Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.40108/PP/M.VIII/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.40108/PP/M.VIII/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2007 Nomor : 00080/207/07/604/11 tanggal 11 Juni; Menurut Terbanding : bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2007 Nomor : 00080/207/07/604/11 tanggal 11 Juni diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sukomanunggal; Menurut Pemohon : bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Pasal 1A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 yang berbunyi “yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang” sedangkan berdasarkan bukti dan data pada pembukuan Pemohon Banding pada Masa Januari sampai dengan Desember 2007 Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang Pemohon Banding produksi (udang beku) ke kantor pusat, Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan barang untuk di ekspor dengan tarif PPN sebesar 0 %; Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor : 003/SRT/JP/VIII/2012 tanggal 19 Juni 2012, ditandatangani oleh XX, jabatan : Direktur; bahwa Surat Banding Nomor : 003/SRT/JP/VIII/2012 tanggal 19 Juni 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 003/SRT/JP/VIII/2012 tanggal 19 Juni 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-396/WPJ.11/2012 tanggal 22 Maret 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 Nomor : 00080/207/07/604/11 tanggal 11 Juni 2010; bahwa Surat Banding Nomor : 003/SRT/JP/VIII/2012 tanggal 19 Juni 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 20 Maret 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 22 Maret 2012, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 003/SRT/JP/VIII/2012 tanggal 19 Juni 2012, adalah banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-396/WPJ.11/2012 tanggal 22 Maret 2012 sehingga memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 003/SRT/JP/VIII/2012 tanggal 19 Juni 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 003/SRT/JP/VIII/2012 tanggal 19 Juni 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-396/WPJ.11/2012 tanggal 22 Maret 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 Nomor : 00080/207/07/604/11 tanggal 11 Juni 2010 dengan jumlah Pajak yang masih terutang sebesar Rp. 329.631.702,00 sehingga 50% dari jumlah pajak terutang adalah sebesar Rp 164.815.851,00 dengan Pajak Masukan adalah Nihil; bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)” bahwa dalam Surat Bandingnya tidak terdapat bukti Pembayaran 50% dari jumlah Pajak terutang sebesar Rp 164.815.851,00 tersebut di atas; bahwa Pemohon Banding dalam sidang mengakui bahwa Pemohon Banding belum melakukan pembayaran atas 50% dari jumlah Pajak terutang karena Pemohon Banding sedang mengalami kesulitan likuidasi; bahwa karenanya, Majelis berpendapat bahwa Surat Banding Nomor: 003/SRT/JP/VIII/2012 tanggal 19 Juni 2012 tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa Sdr. XX, menjabat sebagai Direktur, selaku penandatangan Surat Banding nomor: 003/SRT/JP/VI/2012 tanggal 19 Juni 2012 sesuai dengan Akta Turunan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT XXX No. 38 tanggal 9 Oktober 2009 yang dibuat oleh Notaris YYY, SH berwenang menandatangani Surat Banding tersebut, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa Surat Banding 003/SRT/JP/VI/2012 tanggal 19 Juni 2012 memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; Menimbang : bahwa oleh karena dalam pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal tersebut di atas ternyata tidak terpenuhi, maka materi pokok sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-396/WPJ.11/2012 tanggal 22 Maret 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2007 Nomor : 00080/207/07/604/11 tanggal 23 Mei 2011 atas nama : PT. XXX, tidak dapat diterima;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.40106/PP/M.VIII/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.40106/PP/M.VIII/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2007 Nomor : 00078/207/07/604/11 tanggal 11 Juni; Menurut Terbanding : bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2007 Nomor : 