Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36834/PP/M.I/16/2012
Tahun Putusan
: 2012
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Agustus 2008 sebesar Rp 3.759.356.858,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;