Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36927/PP/M.VI/15/2012
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Badan |
| Tahun Pajak | : | 2007 |
| Pokok Sengketa | : | Koreksi Positif Peredaran Usaha – penjualan lokal parts sebesar Rp.15.578.463.249,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa penjualan parts dibukukan sebagai pengurang akun Material Expense Waste/Scrap-HPP (akun 405250) sebesar Rp.1.204.939.176,00 (dokumen Nomor 1420002175 dan 1420002176 tanggal 27 Nopember 2007) dan pengakuan harga pokoknya dibukukan sebagai penambah akun Material Expense Waste/Scrap sebesar Rp.15.578.465.249,00 (dokumen Nomor 120655443 tanggal 30 Nopember 2007); |
| Menurut Pemohon | : | bahwa penyerahan kepada Dubai yang kemudian diredeterminasi oleh Terbanding menjadi sebesar Rp 15.578.465.249,00 sama sekali tidak berdasar, sehingga Pemohon Banding tidak dapat menerimanya dan memohon kepada Majelis agar dibatalkan seluruhnya; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap berkas banding diketahui bahwa koreksi peredaran usaha sebesar Rp 15.578.465.249,00 disebabkan Pemohon Banding tidak melaporkan hasil penjualan komponen/partnya sebagai penghasilan dalam perhitungan laba ruginya; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengakui memang terjadi penjualan komponen/part kendaraan ke Dubai, namun nilai penjualan tersebut tidak sebesar Rp15.578.465.249,00 melainkan hanya sebesar Rp 1.204.939.176,00; bahwa Majelis berpendapat, pengakuan hasil penjualan yang paling tepat adalah dengan membukukan sebagai penghasilan yang kemudian menjadi bagian peredaran usaha Pemohon Banding, bukan dengan langsung menjadikan unsur pengurang Harga Pokok Penjualan, meskipun pada akhirnya akan dihasilkan angka yang sama; bahwa dengan demikian Majelis sependapat dengan Terbanding untuk memperhitungkan penghasilan yang diperoleh dari penjualan komponen kendaraan sebagai bagian dari Peredaran Usaha Pemohon Banding; bahwa mengenai nilai penjualan komponen yang dihitung oleh Terbanding sebesar nilai bukunya, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 menyatakan: (1)Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima bahwa penjelasan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 menyatakan: “Ketentuan ini mengatur tentang cara penilaian harta, termasuk persediaan, dalam rangka menghitung penghasilan sehubungan dengan penggunaan harta dalam perusahaan, menghitung keuntungan atau kerugian apabila terjadi penjualan atau pengalihan harta dan penghitungan penghasilan dari penjualan barang dagangan” bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka penghitungan harga perolehan atas barang dagangan Pemohon Banding harus dihitung berdasarkan jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan (bagi pembeli) atau diterima (bagi penjual), sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima; bahwa mengingat antara Pemohon Banding dengan pembeli komponen, tidak terdapat hubungan istimewa seharusnya Terbanding menghitung harga perolehan berdasarkan jumlah yang sesungguhnya diterima oleh Pemohon Banding; bahwa dengan demikian penentuan harga perolehan oleh Terbanding yang menggunakan nilai buku sebagai nilai perolehan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan karenanya tidak dapat dipertahankan; bahwa Majelis selanjutnya memeriksa berapa jumlah yang sesungguhnya diterima oleh Pemohon Banding atas penjualan komponen tersebut; bahwa berdasarkan bukti berupa bukti pembayaran dan faktur penjualan, diketahui bahwa jumlah yang sebenarnya diterima oleh Pemohon Banding atas penjualan komponen adalah sebesar Eur 89.894 atau ekuivalen Rp.1.204.939.176,00; bahwa dengan demikian yang menjadi harga jual komponen kendaraan dan juga merupakan penghasilan bagi Pemohon Banding adalah sebesar Rp.1.204.939.176,00; bahwa mengingat jumlah penghasilan Pemohon Banding atas penjualan komponen terbukti hanya sebesar Rp 1.204.933.176,00 maka Majelis berpendapat koreksi Terbanding menjadi sebagai berikut: Koreksi Penjualan komponen cfm TerbandingRp 15.578.465.249,00Nilai penjualan berdasarkan persidanganRp 1.204.939.176,00Koreksi tidak dapat dipertahankanRp 14.373.526.073,00 bahwa mengingat jumlah penjualan komponen sebesar Rp 1.204.933.176,00 semula diperhitungkan sebagai pengurang material expense due to waste scrap dalam Harga Pokok Penjualan, maka dengan dikembalikannya jumlah sebesar Rp1.204.933.176,00 ke Peredaran Usaha, akun material expense dalam Harga Pokok Penjualan juga harus ditambah sebesar Rp.1.204.933.176,00; bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak dan Laporan Penelitian Keberatan, terbukti Terbanding sudah menambahkan penjualan komponen sebesar Rp 1.204.933.176,00 ke akun material expense due to waste scrap dalam Harga Pokok Penjualan sebagai berikut: Material Exp due to waste scrap cfm SPTRp 30.959.345.307,00Penyesuaian karena koreksi di peredaran usahaRp 1.204.939.176,00Material Exp due to waste scrap cfm TerbandingRp 32.164.284.483,00 bahwa mengingat dalam perhitungan Harga Pokok Penjualan cfm Terbanding yang juga sudah disetujui Pemohon Banding, sudah diperhitungkan penyesuaian sebesar harga jual komponen, maka Majelis tidak perlu melakukan penyesuaian lagi terhadap Harga Pokok Penjualan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap fakta-fakta dan keterangan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding tidak kuat untuk dipertahankan dan karenanya Majelis berketetapan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding dengan perincian: Koreksi yang dapat dipertahankanRp 1.204.939.176,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 14.373.526.073,00JumlahRp 15.578.465.249,00 |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis menghitung kembali Pajak Penghasilan Netto untuk Tahun Pajak 2007 sebagai berikut: Penghasilan Neto menurut TerbandingRp ( 91.901.268.991,00)Koreksi tidak dapat dipertahankanRp ( 14.373.526.073,00)Penghasilan neto menurut MajelisRp (106.274.795.064,00)PPh terutangRp 0,00Kredit PajakRp 10.175.136.056,00PPh kurang/(lebih) dibayarRp ( 10.175.136.056,00) |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimanatelah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan Mengabulkan Sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-440/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 30 Agustus 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00039/406/07/092/09 tanggal 25 Juni 2009 atas nama: XXX dengan perhitungan sebagai berikut: Penghasilan neto(Rp 106.274.795.064,00)PPh terutangRp 0,00Kredit PajakRp 10.175.136.056,00PPh kurang/(lebih) dibayar(Rp 10.175.136.056,00) |

