Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40872/PP/M.I/16/2012
Tahun Putusan
: 2012
Tanggal Putusan
: 30/12/2016
Kategori Putusan
: Bea Cukai
faiq taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak April 2009, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Register akun anda menjadi subscription member untuk mendapatkan akses halaman situs