00078/207/07/604/11 tanggal 11 Juni diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sukomanunggal; Menurut Pemohon : bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Pasal 1A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 yang berbunyi “yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang” sedangkan berdasarkan bukti dan data pada pembukuan Pemohon Banding pada Masa Januari sampai dengan Desember 2007 Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang Pemohon Banding produksi (udang beku) ke kantor pusat, Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan barang untuk di ekspor dengan tarif PPN sebesar 0 %; Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor : 001/SRT/JP/VIII/2012 tanggal 19 Juni 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 001/SRT/JP/VIII/2012 tanggal 19 Juni 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-391/WPJ.11/2012 tanggal 22 Maret 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2007 Nomor : 00078/207/07/604/11 tanggal 11 Juni 2010; bahwa Surat Banding Nomor : 001/SRT/JP/VIII/2012 tanggal 19 Juni 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 20 Maret 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 22 Maret 2012, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 001/SRT/JP/VIII/2012 tanggal 19 Juni 2012, adalah banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-391/WPJ.11/2012 tanggal 22 Maret 2012 sehingga memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 001/SRT/JP/VIII/2012 tanggal 19 Juni 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 001/SRT/JP/VIII/2012 tanggal 19 Juni 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-391/WPJ.11/2012 tanggal 22 Maret 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2007 Nomor : 00078/207/07/604/11 tanggal 11 Juni 2010 dengan jumlah Pajak yang masih terutang sebesar Rp. 67.150.018,00 sehingga 50% dari jumlah pajak terutang adalah sebesar Rp 33.575.009,00 dengan Pajak Masukan adalah Nihil; bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)” bahwa dalam Surat Bandingnya tidak terdapat bukti Pembayaran 50% dari jumlah Pajak terutang sebesar Rp 33.575.009,00 tersebut di atas; bahwa Pemohon Banding dalam sidang mengakui bahwa Pemohon Banding belum melakukan pembayaran atas 50% dari jumlah Pajak terutang karena Pemohon Banding sedang mengalami kesulitan likuidasi ; bahwa karenanya, Majelis berpendapat bahwa Surat Banding Nomor: 001/SRT/JP/VIII/2012 tanggal 19 Juni 2012 tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa Sdr. XX, menjabat sebagai Direktur, selaku penandatangan Surat Banding nomor: 001/SRT/JP/VI/2012 tanggal 19 Juni 2012 sesuai dengan Akta Turunan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT XXX No. 38 tanggal 9 Oktober 2009 yang dibuat oleh Notaris YYY, SH berwenang menandatangani Surat Banding tersebut, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa Surat Banding 001/SRT/JP/VI/2012 tanggal 19 Juni 2012 memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; Menimbang : bahwa oleh karena dalam pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal tersebut di atas ternyata tidak terpenuhi, maka materi pokok sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-391/WPJ.11/2012 tanggal 22 Maret 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2007 Nomor : 00078/207/07/604/11 tanggal 23 Mei 2011 atas nama : PT. XXX, tidak dapat diterima;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.40049/PP/M.V/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.40049/PP/M.V/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak : Maret 2008 Pokok Sengketa : Koreksi Pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.974.192.160,00; Menurut Terbanding : bahwa Pemeriksa mengoreksi biaya management fee pada pemeriksaan Objek PPh Badan berdasarkan ketentuan Pasal 18 dan Pasal 9 ayat (1) huruf a UU PPh dengan melakukan pengujian analisis fungsi dan analisis risiko, sehingga pembayaran tersebut diyakini sebagai pembayaran dividen kepada pemegang saham (PT YYY); Menurut Pemohon : bahwa ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi PPN masukan atas biaya jasa manajemen kepada PT YYY (“YYY”) sebesar Rp 974.192.160 dimana Terbanding beranggapan bahwa jasa manajemen kepada YYY merupakan pembayaran dividen sehingga PPNnya seharusnya tidak terutang dan tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa koreksi terkait dengan koreksi di PPh Badan. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti terkait arus dokumen, arus uang dan arus jasa atas jasa manajemen. Menurut Majelis : bahwa pokok sengketa adalah koreksi pajak masukan sebesar Rp. 974.192.160 yang berasal dari PT. YYY (pemegang saham) atas jasa manajemen yang diberikan oleh PT. YYY kepada Pemohon Banding yang oleh Terbanding dianggap tidak ada transaksi penjualan jasa. bahwa pemeriksaan sengketa ini (PPN) terkait dengan pemeriksaan sengketa di PPh Badan dimana biaya management fee oleh Terbanding dikoreksi karena dianggap sebagai dividen terselubung sehingga tidak ada transaksi jasa management, sehingga Pajak Masukan atas tidak adanya transaksi dianggap tidak sah karena tidak adanya transaksi tersebut. bahwa atas hal tersebut oleh Pemohon Banding dalam persidangan telah diberikan contoh-contoh rekomendasi PT. YYY kepada Pemohon Banding berupa saran-saran, usaha-usaha dalam perbaikan atas sistem manajemen perusahaan secara umum yang meliputi keuangan, produksi, legal dan peningkatan kinerja. Dalam contoh-contoh tersebut jenis-jenisnya terlihat waktunya ada dan manfaatnya oleh Pemohon Banding dirasakan dalam kemajuan usaha Pemohon Banding. Adapun tentang dasar perhitungan (cost based) yang harus dibayar Pemohon Banding yaitu 4%, 0.5%, 0.4% dan 0.8% tersebut menurut Majelis tidak relevan untuk ditanyakan dasarnya karena besaran %tase tarif adalah hasil kesepakatan kedua belah pihak yang dianggap saling menguntungkan oleh kedua belah pihak tersebut. bahwa dalam persidangan, oleh Pemohon Banding juga diberikan data dan fakta bahwa disamping pembayaran management fee tersebut, pada tahun 2007 juga telah dibagikan dividen oleh Pemohon Banding kepada PT. YYY sebagai pemegang saham sesuai Akta Notaris Nomor 14 tanggal 22 September 2008 sejumlah Rp. 14.000.000.- bahwa dalam persidangan oleh Pemohon Banding juga diberikan laporan keuangan PT. YYY yang diaudit oleh KAP ZZZ, yang memperlihatkan adanya penghasilan jasa management dan penghasilan dividen di tahun 2007, dan sudah dilaporkan oleh PT. YYY dalam SPT PPh Badannya yang disampaikan tanggal 17 Februari 2011 (SPT Pembetulan) dengan status Kurang Bayar. bahwa atas biaya management fee tersebut oleh Pemohon Banding juga telah diberikan bukti-bukti pembayaran berupa Invoice penagihan dari PT. YYY, statement of account Rekening Koran di Bank ABC serta perhitungan besarnya management fee periode tahun 2007, dan menurut Majelis atas data-data tersebut valid dan besarnya terbukti cocok/sesuai. bahwa disamping itu oleh Pemohon Banding juga diberikan data bahwa atas pembayaran management fee tersebut oleh PT. YYY sebagai PKP juga telah dipungut PPN nya. bahwa atas data berupa fakta dokumen-dokumen tersebut diatas maka Majelis yakin bahwa terdapat pemberian jasa management dan assistance oleh PT. YYY kepada Pemohon Banding dan perhitungan penagihannya telah sesuai dengan yang diperjanjikan serta pembayarannya telah dilaksanakan oleh Pemohon Banding. bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan dapat diyakini bahwa Faktur Pajak Masukan atas pemanfaatan jasa dari PT. YYY telah didukung oleh dokumen-dokumen yang membuktikan kebenaran transaksi, selain itu biaya jasa manajemen yang dibayarkan kepada EPK ini adalah biaya yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga seharusnya atas PPN Masukannya dapat dikreditkan karena tidak termasuk dalam kriteria Faktur Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan menurut Pasal 9 ayat 8 UU Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 18 Tahun 2000. bahwa dalam hal Terbanding menganggap bahwa pembayaran kepada YYY adalah pembayaran dividen maka terjadi kesalahan pemungutan PPN yang harus dikembalikan karena atas pembayaran dividen tidak terutang PPN. Berdasarkan PP 143/2000 pasal 7 butir 3,4 dan 5 serta PMK 190/2007, PT. YYY tidak dapat meminta kembali PPN yang telah dipungut tersebut karena PPN yang dipungut dari Pemohon