Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37038/PP/M.XVI/99/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37038/PP/M.XVI/99/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Masa Pajak : April 2009   Pokok Sengketa : Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2009 Nomor: 00006/187/09/091/10 tanggal 18 Agustus 2010;         Menurut Tergugat : bahwa dalam persidangan, Tergugat menyampaikan surat Nomor S-7711/PJ.07/2011 tanggal 28 November 2011 Perihal : Penjelasan Tertulis atas Sidang Gugatan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-437/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 12 Mei 2011 tentang Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Masa April 2009 Nomor 00006/187/09/091/10 tanggal 18 Agustus 2010;     Menurut Penggugat : bahwa sanksi administrasi yang terdapat dalam STP 06 tersebut adalah tidak tepat karena sanksi tersebut dibebankan kepada Penggugat atas sesuatu yang sebenarnya bukan karena kesalahan Penggugat atau setidak-tidaknya karena kekhilafan dari Penggugat;     Menurut Majelis : bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-437/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 12 Mei 2011; Keputusan Tergugat Nomor KEP-437/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 12 Mei 2011 adalah Keputusan atas Permohonan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak; bahwa dalam Keputusan Nomor KEP-437/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 12 Mei 2011, disebutkan: “Menimbang : Surat permohonan Wajib Pajak Nomor : BB-COJF-VEN-L-00966 tanggal 12 November 2010 tentang Permohonan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa April 2009 Nomor 00006/187/09/091/10 tanggal 18 Agustus 2010”; bahwa dalam surat Nomor : BB-COJF-VEN-L-00966 tanggal 12 November 2010, Penggugat mengajukan permohonan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut diatas untuk mendapatkan keadilan sehubungan dengan Surat Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga 9(2)a atas Surat Tagihan Pajak (STP) No. 00006/187/09/091/10 tanggal 18 Agustus 2010 atas PPN Masa Pajak April 2009 tersebut, yaitu agar Sanksi Administrasi Bunga Pasal 9 (2)a atas STP tersebut dapat dihapuskan; bahwa dengan memperhatikan fakta hukum dan keterangan dari Pihak Penggugat maupun Tergugat, Majelis Hakim berpendapat :1.bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berbunyi: Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;hanya dapat diajukan kepada badan peradilan Pajak;  2.bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak berbunyi: Keputusan adalah Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; 3.bahwa Pasal 1 Angka 7 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak berbunyi: Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 4.bahwa Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak berbunyi: Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak; 5.bahwa Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak berbunyi: Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;  6.bahwa Pasal 36 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berbunyi:(1)Direktur Jenderal Pajak dapat:a.mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;b.mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar;  7.bahwa berdasarkan alasan gugatan yang disampaikan dalam surat gugatan maupun penjelasan Penggugat selama persidangan, Penggugat mengajukan Gugatan terhadap materi keputusan Tergugat Nomor: KEP-437/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 12 Mei 2011 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2009 Nomor: 00006/187/09/091/10 tanggal 19 Agustus 2010 bukan mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 1 Angka 4 dan 7 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 8.bahwa menurut pendapat Majelis, wewenang untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi sebagaimana dimaksud oleh Penggugat sesuai ketentuan Pasal 36 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berada pada Direktur Jenderal Pajak;  9.bahwa terhadap pernyataan Penggugat bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000, Majelis berpendapat bahwa dalam Bab VA Undang-Undang PPN Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 mengatur tentang “KETENTUAN KHUSUS”yang dinyatakan dalam Pasal 16A sebagai berikut:(1)Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;(2)Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;  10.bahwa Tata Cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A ayat (2) Undang-Undang PPN Nomor 18 Tahun 2000 dilaksanakan dengan diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 11/PMK.03/2005 tanggal 31 Januari 2005; 11.bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 11/PMK.03/2005 tersebut merupakan ketentuan khusus yang dilandasi Bab VA dan Pasal 16A Undang-Undang PPN Nomor 18 Tahun 2000 tersebut, sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 adalah mengatur tentang ketentuan umum; 12.bahwa menurut dalil Penggugat antara ketentuan PMK Nomor 11 Tahun 2005 dan PP Nomor 143 Tahun 2000 tersebut dinilai saling