor : KEP-238/WPJ.08/BD.06/2009, tanggal 9 Juli 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 Nomor : 00001/240/01/415/08 tanggal 20 November 2008, atas nama :
PT. YYYY, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 menjadi sebagai berikut;
Penghasilan Kena Pajak Rp 14.992.975.694,00 PPh Pasal 4 ayat (2) Final yang terutang Rp 2.994.662.463,00 Kredit Pajak Rp 2.248.946.354,00 Pajak yang kurang / (lebih) dibayar Rp 745.716.109.00 Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 357.943.732,00 Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar Rp 1.103.659.841,00 |