Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40612/PP/M.I/16/2012
Tahun Putusan
: 2012
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp100.000.000,00;