Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44868/PP/M.V/15/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44868/PP/M.V/15/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp2.202.049.080,-; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa koreksi Rp.2.202.049.080 sebenarnya berangkat dari laporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2008, dimana Pemohon Banding menyatakan bahwa laporan keuangan Pemohon Banding tidak diaudit, dan dalam SPT Tahunan dalam penyesuaian fiskal positif / negatif kosong. Pada saat pemeriksaan Terbanding mengetahui bahwa laporan keuangan Pemohon Banding diaudit oleh KAP ADR, dan untuk poin provision for other sebesar Rp. 2.202.049.080 dinyatakan sebagai salah satu penyesuaian fiskal yang dalam laporan SPT Tahunan belum masuk; Menurut Pemohon : bahwa pembayaran ke PT AJC (PT. AJC) benar-benar merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding yaitu biaya Engineering Cost Recovering masuk ke account Provision for Other dan bukan merupakan dana cadangan PT. AJC dan merupakan Pengurang Penghasilan Bruto. Pemohon Banding tidak setuju atas Biaya Provision for Others dilakukan penyesuaian fiskal positif sejumlah Rp. 2.202.049.000 dan merupakan pengurang penghasilan bruto. Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp. yaitu Provision for Others sebesar Rp. 2.202.049.080,- dengan alasan bahwa Provision for Others sebesar Rp. 2.202.049.080,- tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga dapat dikurangkan dari penghasilan, sedangkan untuk koreksi positif lainnya tidak diberikan alasan dan bukti pendukung. bahwa Majelis menyatakan dalam persidangan bahwa sengketa ini hanya permasalahan penerapan saja; bahwa berdasarkan penelitian Majelis, biaya Provision for Others sebesar Rp. 2.202.049.080,- merupakan biaya yang ditagihkan oleh PT AJC (AJC) kepada Pemohon Banding atas pekerjaan teknis yang dikerjakan oleh AJC atas perintah Pemohon Banding terhadap produk X11J milik PT ABD Motor Indonesia ( NMI) sejumlah 17.556 set. bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui hal-hal sebagai berikut : berdasarkan bukti Invoice No. AII20801 tanggal 24 Desember 2008, PT AJC menagih biaya X11J Engineering Recovering sebesar Rp. 2.422.253.988,- (Rp.2.202.049.080,- ditambah PPN Rp. 220.204.908,-) kepada Pemohon Banding. bahwa biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding kepada PT AJC adalah biaya Engenineering Cost Recovering dan masuk ke account Provision for Other (FOH-General Expense/Research expense). bahwa jurnal pembukuan terkait biaya tersebut adalah sebagai berikut : Tanggal 31 Desember 2008Debet    – Biaya provision Rp2.202.049.080,-                Kredit – Hutang AJC                  Rp2.202.049.080,- Tanggal 3 September 2009Debet – Hutang AJC                  Rp2.202.049.080,- bahwa Pemohon Banding juga melampirkan Faktur Pajak Masukan No. 0X0.000.0X.000XXXX tanggal 31 Desember 2008 dengan DPP PPN sebesar Rp. 2.202.049.080. Kredit – Bank                  Rp2.202.049.080, – bahwa biaya ini sudah dibukukan oleh Pemohon Banding dalam general ledger, income statement, report balance sheet dan financial statement dari KAP, serta dalam rincian informasi Mutasi Rekening. bahwa berdasarkan data/dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut, Majelis dapat meyakini adanya realisasi atas pekerjaan teknis yang dikerjakan oleh PT AJC atas perintah Pemohon Banding terhadap produk X11J milik PT ABD Motor Indonesia sejumlah 17.556 set, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa Provision for Others sebesar Rp. 2.202.049.080,- merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto; bahwa dengan demikian Majelis berketetapan bahwa koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan banding Pemohon Banding. bahwa dengan demikian jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar adalah sebagai berikut : Uraian Semula(Rp) Ditambah/(dikurangi) Menjadi(Rp) Penghasilan Netto Kompensasi KerugianPenghasilan Kena PajakPPh Terutang  Dikurangi : Kredit PajakPPh Kurang(Lebih) Bayar10.599.425.203010.599.425.2033.162.327.5007.298.730.982(4.136.403.462) 2.202.049.08002.202.049.080660.614.7000660.614.700 8,397,376,12308,397,376,1232,501,712,8007.298.730.982(4,797,018,182) Sanksi Administrasi 000Jumlah yang masih harus (lebih) dibayar (4.136.403.462) 660.614.700 (4,797,018,182) Menimbang : bahwa oleh karena koreksi atas jumlah Penghasilan Neto yang disengketakan oleh