bertentangan, menurut Majelis bukan merupakan sengketa pajak yang dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak; 13.bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, kompetensi absolut Pengadilan Pajak adalah menyelesaikan sengketa Pajak saja; 14.bahwa karenanya Pengadilan Pajak tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus Gugatan yang diajukan Penggugat tersebut diatas, sehingga Gugatan tidak dapat diterima;       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37035/PP/M.XVI/99/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37035/PP/M.XVI/99/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Masa Pajak : Desember 2008   Pokok Sengketa : Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00014/187/08/091/10 tanggal 18 Agustus 2010;         Menurut Tergugat : bahwa dalam persidangan, Tergugat menyampaikan surat Nomor S-7712/PJ.07/2011 tanggal 28 November 2011 Perihal : Penjelasan Tertulis atas Sidang Gugatan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-436/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 12 Mei 2011 tentang Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Masa Desember 2008 Nomor 00014/187/08/091/10 tanggal 18 Agustus 2010;     Menurut Penggugat : bahwa sanksi administrasi yang terdapat dalam STP 14 tersebut adalah tidak tepat karena sanksi tersebut dibebankan kepada Penggugat atas sesuatu yang sebenarnya bukan karena kesalahan Penggugat atau setidak-tidaknya karena kekhilafan dari Penggugat;     Menurut Majelis : bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP- 436/WPJ.19/BD.05//2011 tanggal 12 Mei 2011; Keputusan Tergugat Nomor KEP-436/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 12 Mei 2011 adalah Keputusan atas Permohonan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak; bahwa dalam Keputusan Nomor KEP-436/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 12 Mei 2011, disebutkan : “Menimbang : Surat permohonan Wajib Pajak Nomor : BB-COJF-VENL-00977 tanggal 12 November 2010 tentang Permohonan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Desember 2008 Nomor 00014/187/08/091/10 tanggal 18 Agustus 2010”;       bahwa dalam surat Nomor : BB-COJF-VEN-L-00977 tanggal 12 November 2010, Penggugat mengajukan permohonan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut diatas untuk mendapatkan keadilan sehubungan dengan Surat Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga 9(2)a atas Surat Tagihan Pajak (STP) No. 00014/187/08/091/10 tanggal 18 Agustus 2010 atas PPN Masa Pajak Desember 2008 tersebut, yaitu agar Sanksi Administrasi Bunga Pasal 9 (2)a atas STP tersebut dapat dihapuskan; bahwa dengan memperhatikan fakta hukum dan keterangan dari Pihak Penggugat maupun Tergugat, Majelis Hakim berpendapat : 1.bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berbunyi: Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;hanya dapat diajukan kepada badan peradilan Pajak;  2.bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak berbunyi: Keputusan adalah Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;  3.bahwa Pasal 1 Angka 7 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak berbunyi: Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;  4.bahwa Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak berbunyi: Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak;  5.bahwa Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak berbunyi: Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;  6.bahwa Pasal 36 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berbunyi:(1)Direktur Jenderal Pajak dapat: a.mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya; b.mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar;  7.bahwa berdasarkan alasan gugatan yang disampaikan dalam surat gugatan maupun penjelasan Penggugat selama persidangan, Penggugat mengajukan Gugatan terhadap materi keputusan Tergugat Nomor: KEP-436/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 12 Mei 2011 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00014/187/08/091/10 tanggal 19 Agustus 2010 bukan mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 1 Angka 4 dan 7 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;  8.bahwa menurut pendapat Majelis, wewenang untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi sebagaimana dimaksud oleh Penggugat sesuai ketentuan Pasal 36 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berada pada Direktur Jenderal Pajak;  9.bahwa terhadap pernyataan Penggugat bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000, Majelis berpendapat bahwa dalam Bab VA Undang-Undang PPN Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 mengatur tentang “KETENTUAN KHUSUS”yang dinyatakan dalam Pasal 16A sebagai berikut:(1)Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;(2)Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;  10.bahwa Tata Cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A ayat (2) Undang-Undang PPN Nomor 18 Tahun 2000 dilaksanakan dengan diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 11/PMK.03/2005 tanggal 31 