Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40973/PP/M.I/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40973/PP/M.I/16/2012

Jenis Pajak:PPN
  
Masa Pajak:Januari 2009
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Banding ini adalah Koreksi atas Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan sebesar Rp 37.256.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan uraian di atas Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding mengakui terdapat pembelian yang digunakan dalam pembangunan rumah susun dan pajak masukannya telah diperhitungkan. Berdasarkan ketentuan perpajakan terkait pajak masukan atas pembelian tersebut tidak dapat dikreditkan/diperhitungkan, dengan demikian koreksi tetap dipertahankan;
  
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa usulan Terbanding untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding tidak sesuai atau mengabaikan fakta yuridis yang ada (rechtsfeit). Pemohon Banding akan menyediakan alat bukti berupa dokumen, data, keterangan terkait dengan proses persidangan yang akan dilangsungkan;
  
Menurut Majelis:bahwa Terbanding melakukan koreksi karena terdapat pajak masukan atas pembelian material yang digunakan Pemohon Banding dalam pembangunan rumah susun dan pajak masukannya telah diperhitungkan, dan berdasarkan ketentuan perpajakan terkait pajak masukan atas pembelian tersebut tidak dapat dikreditkan/diperhitungkan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena PPN Masukan tersebut tidak semuanya terkait langsung dengan penyerahan yang PPN nya dibebaskan/tidak dipungut, ada sebagian faktur pembelian material yang alokasinya untuk pengerjaan proyek lain;

bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding telah menunjukkan kepada peneliti faktur yang mana saja yang tidak terkait dengan proyek yang atas penyerahannya PPN dibebaskan;

bahwa telah dilakukan uji kebenaran materi tanggal 22 Mei 2012, yang dapat diuraikan sbb :

-bahwa Pemohon Banding telah menyetujui koreksi Terbanding sebesar Rp.111.818,00 sehingga jumlah Koreksi Pajak Masukan yang masih sengketa adalah sebesar Rp37.144.182,00;-bahwa menurut Terbanding dokumen yang ditunjukkan Pemohon Banding untuk mendukung Faktur Pajak hanya berupa Rekap Pajak masukan Proyek Jepara, Faktur Pajak, Kontrak Proyek Jepara, Surat Pemberitahuan dari Satker;-bahwa menurut Pemohon Banding, selisih sebesar Rp. 37.144.182,00 tersebut merupakan penyerahan atas pembelian bahan untuk Proyek Rusun Jepara, yang seharusnya diperlakukan normal (non fasilitas) karena atas proyek tersebut merupakan pembangunan Rusun Type 24 non fasilitas, sehingga menurut Pemohon Banding Faktur Pajak Masukan dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan dalam persidangan Majelis berpendapat dokumen pendukung berupa Rekap Pajak masukan Proyek Jepara, Faktur Pajak, Kontrak Proyek Jepara, Surat Pemberitahuan dari Satker sudah dapat membuktikan bahwa Pajak Masukan terkait dengan pembelian bahan sebagaimana dimaksud dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Majelis berkesimpulan dari Koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp 37.256.000,00, sebesar Rp37.144.182,00 tidak dapat dipertahankan sedangkan sisanya sebesar Rp.111.818,00 tetap dipertahankan;
  
Menimbang:bahwa oleh karena atas jumlah PPN yang masih harus dibayar yang disengketakan oleh Pemohon sebesar Rp 363.940.546,00, dibatalkan sebagian koreksi oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;
  
Mengingat:Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
  
Memutuskan:Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-99/WPJ.11/2011 tanggal 14 Januari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00005/207/09/631/09 tanggal 23 Oktober 2009 Masa Pajak Maret 2009, atas nama : PT. XXX, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Maret 2009 yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

DPP PPN
Pajak KeluaranRp. 6.530.517.333,00 Rp.    163.556.879,00Kredit Pajak(Rp 3.835.464.166,00)  Jumlah Pajak yang kurang (lebih) dibayar(Rp. 3.671.907.287,00)  Pajak yang dikompensasikan ke masa berikutnyaRp.  3.816.733.378,00  Jumlah PPN yang kurang (lebih) dibayarRp.     144.826.091,00  Sanksi AdministrasiRp.     144.826.091,00Jumlah yang masih harus (lebih) dibayarRp.     289.652.182,00