Pemohon sebesar Rp 2.202.049.080,- dibatalkan koreksinya oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan   : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2218/WPJ.07/2011 tanggal 05 September 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor : 00163/406/08/055/10 tanggal 25 Juni 2010, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor : 15-059507-2008, atas nama : XXX, NPWP : YYY, sehingga perhitungan PPh Tahun Pajak 2008 yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut: UraianJumlah Penghasilan Netto Kompensasi KerugianPenghasilan Kena PajakPPh Terutang  Dikurangi : Kredit PajakPPh Kurang(Lebih) Bayar 8,397,376,12308,397,376,1232,501,712,8007.298.730.982(4,797,018,182) Sanksi Administrasi 0Jumlah yang masih harus (lebih) dibayar(4,797,018,182)

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42716/PP/M.II/12/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42716/PP/M.II/12/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-3052/WPJ.07/2011 tanggal 5 Desember 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Mei 2009 Nomor: 00005/203/09/058/10 tanggal 27 September 2010; Menurut Terbanding : bahwa koreksi Pemeriksa atas objek PPh 23 didasarkan pada ekualisasi SPT Masa dengan biaya-biaya di laba rugi; bahwa jumlah koreksi objek PPh 23 sebesar Rp. 679.567.165,00 terdiri atas hasil ekualisasi sebesar Rp. 440.074.297,00 dan Training Venue Cost sebesar Rp. 239.492.868,00; bahwa berdasarkan tagihan / invoice dari FFF Pte Ltd Singapore dan rincian koreksi Pemeriksa atas biaya Training Venue Cost diketahui bahwa dari data tagihan / invoice dari FFF Pte Ltd Singapore tersebut tidak dapat ditelusuri ke rincian koreksi Pemeriksa karena nilai yang di rincian dengan nilai yang ada pada tagihan / invoice berbeda. Selain itu, tidak terdapat bukti pembayaran training venue cost sebesar Rp. 239.492.867,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa sebagaimana diuraikan di dalam surat keberatan Pemohon Banding, Koreksi atas DPP PPh 23 dengan total Rp. 679.567.165,00 yang berasal dari ekualisasi biaya-biaya selama satu tahun (Juni 2008 sampai dengan Mei 2009) diperhitungkan seluruhnya ke dalam SKPKB PPh Pasal 23 No. 00005/203/09/058/10 Masa Pajak Januari sampai dengan Mei 2009; bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa di dalam PHP No. PHP-254/WPJ.07/KP.0600/2010 dengan total sebesar Rp. 440.074.297,00 adalah merupakan akumulasi dari biaya-biaya yang diambil dari laporan laba-rugi, dimana biaya tersebut merupakan akumulasi biaya 1 (satu) tahun atau 12 (dua belas) bulan yang tercermin di dalam neraca saldo Pemohon Banding; Menurut Majelis   : bahwa dalam sidang tanggal 18 Desember 2012, Pemohon Banding mengirimkan Surat Nomor: 037/BOD/CW/2012 tanggal 12 Desember 2012 perihal: “Pernyataan Pencabutan Permohonan  anding atas Surat Banding Nomor: 003/BOD/CW/2012 tanggal 27 Februari 2012 terhadap Penerbitan SKPKB PPh Pasal 23 dari KPP PMA V Nomor: 00005/203/09/058/10 Masa Pajak Januari sampai dengan Mei 2009 tanggal 27 September 2010”, yang pada pokoknya menyatakan mencabut surat bandingnya nomor: 003/BOD/CW/2012 tanggal 27 Februari 2012; bahwa Terbanding dalam sidang tanggal 18 Desember 2012 menyatakan menyetujui pencabutan surat permohonan banding tersebut; bahwa Pasal 39 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:         ayat (1)     :     Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak;        ayat (2)     :     Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan:                a.     penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan;                b.     putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atau persetujuan Terbanding;   bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak atas banding yang diajukan surat pernyataan pencabutan, dihapus dari daftar sengketa; bahwa berdasarkan keterangan di atas, Majelis berpendapat mengabulkan permohonan pencabutan banding Pemohon Banding dan menyatakan menghapus dari daftar sengketa; Memperhatikan : Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, Surat Pencabutan permohonan banding Pemohon Banding, keterangan dari Terbanding, dan pemeriksaan dalam persidangan; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perudang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan permohonan pencabutan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-3052/WPJ.07/2011 tanggal 5 Desember 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Mei 2009 Nomor: 00005/203/09/058/10 tanggal 27 September 2010, atas nama: PT. XXX, dan menyatakan menghapus sengketa dari daftar sengketa.