Januari 2005;  11.bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 11/PMK.03/2005 tersebut merupakan ketentuan khusus yang dilandasi Bab VA dan Pasal 16A Undang-Undang PPN Nomor 18 Tahun 2000 tersebut, sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 adalah mengatur tentang ketentuan umum;  12.bahwa menurut dalil Penggugat antara ketentuan PMK Nomor 11 Tahun 2005 dan PP Nomor 143 Tahun 2000 tersebut dinilai saling bertentangan, menurut Majelis bukan merupakan sengketa pajak yang dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak;  13.bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, kompetensi absolut Pengadilan Pajak adalah menyelesaikan sengketa Pajak saja;  14.bahwa karenanya Pengadilan Pajak tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus Gugatan yang diajukan Penggugat tersebut diatas, sehingga Gugatan tidak dapat diterima;       Mengingat : Undang-Undang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37034/PP/M.XVI/99/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37034/PP/M.XVI/99/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Masa Pajak : November 2008   Pokok Sengketa : Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008 Nomor: 00016/187/08/091/10 tanggal 19 Agustus 2010;         Menurut Tergugat : bahwa dalam persidangan, Tergugat menyampaikan surat Nomor S-7699/PJ.07/2011 tanggal 28 November 2011 Perihal : Penjelasan Tertulis atas Sidang Gugatan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-439/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 12 Mei 2011 tentang Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Masa November 2008 Nomor 00016/187/08/091/10 tanggal 19 Agustus 2010;     Menurut Penggugat : bahwa sanksi administrasi yang terdapat dalam STP 16 tersebut adalah tidak tepat karena sanksi tersebut dibebankan kepada Penggugat atas sesuatu yang sebenarnya bukan karena kesalahan Penggugat atau setidak-tidaknya karena kekhilafan dari Penggugat;     Menurut Majelis : bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-439/WPJ.19/BD.05//2011 tanggal 12 Mei 2011; Keputusan Tergugat Nomor KEP-439/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 12 Mei 2011 adalah Keputusan atas Permohonan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak; bahwa dalam Keputusan Nomor KEP-439/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 12 Mei 2011, disebutkan : “Menimbang : Surat permohonan Wajib Pajak Nomor : BB-COJF-VENL-00976 tanggal 12 November 2010 tentang Permohonan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa November 2008 Nomor 00016/187/08/091/10 tanggal 19 Agustus 2010”; bahwa dalam surat Nomor : BB-COJF-VEN-L-00976 tanggal 12 November 2010, Penggugat mengajukan permohonan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut diatas untuk mendapatkan keadilan sehubungan dengan Surat Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga 9(2)a atas Surat Tagihan Pajak (STP) No. 00016/187/08/091/10 tanggal 19 Agustus 2010 atas PPN Masa Pajak November 2008 tersebut, yaitu agar Sanksi Administrasi Bunga Pasal 9 (2)a atas STP tersebut dapat dihapuskan; bahwa dengan memperhatikan fakta hukum dan keterangan dari Pihak Penggugat maupun Tergugat, Majelis Hakim berpendapat :1.bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berbunyi: Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;hanya dapat diajukan kepada badan peradilan Pajak;  2.bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak berbunyi: Keputusan adalah Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; 3.bahwa Pasal 1 Angka 7 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak berbunyi: Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;  4.bahwa Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak berbunyi: Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak; 5.bahwa Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak berbunyi: Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;  6.bahwa Pasal 36 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berbunyi:(1)Direktur Jenderal Pajak dapat:a.mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;b.mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar;  7.bahwa berdasarkan alasan gugatan yang disampaikan dalam surat gugatan maupun penjelasan Penggugat selama persidangan, Penggugat mengajukan Gugatan terhadap materi keputusan Tergugat Nomor: KEP-439/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 12 Mei 2011 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008 Nomor: 00016/187/08/091/10 tanggal 19 Agustus 2010 bukan mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 1 Angka 4 dan 7 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 8.bahwa menurut pendapat Majelis, wewenang untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi sebagaimana dimaksud oleh Penggugat sesuai ketentuan Pasal 36 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berada pada Direktur Jenderal Pajak;  9.bahwa terhadap pernyataan Penggugat bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000, Majelis berpendapat bahwa dalam Bab VA Undang-Undang