Banding telah disetor dan dilaporkan dalam SPM PPN PT. YYY. Pemohon Banding sebenarnya dapat meminta kembali pajak yang salah dipungut tersebut sepanjang Pemohon Banding belum mengkreditkan atau membebankan Pajak yang dipungut sebagai biaya. Namun demikian karena Pajak Masukan sudah dikreditkan dalam SPM PPN Pemohon Banding, maka pajak yang sudah dipungut tersebut tidak dapat dimintakan kembali oleh Pemohon Banding, maka Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa dalam pasal 7 butir 3,4 dan 5 Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 (PP 143/2000) mengenai Pelaksanaan UU PPN, disebutkan bahwa: (3) Dalam hal terjadi kesalahan pemungutan yang mengakibatkan Pajak yang dipungut lebih besar dari yang seharusnya atau tidak seharusnya dipungut dan Pajak yang salah dipungut tersebut telah disetorkan dan dilaporkan, maka Pengusaha Kena Pajak yang memungut Pajak tersebut tidak dapat meminta kembali Pajak yang salah dipungut tersebut”. (4) Pajak yang salah dipungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat diminta kembali oleh pihak yang terpungut, sepanjang belum dikreditkan atau belum dibebankan sebagai biaya”. (5) Pihak yang terpungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) adalah importir, pembeli barang, penerima jasa, atau pihak yang memanfaatkan barang tidak berwujud atau jasa dari luar Daerah Pabean. bahwa dari ketentuan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa pajak yang salah dipungut tidak dapat diminta kembali baik oleh PKP pemungut (PT. YYY) maupun pihak terpungut (Pemohon Banding) apabila telah disetorkan dan dilaporkan oleh PKP pemungut dan atau telah dikreditkan atau dibebankan sebagai biaya oleh pihak yang terpungut. bahwa apabila merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan No: 190/PMK.03/2007 (PMK190/2007) mengenai Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang, maka terdapat ketentuan dalam pasal 1 dan pasal 3 (ayat 1 dan 3) sebagai berikut : Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan pajak yang seharusnya tidak terutang adalah pajak yang telah dibayar oleh Wajib Pajak yang bukan merupakan objek pajak yang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.40047/PP/M.V/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.40047/PP/M.V/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak : September 2007 Pokok Sengketa : Koreksi terhadap Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.770.091.952,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding beranggapan bahwa karena pembayaran management fee kepada pemegang saham merupakan pembayaran dividen dan tidak termasuk dalam pengertian penyerahan BKP, sehingga tidak terutang PPN dan atas PPN tersebut tidak dapat dikreditkan; Menurut Pemohon : bahwa ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi PPN masukan atas biaya jasa manajemen kepada PT YYY (“YYY”) sebesar Rp 770.091.952 dimana Terbanding beranggapan bahwa jasa manajemen kepada EPK merupakan pembayaran dividen sehingga PPNnya seharusnya tidak terutang dan tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan definisi diatas, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :1)Pada dasarnya definisi dividen menurut Undang-undang PPh tidak hanya meliputi pembayaran atau pembagian laba kepada pemegang saham yang diumumkan atau dicatat sebagai “dividen”, namun meliputi pula pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung.2)Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa dianggap sebagai dividen.3)Sebagaimana disebutkan bahwa koreksi ini terkait dengan koreksi Terbanding di PPh Badan (primary adjustment) karena eksistensi jasa tersebut setelah Terbanding uji tidak dapat ditunjukkan maka selanjutnya sebagai Secondary Adjustment Terbanding menganggap bahwa pembayaran tersebut merupakan dividen terselubung.4)Mengingat hak untuk mendapatkan dividen adalah pemegang saham maka PPN tidak dikenakan/terutang atas dividen tersebut sehingga tidak ada PPN yang dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding. Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan dapat diyakini bahwa Faktur Pajak Masukan atas pemanfaatan jasa dari YYY telah didukung oleh dokumen-dokumen yang membuktikan kebenaran transaksi, selain itu biaya jasa manajemen yang dibayarkan kepada YYY ini adalahbiaya yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga seharusnya atas PPN Masukannya dapat dikreditkan karena tidak termasuk dalam Faktur Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan menurut pasal 9 ayat 8 UU No. 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 18 Tahun 2000. Menurut Majelis : bahwa pokok sengketa adalah koreksi pajak masukan sebesar Rp. 770.091.952,05 yang berasal dari PT. YYY (pemegang saham) atas jasa manajemen yang diberikan oleh PT. YYY kepada Pemohon Banding yang oleh Terbanding dianggap tidak ada transaksi penjualan jasa. bahwa pemeriksaan sengketa ini (PPN) terkait dengan pemeriksaan sengketa di PPh Badan dimana biaya management fee oleh Terbanding dikoreksi karena dianggap sebagai dividen terselubung sehingga tidak ada transaksi jasa management, sehingga Pajak Masukan atas tidak adanya transaksi dianggap tidak sah karena tidak adanya transaksi tersebut. bahwa atas hal tersebut oleh Pemohon Banding dalam persidangan telah diberikan contoh-contoh rekomendasi PT. YYY kepada Pemohon Banding berupa saran-saran, usaha-usaha dalam perbaikan atas sistem manajemen perusahaan secara umum yang meliputi keuangan, produksi, legal dan peningkatan kinerja. Dalam contoh-contoh tersebut jenis-jenisnya terlihat waktunya ada dan manfaatnya oleh Pemohon Banding dirasakan dalam kemajuan usaha Pemohon Banding. Adapun tentang dasar perhitungan (cost based) yang harus dibayar Pemohon Banding yaitu 4%, 0.5%, 0.4% dan 0.8% tersebut menurut Majelis tidak relevan untuk ditanyakan dasarnya karena besaran %tase tarif adalah hasil kesepakatan kedua belah pihak yang dianggap saling menguntungkan oleh kedua belah pihak tersebut. bahwa dalam persidangan, oleh Pemohon Banding juga diberikan data dan fakta bahwa disamping pembayaran management fee tersebut, pada tahun 2007 juga telah dibagikan dividen oleh Pemohon Banding kepada PT. YYY sebagai pemegangsaham sesuai Akta Notaris Nomor 14 tanggal 22 September 2008 sejumlah Rp.14.000.000.- bahwa dalam persidangan oleh Pemohon Banding juga diberikan laporan keuangan PT. YYY yang diaudit oleh KAP ZZZ, yang memperlihatkan adanya penghasilan jasa management dan penghasilan dividen di tahun 2007, dan sudah dilaporkan oleh PT. YYY dalam SPT PPh Badannya yang disampaikan tanggal 17 Februari 2011 (SPT Pembetulan) dengan status Kurang Bayar. bahwa atas biaya management fee tersebut oleh Pemohon Banding juga telah diberikan bukti-bukti pembayaran berupa Invoice penagihan dari PT. YYY, statement of account Rekening Koran di Bank ABC serta perhitungan besarnya management fee periode tahun 2007, dan menurut Majelis atas data-data tersebut valid dan besarnya terbukti cocok/sesuai. bahwa disamping itu oleh Pemohon Banding juga diberikan data bahwa atas pembayaran management fee tersebut oleh PT. YYY sebagai PKP juga telah dipungut PPN nya. bahwa atas data berupa fakta dokumen-dokumen tersebut diatas maka Majelis yakin bahwa terdapat pemberian jasa management dan assistance oleh PT. YYY kepada Pemohon Banding dan perhitungan penagihannya telah sesuai dengan yang diperjanjikan serta pembayarannya telah dilaksanakan oleh Pemohon Banding. bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan dapat diyakini bahwa Faktur Pajak Masukan atas pemanfaatan jasa dari PT. YYY telah didukung oleh dokumen-dokumen yang membuktikan kebenaran transaksi, selain itu biaya jasa manajemen yang dibayarkan kepada EPK ini adalah biaya yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga seharusnya atas PPN Masukannya dapat dikreditkan karena tidak termasuk dalam kriteria Faktur Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan menurut Pasal 9 ayat 8 UU Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 18 Tahun 2000. bahwa dalam hal Terbanding menganggap bahwa pembayaran kepada YYY adalah pembayaran dividen maka terjadi kesalahan pemungutan PPN yang harus dikembalikan karena atas pembayaran dividen tidak terutang PPN. Berdasarkan PP 143/2000 pasal 7 butir 3,4 dan 5 serta PMK 190/2007, PT. YYY tidak dapat meminta kembali PPN yang telah