Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40872/PP/M.I/16/2012
| Jenis Pajak | : | PPN |
| Tahun Pajak | : | 2009 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak April 2009, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; NoJenis Sengketa Objek Pajak PPNNilai Sengketa1. 2.DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri(1.529.734.947,00) 1.529.734.947,00Nilai sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding0,00DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut (Rp.1.529.734.947,00) |
| Menurut Terbanding | : | bahwa pokok sengketa adalah adanya koreksi terhadap penyerahan yang PPNnya tidak dipungut yang merupakan penyerahan ke kawasan berikat yang memiliki fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa atas koreksi tersebut Pemohon Banding tidak setuju karena angka koreksi sebesar Rp152.973.496,00 adalah merupakan PPN yang tidak dipungut yang merupakan penyerahan BKP ke kawasan berikat sebesar Rp152.973.496; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap penyerahan yang PPNnya tidak dipungut yang merupakan penyerahan ke Kawasan Berikat yang memiliki fasilitas tidak dipungut PPN dengan mendasarkan pada jawaban klarifikasi ke Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas kebenaran data formulir BC. 4.0 yang jawaban klarifikasinya belum/tidak diterima; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa PPN yang tidak dpungut adalah merupakan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) ke Pengusaha Kawasan Berikat/Pengusaha di Kawasan Berikat (PKB/PDKB); bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen berupa Keputusan Menteri Keuangan, bahwa penyerahan dilakukan kepada pengusaha sebagai lawan transaksi yang adalah merupakan PKB/PDKB; bahwa dalam pesidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen bahwa Faktur Pajak yang dibuka Nomor Serinya berawalan angka 070 yang merupakan identifikasi bahwa Faktur Pajak dibuka untuk penyerahan kepada PKB/PDKB; bahwa dalam uji kebenaran materiil data yang dilakukan, Pemohon Banding telah menunjukkan dokumen-dokumen pendukung antara lain Faktur Pajak yang telah dibubuhi stempel sesuai dengan aturan sebagaimana diatur dalam KMK 37/KMK.04/2007; bahwa dasar koreksi Terbanding yang mendalilkan dilakukannya koreksi karena belum diterimanya jawaban klarifikasi dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai adalah alasan yang tidak berdasar; bahwa berdasarkan uarian tersebut di atas, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas penyerahan yang PPNnya tidak dipungut sebesar (Rp1.529.734.947,00), tidak dapat dipertahankan; DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp.1.529.734.947,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding tidak dapat meyakini penyerahan kepada pihak yang mendapat fasilitas tidak dipungut PPN sebesar (Rp1.529.734.947,00) dan melakukan koreksi menjadi penyerahan lokal kepada pihak yang terutang PPN. (Per Menteri Keuangan No.PMK-199/PMK.03/2007 tg128-12-2007, Per Dirjen Pajak No. Per-48/PJ/2008 tgl. 16-12-2008 Jo Surat Edaran Dirjen Pajak No-SE-75/PJ/2008 tgl 16-12-2008, Surat Edaran Dirjen Pajak No-SE-06/PJ.7/2006 tgl 22-8-2006 dan Per Dirjen Pajak No. Per-16/PJ/2009 tanggal 24 Febuari 2009); |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa koreksi tersebut di atas terjadi karena menurut pemeriksa pihak PKB/PDKB tidak melaporkan faktur pajak yang telah Pemohon Banding terbitkan sehingga atas faktur pajak tersebut dianggap sebagai penjualan yang PPNnya dipungut. Dalam hal ini menurut Pemohon Banding bukanlah merupakan tanggung jawab Pemohon Banding apabila pihak PKB/PDKB tersebut tidak melaporkan faktur pajak tersebut; |
| Menurut Majelis | : | bahwa koreksi positif atas DPP PPN berupa penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.529.734.947,00 adalah merupakan reklasifikasi yang dilakukan Terbanding dari DPP PPN Penyerahan yang tidak dipungut sebesar jumlah yang sama, yaitu (Rp1.529.734.947,00); bahwa karena koreksi negatif atas DPP Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut (Rp1.529.734.947,00) telah dibatalkan Majelis, maka berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding DPP PPN berupa penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.529.734.947,00, tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan tidak terdapat selisih antara jumlah yang dimohon dengan jumlah yang dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding; |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan; |
| Mengingat | : | 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;3.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-747/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 29 April 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2009 Nomor: 00009/407/09/445/10 tanggal 13 April 2010, atas nama: PT.XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak:- EksporRp 1.238.544.290,00- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp 1.908.352.170,00- Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp 7.879.999.920,00Jumlah Dasar Pengenaan PajakRp11.026.896.380,00Pajak KeluaranRp 190.835.217,00Dikurangi : PPN atas retur penjualanRp 0,00Pajak Keluaran yang dipungut sendiriRp 190.835.217,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan(Rp 2.608.640.096,00)PPN yang lebih/kurang dibayar(Rp 2.417.804.879,00)Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp 0,00PPN yang kurang dibayar(Rp 2.417.804.879,00)Sanksi Administrasi :Pasal 13 ayat 2 UU KUPRp 0,00PPN yang masih harus dibayar(Rp 2.417.804.879,00). |