PPN Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 mengatur tentang “KETENTUAN KHUSUS” yang dinyatakan dalam Pasal 16A sebagai berikut:(1)Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;(2)Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;  10.bahwa Tata Cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A ayat (2) Undang-Undang PPN Nomor 18 Tahun 2000 dilaksanakan dengan diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 11/PMK.03/2005 tanggal 31 Januari 2005; 11.bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 11/PMK.03/2005 tersebut merupakan ketentuan khusus yang dilandasi Bab VA dan Pasal 16A Undang- Undang PPN Nomor 18 Tahun 2000 tersebut, sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 adalah mengatur tentang ketentuan umum; 12.bahwa menurut dalil Penggugat antara ketentuan PMK Nomor 11 Tahun 2005 dan PP Nomor 143 Tahun 2000 tersebut dinilai saling bertentangan, menurut Majelis bukan merupakan sengketa pajak yang dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak; 13.bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, kompetensi absolut Pengadilan Pajak adalah menyelesaikan sengketa Pajak saja; 14.bahwa karenanya Pengadilan Pajak tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus Gugatan yang diajukan Penggugat tersebut diatas, sehingga Gugatan tidak dapat diterima;       Mengingat : Undang-Undang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37032/PP/M.XVI/99/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37032/PP/M.XVI/99/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Masa Pajak : Juli 2008   Pokok Sengketa : Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2008 Nomor: 00013/187/08/091/10 tanggal 18 Agustus 2010;         Menurut Tergugat : bahwa dalam persidangan, Tergugat menyampaikan surat Nomor S-7708/PJ.07/2011 tanggal 28 November 2011 Perihal : Penjelasan Tertulis atas Sidang Gugatan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-441/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 12 Mei 2011 tentang Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Masa Juli 2008 Nomor 00013/187/08/091/10 tanggal 18 Agustus 2010;     Menurut Penggugat : bahwa sanksi administrasi yang terdapat dalam STP 13 tersebut adalah tidak tepat karena sanksi tersebut dibebankan kepada Penggugat atas sesuatu yang sebenarnya bukan karena kesalahan Penggugat atau setidak-tidaknya karena kekhilafan dari Penggugat;     Menurut Majelis : bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-441/WPJ.19/BD.05//2011 tanggal 12 Mei 2011; Keputusan Tergugat Nomor KEP-441/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 12 Mei 2011 adalah Keputusan atas Permohonan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak; bahwa dalam Keputusan Nomor KEP-441/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 12 Mei 2011, disebutkan : “Menimbang : Surat permohonan Wajib Pajak Nomor : BB-COJF-VENL-00974 tanggal 12 November 2010 tentang Permohonan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Juli 2008 Nomor 00013/187/08/091/10 tanggal 18 Agustus 2010”;         bahwa dalam surat Nomor : BB-COJF-VEN-L-00974 tanggal 12 November 2010, Penggugat mengajukan permohonan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut diatas untuk mendapatkan keadilan sehubungan dengan Surat Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga 9(2)a atas Surat Tagihan Pajak (STP) No. 00013/187/08/091/10 tanggal 18 Agustus 2010 atas PPN Masa Pajak Juli 2008 tersebut, yaitu agar Sanksi Administrasi Bunga Pasal 9 (2)a atas STP tersebut dapat dihapuskan; bahwa dengan memperhatikan fakta hukum dan keterangan dari Pihak Penggugat maupun Tergugat, Majelis Hakim berpendapat :bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berbunyi: Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:a.Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;b.Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;c.Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;d.Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;hanya dapat diajukan kepada badan peradilan Pajak;bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak berbunyi: Keputusan adalah Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;bahwa Pasal 1 Angka 7 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak berbunyi: Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;bahwa Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak berbunyi: Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak;bahwa Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak berbunyi: Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;bahwa Pasal 36 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berbunyi:(1)Direktur Jenderal Pajak dapat:a.mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;b.mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar;bahwa berdasarkan alasan gugatan yang disampaikan dalam surat gugatan maupun penjelasan Penggugat selama persidangan, Penggugat mengajukan Gugatan terhadap materi keputusan Tergugat Nomor: KEP-441/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 12 Mei 2011 