Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40612/PP/M.I/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40612/PP/M.I/16/2012

Jenis Pajak:PPN
  
Tahun Pajak:2007
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp100.000.000,00;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa Pemeriksa melakukan koreksi Objek Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri berdasarkan data penambahan bangunan Gudang II seluas 2.546 m2 dan 1.593 m2 pada buku besar tahun 2007 dengan nilai sebesar Rp2.738.000.000,00;
  
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang dilakukan Pemohon Banding sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 320/KMK.04/ 2000 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan No. 554/KMK. 04/2000 sudah disetor sebesar Rp.100.000.000,00 sesuai dengan bukti Surat Setoran Pajak yang telah dilampirkan pada Surat Banding yang telah diajukan, sehingga Pajak Pertambahan Nilai yang kurang disetor yang dapat diterima sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding adalah sebesar Rp.9.520.000,00 ditambah dengan sanksi Administrasi sebesar Rp.3.808.000 sehingga jumlah kewajiban yang belum disetor Pemohon Banding adalah Rp.13.328.000,00;
  
Pendapat Majelis:bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Obyek Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri sebesar Rp2.738.000.000,00 karena sesuai dengan catatan pada Buku Besar terdapat penambahan aktiva tetap berupa bangunan Gudang II seluas 2.546 m2 dan 1.593 m2 pada Buku Besar Bangunan dalam pelaksanaan tahun 2007;

bahwa Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri Yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha Atau Pekerjaan Oleh Orang Pribadi Atau Badan Yang Hasilnya Digunakan Sendiri Atau Digunakan Pihak Lain seperti diubah dengan KMK-320/KMK.03/2002, menyatakan : Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas kegiatan membangun sendiri, jumlahnya ditetapkan sebesar 10% x 40% x jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau yang dibayarkan pada setiap bulannya dan harus dibayar seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya ;

bahwa sesuai ketentuan diatas maka perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

Kegiatan Membangun SendiriRp. 2.738.000.000,00DPP (40%)Rp. 1.095.200.000,00PPN KMS Terutang (10%)Rp.    109.520.000,00Denda (2% x 20 bulan)Rp.      43.808.000,00Pajak Yang Masih Harus DibayarRp.     153.328.000,00
bahwa Pemohon Banding mengakui adanya Obyek Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri sebesar Rp2.738,000.000,00 tersebut dan menyatakan bahwa Pemohon Banding telah menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri tersebut pada tanggal 26 Desember 2005 sebesar Rp50.000.000,00 untuk masa Kegiatan Membangun Sendiri sampai dengan Masa Nopember 2005 dan pada tanggal 15 Mei 2006 sebesar Rp50.000.000,00 untuk masa Kegiatan Membangun Sendiri bulan April 2006;

bahwa Pemohon Banding berpendapat Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri sebesar Rp100.000.000,00 tersebut dapat diperhitungkan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Masa Desember 2007, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri yang terutang menurut Pemohon Banding adalah Rp9.520.000,00, dengan perhitungan sebagai berikut :

PPN KMS cfm PemeriksaRp 109.520.000,00PPN KMS cfm Pemohon BandingRp 100.000.000,00SelisihRp     9.520.000,00
bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri Masa Nopember 2005 dan April 2006 sebesar Rp100.000.000,00 tersebut tidak dapat diperhitungkan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri Masa Desember 2007 karena terdapat perbedaan Tahun Pajak;

bahwa Pemohon Banding memberikan data berupa Neraca Tahun 2005 s.d 2006 PT. XXX dengan rincian aktiva tetap sebagai berikut :

NoAktiva Tetap31 Des 200531 Des 200631 Des 20071Tanah2.219.737.1192.552.211.9942.955.302.9442Bangunan2.442.662.0562.442.662.0565.180.662.0563Mesin-Mesin9.313.149.26111.196.204.83913.545.006.8394Peralatan Gudang291.793.755311.766.755333.918.7055Peralatan Kantor630.742.320657.070.585687.409.5856Peralatan Test Cup4.994.6254.994.6254.994.6257Peralatan Mess41.492.47041.492.47041.492.4708Peralatan Bengkel9.883.5009.883.5009.883.5009Kendaraan Gudang341.535.500341.535.500376.540.00010Kendaraan Kantor987.693.188953.243.1881.538.536.68811Instalasi Listrik118.734.800118.734.800842.586.21112Akumulasi Penyusutan(9.601.828.419)(10.883.872.046)(12.066.779.099)6.800.590.1757.745.928.26613.449.554.524
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan neraca di atas diketahui bahwa penambahan nilai bangunan dari tahun 2005 ke 2007 adalah Rp.2.738.000.000;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak ada penambahan aktiva tetap dalam bentuk bangunan dalam rincian aktiva tetap Tahun 2005 s.d 2006 karena Pemohon Banding mencatatnya dalam bangunan dalam penyelesaian, dimana sesuai dengan prinsip akuntasi yang berlaku umum di Indonesia bahwa aktiva tetap yang belum selesai pembangunannya tidak boleh dicatat dalam kelompok aktiva tetap akan tetapi harus dicatat dalam akun aktiva dalam penyelesaian;