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42711/PP/M.I/12/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42711/PP/M.I/12/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23   Tahun Pajak : 2005   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp28.718.295.103,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa selanjutnya Majelis akan membahas pokok sengketa berdasarkan pengajuan banding Pemohon Banding sebesar Rp28.691.050.544,00, yang terdiri atas koreksi DPP PPh Pasal 23 Tahun 2005 dari: –     Biaya sewa alat angkut darat dan transport   –     Biaya sewa penggunaan aktiva    –     PPN atas jasa analisa   –     Biaya jasa catering    Jumlah         Rp          279.023.320,00Rp     28.191.576.989,00Rp            71.930.485,00Rp          148.519.750,00Rp     28.691.050.544,00;       Koreksi DPP atas biaya sewa alat angkut darat dan transport sebesar Rp279.023.320,00 Menurut Terbanding   : bahwa Terdapat biaya jasa angkut sebesar Rp651.311.973,00 yang termasuk dalam jasa angkutan darat yang terutang PPh Pasal 23 yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 23-nya; Menurut Pemohon Banding : bahwa sewa alat angkut darat Rp277.723.320,00 tersebut di atas pada hakekatnya adalah jasa angkutan darat berupa jasa angkutan solar, jasa ekspedisi, jasa angkutan batu koral ke tambang yang dibayar berdasarkan rit dan jasa angkutan barang lainnya yang dibayar berdasarkan banyak atau volume barang (solar) berat barang dan jarak (stabilizer), clan jarak ke tempat tujuan (transport antar barang, spt kayu,lemari, kabel, dll dengan tujuan ke mess, kantor, port atau tambang); bahwa biaya tranport sebesar Rp1.300.000,00 merupakan biaya transport karyawan yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23; Menurut Majelis : bahwa dalam proses UKM, Pemohon Banding menyetujui koreksi Terbanding sebesar Rp49.200.000,00 sehingga yang masih menjadi sengketa sebesar Rp229.823.320,00; bahwa dalam proses UKM, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti pengeluaran sebesar Rp2.315.000,00; bahwa berdasarkan hasil pengujian bukti sebesar Rp227.508.320,00 menunjukkan bahwa pengeluaran tersebut terdiri atas pembayaran jasa angkutan solar, jasa ekspidisi, jasa angkutan batu koral, jasa angkutan barang lainnya dan jasa angkutanm karyawan, yang seluruhnya tidak dibuatkan kontrak; bahwa Terbanding menyatakan karena tidak didukung dengan kontrak yang dibuat semata-mata demi terjaminnya barang yang diangkut sampai di tempat tujuan pada waktunya sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: 08/PJ.313/1995, maka atas jasa angkutan darat sebesar Rp227.508.320,00 tersebut merupakan obyek PPh Pasal 23; bahwa Pemohon Banding menyatakan, atas jasa tersebut memang tidak dibuat kontrak tertulis tetapi hanya lisan karena hanya temporer, namun secara substansi biaya-biaya tersebut dibayar berdasarkan volume barang (untuk angkutan koral dan solar), berat barang dan jarak angkut untuk angkutan stabilizer, kayu, almari, kabel dan barang-barang lainnya; bahwa Pemohon Banding menyatakan jasa angkutan tersebut dibayar setelah barang yang diangkut sampai di tujuan sesuai permintaan Pemohon Banding, oleh karena itu sesuai ketentuan yang diatur dalam angka 2 butir 2.2 Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: 08/PJ.313/1995 tentang PPh Pasal 23 Atas Persewaan Alat Angkutan Darat, dinyatakan “Termasuk sebagai jasa angkutan darat dan tidak merupakan obyek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23; bahwa berdasarkan hasil penelitian berkas-berkas yang diperoleh dari hasil UKM, Majelis berpendapat meskipun tidak dibuat kontrak tertulis, namun secara subtansi pengeluaran tersebut merupakan biaya jasa angkutan darat yang bukan merupakan obyek pemotongan PPh Pasal 23 sebagimana diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: 08/PJ.313/1995 tentang PPh Pasal 23 Atas Persewaan Alat Angkutan Darat; bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp279.023.320,00 tetap dipertahankan sebesar Rp51.515.000,00 dan tidak dapat dipertahankan sebesar Rp227.508.320,00; Koreksi negatif sewa Penggunaan Aktiva sebesar Rp28.191.576.989,00; Menurut Terbanding : bahwa karena pemeriksa tidak melakukan koreksi atas Objek PPh Pasal 23 atas Sewa Penggunaan Harta, Terbanding berpendapat bahwa untuk Objek PPh