Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45542/PP/M.XI/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45542/PP/M.XI/16/2013

Jenis Pajak  :Pajak Pertambahan Nilai

 
Tahun Pajak:2008

 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp91.457.858,00;

Tabel nilai sengketa atas Pajak Masukan sampai dengan Surat Banding:

No Jenis Sengketa
Nilai Sengketa
(Rp) 1
Pajak Masukan 91.457.858 Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding 91.457.858






Menurut Terbanding :bahwa karena Pemohon Banding sedang dalam pendirian pabrik, maka pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah hanya yang berhubungan dengan keperluan dan biaya-biaya pendirian dan pembangunan pabrik tersebut seperti material bahan bangunan, jasa konstruksi / teknik, dan BKP seperti mesin-mesin produksi keperluan Pemohon Banding, sehingga kegiatan ceremonial Pemohon Banding tidak berhubungan langsung dan dengan demikian tidak dapat dikreditkan;



Menurut Pemohon:bahwa ceremonial ini merupakan hal yang lazim dalam pendirian perusahaan baru di Indonesia, dan merupakan bagian dari kegiatan dan fungsi pemasaran bagi Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding tidak bisa menerima logika Terbanding yang menyatakan kegiatan ceremonial ini tidak termasuk kedalam kategori kegiatan pemasaran.



Pendapat Majelis:bahwa Faktur Pajak Masukan yang menjadi koreksi Terbanding sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-110/WPJ.06/2012 tanggal 27 Januari 2012 adalah sebagai berikut:

No Nama PKP Penjual No Seri Faktur Pajak Jumlah Uraian biaya 1
PT. GHJ 0X0.000-0X.0000000X 79.013.352 Dinner launch di Ritz Carlton Hotel 2
PT JKL K 0X0.000-0X.00000XX0 11.330.000 Preparation, launch, media monitoring & ph 3
PT JKL K 0X0.000-0X.00000XXX 1.114.506 Preparation, launch, media monitoring & ph 4
PT LMN A 0X0.000-0X.00000XXX 2.435.368 Apartemen, internet 5
PT LMN A 0X0.000-0X.00000XXX 131.135 Apartemen, internet 6
PT LMN A 0X0.000-0X.00000XXX 135.032 Apartemen, internet 7
PT LMN A 0X0.000-0X.00000XXX 2.507.752 Apartemen, internet Jumlah 96.667.145


bahwa yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah koreksi Pajak Masukan atas:

–     Pajak Masukan menurut Pemohon Banding    
–     Pajak Masukan menurut Terbanding    
–     Koreksi yang diajukan banding    Rp.     4.486.839.339,00
Rp.     4.395.381.481,00
Rp.          91.457.858,00
       
No Nama
Jumlah (Rp) 1
PT. GHJ 79.013.352 2
PT. XYZ 12.444.506
Jumlah 91.457.858
bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan dengan alasan :
1.
Pajak Masukan sebesar Rp79.013.352,00 kepada PT. GHJ
bahwa PT. GHJ dalam hal ini bertugas sebagai event organizer, bahwa berdasarkan keterangan dan bukti lain berupa dokumen dan video pelaksanaan acara diketahui bahwa acara tersebut hanyalah acara seremonial peluncuran perusahaan Pemohon Banding, adapun acara tersebut dihadiri oleh perwakilan pemerintah pusat dan daerah, perwakilan perusahaan MNO dari seluruh dunia dan OPQ dan perwakilan supplier, bahwa berdasarkan Pasal Pasal 9 ayat (8) huruf b dan penjelasannya, yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen, bahwa karena sifat dari acara tersebut hanya seremonial dan kegiatan tersebut juga tidak termasuk kategori kegiatan pemasaran karena tidak ada nilai yang ditransfer untuk produk yang akan dipasarkan, maka Pajak Masukan atas pengeluaran untuk acara launching Pemohon Banding tidak dapat dikreditkan. 2.
Pajak Masukan sebesar Rp12.444.506,00 kepada PT. XYZ:
bahwa PT. XYZ adalah perusahaan yang bergerak di bidang media strategic consultant, bahwa berdasarkan dokumen baik berupa hard copy (kertas) dan soft copy (Compact Disc) diketahui bahwa jasa yang diberikan oleh PT. XYZ adalah jasa organizer acara launching Pemohon Banding ke mass media melalui konferensi pers, bahwa berdasarkan Pasal 9 Ayat 8 hurufb dan penjelasannya, yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen, bahwa dari laporan yang diterbitkan QRS bahwa tujuan acara ini adalah pengumuman melalui media massa awal pembangunan pabrik berskala internasional dan memperkenalkan Pemohon Banding sebagai pemain baru yang didukung oleh MNO dan OPQ, jadi acara tersebut bukan merupakan proses pemasaran. bahwa Terbanding berpendapat Pajak Masukan (PM) dari PT. XYZ dan PT. GHJ tidak dapat dikreditkan berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009:

Pasal 9 ayat (8) huruf b:
“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.”

dikarenakan kegiatan yang mendasari pembayaran bersifat seremonial yang tidak menghasilkan nilai tambah tidak dapat dikategorikan kegiatan pemasaran karena tidak ada nilai yang ditransfer untuk produk yang akan dipasarkan.

bahwa Pemohon Banding berpendapat pembayaran atas jasa PT. XYZ dan PT. GHJ berhubungan langsung dengan kegiatan berdasarkan penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, sebaggai berikut :

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b:
“Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.”

bahwa Pemohon Banding menyatakan tujuan kegiatan yang dilaksanakan oleh PT. XYZ dan PT. GHJ iklan promosi tentang keberadaan perusahaan, pengalaman perusahaan, pengenalan produk dan manajemen perusahaan, salah satu hal yang utama bahwa Pemohon Banding didukung oleh perusahaan bahan peledak ternama yaitu MNO Group.

bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang disampaikan para pihak, Majelis berpendapat :
1.
bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 79.013.352 dari PT. GHJ: bahwa kepada Pemohon Banding dalam persidangan telah diminta bukti-bukti terkait dengan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.79.013.352 dari PT. GHJ.

bahwa atas bukti yang disampaikan Pemohon Banding sehubungan kegiatan PT. GHJ berupa copy buku tamu, invoice dan statement of Account, dan karena kegiatan acara pemohon tidak menyampaikan break down acara dan substansi yang dipaparkan oleh Pemohon Banding dalam acara tersebut, Majelis tidak dapat meyakini acara tersebut merupakan kegiatan promosi/pemasaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha, sebagaimana yang dimaksud Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding tetap dipertahankan. 2.
bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.12.444.506 dari PT. XYZ :

bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Final Project Report yang disampaikan PT. XYZ, Majelis dapat meyakini bahwa kegiatan tersebut bersifat promosi dengan memperkenalkan profil perusahaan kepada masyarakat melalui media cetak maupun elektronik.

bahwa penelitian Majelis atas bukti-bukti yang disampaikan menunjukkan bahwa kegiatan promosi melalui media masa, terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, oleh karena itu Pajak Masukan yang timbul karenanya dapat dikreditkan dan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.



Memperhatikan  :
Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.



Mengingat:
1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2.
Ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.



Memutuskan:
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-110/WPJ.06/2012 tanggal 27 Januari 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2008 Nomor 00020/407/08/077/11 tanggal 28 Maret 2011, sehingga PPN dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

Pajak Keluaran    
PM yang dapat dikreditkan menurut Majelis    
PPN yang lebih dibayar Rp                           0,00
Rp      4.407.825.987,00
Rp     (4.407.825.987,00 )