Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46247/PP/M.IV/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46247/PP/M.IV/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:KEP-964/WPJ.29/2012 tanggal 25 September 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Juli 2009 Nomor: 00031/207/09/711/11 tanggal 27 September 2011; Menurut Terbanding : bahwa kepada Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Juli 2009 Nomor: 00031/207/09/711/11 tanggal 27 September 2011 oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palangkaraya; Menurut Pemohon : bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 0132/MKM-HO/ACC/X/11 tanggal 25 Oktober 2011 dan dengan Keputusan Terbanding a quo keberatan tersebut ditolak; Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor : 177/MKM-HO/ACC/XII/12 tanggal 4 Desember 2012, ditandatangani oleh Direktur. bahwa Surat Banding Nomor : 177/MKM-HO/ACC/XII/12 tanggal 4 Desember 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 177/MKM-HO/ACC/XII/12 tanggal 4 Desember 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-964/WPJ.29/2012 tanggal 25 September 2012 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Juli 2009 Nomor: 00031/207/09/711/11 tanggal 27 September 2011. bahwa Surat Banding Nomor : 177/MKM-HO/ACC/XII/12 tanggal 4 Desember 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 177/MKM-HO/ACC/XII/12 tanggal 4 Desember 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 9 April 2012 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 177/MKM-HO/ACC/XII/12 tanggal 4 Desember 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 disebutkan: Pasal 25 ayat (3a)Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan. Pasal 27(5a) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding, (5b)Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a), (5c)Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan:…….dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen). bahwa berdasarkan ketentuan diatas diketahui bahwa pajak yang terutang pada saat mengajukan banding (kewajiban Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002) adalah yang pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Pemohon Banding dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebelum surat keberatan disampaikan. bahwa banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp.7.840.000,00 dan jumlah yang telah disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir hasil pemeriksaan sebesar Rp.0,00 sebagaimana tertulis dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Juli 2009 Nomor: 00031/207/09/711/11 tanggal 27 September 2011 sehingga tidak ada kewajiban melakukan pembayaran jumlah pajak yang masih harus dibayar sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 177/MKM-HO/ACC/XII/12 tanggal 4 Desember 2012 ditandatangani oleh Direktur, berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Akta Notaris tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham tanggal 10 November 2009 Nomor 37, diketahui bahwa Direktur, berwenang untuk menandatangani surat banding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Menurut Teranding : bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-964/WPJ.29/2012 diterbitkan pada tanggal 25 September 2012 dan dikirim melalui CDE tanggal 26 September 2012 sedangkan Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor : 177/MKM-HO/ACC/XII/12 tanggal 4 Desember 2012 yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 28 Desember 2012 (Diantar), sehingga pengajuan banding melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan. Menurut Pemohon : bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-964/WPJ.29/2012 tanggal 25 September 2012 diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 9 April 2012 berdasarkan tanda terima internal perusahaan Pemohon Banding. Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diperoleh petunjuk bahwa Surat Banding Nomor: 177/MKM-HO/ACC/XII/12 tanggal 4 Desember 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 28 Desember 2012 (Diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 25 September 2012. bahwa menurut keterangan Pemohon Banding di dalam persidangan dinyatakan bahwa Pemohon Banding menerima Keputusan Terbanding tersebut pada tanggal 9 April 2012 berdasarkan bukti tanda terima dari internal perusahaan dan tidak ada bukti lain yang dapat mendukung pernyataan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaaan Pemohon Banding.