bahwa Terbanding menyatakan bahwa meskipun bangunan tersebut belum selesai tapi tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri karena sesuai Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000, pada saat Pemohon Banding mengeluarkan biaya maka Pemohon Banding sudah harus membayar Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding telah menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri pada tanggal 26 Desember 2005 sebesar Rp50.000.000,00 untuk masa Kegiatan Membangun Sendiri sampai dengan Masa Nopember 2005 tanpa memperhitungkan berapa biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding di tahun 2005, dan pada tanggal 15 Mei 2006 sebesar Rp50.000.000,00 untuk masa Kegiatan Membangun Sendiri bulan April 2006, karena Pemohon Banding sudah bisa memperkirakan besarnya biaya pembangunan tersebut adalah ± Rp2.000.000.000,00;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa tahun 2007 memang tidak ada pembayaran karena tidak ada lagi Kegiatan Membangun Sendiri, dan karena proses pembangunan telah selesai dilaksanakan maka tahun 2007 Pemohon Banding melakukan jurnal balik Bangunan Dalam Pelaksanaan tersebut menjadi Aktiva (Bangunan);

bahwa dalam persidangan terbukti bahwa penambahan nilai bangunan dari neraca akhir Tahun Pajak 2006 ke Tahun Pajak 2007 adalah senilai Rp2.738.000.000,00 (penambahan dari nilai sebesar Rp2.442.662.056,00 menjadi Rp5.180.662.056,00);

bahwa dalam persidangan terbukti bahwa pada Tahun Pajak 2005 dan 2006, Pemohon Banding telah melakukan penyetoran masing-masing senilai Rp50.000.000,00 untuk Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri untuk Tahun Pajak 2005 dan 2006 masing-masing sebesar Rp1.250.000.000,00, dengan demikian Obyek Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri yang belum dibayar oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp238.000.000,00 (Rp2.378.000.000,00-Rp2.500.000.000,00) dan Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri menjadi sebagai berikut :

Obyek Kegiatan Membangun SendiriRp. 238.000.000,00DPP (40%)Rp    95.200.000,00PPN KMS Terutang (10%)Rp.     9.520.000,00
bahwa meskipun dalam persidangan telah terbukti bahwa Pemohon Banding telah menyetor Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri sebesar Rp100.000.000,00, namun Majelis tidak dapat memperhitungkan pembayaran tersebut sebagai Kredit Pajak Tahun 2007 karena Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri sebesar Rp100.000.000,00 tersebut dibayar Pemohon Banding pada tahun 2005 dan 2006, dan tidak ada Pajak Pertambahan Nilai yang disetor dan dilaporkan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2007;

bahwa Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 88/KMK.04/1991 tanggal 24 Januari 1991 tentang Tata Cara pembayaran Pajak Melalui Pemindahbukuan, menyatakan :

“pemindahbukuan karena adanya kelebihan pembayaran pajak atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang berdasarkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak atau Surat Keputusan lainnya yang menyebabkan timbulnya pembayaran pajak”;

bahwa sesuai aturan diatas, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding bisa meminta pemindahbukuan atas kelebihan pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding ditahun 2005 dan 2006 tersebut;

bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berkesimpulan dari Koreksi Kredit Pajak PPN Kegiatan Membangun Sendiri sebesar Rp100.000.000,00 tetap dipertahankan;
  
Menimbang:bahwa oleh karena atas jumlah PPN yang masih harus /(lebih) dibayar yang disengketakan oleh Pemohon sebesar Rp. 140.000.000,00, dipertahankan seluruhnya oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding;
  
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
  
Memutuskan:Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-029/WPJ.24/2011 tanggal 4 Januari 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Kegiatan Membangun Sendiri Nomor: 00001/257/07/643/09 tanggal 12 Oktober 2009 Masa Pajak Desember 2007, atas nama : PT. XXX;