Pasal 23 atas Sewa Penggunaan Harta tidak ada sengketa antara Terbanding dengan Pemohon Banding; Menurut Pemohon Banding : bahwa pada dasarnya nilai sebesar Rp28.191.576.989,00 merupakan jasa pengangkutan batubara (hauling) dimana pembayaran jasa angkutan batubara/hauling didasarkan pada banyak atau volume batubara yang diangkut dan jarak ke tempat tujuan, sehingga menunjuk peraturan perpajakan tersebut di atas, jasa hauling tidak merupakan objek PPh Pasal 23; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas keberatan, berkas banding dan penjelasan para pihak dalaam persidangan, terungkap hal-hal sebagai berikut: bahwa Terbanding tidak pernah melakukan koreksi DPP PPh Pasal 23 atas biaya penggunaan aktiva, oleh karena itu banding yang diajukan oleh Pemohon Banding sebesar Rp28.191.576.989,00 merupakan FFF sehingga bukan merupakan obyek sengketa banding; bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berpendapat banding yang diajukan oleh Pemohon Banding sebesar Rp28.191.576.989,00 merupakan FFF sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding sebesar Rp28.191.576.989,00 Tidak Dapat Diterima dan tidak diperiksa lebih lanjut; Koreksi DPP atas PPN atas jasa analisa sebesar Rp71.930.485,00; Menurut Terbanding : bahwa untuk Jasa Analisis ini, dilakukan koreksi sebesar Rp416.447.546,00 dimana total objek PPh Pasal 23 atas Jasa Analisis menurut pemeriksa adalah sebesar Rp1.421.353.705,00 dan yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 23-nya adalah sebesar Rp1.004.906.159,00; bahwa karena tidak ada sengketa untuk Objek PPh Pasal 23 Jasa Analisi ini, Terbanding berpendapat bahwa koreksi pemeriksa telah benar; Menurut Pemohon Banding : bahwa dasar koreksi Pemohon Banding adalah pengaturan PPh Pasal 23 atas jasa sebagaimana diatur dalam peraturan Dirjen Pajak No : KEP-170/PJ/2002 tertangggal 28 Maret 2002 pasal 2 bahwa penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, dan imbalan yang dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari perkiraan penghasilan netto. Sebagaimana disebutkan dalam lampiran I, II dan III dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut perkiraan penghasilan netto adalah persentase dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian, PPN atas jasa analisa batubara sebesar Rp71.930.485 tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23; Menurut Majelis : bahwa dalam proses UKM. Pemohon banding tidak dapat menunjukkan bukti pengeluaran sebesar Rp 9.578.941,00; bahwa berdasarkan hasil pengujian atas bukti pembayaran sebesar Rp62.351.544,00 menunjukkan pengeluaran tersebut merupakan pembayaran PPN atas biaya jasa analisa; bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat pengeluaran sebesar Rp62.351.544,00 bukan merupakan obyek PPh Pasal 23, oleh karena itu koreksi Terbanding sebesar Rp71.930.485,00, koreksi sebesar Rp9.578.941,00 tetap dipertahankan sedangkan koreksi sebesar Rp62.351.544,00 tidak dapat dipertahankan; Koreksi DPP atas biaya catering sebesar Rp148.519.750,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Surat Banding, Pemohon Banding menyatakan tidak menyetujui koreksi objek PPh Pasal 23 atas Jasa Catering sebesar Rp148.519.750,00 karena berdasarkan bukti pengeluaran kas/bank, biaya ini

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 42706/PP/ M.VIII/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 42706/PP/ M.VIII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Masa Pajak November 2009 sebesar Rp23.600.381.076,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding dalam transaksi yang menjadi sengketa adalah berkedudukan sebagai Pemungut Pajak yang tidak mematuhi kewajiban untuk melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN/PPn.BM, sehingga diterbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan Pasal 13 Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat koreksi terhadap DPP atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN sebesar Rp.23.600.381.076,00 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku; Menurut Pemohon Banding : bahwa dalam hal ini sangatlah jelas bahwa Pasal 33 dari UU KUP 1994 tidak dapat diterapkan kepada Pemohon Banding karena Pemohon Banding sudah tidak lagi melakukan pemungutan PPN dan PPN Masukan tersebut dibayarkan kepada pemasok (sesuai dengan S-1665/84/DPM/2004 tanggal 30 Juni 2004); bahwa karena sudah tidak lagi menjadi Pemungut PPN, Pemohon Banding membayar seluruh PPN Masukan yang ada kepada pemasok. Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti pendukung atas pembayaran tagihan dan PPN yang bersangkutan, termasuk rekening koran kepada KPP PMA II selama proses pemeriksaan. Pemasok Pemohon Banding seharusnya telah menyetorkan PPN Pemohon Banding kepada Kas Negara. Sehingga, Pemohon Banding berkeyakinan bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak November 2009 Nomor: 00014/287/09/056/11 tanggal 10 Februari 2011 berdasarkan Pasal 13 UU KUP 1994 adalah tidak benar dan tidak adil; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Nopember 2009 sebesar Rp. 23.600.381.076,00 karena sesuai dengan Kontrak Karya Pemohon Banding (d/h PT XX) dengan Pemerintah RI, Article 13 Pasal 6 butir iii, perusahaan diberi kewajiban untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan/atau PPnBM sebagai pemungut pajak berdasarkan UU PPN 1994 dan aturan pelaksanaanya, namun Pemohon Banding tidak melaksanakan kewajiban yang diamanatkan Kontrak Karya yang telah disepakati tersebut bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang didirikan di Indonesia yang bergerak di bidang pertambangan berdasarkan Kontrak Karya yang telah disetujui oleh Presiden Republik Indonesia dengan Kontrak Karya No. B.143/Pres/3/1997 tanggal 17 Maret 1997; bahwa ketentuan Pasal II huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 menyebutkan : Dengan berlakunya Undang-undang ini :pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, tetap dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan berakhir. bahwa selanjutnya berdasarkan pemeriksaan Majelis atas peraturan pelaksanaan sebagai berikut : –Surat Menteri Keuangan R.I. Nomor : S-1032/MK.4/1988 tanggal 15 September 1988 menjelaskan sebagai berikut : bahwa Kontrak Karya Pertambangan hendaknya diberlakukan/dipersamakan dengan Undang-undang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secara khusus (special treatment/lex specialis). Dengan perkataan lain, Undang-undang Perpajakan berlaku secara umum kecuali diatur secara khusus dalam Kontrak Karya ; –Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-34/PJ.22/1988 tanggal 1 Oktober 1988 menjelaskan sebagai berikut : bahwa sesuai dengan Surat Menteri Keuangan R.I. Nomor : S-1032 /MK.4/1988 tanggal 15 September 1988, maka ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya Pertambangan yang telah disetujui oleh Pemerintah diberlakukan secara khusus (special treatment/lex specialis). Dengan perkataan lain, Undang-undang Perpajakan berlaku secara umum kecuali diatur secara khusus dalam Kontrak Karya yang telah disetujui oleh Pemerintah tersebut ; –Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-488/PJ.51.1/2000 tanggal 13 April 2000 menjelaskan sebagai berikut : bahwa Kontrak Karya adalah sesuatu yang bersifat khusus (lex specialis), oleh karena itu apabila dalam perjanjian Kontrak Karya diatur secara khusus mengenai perlakuan PPN dan PPn BM maka yang berlaku adalah ketentuan yang diatur dalam Kontrak Karya. Untuk hal-hal yang tidak diatur dalam Kontrak Karya, berlaku Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 beserta peraturan pelaksanaannya ;bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding tanggal 17 Maret 1997, bersifat khusus (lex specialis), yang mempunyai kedudukan yang seimbang dengan Undang-Undang dan ketentuan khusus tersebut berlaku sampai berakhirnya masa kontrak karya; sehingga ketentuan perpajakannya harus mengacu kepada Kontrak Karya tersebut; bahwa Pasal 13 paragraf ke tiga Kontrak Karya No. B.143/Pres/3/1997 tanggal 17 Maret 1997 menyatakan ;“Pemenuhan kewajiban pajak dari Perusahaan dan Subsidiarinya atau Affiliasinya yang berhubungan dengan kewajiban-kewajiban formal dan material perpajakan seperti Nomor Pokok Wajib Pajak, Pembayaran Pajak, Pelaporan dan sebagainya dan hak-hak perpajakan seperti keberatan atas besarnya pajak, pembayaran kembali, kredit pajak, kompensasi dan sanksi-sanksi adalah tunduk kepada ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 tahun 1994, Undang-Undang Pajak Penghasilan 1994, Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1994,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai, serta segala peraturan .”; Bahwa berdasarkan Pemberitahun Hasil Pemeriksaan No. PHP 028/WPJ.07/KP.0400/I.4/2011 tanggal 25 Januari 2011 diketahui bahwa Terbanding telah melakukan pemeriksaan Hak dan kewajiban PPN Pemohon Banding berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 