Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.40980/PP/M.III/99/2012
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 25 |
| Tahun Pajak | : | 2010 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-124/WPJ.19/2012 tanggal 20 Februari 2012, tentang Pengurangan Atau Pembatalan Atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan Masa Pajak Agustus 2010 Nomor: 00096/106/10/091/10 tanggal 8 Desember 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00084/WPJ.19/KP.0103/2011 tanggal 30 Mei 2011 sebesar Rp.30.789.311.760,00; |
| Menurut Tergugat | : | bahwa Penggugat telah mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi (Pasal 36 ayat (1) huruf a) atas STP PPh Nomor: 00096/106/10/091/10 tanggal 8 Desember 2010 Masa Pajak Agustus 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00084/WPJ.19/KP.0103/2011 tanggal 30 Mei 2011 dan telah diterbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-539/WPJ.19/ BD.05/2011 tanggal 16 Juni 2011 dengan keputusan menolak permohonan Penggugat; Atas surat keputusan pengurangan sanksi administrasi atas STP Pajak Penghasilan tersebut sedang diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak oleh Penggugat; |
| Menurut Penggugat | : | bahwa Penggugat tidak setuju dengan KEP-124 karena Keputusan tersebut tidak didasarkan pada peraturan perundang-undangan perpajakan sehingga harus dibatalkan; |
| Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi obyek gugatan adalah keputusan Tergugat KEP-124/WPJ.19/2012 tanggal 20 Februari 2012, tentang Pengurangan Atau Pembatalan Atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan Masa Pajak Agustus 2010 Nomor: 00096/106/10/091/10 tanggal 8 Desember 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00084/WPJ.19/KP.0103/2011 tanggal 30 Mei 2011; bahwa menurut Tergugat Keputusan Nomor:KEP-124/WPJ.19/2012 tanggal 20 Februari 2012 sesuai dengan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011 bukan merupakan keputusan yang dapat diajukan gugatan, selain itu telah terjadi “nebis in idem”dalam kasus ini dimana atas produk hukum yang sama yaitu Surat Tagihan Pajak PPh Nomor:00096/106/10/091/10 tanggal 8 Desember 2010 sudah pernah diajukan gugatan dan sudah diputuskan sehingga seharusnya gugatan Penggugat tidak dapat dipertimbangkan; bahwa menurut pendapat Penggugat Keputusan Nomor:KEP-124/WPJ.19/2012 tanggal 20 Februari 2012 tidak terkait dengan ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 Undang-undang KUP sehingga tidak termasuk dalam pengertian pengecualian dapat diajukannya gugatan kepada Badan Peradilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP dan karena sengketa ini adalah untuk tahun pajak 2006 maka pernyataan Tergugat bahwa ketentuan PP 74 Tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011 dapat diberlakukan terhadap gugatan Penggugat adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa Penggugat mengakui benar mengajukan gugatan sebanyak 2 (dua) kali terkait STP yang sama yaitu Surat Tagihan Pajak PPh Nomor:00096/106/10/091/10 tanggal 8 Desember 2010 namun gugatan diajukan atas dua keputusan yang berbeda yaitu Keputusan Tergugat Nomor:KEP-539/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 16 Juni 2011 dan KEP-124/WPJ.19/2012 tanggal 20 Februari 2012; bahwa atas pendapat Tergugat yang menyatakan keputusan Tergugat Nomor : KEP-124/WPJ.19/2012 tanggal 20 Februari 2012 bukan merupakan keputusan yang dapat diajukan gugatan dengan mengacu kepada Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011 Majelis berpendapat bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tersebut mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2012 sedangkan sengketa ini adalah atas STP yang diterbitkan Tahun 2010 sehingga Majelis berpendapat bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tanggal 29 Desember 2011 tidak dapat dijadikan sebagai acuan dalam gugatan ini; bahwa ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur, gugatan wajib pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui bahwa keputusan Tergugat Nomor:KEP-124/WPJ.19/2012 tanggal 20 Februari 2012 adalah merupakan keputusan permohonan pengurangan atau pembatalan atas Surat Tagihan Pajak sehingga keputusan Tergugat tersebut bukan termasuk keputusan sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 sehingga sesuai dengan dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Majelis berpendapat Keputusan Tergugat tersebut merupakan keputusan yang dapat diajukan gugatan; bahwa berdasarkan kronologis gugatan yang dibuat oleh Penggugat diketahui bahwa keputusan Tergugat Nomor:KEP-124/WPJ.19/2012 tanggal 20 Februari 2012 adalah merupakan keputusan atas permohonan pengurangan dan pembatalan atas Surat Tagihan Pajak PPh Nomor: 00096/106/10/091/10 tanggal 8 Desember 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00084/WPJ.19/KP.0103/2011 tanggal 30 Mei 2011 yang diajukan oleh Penggugat berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP; bahwa sebelumnya Penggugat telah mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP atas STP yang sama yaitu Surat Tagihan Pajak PPh Nomor: 00096/106/10/091/10 tanggal 8 Desember 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00084/WPJ.19/KP.0103/2011 tanggal 30 Mei 2011 yang telah ditolak oleh Tergugat dengan Keputusan Nomor: KEP-539/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 16 Juni 2011; bahwa berdasarkan fakta yang ada gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah atas 2 Keputusan yang berbeda yaitu Keputusan Nomor : KEP-539/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 16 Juni 2011 dan Keputusan Nomor:KEP-124/WPJ.19/2012 tanggal 20 Februari 2012 yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak yang sama, sehingga apa yang diajukan gugatan oleh Penggugat bukan atas keputusan yang sama sehingga Majelis berpendapat tidak terdapat “nebis in idem” dalam