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2008 Nomor: 00013/187/08/091/10 tanggal 18 Agustus 2010 bukan mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 1 Angka 4 dan 7 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa menurut pendapat Majelis, wewenang untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi sebagaimana dimaksud oleh Penggugat sesuai ketentuan Pasal 36 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berada pada Direktur Jenderal Pajak;bahwa terhadap pernyataan Penggugat bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000, Majelis berpendapat bahwa dalam Bab VA Undang-Undang PPN Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 mengatur tentang “KETENTUAN KHUSUS”yang dinyatakan dalam Pasal 16A sebagai berikut:(1)Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;(2)Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;bahwa Tata Cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A ayat (2) Undang-Undang PPN Nomor 18 Tahun 2000 dilaksanakan dengan diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 11/PMK.03/2005 tanggal 31 Januari 2005;bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 11/PMK.03/2005 tersebut merupakan ketentuan khusus yang dilandasi Bab VA dan Pasal 16A Undang-Undang PPN Nomor 18 Tahun 2000 tersebut, sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 adalah mengatur tentang ketentuan umum;bahwa menurut dalil Penggugat antara ketentuan PMK Nomor 11 Tahun 2005 dan PP Nomor 143 Tahun 2000 tersebut dinilai saling bertentangan, menurut Majelis bukan merupakan sengketa pajak yang dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak;bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, kompetensi absolut Pengadilan Pajak adalah menyelesaikan sengketa Pajak saja;bahwa karenanya Pengadilan Pajak tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus Gugatan yang diajukan Penggugat tersebut diatas, sehingga Gugatan tidak dapat diterima;     Mengingat : Undang-Undang Nomor

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36986/PP/M.XIII/99/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36986/PP/M.XIII/99/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Masa Pajak : Januari s.d Desember 2007   Pokok Sengketa : Surat Tergugat Nomor: S-00267/WPJ.07/KP.0403/2010 tanggal 6 Agustus 2010 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atas Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Tidak Memenuhi Persyaratan Formal, yang tidak disetujui oleh Penggugat;         Menurut Tergugat : bahwa terhadap Surat Kepala KPP PMA Tiga Nomor: S-00267/WPJ.07/KP.0403/2010 tanggal 6 Agustus 2010 tersebut, penggugat mengajukan gugatan melalui surat nomor: 016/TXLR/FI/10 tanggal 2 September 2010 dengan alasan bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP maupun penjelasannya tidak memberikan batasan definisi ketetapan pajak sehingga permohonan pembatalan STP PPN JLN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 Nomor: 00001/177/07/056/10 tanggal 4 Mei 2010 dapat didasarkan pada Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP karena merupakan salah satu ketetapan pajak;     Menurut Penggugat : bahwa Penggugat menolak pernyataan Tergugat dalam surat Keputusan Tergugat Nomor: S-00267/WPJ.07/KP.0403/2010 tertanggal 6 Agustus 2010 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pembatalan STP Tidak Memenuhi Persyaratan Formal yang menyatakan bahwa surat permohonan pembatalan atas SPT PPN JLN Masa Pajak Januari-Desember 2007 Nomor: 00001/177/07/056/10 tertanggal 4 Mei 2010 yang Pengugat ajukan kepada Tergugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP karena diajukan atas Surat Tagihan Pajak bukan atas Surat Ketetapan Pajak sehingga sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP tersebut permohonan Pengugat tidak dipertimbangkan;     Menurut Majelis : Pendapat Hakim YYY dan Hakim ZZZ bahwa Penggugat mengajukan gugatan dengan alasan sebagai berikut: 1.Penggugat tidak sependapat dengan pernyataan Tergugat yang menyatakan surat Penggugat Nomor 013/TX-LR/F1/10 tanggal 3 Agustus 2010 Perihal Permohonan Pembatalan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean (STP PPN JLN) Masa Pajak Januari–Desember 2007 Nomor 00001/177/07/056/10 tertanggal 4 Mei 2010, tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP, sehingga surat Penggugat tidak dipertimbangkan;  2.bahwa sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP tidak dapat diterapkan kepada Penggugat yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar pabean di dalam daerah pabean; bahwa terkait dengan alasan Penggugat sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa Penggugat menolak pernyataan Tergugat dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00267/WPJ.07/KP.0403/2010 tanggal 6 Agustus 2010 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pembatalan STP tidak memenuhi Persyaratan Formal yang menyatakan bahwa surat permohonan pembatalan atas STP PPN JLN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 Nomor 0001/177/07/056/10 tertanggal 4 Mei 2010 yang Penggugat ajukan kepada Tergugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP karena diajukan atas Surat Tagihan Pajak bukan atas Surat Ketetapan Pajak sehingga sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP tersebut permohonan Penggugat tidak dipertimbangkan; bahwa adapun penolakan Penggugat tersebut berdasarkan alasan dan fakta hukum bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP maupun penjelasnnya tidak memberikan batasan definisi ketetapan pajak sehingga Permohonan Pembatalan STP PPN JLN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 Nomor 00001/177/07/056/10 tertanggal 4 Mei 2010 dapat didasarkan pada Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP karena merupakan salah satu dari ketetapan pajak; bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah Surat Tagihan Pajak (STP) termasuk ketetapan pajak yang dapat diajukan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP; bahwa di dalam Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) UU KUP diatur hal-hal sebagai berikut: Pasal 36 ayat (1) huruf b,Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar;  Pasal 36 ayat (2),Tatacara pengurangan, penghapusan, atau pembatalan utang pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tatacara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak mengatur hal-hal antara lain sebagai berikut: Pasal 1:(1)Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak;(4)Setiap permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya boleh diajukan oleh Wajib Pajak yang tidak mengajukan keberatan atas ketetapan pajaknya, dan diajukan atas suatu Surat Tagihan Pajak, suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;Pasal 2:(1)Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar;(2)Setiap permohonan pengurangan atau pembatalah ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan untuk suatu surat ketetapan pajak;(3)Setiap permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menyebutkan jumlah pajak yang menurut perhitungan Wajib Pajak seharusnya terutang;Pasal 4:(1)Terhadap keputusan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya dapat diajukan gugatan kepada badan Peradilan Pajak;(2)Terhadap keputusan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak yang berkaitan dengan surat ketetapan pajak sebagimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diajukan permohonan kembali kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan keputusan tersebut;bahwa mengenai pengertian surat ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak dapat dilihat di dalam Pasal 1 UU KUP yaitu sebagai berikut: Angka 14Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Nihil; Angka 19Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Hakim YYY dan Hakim ZZZ berpendapat: 1.bahwa ketetapan pajak yang dimaksud di dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP adalah surat ketetapan pajak sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 1 angka 14 UU KUP;  2.bahwa Surat Tagihan Pajak tidak termasuk sebagai ketetapan pajak yang dapat diajukan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP;  3.bahwa selanjutnya Majelis menyimpulkan bahwa surat Tergugat Nomor S-00267/WPJ.07/KP.0403/2010 tanggal 6 Agustus 2010 hal Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar Tidak memenuhi

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36928/PP/M.VI/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36928/PP/M.VI/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Masa Pajak : Nopember 2007   Pokok Sengketa : Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Nopember 2007 sebesar Rp. 14.373.526.073,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;         Menurut Terbanding : bahwa pokok sengketa yang terjadi adalah koreksi positif DPP PPN sebesar Rp.14.373.526.073,00 dimana koreksi tersebut berkaitan dengan koreksi positif peredaran usaha pada pemeriksaan PPh Badan sebesar Rp.15.578.465.249,00 yang belum dipungut PPN-nya;     Menurut Pemohon : bahwa nilai penyerahan berdasarkan kesepakatan antar pihak yang bertransaksi yang ditetapkan sebesar Rp.1.204.393.176,00 sementara nilai buku yang dicatat pada saat penyerahan terjadi adalah sebesar Rp.15.578.465.249,00;     Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, koreksi DPP PPN sebesar Rp.14.373.526.073,00 berasal dari penjualan komponen yang belum dilaporkan dan dipungut PPNnya; bahwa Pemohon Banding sudah menyetujui bahwa atas penyerahan tersebut memang terutang PPN, sehingga dalam persidangan Majelis hanya akan melakukan pemeriksaan terhadap nilai penyerahan yang seharusnya; bahwa nilai penyerahan sebagai dasar pengenaan pajak dihitung kembali oleh Terbanding sesuai dengan koreksi pada peredaran usaha Pemohon Banding bahwa koreksi peredaran usaha Pemohon Banding atas nilai perolehan komponen dilakukan dengan menggunakan nilai buku komponen yang dijual sebagai nilai perolehan; bahwa Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 menyatakan: (1)Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterimabahwa penjelasan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 