dipungut tersebut karena PPN yang dipungut dari Pemohon Banding telah disetor dan dilaporkan dalam SPM PPN PT. YYY. Pemohon Banding sebenarnya dapat meminta kembali pajak yang salah dipungut tersebut sepanjang Pemohon Banding belum mengkreditkan atau membebankan Pajak yang dipungut sebagai biaya. Namun demikian karena Pajak Masukan sudah dikreditkan dalam SPM PPN Pemohon Banding, maka pajak yang sudah dipungut tersebut tidak dapat dimintakan kembali oleh Pemohon Banding, maka Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa dalam pasal 7 butir 3,4 dan 5 Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 (PP 143/2000) mengenai Pelaksanaan UU PPN, disebutkan bahwa: (3)Dalam hal terjadi kesalahan pemungutan yang mengakibatkan Pajak yang dipungut lebih besar dari yang seharusnya atau tidak seharusnya dipungut dan Pajak yang salah dipungut tersebut telah disetorkan dan dilaporkan, maka Pengusaha Kena Pajak yang memungut Pajak tersebut tidak dapat meminta kembali Pajak yang salah dipungut tersebut”. (4)Pajak yang salah dipungut sebagaimana dimaksud dalam ayat
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40043/PP/M.XIII/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40043/PP/M.XIII/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2008 sebesar Rp2.591.945.555,00 dan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp683.500,00; Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp2.591.945.555,00 Menurut Terbanding : bahwa koreksi penjualan lokal adalah berdasarkan penghitungan kembali atas harga jual per quantity sesuai dengan Meeting Memorandum antara Pemohon Banding dengan PT YYY (Distributor Tunggal untuk penjualan lokal) mengenai penentuan harga jual produk Pemohon Banding ke PT YYY; bahwa berdasarkan Dokumen Meeting Memorandum tersebut diketahui bahwa harga jual per quantity lebih tinggi dari harga jual yang dilaporkan pada faktur pajak; Menurut Pemohon Banding : bahwa harga jual yang tertera pada Meeting Memorandum bukan merupakan harga jual Pemohon Banding kepada PT YYY melainkan harga jual PT YYY kepada Pelanggan PT YYY. Atas penjualan PT YYY kepada pelanggan PT YYY, PT YYY telah mengeluarkan Faktur Pajak sejumlah harga sesuai dengan harga yang tertera di dalam Meeting Memorandum; bahwa dengan demikian, Pemohon Banding telah melaporkan seluruh penyerahan atas barang kena pajak, menghitung, memungut, membayar dan melaporkan kewajiban perpajakan Pemohon Banding sesuai dengan yang Pemohon Banding laporkan di dalam SPT PPN berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga seharusnya koreksi atas DPP PPN sebesar Rp2.591.945.555,00 seharusnya dibatalkan; Menurut Majelis : bahwa pembahasan mengenai koreksi ini mengikuti pembahasan sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2008 yang diproporsionalkan setiap masa, dengan pembahasan sebagai berikut : bahwa koreksi penjualan lokal pada PPh Badan adalah berdasarkan penghitungan kembali atas harga jual per quantity sesuai dengan Meeting Memorandum antara Pemohon Banding dengan PT YYY (Distributor Tunggal untuk penjualan lokal) mengenai penentuan harga jual produk Pemohon Banding ke PT YYY; bahwa berdasarkan Dokumen Meeting Memorandum tersebut diketahui bahwa harga jual per quantity lebih tinggi dari harga jual yang dilaporkan pada faktur pajak; bahwa Pemeriksa melakukan penghitungan kembali sesuai tanggal faktur pajak dibandingkan harga jual pada dokumen Meeting Memorandum pada range tanggal yang sama; bahwa sesuai SPHP 2007, Terbanding mengakui Meeting Memorandum merupakan sales price PT YYY ke costumer akhir jadi tidak ada koreksi harga, yang dikoreksi hanya scrap. Tim Pemeriksa sama dengan tahun pajak 2008; bahwa Pasal 29 ayat (1) KUP mengatur :Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. bahwa menurut Penjelasan ayat itu, pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya, dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak, dst.. bahwa Pasal 12 KUP mengatur :(1)Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;(2)Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;(3)Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan pajak terutang;bahwa berkenaan dengan ketentuan-ketentuan a