sengketa gugatan ini sehingga permohonan gugatan Penggugat merupakan permohonan yang dapat diajukan gugatan; bahwa berdasarkan kronologis penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Nomor: 00096/106/10/091/10 tanggal 8 Desember 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00084/WPJ.19/KP.0103/2011 tanggal 30 Mei 2011, yang kemudian diterbitkan surat Nomor: KEP-124/WPJ.19/2012 tanggal 20 Februari 2012 atas penolakan permohonan pengurangan atau pembatalan atas STP aquo oleh Penggugat, Tergugat mendalilkan bahwa penerbitan STP tersebut telah sesuai dengan Pasal 25 ayat (7) Undang-undang Pajak Penghasilan dan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor:255/PMK.03/2008 tentang Penghitungan besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi wajib pajak masuk bursa serta Lampiran Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor:KEP-36/PM/2003 yaitu besarnya angsuran bulanan Pajak Penghasilan Pasal 25 harus didasarkan pada Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik; bahwa sedangkan menurut Penggugat tidak ada keharusan untuk mendasarkan angsuran bulanan Pajak Penghasilan Pasal 25 pada Laporan Keuangan triwulan yang telah di audit oleh Akuntan Publik; bahwa perbedaan perhitungan kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Agustus 2010 antara Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut: Menurut Tergugat (berdasarkan LK Semester ITahun 2010 audited yang telah dilaporkan ke BEI)Rp 92.609.000.000,00Menurut Penggugat (berdasarkan LK Semester Iyang telah dilaporkan ke BEI)Rp 64.100.378.000,00Pokok Pajak kurang bayarRp 28.508.622.000,00 bahwa Pasal 27 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur, Menteri Keuangan menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak bagi : Wajib Pajak baru;bank, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, Wajib Pajak masuk bursa, dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus membuat laporan keuangan berkala; danWajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu dengan tarif paling tinggi 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) dari peredaran bruto.bahwa Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan No.255/PMK..03/2008 mengatur, Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan dikurangi Pajak Penghasilan Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas). bahwa Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 255/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 menyatakan: ”besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Masuk Bursa dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan, diharuskan membuat Laporan Keuangan berkala adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan tarif umum atas laba rugi fiskal menurut Laporan Keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan dikurangi dengan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 serta Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak yang lalu dibagi 12 (dua belas); bahwa Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: KEP-36/PM/2003 tentang kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Berkala antara lain mengatur : a.)Angka 1 huruf a Laporan Keuangan berkala yang dimaksud dalam peraturan ini adalah laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan tengah tahunan. b.)Angka 1 huruf b Setiap emiten dan perusahaan public yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif wajib menyampaikan laporan keuangan berkala kepada Bapepam sebanyak 4 (empat) eksemplar, sekurang-kurangnya 1 (satu) dalam bentuk asli. c.)Angka 1 huruf c Laporan keuangan yang harus disampaikan ke Bapepam terdiri dari: Neraca;Laporan laba rugi;Laporan perubahan ekuitas;Laporan arus kas;Laporan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan jika dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan jenis industrinya; danCatatan atas laporan keuangan. d.)Angka 3 huruf a Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan kepada Bapepam dalam jangka waktu sebagai berikut: Selambat-lambatnya pada akhir bulan pertama setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika tidak disertai laporan Akuntan;Selambat-lambatnya pada akhir bulan kedua setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan Akuntan dalam rangka penelaahan terbatas; danSelambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan Akuntan yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan. bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa Penggugat telah menyampaikan Laporan Keuangan Semester I tahun 2010 (audited) ke BEI secara sistem elektronik dengan surat nomor 180/HCANIII/2010 tanggal 23 Agustus 2010; bahwa sesuai dengan Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: KEP-36/ PM/2003 karena Penggugat telah menyampaikan Laporan Keuangan Semester I tahun 2010 (audited) ke BEI maka Majelis berpendapat besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Juli 2010 harus dihitung berdasarkan Laporan Keuangan Semester I (triwulan II ) Tahun 2010 yang telah disampaikan ke Bapepam LK dan BEI tersebut; bahwa Majelis berpendapat bahwa penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan Masa Pajak Agustus 2010 Nomor: 00096/106/10/091/10 tanggal 8 Desember 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00084/WPJ.19/KP.0103/2011 tanggal 30 Mei 2011 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan gugatan Penggugat; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan menolak permohonan gugatan Penggugat; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-124/WPJ.19/2012 tanggal 20 Februari 2012, Pengurangan Atau Pembatalan Atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan Masa Pajak Agustus 2010 Nomor: 00096/106/10/091/10 tanggal 8 Desember 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00084/WPJ.19/KP.0103/2011 tanggal 30 Mei 2011, atas nama: XXX, NPWP YYY; |