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45725/PP/M.IV/15/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45725/PP/M.IV/15/2013 Jenis Pajak : PPh Badan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Positif atas Penghasilan Netto PPh Badan Tahun Pajak 2008 adalah USD 3,141,100.00; Menurut Terbanding : bahwa Pemeriksa melakukan Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar USD3,007,895. berlandaskan pada prinsip kewajaran harga jual kepada pihak afiliasi, dimana kisaran harga jual produk tersebut seharusnya berada pada level 1,10 kali dari manufacturing cost. Dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang pada dasarnya berasal dari internal perusahaan itu sendiri, pemeriksa pajak berkesimpulan bahwa harga penjualan terhadap pihak afiliasi pada tahun 2008 adalah sangat tidak wajar (terlalu kecil dibandingkan dengan manufacturing cost yang dikeluarkan), sehingga harus dilakukan penyesuaian (adjustment) sesuai dengan tingkat harga jual wajar yang sebenarnya telah ditentukan oleh kebijaksanaan perusahaan itu sendiri seperti tertuang dalam agreement tanggal 29 Oktober 2004; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap Peredaran Usaha sebesar USD3.007.894, hal ini disebabkan karena bahwa nilai penjualan Pemohon Banding kepada afiliasi adalah wajar dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Penyesuaian fiskal yang dibuat oleh Terbanding tersebut tidak berdasarkan pertimbangan hukum dan teknis bisnis yang baik; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor: LHPPSL-280/WPJ.07/KP.0505/2009 tanggal 14 April 2009 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat, diketahui bahwa alasan pemeriksa melakukan koreksi atas atas Peredaran Usaha sebesar USD.3,007,894.00 adalah bahwa di dalam Product Sales Agreement tanggal 26 Desember 2002 antara pihak DFG, Inc. (VEL) serta PT GHJ (ALN), diketahui Pemohon Banding setuju untuk menjual seluruh produk-produk polycarbonates dan glass lenses kepada pihak VEL dan ALN, dengan harga eksklusif sebesar 1,10 kali dari “respective budget” manufacturing cost atas produk-produk tersebut pada periode yang bersangkutan. Perlu digarisbawahi, perjanjian ini akan tetap berlaku selama VEL masih menjadi pemegang saham terbesar di Pemohon Banding; bahwa dalam sidang Terbanding menegaskan bahwa pada tanggal 29 Oktober 2004, Production Sales Agreement tanggal 26 Desember 2002 antara pihak DFG, Inc. (VEL) serta PT GHJ (ALN) diperbaharui dengan klausul yang menyebutkan bahwa perjanjian di atas, masih tetap berlaku sepanjang pihak RST, LP, menjadi pemegang saham terbesar di ADC. Sebagai informasi, pada tanggal 2 November 2004 berdasarkan akta notaris nomor 22 oleh NMO NG, SH, MH telah disepakati adanya pengalihan modal mayoritas perusahaan Pemohon Banding dari pemegang saham lama (VEL) ke RST, LP, pengalihan saham ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI melalui SK No. C30586. HT.01.04.TH.2004; bahwa dalam sidang Terbanding kembali menegaskan bahwa sesuai dengan klausul tersebut, sejak tahun 2005 perusahaan Pemohon Banding telah konsisten dalam menjalankan kebijakan harga penjualan kepada pihak afiliasi sesuai dengan ketentuan tersebut, sehingga penyesuaian yang dilakukan oleh pemeriksa berlandaskan pada prinsip kewajaran harga jual kepada pihak afiliasi, dimana kisaran harga jual produk tersebut seharusnya berada pada level 1,10 kali dari manufacturing cost. Dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang pada dasarnya berasal dari internal perusahaan itu sendiri, pemeriksa berkesimpulan bahwa harga penjualan terhadap pihak afiliasi pada tahun 2008 adalah sangat tidak wajar (terlalu kecil dibandingkan dengan manufacturing cost yang dikeluarkan), sehingga harus dilakukan penyesuaian (adjustment) sesuai dengan tingkat harga jual wajar yang sebenarnya telah ditentukan oleh kebijaksanaan perusahaan itu sendiri seperti tertuang dalam agreement tanggal 29 Oktober 2004. Koreksi berdasarkan pada kewenangan Terbanding untuk menentukan kembali besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa. (Pasal 18 ayat (3) UU Nomor 7 tahun 1983 jo Nomor 17 tahun 2000); bahwa dalam sidang Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap Peredaran Usaha sebesar USD3.007.894, hal ini disebabkan karena bahwa nilai penjualan Pemohon Banding kepada afiliasi adalah wajar dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Penyesuaian fiskal yang dibuat oleh Terbanding tersebut tidak berdasarkan pertimbangan hukum dan teknis bisnis yang baik. Perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa Pemohon Banding telah dan selalu mentaati prinsip kewajaran dalam bertransaksi dengan pihak afiliasi berdasarkan bukti-bukti dan kenyataan bahwa dalam sidang Pemohon Banding kembali menegaskan bahwa sebenarnya saat pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan komentar apapun terkait koreksi Peredaran Usaha sebesar USD3.007.894, namun terdapat perbedaan alasan di saat proses pemeriksaan dan proses keberatan, dimana saat pemeriksaan Terbanding menggunakan analisa rasio yang didapat angka 1,10 namun pada saat keberatan Terbanding menambahkan koreksi dengan alasan koreksi berubah dari analisa rasio menjadi Production Sales Agreement dikalikan 1,10, hal itulah kenapa Terbanding tidak bisa memberikan jawaban pasti terkait ketidaksetujuan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan hasil pemeriksaan dalam persidangan diketahui hal-hal sebagai berikut : bahwa terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan DFG, Inc. Ramsey USA yang memiliki saham Pemohon Banding sebesar 100% (seratus persen) sejak tahun 2002, dan sejak tahun 2004 seluruh kepemilikan saham DFG, Inc.dimiliki oleh RST, OPQ, sehingga PT. ADC (Pemohon Banding) dan DFG, Inc.memiliki kesamaan pemegang saham; bahwa pada proses pemeriksaan Terbanding melakukan koreksi nilai penjualan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan Tahun 2008 sebesar USD3.007.894 dengan alasan berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) nilai penjualan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan Pemohon Banding Tahun 2008 kurang memenuhi kewajaran sehingga Terbanding melakukan perhitungan kembali berdasarkan data internal Pemohon Banding dari tahun 2005 sampai dengan 2007, Terbanding membuat analisa penjualan dibandingkan dengan biaya manufaktur, laba kotor dibandingkan dengan penjualan dan pendapatan sebelum pajak dibandingkan dengan penjualan, kemudian dirata-ratakan sehingga analisa rasio (Rata-rata) tahun 2005 2007 adalah :Penjualan/Biaya Manufaktur 1,10 Laba Kotor/Penjualan 0,14 Pendapatan Sebelum Pajak/Penjualan 0,05 Sedangkan untuk tahun 2008 dengan analisa yang sama adalah sebagai berikut :Penjualan/Biaya Manufaktur 0,94 Laba Kotor/Penjualan 0,01 Pendapatan Sebelum Pajak/Penjualan 0,08 Sehingga atas analisa tersebut Terbanding untuk Tahun 2008 melakukan koreksi positif atas nilai penjualan sebesar USD3.007.894 karena harga jual kepada pihak afiliasi tidak wajar (terlampau kecil dibandingkan dengan manufacturing cost); bahwa pada proses keberatan Terbanding menyatakan nilai penjualan berdasarkan “Production Sales Agreement anatara Pemohon Banding dengan DFG, Inc, namun Terbanding menggunakan biaya manufaktur actual (bukan sesuai anggaran sebagaimana pada saat pemeriksaan) sebagai dasar dalam menghitung besarnya penjualan, sehingga nilai koreksi atas penjualan yang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45714/PP/M.XI/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45714/PP/M.XI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi kredit pajak sebesar Rp 605.363.878,00 Tabel nilai sengketa atas kredit pajak (Pajak Masukan PPN) sampai dengan Surat Banding:No Jenis SengketaNilai Sengketa(Rp) 1Kredit Pajak (Pajak Masukan) PPN 605.363.878 Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding 605.363.878 Menurut Terbanding : bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ.22/1988 tanggal 1 Oktober 1988 mengatur bahwa sehubungan dengan adanya keragu-raguan tentang kedudukan ketentuan perpajakan dalam kontrak karya ditegaskan, bahwa sesuai dengan surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-1032/MK.04/1988 tanggal 15 September 1988, maka ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya Pertambangan yang telah disetujui oleh Pemerintah hendaknya diberlakukan/dipersamakan dengan undang-undang. Oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secara khusus (special treatment/lex specialis). Dengan perkataan lain, Undang-undang Perpajakan berlaku secara umum kecuali diatur secara khusus dalam Kontrak Karya. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dibidang penambangan emas berdasarkan kontrak karya yang telah ditandatangani antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Wajib Pajak pada tanggal 17 Maret 1997. Pendapat Majelis : bahwa pokok sengketa ini adalah sengketa mengenai Pajak Masukan Sebesar Rp.605.363.878,00 untuk masa pajak Desember 2009. bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan berdasarkan Pasal 9 Ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, dimana sesuai fakta dan data yang ada bahwa Pemohon Banding belum melakukan penyerahan dan belum menghasilkan Pajak Keluaran, sehingga tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan dalam masa pajak tersebut. bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak di bidang penambangan emas berdasarkan kontrak karya dengan pemerintah Republik Indonesia yang ditandatangani pada tanggal 17 Maret 1997. bahwa dalam kontrak karya ini, khususnya mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai adalah mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994. bahwa Majelis berpendapat:sengketa ini bersifat yuridis fiscal. bahwa ketentuan yang terkait adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, sebagai berikut :1)Pasal 9 Ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, yaitu :“ Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama’. 2)Pasal 9 Ayat (8) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, yaitu :“ Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk :perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan, pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana, perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5), pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6), perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan Pajak, perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan”. bahwa dalam Pasal 9 Ayat (2) dimaksud, tidak ada persyaratan yang mengharuskan adanya pajak keluaran pada masa pajak tersebut. bahwa tidak berarti karena ada Pajak Keluaran dulu baru Pajak Masukan dapat dikreditkan, tetapi berarti berapapun Pajak Keluarannya Pajak Masukan dapat dikreditkan pada saat sebelum berproduksi, Pajak Keluaran adalah nol, pada awal-awal produksi juga masih nol Pajak Keluarannya dan sampai berproduksi penuh Pajak Keluaran lebih besar dari Pajak Masukan sesuai Pasal 9 Ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, dapat dikreditkan. bahwa dalam kasus ini, Pemohon Banding belum berproduksi, sehingga Pajak Keluarannya belum ada atau Nihil, namun tetap dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 Ayat (2), kecuali Pajak Masukannya sebagaimana dimaksud Pasal 9 Ayat (8) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994. bahwa dari hasil penelitian Majelis, pajak masukan yang dimiliki Pemohon Banding tidak termasuk dalam kategori Pasal 9 Ayat (8), sehingga Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkeyakinan dan berkesimpulan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan, dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding. Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan ini. Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-330/WPJ.07/2012 tanggal 21 Februari 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2009 Nomor 00101/407/09/056/11 tanggal 25 Januari 2011, sehingga dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Pajak Keluaran Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menurut Majelis PPN Lebih Dibayar Rp 0,00Rp 2.197.092.513,00Rp (2.197.092.513,00)
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45711/PP/M.XI/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45711/PP/M.XI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi kredit pajak sebesar Rp 36.514.234,00 Tabel nilai sengketa atas kredit pajak (Pajak Masukan PPN) sampai dengan Surat Banding:No Jenis SengketaNilai Sengketa(Rp) 1Pajak Masukan 91.457.858 Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding 91.457.858 Menurut Terbanding : bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ.22/1988 tanggal 1 Oktober 1988 mengatur bahwa sehubungan dengan adanya keragu-raguan tentang kedudukan ketentuan perpajakan dalam kontrak karya ditegaskan, bahwa sesuai dengan surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-1032/MK.04/1988 tanggal 15 September 1988, maka ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya Pertambangan yang telah disetujui oleh Pemerintah hendaknya diberlakukan/dipersamakan dengan undang-undang. Oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secara khusus (special treatment/lex specialis). Dengan perkataan lain, Undang-undang Perpajakan berlaku secara umum kecuali diatur secara khusus dalam Kontrak Karya. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dibidang penambangan emas berdasarkan kontrak karya yang telah ditandatangani antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Wajib Pajak pada tanggal 17 Maret 1997. Pendapat Majelis : bahwa pokok sengketa ini adalah sengketa mengenai Pajak Masukan Sebesar Rp.36.514.234,00 untuk masa pajak April 2009. bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan berdasarkan Pasal 9 Ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, dimana sesuai fakta dan data yang ada bahwa Pemohon Banding belum melakukan penyerahan dan belum menghasilkan Pajak Keluaran, sehingga tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan dalam masa pajak tersebut. bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak di bidang penambangan emas berdasarkan kontrak karya dengan pemerintah Republik Indonesia yang ditandatangani pada tanggal 17 Maret 1997. bahwa dalam kontrak karya ini, khususnya mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai adalah mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994. bahwa Majelis berpendapat:sengketa ini bersifat yuridis fiscal. bahwa ketentuan yang terkait adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, sebagai berikut : 1)Pasal 9 Ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, yaitu :“ Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama’. 2)Pasal 9 Ayat (8) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, yaitu :“ Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk :perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan, pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana, perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5), pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6), perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan Pajak, perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan”. bahwa dalam Pasal 9 Ayat (2) dimaksud, tidak ada persyaratan yang mengharuskan adanya pajak keluaran pada masa pajak tersebut. bahwa tidak berarti karena ada Pajak Keluaran dulu baru Pajak Masukan dapat dikreditkan, tetapi berarti berapapun Pajak Keluarannya Pajak Masukan dapat dikreditkan pada saat sebelum berproduksi, Pajak Keluaran adalah nol, pada awal-awal produksi juga masih nol Pajak Keluarannya dan sampai berproduksi penuh Pajak Keluaran lebih besar dari Pajak Masukan sesuai Pasal 9 Ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, dapat dikreditkan. bahwa dalam kasus ini, Pemohon Banding belum berproduksi, sehingga Pajak Keluarannya belum ada atau Nihil, namun tetap dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 Ayat (2), kecuali Pajak Masukannya sebagaimana dimaksud Pasal 9 Ayat (8) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994. bahwa dari hasil penelitian Majelis, pajak masukan yang dimiliki Pemohon Banding tidak termasuk dalam kategori Pasal 9 Ayat (8), sehingga Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkeyakinan dan berkesimpulan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan, dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding. Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan ini. Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-333/WPJ.07/2012 tanggal 21 Februari 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2009 Nomor 00167/507/09/056/11 tanggal 25 Januari 2011, sehingga dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Pajak Keluaran Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menurut Majelis PPN Lebih Dibayar Kelebihan Pajak yg sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp 0,00Rp 291.295.816,00Rp (291.295.816,00)Rp 291.295.816,00
