Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45708/PP/M.XV/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45708/PP/M.XV/19/2013

Jenis Pajak:Bea Cukai

 
Tahun Pajak:2012

 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap sengketa yuridis terhadap pengenaan Bea Keluar sebesar Rp346.294.760,00 yang menurut Terbanding kurang dibayar sesuai dengan perhitungan berdasarkan Harga Patokan Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1311/KM.4/2012 tanggal 30 April 2012 sedangkan menurut Pemohon Banding perhitungan Bea Keluar sudah benar sesuai perhitungan berdasarkan Harga Patokan Ekspor yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-Dag/Per/5/2012 tanggal 31 Mei 2012;






Menurut Terbanding:bahwa Pemohon Banding mengajukan pemberitahuan ekspor barang dengan PEB Nomor: 044343 tanggal 01 Juni 2012, jenis barang: RBD Palm Olein, dalam penghitungan Bea Keluar menggunakan Harga Ekspor USD.1,113.00/MT mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1956/KM.4/2012 tanggal 01 Juni 2012, tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Perhitungan Bea Keluar, Harga Ekspor USD1,113.00/ MT, berlaku pada tanggal 02 Juni 2012 sampai dengan 30 Juni 2012;



Menurut Pemohon:bahwa menurut Pemohon Banding telah terjadi inkonsistensi mengenai masa berlakunya peraturan yaitu antara Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 37/MDAG/PER/5/2012 yang ditetapkan pada tanggal 31 Mei 2012 dan berlaku mulai 01 Juni 2012 sampai dengan 30 Juni 2012 tentang Harga Patokan Ekspor RBD Palm Olein masuk dalam Pos Tarif 151.90.99.00 dengan HPE 1.113/MT dengan Peraturan Menteri Keuangan 1956/KM.4/2012 yang berlaku mulai 02 Juni 2012 dengan HPE 1.113/MT. Hal ini tentunya akan membingungkan pelaku bisnis;



Menurut Majelis:bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding;

bahwa sengketa tehadap koreksi atas PEB Nomor: 044343 tanggal 01 Juni 2012 dengan rincian sebagai berikut:

No Uraian Diberitahukan Ditetapkan Kekurangan/Kelebihan 1
Jenis Barang RBD Palm Olain In Bulk ROD Palm Olain In Bulk ROD Palm Olain In Bulk 2
Jumlah Barang 9,800.00 MT 9,800.00 MT 9,800.00 MT 3
Klasifikasi 1511.90.9900 1511.90.9900 1511.90.9900 4
Tarif Bea Keluar 10% 10% 10% 5
Harga Ekspor USD.1,113.00/MT USD.1,151.00/MT USD. 38.00 / MT 6
Bea Keluar Rp.10.142.791.260,00 Rp.10.489.086.020,00 Rp.346.294.760,00
bahwa berdasarkan penelitian Majelis, koreksi atas PEB Nomor: 044343 tanggal 01 Juni 2012 disebabkan perbedaan Harga Patokan Ekspor yang diberitahukan dalam PEB Nomor: 044343 tanggal 01 Juni 2012 sebesar USD.1,113.00/MT dengan Harga Patokan Ekspor yang ditetapkan oleh Terbanding sebesar USD.1,151.00/MT;

bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam PEB Nomor: 044343 tanggal 01 Juni 2012 Harga Patokan Ekspor sebesar USD.1,113.00/MT berdasarkan Harga Patokan Ekspor yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/MDag/Per/5/2012 tanggal 31 Mei 2012 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar;

bahwa Terbanding menetapkan Harga Patokan Ekspor sebesar USD.1,151.00/MT berdasarkan Harga Patokan Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1311/KM.4/2012 tanggal 30 April 2012;

bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-Dag/Per/5/2012 tanggal 31 Mei 2012 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar menyatakan Harga Patokan Ekspor sebesar USD.1,113.00/MT untuk periode 1 Juni 2012 sampai dengan 30 Juni 2012;

bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1311/KM.4/2012 tanggal 30 April 2012 tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar menyatakan Harga Patokan Ekspor sebesar USD.1,151.00/MT untuk periode 1 Mei 2012 sampai dengan 31 Mei 2012;

bahwa Terbanding menggunakan Harga Patokan Ekspor berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1311/KM.4/2012 tanggal 30 April 2012 untuk PEB Nomor: 044343 tanggal 01 Juni 2012 karena Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1956/KM.4/2012 tanggal 01 Juni 2012 tentang Penetapan Harga Ekspor untuk Penghitungan Bea Keluar sebesar USD.1,113.00/MT berlaku untuk periode 2 Juni 2012 sampai dengan 30 Juni 2012;

bahwa menurut Terbanding, penetapan Terbanding sudah benar karena dilakukan berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tanggal 11 Agustus 2008 yang menyatakan Dalam hal Harga Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk periode berikutnya belum ditetapkan oleh Menteri, berlaku ketentuan Harga Ekspor periode sebelumnya;

bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yuridis terhadap pengenaan Bea Keluar sebesar Rp346.294.760,00 yang menurut Terbanding kurang dibayar sesuai dengan perhitungan berdasarkan Harga Patokan Ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1311/KM.4/2012 tanggal 30 April 2012 sedangkan menurut Pemohon Banding perhitungan Bea Keluar sudah benar sesuai perhitungan berdasarkan Harga Patokan Ekspor yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-Dag/Per/5/2012 tanggal 31 Mei 2012;

bahwa Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 menyatakan Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia;

bahwa Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 menyatakan Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar ditetapkan oleh Menteri sesuai harga patokan ekspor yang ditetapkan secara periodik oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen/kepala badan teknis terkait;

bahwa Penjelasan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 menyatakan Yang dimaksud dengan “ditetapkan secara periodik” adalah jangka waktu periodisasi harga patokan ekspor yang ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan dengan mempertimbangkan tujuan pengenaan bea keluar;

bahwa Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 menyatakan Dalam hal Harga Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk periode berikutnya belum ditetapkan oleh Menteri, berlaku ketentuan Harga Ekspor periode sebelumnya;

bahwa Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 menyatakan Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dihitung berdasarkan Tarif Bea Keluar dan/atau Harga Ekspor yang berlaku pada tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan ke Kantor Pabean;

bahwa Majelis berpendapat penetapan harga patokan ekspor oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 sebagai dasar pemungutan Bea Keluar harus mengikuti jangka waktu periodisasi harga patokan ekspor yang ditetapkan oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan yaitu Menteri Perdagangan;

bahwa untuk tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor 1 Juni 2012, Menteri Perdagangan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-Dag/Per/5/2012 tanggal 31 Mei 2012 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar menyatakan Harga Patokan Ekspor sebesar USD.1,113.00/MT untuk periode 1 Juni 2012 sampai dengan 30 Juni 2012;

bahwa penetapan Menteri Keuangan yang mengikuti penetapan Menteri Perdagangan adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1956/KM.4/2012 tanggal 01 Juni 2012 tentang Penetapan Harga Ekspor untuk Penghitungan Bea Keluar sebesar USD.1,113.00/MT berlaku untuk periode 2 Juni 2012 sampai dengan 30 Juni 2012;

bahwa berdasarkan pengakuan Terbanding, penelitian dan pengetahuan Majelis, dalam periode-periode sebelum maupun sesudah bulan Juni 2012, penentuan harga ekspor untuk penghitungan Bea Keluar dalam suatu periode yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selalu sesuai dengan harga patokan ekspor dalam suatu periode yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan sehingga Keputusan Menteri Keuangan mengukuhkan Peraturan Menteri Perdagangan sebagai dasar hukum penghitungan Bea Keluar (bersifat declaratoir);

bahwa sesuai ketentuan Pasal 76 Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menentukan kebenaran materiil, Majelis berpendapat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1956/KM.4/2012 tanggal 01 Juni 2012 tentang Penetapan Harga Ekspor untuk Penghitungan Bea Keluar sebesar USD.1,113.00/MT berlaku untuk periode 2 Juni 2012 sampai dengan 30 Juni 2012 harus dimaknai berlaku untuk periode 1 Juni 2012 sampai dengan 30 Juni 2012 sehingga sesuai dengan penetapan harga ekspor oleh Menteri Perdagangan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-Dag/Per/5/2012 tanggal 31 Mei 2012 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar;

bahwa dengan demikian, harga patokan ekspor untuk penghitungan bea keluar untuk PEB Nomor: 044343 tanggal 01 Juni 2012 mengikuti Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1956/KM.4/2012 tanggal 01 Juni 2012 tentang Penetapan Harga Ekspor untuk Penghitungan Bea Keluar sebesar USD.1,113.00/MT;

bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku, bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, dan keyakinan hakim, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Bea Keluar sebesar Rp346.294.760,00 untuk PEB Nomor: 044343 tanggal 01 Juni 2012 tidak dapat dipertahankan;



Mengingat:
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini;



Memutuskan:
Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1725/WBC.09/2012 tanggal 08 Agustus 2012, yang telah Diralat dengan Keputusan Terbanding tanpa nomor tanggal 23 Oktober 2012 tentang Penetapan atas Keberatan XXX terhadap Surat Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam SPPBK Nomor: SPPBK-000004-M/WBC.09/KPP.MP.0110/2012 tanggal 11 Juni 2012, atas nama: XXX, NPWP: YYY, sehingga penghitungan Bea Keluar untuk PEB Nomor : 044343 tanggal 01 Juni 2012 menjadi sebagai berikut :

No Uraian Diberitahukan 1
Jenis Barang RBD Palm Olain In Bulk 2
Jumlah Barang 9,800.00 MT 3
Klasifikasi 1511.90.9900 4
Tarif Bea Keluar 10% 5
Harga Ekspor USD.1,113.00/MT 6
Bea Keluar Rp.10.142.791.260,00