bahwa sesuai ketentuan tersebut, maka Majelis berpendapat bahwa hak dan kewajiban perpajakan Pemohon Banding mengikuti peraturan perundang-undang yang berlaku pada saat kontrak ditandatangani (tanggal 17 Maret 1997) yaitu Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tahun 1994, Undang-Undang Pajak Penghasilan 1994, Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1994, Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan Nomor 12 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai,serta aturan pelaksanaannya bahwa selanjutnya Pasal 13 angka 6 huruf iii Kontrak Karya No. B.143/Pres/3/1997 tanggal 17 Maret 1997 menyatakan ; “Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 42705/PP/ M.VIII/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 42705/PP/ M.VIII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Masa Pajak Oktober 2009 sebesar Rp.23.840.778.849,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding dalam transaksi yang menjadi sengketa adalah berkedudukan sebagai Pemungut Pajak yang tidak mematuhi kewajiban untuk melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN/PPn.BM, sehingga diterbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan Pasal 13 Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat koreksi terhadap DPP atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN sebesar Rp.2.384.077.863,00 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku; Menurut Pemohon Banding : bahwa dalam hal ini sangatlah jelas bahwa Pasal 33 dari UU KUP 1994 tidak dapat diterapkan kepada Pemohon Banding karena Pemohon Banding sudah tidak lagi melakukan pemungutan PPN dan PPN Masukan tersebut dibayarkan kepada pemasok (sesuai dengan S-1665/84/DPM/2004 tanggal 30 Juni 2004); bahwa karena sudah tidak lagi menjadi Pemungut PPN, Pemohon Banding membayar seluruh PPN Masukan yang ada kepada pemasok. Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti pendukung atas pembayaran tagihan dan PPN yang bersangkutan, termasuk rekening koran kepada KPP PMA II selama proses pemeriksaan. Pemasok Pemohon Banding seharusnya telah menyetorkan PPN Pemohon Banding kepada Kas Negara. Sehingga, Pemohon Banding berkeyakinan bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Oktober 2009 Nomor: 00013/287/09/056/11 tanggal 10 Februari 2011 berdasarkan Pasal 13 UU KUP 1994 adalah tidak benar dan tidak adil; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Oktober 2009 sebesar Rp. 23.840.778.849,00 karena sesuai dengan Kontrak Karya Pemohon Banding (d/h PT XX) dengan Pemerintah RI, Article 13 Pasal 6 butir iii, perusahaan diberi kewajiban untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan/atau PPnBM sebagai pemungut pajak berdasarkan UU PPN 1994 dan aturan pelaksanaanya, namun Pemohon Banding tidak melaksanakan kewajiban yang diamanatkan Kontrak Karya yang telah disepakati tersebut bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang didirikan di Indonesia yang bergerak di bidang pertambangan berdasarkan Kontrak Karya yang telah disetujui oleh Presiden Republik Indonesia dengan Kontrak Karya No. B.143/Pres/3/1997 tanggal 17 Maret 1997; bahwa ketentuan Pasal II huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 menyebutkan : Dengan berlakunya Undang-undang ini :pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, tetap dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan berakhir. bahwa selanjutnya berdasarkan pemeriksaan Majelis atas peraturan pelaksanaan sebagai berikut :–Surat Menteri Keuangan R.I. Nomor : S-1032/MK.4/1988 tanggal 15 September 1988 menjelaskan sebagai berikut : bahwa Kontrak Karya Pertambangan hendaknya diberlakukan/dipersamakan dengan Undang-undang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secara khusus (special treatment/lex specialis). Dengan perkataan lain, Undang-undang Perpajakan berlaku secara umum kecuali diatur secara khusus dalam Kontrak Karya ; –Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-34/PJ.22/1988 tanggal 1 Oktober 1988 menjelaskan sebagai berikut : bahwa sesuai dengan Surat Menteri Keuangan R.I. Nomor : S-1032 /MK.4/1988 tanggal 15 September 1988, maka ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya Pertambangan yang telah disetujui oleh Pemerintah diberlakukan secara khusus (special treatment/lex specialis). Dengan perkataan lain, Undang-undang Perpajakan berlaku secara umum kecuali diatur secara khusus dalam Kontrak Karya yang telah disetujui oleh