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45708/PP/M.XV/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45708/PP/M.XV/19/2013 Jenis Pajak : Bea Cukai Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap sengketa yuridis terhadap pengenaan Bea Keluar sebesar Rp346.294.760,00 yang menurut Terbanding kurang dibayar sesuai dengan perhitungan berdasarkan Harga Patokan Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1311/KM.4/2012 tanggal 30 April 2012 sedangkan menurut Pemohon Banding perhitungan Bea Keluar sudah benar sesuai perhitungan berdasarkan Harga Patokan Ekspor yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-Dag/Per/5/2012 tanggal 31 Mei 2012; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding mengajukan pemberitahuan ekspor barang dengan PEB Nomor: 044343 tanggal 01 Juni 2012, jenis barang: RBD Palm Olein, dalam penghitungan Bea Keluar menggunakan Harga Ekspor USD.1,113.00/MT mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1956/KM.4/2012 tanggal 01 Juni 2012, tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Perhitungan Bea Keluar, Harga Ekspor USD1,113.00/ MT, berlaku pada tanggal 02 Juni 2012 sampai dengan 30 Juni 2012; Menurut Pemohon : bahwa menurut Pemohon Banding telah terjadi inkonsistensi mengenai masa berlakunya peraturan yaitu antara Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 37/MDAG/PER/5/2012 yang ditetapkan pada tanggal 31 Mei 2012 dan berlaku mulai 01 Juni 2012 sampai dengan 30 Juni 2012 tentang Harga Patokan Ekspor RBD Palm Olein masuk dalam Pos Tarif 151.90.99.00 dengan HPE 1.113/MT dengan Peraturan Menteri Keuangan 1956/KM.4/2012 yang berlaku mulai 02 Juni 2012 dengan HPE 1.113/MT. Hal ini tentunya akan membingungkan pelaku bisnis; Menurut Majelis : bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding; bahwa sengketa tehadap koreksi atas PEB Nomor: 044343 tanggal 01 Juni 2012 dengan rincian sebagai berikut: No Uraian Diberitahukan Ditetapkan Kekurangan/Kelebihan 1Jenis Barang RBD Palm Olain In Bulk ROD Palm Olain In Bulk ROD Palm Olain In Bulk 2Jumlah Barang 9,800.00 MT 9,800.00 MT 9,800.00 MT 3Klasifikasi 1511.90.9900 1511.90.9900 1511.90.9900 4Tarif Bea Keluar 10% 10% 10% 5Harga Ekspor USD.1,113.00/MT USD.1,151.00/MT USD. 38.00 / MT 6Bea Keluar Rp.10.142.791.260,00 Rp.10.489.086.020,00 Rp.346.294.760,00bahwa berdasarkan penelitian Majelis, koreksi atas PEB Nomor: 044343 tanggal 01 Juni 2012 disebabkan perbedaan Harga Patokan Ekspor yang diberitahukan dalam PEB Nomor: 044343 tanggal 01 Juni 2012 sebesar USD.1,113.00/MT dengan Harga Patokan Ekspor yang ditetapkan oleh Terbanding sebesar USD.1,151.00/MT; bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam PEB Nomor: 044343 tanggal 01 Juni 2012 Harga Patokan Ekspor sebesar USD.1,113.00/MT berdasarkan Harga Patokan Ekspor yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/MDag/Per/5/2012 tanggal 31 Mei 2012 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar; bahwa Terbanding menetapkan Harga Patokan Ekspor sebesar USD.1,151.00/MT berdasarkan Harga Patokan Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1311/KM.4/2012 tanggal 30 April 2012; bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-Dag/Per/5/2012 tanggal 31 Mei 2012 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar menyatakan Harga Patokan Ekspor sebesar USD.1,113.00/MT untuk periode 1 Juni 2012 sampai dengan 30 Juni 2012; bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1311/KM.4/2012 tanggal 30 April 2012 tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar menyatakan Harga Patokan Ekspor sebesar USD.1,151.00/MT untuk periode 1 Mei 2012 sampai dengan 31 Mei 2012; bahwa Terbanding menggunakan Harga Patokan Ekspor berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1311/KM.4/2012 tanggal 30 April 2012 untuk PEB Nomor: 044343 tanggal 01 Juni 2012 karena Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1956/KM.4/2012 tanggal 01 Juni 2012 tentang Penetapan Harga Ekspor untuk Penghitungan Bea Keluar sebesar USD.1,113.00/MT berlaku untuk periode 2 Juni 2012 sampai dengan 30 Juni 2012; bahwa menurut Terbanding, penetapan Terbanding sudah benar karena dilakukan berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tanggal 11 Agustus 2008 yang menyatakan Dalam hal Harga Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk periode berikutnya belum ditetapkan oleh Menteri, berlaku ketentuan Harga Ekspor periode sebelumnya; bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yuridis terhadap pengenaan Bea Keluar sebesar Rp346.294.760,00 yang menurut Terbanding