quo, Majelis berpendapat Terbanding tidak melaksanakan pemeriksaan sesuai Pasal 29 ayat (1) KUP karena Terbanding melakukan penghitungan kembali, jadi tidak menguji kepatuhan Pemohon Banding dengan membandingkan dengan keadaan yang sebenarnya; bahwa Majelis berpendapat Meeting Memorandum ataupun perjanjian apapun bukan merupakan harga jual yang terjadi antara Pemohon Banding dengan PT YYY, bukti harga jual adalah invoice/ tagihan yang disampaikan Pemohon Banding dan diterima PT YYY (distributor) atau pembayaran yang diterima Pemohon Banding atau distributornya, dengan demikian Terbanding tidak dapat menghitung kembali penjualan Pemohon Banding kepada distributornya berdasarkan perjanjian karena perjanjian bukan bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP; bahwa disamping itu dalam pemeriksaan maupun dalam keberatan tidak ada bukti penghitungan scrap sebagaimana dimaksud Terbanding dalam SPHP; bahwa hal-hal lain dalam persidangan tidak menjadi pertimbangan dalam memutus sengketa ini karena tidak menunjukkan bukti harga jual Pemohon Banding kepada PT YYY sebagaimana dihitung dan menjadi koreksi Terbanding; bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp2.591.945.555,00 tidak dapat dipertahankan; Koreksi Pajak Masukan sebesar 683.500,00 Menurut Terbanding : bahwa Terbanding tidak memberikan penjelasan mengenai koreksi ini dalam Surat Uraian Bandingnya; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan usulan koreksi yang dilakukan berdasarkan jawaban konfirmasi negatif atas PPN Masukan; bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa PPN Masukan yang telah Pemohon Banding perhitungkan dalam SPT PPN telah benar-benar Pemohon Banding bayar. Sebagai pendukung, Pemohon Banding telah melampirkan dokumen pendukung saat proses keberatan berikut ini:a.Fotokopi Voucher pembayaran atas tagihan dan PPN kepada supplier serta rekening koran yang bersangkutan;b.Fotokopi Invoice Komersial dan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh lawan transaksi Pemohon Banding yang menurut Pemeriksa tidak ada. Menurut Majelis : bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut:Invoice,Surat Jalan,Faktur Pajak Standar,Slip for Remittance Bank ZZZ Indonesia,Purchase Order,Kuitansi pembayaran;bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut, Majelis berpendapat Pemohon Banding benar-benar telah melakukan membayar PPN sebesar Rp683.500,00 kepada penjual, dengan demikian atas Pajak Masukan sebesar Rp683.500,00 dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak memberikan penjelasan dan alasan koreksi yang dilakukannya terkait koreksi Pajak Masukan sebesar Rp683.500,00; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berkesimpulan atas Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp683.500,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-875/WPJ.07/2011 tanggal 15 April 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40042/PP/M.XIII/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40042/PP/M.XIII/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2008 sebesar Rp4.390.666.663,00; Menurut Terbanding : bahwa koreksi penjualan lokal adalah berdasarkan penghitungan kembali atas harga jual per quantity sesuai dengan Meeting Memorandum antara Pemohon Banding dengan PT YYY (Distributor Tunggal untuk penjualan lokal) mengenai penentuan harga jual produk Pemohon Banding ke PT YYY; bahwa berdasarkan Dokumen Meeting Memorandum tersebut diketahui bahwa harga jual per quantity lebih tinggi dari harga jual yang dilaporkan pada faktur pajak; bahwa Pemeriksa melakukan penghitungan kembali sesuai tanggal faktur pajak dibandingkan harga jual pada dokumen Meeting Memorandum pada range tanggal yang sama; Menurut Pemohon Banding : bahwa harga jual yang tertera pada Meeting Memorandum bukan merupakan harga jual Pemohon Banding kepada PT YYY melainkan harga jual PT YYY kepada Pelanggan PT YYY. Atas penjualan PT YYY kepada pelanggan PT YYY, PT YYY telah mengeluarkan Faktur Pajak sejumlah harga sesuai dengan harga yang tertera di dalam Meeting Memorandum; bahwa dengan demikian, Pemohon Banding telah melaporkan seluruh penyerahan atas barang kena pajak, menghitung, memungut, membayar