Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 36835/PP/M.I/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 36835/PP/M.I/16/2012

Jenis Pajak:PPN
  
Tahun Pajak:2008
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Mei 2008 sebesar Rp 5.190.398.634,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding tidak dapat mempertimbangkan keberatan Pemohon Banding terhadap koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang dilakukan pemeriksa sebagaimana tersebut di atas sehingga dapat disimpulkan bahwa koreksi tersebut sudah tepat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian diusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan koreksi tersebut tetap dipertahankan sebesar Rp5.190.398.634,00;
  
Menurut Pemohon Banding:bahwa koreksi Pemeriksa dan Peneliti Keberatan yang tidak memperhitungkan penyesuaian harga yang tercatat dalam pembukuan Perusahaan dalam menentukan DPP PPN karena tidak dicantumkan dalam faktur pajak adalah tidak tepat karena pada dasarnya pos penyesuaian harga dalam pembukuan Perusahaan adalah hanya semata-mata untuk kepentingan kontrol dan laporan internal Perusahaan. Lebih lanjut, pengenaan PPN oleh pihak Fiskus berdasarkan base price saja adalah tidak sesuai dengan nilai transaksi sebenarnya yang tertera dalam dokumen penjualan (peijanjian, purchase order, invoice, faktur pajak);

bahwa sebagai tambahan, Terbanding mengakui pos penyesuaian harga tersebut sebagai pengurang penjualan dan tidak melakukan koreksi fiskal atas peredaran usaha Pemohon Banding dalam pemeriksaan atas kewajiban Pajak Penghasilan Badan;
  
Menurut Majelis:bahwa menurut Terbanding dasar dilakukannya koreksi adalah berdasarkan Pasal 4 Undang.Undang Pajak Pertambahan Nilai tahun 2000, yaitu koreksi berupa discount penjualan yang tidak dicantumkan dalam faktur pajak;

bahwa menurut Pemohon Banding harga yang dibayarkan customer adalah harga kesepakatan kedua belah pihak (Pemohon Banding dan Customer) sebagaimana terdapat dalam invoice dan faktur pajak, namun terdapat harga yang disebut sebagai floor price yang di input didalam system pembukuan Pemohon Banding. Namun atas pertimbangan-pertimbangan tertentu harga dapat disesuaikan dengan harga yang sesuai dengan kesepakatan antara Wajib Pajak dengan Customer, selama harga tersebut memang masih dalam batasan yang telah ditentukan Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding bahwa berkaitan dengan keberatan Pemohon Banding, Terbanding telah mengirimkan permintaan data, namun Pemohon Banding tidak meminjamkan data dan memberikan keterangan yang diminta surat permintaan data tersebut, sehingga dengan tidak dipinjamkan data/dokumen tersebut maka tim penelaah :

a.tidak bisa meyakini apakah seluruh harga jual yang tercantum dalam faktur pajak merupakan harga yang sudah disesuaikan ataukah merupakan harga yang berlaku umum, karena Wajib Pajak tidak menyerahkan dokumen berupa daftar harga yang berlaku umum serta invoice-nya.b.tidak bisa meyakini kebenaran apakah harga yang tercantum dalam faktur pajak merupakan harga yang telah disepakati antara Wajib Pajak dan customer, karena Wajib Pajak tidak menyerahkan dokumen berupa kontrak penjualan atau perjanjian diantara kedua belah pihak tersebut.c.tidak bisa meyakini kebenaran bahwa customer membayar sejumlah yang sama dengan yang tertera dalam invoice atau faktur pajak, karena Wajib Pajak tidak menyerahkan dokumen terkait hal tersebut, yaitu rekening Koran;
bahwa Pemohon Banding dalam surat bantahannya menyatakan walaupun dalam sistim pembukuan terdapat harga yang disebut sebagai base price yang merupakan acuan bagi tim penjualan dalam menetapkan harga penawaran ke konsumen, harga yang tertera dalam invoice dan faktur pajak adalah tetap berdasarkan harga jual yang telah disepakati oleh Pemohon Banding dan customer, base price hanya digunakan dalam sistim pembukuan sebagai bagian dari internal control dan kebijakan akuntansi perusahaan;

bahwa dalam persidangan Terbanding mengatakan koreksi berasal dari equalisasi omzet PPh Badan dengan DPP PPN, ada penjualan yang menurut Pemohon Banding adalah discount tetapi dalam DPP PPN dan Faktur Pajak tidak tercantum keterangan discount, sehingga Terbanding mengambil DPP PPN sesuai dengan angka penjualan yang ada di SPT PPh Badan;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengatakan kejadiannya yang sebenarnya adalah pada saat penjualan adalah ada harga yang disepakati oleh penjual dan pembeli, harga itulah yang tertera dalam invoice dan faktur pajak, namun dalam sistim ada base price, selisih yang lebih tinggi antara base harga dengan harga yang disepakati diakui sebagai diskon di PPh Badan, dimana akunting treatmentnya penjualan sebesar base price, sedangkan selisihnya sebagai discount pengurang penjualan, namun Faktur Pajak dan invoice yang diterbitkan adalah sebesar harga yang disepakati, pencatatan base harga ini adalah untuk kepentingan management;

bahwa Terbanding mengatakan apabila hanya control managemant seharusnya selisih angka tersebut tidak dicantumkan di Laporan Keuangan;

bahwa Pemohon Banding mengatakan secara sistim atau teknik pembukuan kenyataannya seperti itu, tetapi faktanya yang ditagih kepada pembeli adalah sejumlah yang tertera dalam invoice dan faktur pajak yaitu sebesar harga yang telah disepakati;

bahwa Majelis menanyakan Pemohon Banding bagaimana akunting treatment dalam pembukuan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding mengatakan apabila base sales 100, harga yang disepakati adalah 95, maka selisihnya sebesar 5 dicatat sebagai dengan jurnal;

AR95Sales
Discount100
    5
bahwa nilai tercantum dalam invoice dan faktur pajak adalah 95 dan itulah yang merupakan piutang;

bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut sendiri oleh Pemohon Banding adalah sebesar 10% dari jumlah yang sebenarnya yang tertera dalam invoice dan faktur pajak;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp 5.190.398.634,- tidak dapat dipertahankan;
  
Menimbang:bahwa oleh karena atas jumlah PPN yang masih harus dibayar yang disengketakan oleh Pemohon sebesar Rp 1.011.650.193,00, dapat dikabulkan seluruhnya oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
  
Menimbang:Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
  
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000,3.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
  
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-940/WPJ.07/2011 tanggal 20 April 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Mei 2008 Nomor: 00205/207/08/056/10 tanggal 29 April 2010, atas nama Pemohon Banding, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Mei 2008 sebagai berikut:

DPP PPNRp. 29.274.305.059Pajak KeluaranRp.   2.927.430.506Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkanRp. ( 3.397.526.790)PPN yang kurang dibayarRp. (    470.096.284)Dikompensasikan ke masa pajak berikutnyaRp.      470.096.284PPN yang kurang dibayarRp                        0Sanksi Administrasi Bunga KUPRp.                       0Jumlah yang masih harus dibayarRp.                       0