kurang dibayar sesuai dengan perhitungan berdasarkan Harga Patokan Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1311/KM.4/2012 tanggal 30 April 2012 sedangkan menurut Pemohon Banding perhitungan Bea Keluar sudah benar sesuai perhitungan berdasarkan Harga Patokan Ekspor yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-Dag/Per/5/2012 tanggal 31 Mei 2012; bahwa Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 menyatakan Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia; bahwa Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 menyatakan Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar ditetapkan oleh Menteri sesuai harga patokan ekspor yang ditetapkan secara periodik oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen/kepala badan teknis terkait; bahwa Penjelasan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 menyatakan Yang dimaksud dengan “ditetapkan secara periodik” adalah jangka waktu periodisasi harga patokan ekspor yang ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan dengan mempertimbangkan tujuan pengenaan bea keluar; bahwa Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 menyatakan Dalam hal Harga Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk periode berikutnya belum ditetapkan oleh Menteri, berlaku ketentuan Harga Ekspor periode sebelumnya; bahwa Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 menyatakan Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dihitung berdasarkan Tarif Bea Keluar dan/atau Harga Ekspor yang berlaku pada tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan ke Kantor Pabean; bahwa Majelis berpendapat penetapan harga patokan ekspor oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 sebagai dasar pemungutan Bea Keluar harus mengikuti jangka waktu periodisasi harga patokan ekspor yang ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan yaitu Menteri Perdagangan; bahwa untuk tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor 1 Juni 2012, Menteri Perdagangan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-Dag/Per/5/2012 tanggal 31 Mei 2012 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar menyatakan Harga Patokan Ekspor sebesar USD.1,113.00/MT untuk periode 1 Juni 2012 sampai dengan 30 Juni 2012; bahwa penetapan Menteri Keuangan yang mengikuti penetapan Menteri Perdagangan adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1956/KM.4/2012 tanggal 01 Juni 2012 tentang Penetapan Harga Ekspor untuk Penghitungan Bea Keluar sebesar USD.1,113.00/MT berlaku untuk periode 2 Juni 2012 sampai dengan 30 Juni 2012; bahwa berdasarkan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45542/PP/M.XI/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45542/PP/M.XI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp91.457.858,00; Tabel nilai sengketa atas Pajak Masukan sampai dengan Surat Banding: No Jenis SengketaNilai Sengketa(Rp) 1Pajak Masukan 91.457.858 Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding 91.457.858 Menurut Terbanding : bahwa karena Pemohon Banding sedang dalam pendirian pabrik, maka pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah hanya yang berhubungan dengan keperluan dan biaya-biaya pendirian dan pembangunan pabrik tersebut seperti material bahan bangunan, jasa konstruksi / teknik, dan BKP seperti mesin-mesin produksi keperluan Pemohon Banding, sehingga kegiatan ceremonial Pemohon Banding tidak berhubungan langsung dan dengan demikian tidak dapat dikreditkan; Menurut Pemohon : bahwa ceremonial ini merupakan hal yang lazim dalam pendirian perusahaan baru di Indonesia, dan merupakan bagian dari kegiatan dan fungsi pemasaran bagi Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding tidak bisa menerima logika Terbanding yang menyatakan kegiatan ceremonial ini tidak termasuk kedalam kategori kegiatan pemasaran. Pendapat Majelis : bahwa Faktur Pajak Masukan yang menjadi koreksi Terbanding sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-110/WPJ.06/2012 tanggal 27 Januari 2012 adalah sebagai berikut: No Nama PKP Penjual No Seri Faktur Pajak Jumlah Uraian biaya 1PT. GHJ 0X0.000-0X.0000000X 79.013.352 Dinner launch di Ritz Carlton Hotel 2PT JKL K 0X0.000-0X.00000XX0 11.330.000 Preparation, launch, media monitoring & ph 3PT JKL K 0X0.000-0X.00000XXX 1.114.506 Preparation, launch, media monitoring & ph 4PT