menyatakan: “Ketentuan ini mengatur tentang cara penilaian harta, termasuk persediaan, dalam rangka menghitung penghasilan sehubungan dengan penggunaan harta dalam perusahaan, menghitung keuntungan atau kerugian apabila terjadi penjualan atau pengalihan harta dan penghitungan penghasilan dari penjualan barang dagangan” bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka penghitungan harga perolehan atas barang dagangan Pemohon Banding harus dihitung berdasarkan jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan (bagi pembeli) atau diterima (bagi penjual), sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima; bahwa mengingat antara Pemohon Banding dengan pembeli komponen, tidak terdapat hubungan istimewa seharusnya Terbanding menghitung harga perolehan berdasarkan jumlah yang sesungguhnya diterima oleh Pemohon Banding; bahwa dengan demikian penentuan harga perolehan Terbanding yang menggunakan nilai buku sebagai nilai perolehan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan karenanya tidak dapat dipertahankan; bahwa Majelis selanjutnya memeriksa berapa jumlah yang sesungguhnya diterima oleh Pemohon Banding atas penjualan komponen tersebut; bahwa berdasarkan bukti berupa bukti pembayaran dan faktur penjualan atas penjualan komponen kendaraan, diketahui bahwa jumlah yang sebenarnya diterima oleh Pemohon Banding atas penjualan komponen adalah sebesar Eur 89.894 atau ekuivalen Rp 1.204.939.176,00; bahwa dengan demikian yang menjadi harga jual komponen dan juga merupakan penghasilan bagi Pemohon Banding adalah sebesar Rp 1.204.939.176,00; bahwa Pasal 1 angka 17 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menyatakan: 17.Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor atau nilai lain yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang;bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas maka Dasar Pengenaan Pajak atas komponen Pemohon Banding adalah harga jual yaitu sebesar Rp 1.204.939.176,00; bahwa oleh karena Majelis menyakini kebenaran penjualan ke Kojak-Dubai seharga Rp 1.204.939.176,00 maka koreksi positif DPP – PPN yang dilakukan oleh Terbanding atas penyerahan yang PPNnya harus dipungut sebesar Rp14.373.526.073,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan DPP PPN Masa Pajak November 2007 menjadi sebagai berikut: DPP-PPN cfm TerbandingRp 83.683.007.169,00Koreksi tidak dapat dipertahankanRp 14.373.526.073,00DPP PPN cfm persidanganRp 69.309.481.096,00     Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa kredit pajak;       Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa sanksi administrasi kecuali besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;       Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap fakta-fakta dan keterangan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding tidak kuat untuk dipertahankan dan karenanya mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga perhitungan PPN Masa Pajak November 2007 yang masih harus dibayar dihitung kembali sebagai berikut: Uraian Jumlah (Rp)1. Dasar Pengenaan Pajak      a.   Atas penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN            a.1.    EksporRp0,00          a.2.    Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiriRp69.309.481.096,00          a.3.    Penyerahan yang PPNnya dipungut pemungut PPNRp           a.4.    Penyerahan yang PPNnya tidak dipungutRp           a.5.    Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNRp           a.6.    JumlahRp     b.   Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPNRp     c.   Jumlah seluruh penyerahanRp69.309.481.096,00    a.Atas impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak berwujud dari luar daerah pabean/pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan membangun sendiri/Penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak diperjual belikan:Rp0,002.  Penghitungan PPN yang kurang bayar:      a.   Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri:Rp6.930.948.109,00    b.   Dikurangi:            b.1.    Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp7.151.911.875,00    c.   Jumlah perhitungan PPN Kurang (lebih) BayarRp(220.963.766,00)3. Kelebihan pajak yang sudah :      –    Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp385.821.483,004. PPN yang kurang dibayarRp164.857.717,005. Sanksi Administrasi:      –   Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp164.857.717,001. Jumlah yang masih harus dibayarRp329.715.434,00       Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-439/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 30 Agustus 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nopember 2007 Nomor: 00126/207/07/092/09 tanggal 25 Juni 2009 atas nama: XXX dengan perhitungan sebagai berikut: Dasar Pengenaan PajakRp 69.309.481.096,00Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri:Rp   6.930.948.109,00Dikurangi:Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp  7.151.911.875,00Jumlah perhitungan PPN Kurang (lebih) BayarRp    (220.963.766,00)Kelebihan pajak yang sudah :- Dikompensasikan ke