Pemerintah tersebut ; –Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-488/PJ.51.1/2000 tanggal 13 April 2000 menjelaskan sebagai berikut : bahwa Kontrak Karya adalah sesuatu yang bersifat khusus (lex specialis), oleh karena itu apabila dalam perjanjian Kontrak Karya diatur secara khusus mengenai perlakuan PPN dan PPn BM maka yang berlaku adalah ketentuan yang diatur dalam Kontrak Karya. Untuk hal-hal yang tidak diatur dalam Kontrak Karya, berlaku Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 beserta peraturan pelaksanaannya;bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding tanggal 17 Maret 1997, bersifat khusus (lex specialis), yang mempunyai kedudukan yang seimbang dengan Undang- Undang dan ketentuan khusus tersebut berlaku sampai berakhirnya masa kontrak karya; sehingga ketentuan perpajakannya harus mengacu kepada Kontrak Karya tersebut ; bahwa Pasal 13 paragraf ke tiga Kontrak Karya No. B.143/Pres/3/1997 tanggal 17 Maret 1997 menyatakan ;“Pemenuhan kewajiban pajak dari Perusahaan dan Subsidiarinya atau Affiliasinya yang berhubungan dengan kewajiban-kewajiban formal dan material perpajakan seperti Nomor Pokok Wajib Pajak, Pembayaran Pajak, Pelaporan dan sebagainya dan hak-hak perpajakan seperti keberatan atas besarnya pajak, pembayaran kembali, kredit pajak, kompensasi dan sanksi-sanksi adalah tunduk kepada ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 tahun 1994, Undang-Undang Pajak Penghasilan 1994, Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1994,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai, serta segala peraturan .”; bahwa berdasarkan Pemberitahun Hasil Pemeriksaan No. PHP 028/WPJ.07/KP.0400/I.4/2011 tanggal 25 Januari 2011 diketahui bahwa Terbanding telah melakukan pemeriksaan Hak dan kewajiban PPN Pemohon Banding berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 bahwa sesuai ketentuan tersebut, maka Majelis berpendapat bahwa hak dan kewajiban perpajakan Pemohon Banding mengikuti peraturan perundang-undang yang berlaku pada saat kontrak ditandatangani (tanggal 17 Maret 1997) yaitu Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tahun 1994, Undang-Undang Pajak Penghasilan 1994, Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1994, Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan Nomor 12 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai,serta aturan pelaksanaannya bahwa selanjutnya Pasal 13 angka 6 huruf iii Kontrak Karya No. B.143/Pres/3/1997 tanggal 17 Maret 1997 menyatakan ; “Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sesuai

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42704/ M.VIII/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42704/ M.VIII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Masa/Tahun Pajak : Februari 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Februari 2009 sebesar Rp25.912.417.927,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding dalam transaksi yang menjadi sengketa adalah berkedudukan sebagai Pemungut Pajak yang tidak mematuhi kewajiban untuk melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN/PPn.BM, sehingga diterbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan Pasal 13 Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat koreksi terhadap DPP atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN sebesar Rp. 25.912.417.927,00 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pasal 33 dari UU KUP 1994 tidak dapat diterapkan kepada Pemohon Banding karena Pemohon Banding sudah tidak lagi melakukan pemungutan PPN dan PPN Masukan tersebut dibayarkan kepada pemasok (sesuai dengan S-1665/84/DPM/2004 tanggal 30 Juni 2004); bahwa karena sudah tidak lagi menjadi Pemungut PPN, Pemohon Banding membayar seluruh PPN Masukan yang ada kepada pemasok. Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti pendukung atas pembayaran tagihan dan PPN yang bersangkutan, termasuk rekening koran kepada KPP PMA II selama proses pemeriksaan. Pemasok Pemohon Banding seharusnya telah menyetorkan PPN Pemohon Banding kepada Kas Negara. Sehingga, Pemohon Banding berkeyakinan bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Februari 2009 Nomor: 00005/287/09/056/11 tanggal 10 Februari 2011 berdasarkan Pasal 13 UU KUP 1994 adalah tidak benar dan tidak adil; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Pebruari 2009 sebesar Rp. 25.912.417.927,00 karena sesuai dengan Kontrak Karya Pemohon Banding (d/h PT XX) dengan Pemerintah