dan melaporkan kewajiban perpajakan Pemohon Banding sesuai dengan yang Pemohon Banding laporkan di dalam SPT PPN berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga seharusnya koreksi atas DPP PPN sebesar Rp4.390.666.663,00 seharusnya dibatalkan; Menurut Majelis : bahwa pembahasan mengenai koreksi ini mengikuti pembahasan sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2008 yang diproporsionalkan setiap masa, dengan pembahasan sebagai berikut : bahwa koreksi penjualan lokal pada PPh Badan adalah berdasarkan penghitungan kembali atas harga jual per quantity sesuai dengan Meeting Memorandum antara Pemohon Banding dengan PT YYY (Distributor Tunggal untuk penjualan lokal) mengenai penentuan harga jual produk Pemohon Banding ke PT YYY; bahwa berdasarkan Dokumen Meeting Memorandum tersebut diketahui bahwa harga jual per quantity lebih tinggi dari harga jual yang dilaporkan pada faktur pajak; bahwa Pemeriksa melakukan penghitungan kembali sesuai tanggal faktur pajak dibandingkan harga jual pada dokumen Meeting Memorandum pada range tanggal yang sama; bahwa sesuai SPHP 2007, Terbanding mengakui Meeting Memorandum merupakan sales price PT YYY ke costumer akhir jadi tidak ada koreksi harga, yang dikoreksi hanya scrap. Tim Pemeriksa sama dengan tahun pajak 2008; bahwa Pasal 29 ayat (1) KUP mengatur :Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. bahwa menurut Penjelasan ayat itu, pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya, dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak, dst.. bahwa Pasal 12 KUP mengatur :(1)Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;(2)Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;(3)Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan pajak terutang;bahwa berkenaan dengan ketentuan-ketentuan a quo, Majelis berpendapat Terbanding tidak melaksanakan pemeriksaan sesuai Pasal 29 ayat (1) KUP karena Terbanding melakukan penghitungan kembali, jadi tidak menguji kepatuhan Pemohon Banding dengan membandingkan dengan keadaan yang sebenarnya; bahwa Majelis berpendapat Meeting Memorandum ataupun perjanjian apapun bukan merupakan harga jual yang terjadi antara Pemohon Banding dengan PT YYY, bukti harga jual adalah invoice/tagihan yang disampaikan Pemohon Banding dan diterima PT YYY (distributor) atau pembayaran yang diterima Pemohon Banding atau distributornya, dengan demikian Terbanding tidak dapat menghitung kembali penjualan Pemohon Banding kepada distributornya berdasarkan perjanjian karena perjanjian bukan bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP; bahwa disamping itu dalam pemeriksaan maupun dalam keberatan tidak ada bukti penghitungan scrap sebagaimana dimaksud Terbanding dalam SPHP; bahwa hal-hal lain dalam persidangan tidak menjadi pertimbangan dalam memutus sengketa ini karena tidak menunjukkan bukti harga jual Pemohon Banding kepada PT YYY sebagaimana dihitung dan menjadi koreksi Terbanding; bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp4.390.666.663,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-712/WPJ.07/2011 tanggal 29 Maret 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak September 2008 Nomor : 00446/207/08/052/10 tanggal 21 April 2010, atas nama : PT. XXX, sehingga jumlah perhitungan PPN yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak :a. Ekspor ……………………………………………………………………………………………..Rp 23.595.395.547,00b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri ……………………………………..Rp 30.545.753.573,00Jumlah Dasar Pengenaan Pajak …………………………………………………………………….Rp 54.141.149.120,00Perhitungan PPN Kurang Bayar :- PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri …………………………………………………..Rp 3.054.575.358,00- Dikurangi : 1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan ……………………………………….Rp 2.899.668.826,00 2. Lain-lain ……………………………………………………………………………………..Rp 154.906.532,00Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan …………………………………………………………Rp 3.054.575.358,00Jumlah perhitungan PPN kurang bayar …………………………………………………………….Rp -Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan Ke Masa Pajak berikutnyaRp -PPN yang kurang dibayar …………………………………………………………………………….Rp –