LMN A 0X0.000-0X.00000XXX 2.435.368 Apartemen, internet 5PT LMN A 0X0.000-0X.00000XXX 131.135 Apartemen, internet 6PT LMN A 0X0.000-0X.00000XXX 135.032 Apartemen, internet 7PT LMN A 0X0.000-0X.00000XXX 2.507.752 Apartemen, internet Jumlah 96.667.145 bahwa yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah koreksi Pajak Masukan atas: – Pajak Masukan menurut Pemohon Banding – Pajak Masukan menurut Terbanding – Koreksi yang diajukan banding Rp. 4.486.839.339,00Rp. 4.395.381.481,00Rp. 91.457.858,00 No NamaJumlah (Rp) 1PT. GHJ 79.013.352 2PT. XYZ 12.444.506Jumlah 91.457.858bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan dengan alasan :1.Pajak Masukan sebesar Rp79.013.352,00 kepada PT. GHJbahwa PT. GHJ dalam hal ini bertugas sebagai event organizer, bahwa berdasarkan keterangan dan bukti lain berupa dokumen dan video pelaksanaan acara diketahui bahwa acara tersebut hanyalah acara seremonial peluncuran perusahaan Pemohon Banding, adapun acara tersebut dihadiri oleh perwakilan pemerintah pusat dan daerah, perwakilan perusahaan MNO dari seluruh dunia dan OPQ dan perwakilan supplier, bahwa berdasarkan Pasal Pasal 9 ayat (8) huruf b dan penjelasannya, yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen, bahwa karena sifat dari acara tersebut hanya seremonial dan kegiatan tersebut juga tidak termasuk kategori kegiatan pemasaran karena tidak ada nilai yang ditransfer untuk produk yang akan dipasarkan, maka Pajak Masukan atas pengeluaran untuk acara launching Pemohon Banding tidak dapat dikreditkan. 2.Pajak Masukan sebesar Rp12.444.506,00 kepada PT. XYZ:bahwa PT. XYZ adalah perusahaan yang bergerak di bidang media strategic consultant, bahwa berdasarkan dokumen baik berupa hard copy (kertas) dan soft copy (Compact Disc) diketahui bahwa jasa yang diberikan oleh PT. XYZ adalah jasa organizer acara launching Pemohon Banding ke mass media melalui konferensi pers, bahwa berdasarkan Pasal 9 Ayat 8 hurufb dan penjelasannya, yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen, bahwa dari laporan yang diterbitkan QRS bahwa tujuan acara ini adalah pengumuman melalui media massa awal pembangunan pabrik berskala internasional dan memperkenalkan Pemohon Banding sebagai pemain baru yang didukung oleh MNO dan OPQ, jadi acara tersebut bukan merupakan proses pemasaran. bahwa Terbanding berpendapat Pajak Masukan (PM) dari PT. XYZ dan PT. GHJ tidak dapat dikreditkan berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009: Pasal 9 ayat (8) huruf b:“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.” dikarenakan kegiatan yang mendasari pembayaran bersifat seremonial yang tidak menghasilkan nilai tambah tidak dapat dikategorikan kegiatan pemasaran karena tidak ada nilai yang ditransfer untuk produk yang akan dipasarkan. bahwa Pemohon Banding berpendapat pembayaran atas jasa PT. XYZ dan PT. GHJ berhubungan langsung dengan kegiatan berdasarkan penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, sebaggai berikut : Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b:“Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.” bahwa Pemohon Banding menyatakan tujuan kegiatan yang dilaksanakan oleh PT. XYZ dan PT. GHJ iklan promosi tentang keberadaan perusahaan, pengalaman perusahaan, pengenalan produk dan manajemen perusahaan, salah satu hal yang utama bahwa Pemohon Banding didukung oleh perusahaan bahan peledak ternama yaitu MNO Group. bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang disampaikan para pihak, Majelis berpendapat :1.bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 79.013.352 dari PT. GHJ: bahwa kepada Pemohon Banding dalam persidangan telah diminta bukti-bukti terkait dengan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.79.013.352 dari PT. GHJ. bahwa atas bukti yang disampaikan Pemohon Banding sehubungan kegiatan PT. GHJ berupa copy buku tamu, invoice dan statement of Account, dan karena kegiatan acara pemohon tidak menyampaikan break down acara dan substansi yang dipaparkan oleh Pemohon Banding dalam acara tersebut, Majelis tidak dapat meyakini acara tersebut merupakan kegiatan promosi/pemasaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha, sebagaimana yang dimaksud Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding tetap dipertahankan. 2.bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.12.444.506 dari PT. XYZ