RI, Article 13 Pasal 6 butir iii, perusahaan diberi kewajiban untuk memungut, menyetor dan melaporkan PPN dan/atau PPnBM sebagai pemungut pajak berdasarkan UU PPN 1994 dan aturan pelaksanaanya, namun Pemohon Banding tidak melaksanakan kewajiban yang diamanatkan Kontrak Karya yang telah disepakati tersebut; bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang didirikan di Indonesia yang bergerak di bidang pertambangan berdasarkan Kontrak Karya yang telah disetujui oleh Presiden Republik Indonesia dengan Kontrak Karya No. B.143/Pres/3/1997 tanggal 17 Maret 1997; bahwa ketentuan Pasal II huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 menyebutkan : Dengan berlakunya Undang-undang ini :pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, tetap dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan berakhir. bahwa selanjutnya berdasarkan pemeriksaan Majelis atas peraturan pelaksanaan sebagai berikut :         –     Surat Menteri Keuangan R.I. Nomor : S-1032/MK.4/1988 tanggal 15 September 1988 menjelaskan sebagai berikut : bahwa Kontrak Karya Pertambangan hendaknya diberlakukan/dipersamakan dengan Undang-undang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secara khusus (special treatment/lex specialis). Dengan perkataan lain, Undang-undang Perpajakan berlaku secara umum kecuali diatur secara khusus dalam Kontrak Karya ;         –     Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-34/PJ.22/1988 tanggal 1 Oktober 1988 menjelaskan sebagai berikut : bahwa sesuai dengan Surat Menteri Keuangan R.I. Nomor : S-1032 /MK.4/1988 tanggal 15 September 1988, maka ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya Pertambangan yang telah disetujui oleh Pemerintah diberlakukan secara khusus (special treatment/lex specialis). Dengan perkataan lain, Undang-undang Perpajakan berlaku secara umum kecuali diatur secara khusus dalam Kontrak Karya yang telah disetujui oleh Pemerintah tersebut ;         –     Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-488/PJ.51.1/2000 tanggal 13 April 2000 menjelaskan sebagai berikut : bahwa Kontrak Karya adalah sesuatu yang bersifat khusus (lex specialis), oleh karena itu apabila dalam perjanjian Kontrak Karya diatur secara khusus mengenai perlakuan PPN dan PPn BM maka yang berlaku adalah ketentuan yang diatur dalam Kontrak Karya. Untuk hal-hal yang tidak diatur dalam Kontrak Karya, berlaku Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 beserta peraturan pelaksanaannya ; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemohon Banding tanggal 17 Maret 1997, bersifat khusus (lex specialis), yang mempunyai kedudukan yang seimbang dengan Undang-Undang dan ketentuan khusus tersebut berlaku sampai berakhirnya masa kontrak karya; sehingga ketentuan perpajakannya harus mengacu kepada Kontrak Karya tersebut ; bahwa Pasal 13 paragraf ke tiga Kontrak Karya No. B.143/Pres/3/1997 tanggal 17 Maret 1997 menyatakan ; “Pemenuhan kewajiban pajak dari Perusahaan dan Subsidiarinya atau Affiliasinya yang berhubungan dengan kewajiban-kewajiban formal dan material perpajakan seperti Nomor Pokok Wajib Pajak, Pembayaran Pajak, Pelaporan dan sebagainya dan hak-hak perpajakan seperti keberatan atas besarnya pajak, pembayaran kembali, kredit pajak, kompensasi dan sanksi-sanksi adalah tunduk kepada ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 tahun 1994, Undang-Undang Pajak Penghasilan 1994, Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1994,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai, serta segala peraturan .”; Bahwa berdasarkan Pemberitahun Hasil Pemeriksaan No. PHP 028/WPJ.07/KP.0400/I.4/2011 tanggal 25 Januari 2011 diketahui bahwa Terbanding telah melakukan pemeriksaan Hak dan kewajiban PPN Pemohon Banding berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1994 bahwa sesuai ketentuan tersebut, maka Majelis berpendapat bahwa hak dan kewajiban perpajakan Pemohon Banding mengikuti peraturan perundang-undang yang berlaku pada saat kontrak ditandatangani (tanggal 17 Maret 1997) yaitu Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tahun 1994, Undang-Undang Pajak Penghasilan 1994, Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1994, Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan Nomor 12 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai,serta aturan pelaksanaannya; bahwa selanjutnya Pasal 13 angka 6 huruf iii Kontrak Karya No. B.143/Pres/3/1997 tanggal 17 Maret 1997 menyatakan ; “Pajak