Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45725/PP/M.IV/15/2013
| Jenis Pajak | : | PPh Badan |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Positif atas Penghasilan Netto PPh Badan Tahun Pajak 2008 adalah USD 3,141,100.00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Pemeriksa melakukan Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar USD3,007,895. berlandaskan pada prinsip kewajaran harga jual kepada pihak afiliasi, dimana kisaran harga jual produk tersebut seharusnya berada pada level 1,10 kali dari manufacturing cost. Dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang pada dasarnya berasal dari internal perusahaan itu sendiri, pemeriksa pajak berkesimpulan bahwa harga penjualan terhadap pihak afiliasi pada tahun 2008 adalah sangat tidak wajar (terlalu kecil dibandingkan dengan manufacturing cost yang dikeluarkan), sehingga harus dilakukan penyesuaian (adjustment) sesuai dengan tingkat harga jual wajar yang sebenarnya telah ditentukan oleh kebijaksanaan perusahaan itu sendiri seperti tertuang dalam agreement tanggal 29 Oktober 2004; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap Peredaran Usaha sebesar USD3.007.894, hal ini disebabkan karena bahwa nilai penjualan Pemohon Banding kepada afiliasi adalah wajar dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Penyesuaian fiskal yang dibuat oleh Terbanding tersebut tidak berdasarkan pertimbangan hukum dan teknis bisnis yang baik; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor: LHPPSL-280/WPJ.07/KP.0505/2009 tanggal 14 April 2009 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat, diketahui bahwa alasan pemeriksa melakukan koreksi atas atas Peredaran Usaha sebesar USD.3,007,894.00 adalah bahwa di dalam Product Sales Agreement tanggal 26 Desember 2002 antara pihak DFG, Inc. (VEL) serta PT GHJ (ALN), diketahui Pemohon Banding setuju untuk menjual seluruh produk-produk polycarbonates dan glass lenses kepada pihak VEL dan ALN, dengan harga eksklusif sebesar 1,10 kali dari “respective budget” manufacturing cost atas produk-produk tersebut pada periode yang bersangkutan. Perlu digarisbawahi, perjanjian ini akan tetap berlaku selama VEL masih menjadi pemegang saham terbesar di Pemohon Banding; bahwa dalam sidang Terbanding menegaskan bahwa pada tanggal 29 Oktober 2004, Production Sales Agreement tanggal 26 Desember 2002 antara pihak DFG, Inc. (VEL) serta PT GHJ (ALN) diperbaharui dengan klausul yang menyebutkan bahwa perjanjian di atas, masih tetap berlaku sepanjang pihak RST, LP, menjadi pemegang saham terbesar di ADC. Sebagai informasi, pada tanggal 2 November 2004 berdasarkan akta notaris nomor 22 oleh NMO NG, SH, MH telah disepakati adanya pengalihan modal mayoritas perusahaan Pemohon Banding dari pemegang saham lama (VEL) ke RST, LP, pengalihan saham ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI melalui SK No. C30586. HT.01.04.TH.2004; bahwa dalam sidang Terbanding kembali menegaskan bahwa sesuai dengan klausul tersebut, sejak tahun 2005 perusahaan Pemohon Banding telah konsisten dalam menjalankan kebijakan harga penjualan kepada pihak afiliasi sesuai dengan ketentuan tersebut, sehingga penyesuaian yang dilakukan oleh pemeriksa berlandaskan pada prinsip kewajaran harga jual kepada pihak afiliasi, dimana kisaran harga jual produk tersebut seharusnya berada pada level 1,10 kali dari manufacturing cost. Dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang pada dasarnya berasal dari internal perusahaan itu sendiri, pemeriksa berkesimpulan bahwa harga penjualan terhadap pihak afiliasi pada tahun 2008 adalah sangat tidak wajar (terlalu kecil dibandingkan dengan manufacturing cost yang dikeluarkan), sehingga harus dilakukan penyesuaian (adjustment) sesuai dengan tingkat harga jual wajar yang sebenarnya telah ditentukan oleh kebijaksanaan perusahaan itu sendiri seperti tertuang dalam agreement tanggal 29 Oktober 2004. Koreksi berdasarkan pada kewenangan Terbanding untuk menentukan kembali besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa. (Pasal 18 ayat (3) UU Nomor 7 tahun 1983 jo Nomor 17 tahun 2000); bahwa dalam sidang Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap Peredaran Usaha sebesar USD3.007.894, hal ini disebabkan karena bahwa nilai penjualan Pemohon Banding kepada afiliasi adalah wajar dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Penyesuaian fiskal yang dibuat oleh Terbanding tersebut tidak berdasarkan pertimbangan hukum dan teknis bisnis yang baik. Perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa Pemohon Banding telah dan selalu mentaati prinsip kewajaran dalam bertransaksi dengan pihak afiliasi berdasarkan bukti-bukti dan kenyataan bahwa dalam sidang Pemohon Banding kembali menegaskan bahwa sebenarnya saat pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan komentar apapun terkait koreksi Peredaran Usaha sebesar USD3.007.894, namun terdapat perbedaan alasan di saat proses pemeriksaan dan proses keberatan, dimana saat pemeriksaan Terbanding menggunakan analisa rasio yang didapat angka 1,10 namun pada saat keberatan Terbanding menambahkan koreksi dengan alasan koreksi berubah dari analisa rasio menjadi Production Sales Agreement dikalikan 1,10, hal itulah kenapa Terbanding tidak bisa memberikan jawaban pasti terkait ketidaksetujuan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan hasil pemeriksaan dalam persidangan diketahui hal-hal sebagai berikut : bahwa terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan DFG, Inc. Ramsey USA yang memiliki saham Pemohon Banding sebesar 100% (seratus persen) sejak tahun 2002, dan sejak tahun 2004 seluruh kepemilikan saham DFG, Inc.dimiliki oleh RST, OPQ, sehingga PT. ADC (Pemohon Banding) dan DFG, Inc.memiliki kesamaan pemegang saham; bahwa pada proses pemeriksaan Terbanding melakukan koreksi nilai penjualan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan Tahun 2008 sebesar USD3.007.894 dengan alasan berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) nilai penjualan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan Pemohon Banding Tahun 2008 kurang memenuhi kewajaran sehingga Terbanding melakukan perhitungan kembali berdasarkan data internal Pemohon Banding dari tahun 2005 sampai dengan 2007, Terbanding membuat analisa penjualan dibandingkan dengan biaya manufaktur, laba kotor dibandingkan dengan penjualan dan pendapatan sebelum pajak dibandingkan dengan penjualan, kemudian dirata-ratakan sehingga analisa rasio (Rata-rata) tahun 2005 2007 adalah : Penjualan/Biaya Manufaktur 1,10 Laba Kotor/Penjualan 0,14 Pendapatan Sebelum Pajak/Penjualan 0,05 Sedangkan untuk tahun 2008 dengan analisa yang sama adalah sebagai berikut : Penjualan/Biaya Manufaktur 0,94 Laba Kotor/Penjualan 0,01 Pendapatan Sebelum Pajak/Penjualan 0,08 Sehingga atas analisa tersebut Terbanding untuk Tahun 2008 melakukan koreksi positif atas nilai penjualan sebesar USD3.007.894 karena harga jual kepada pihak afiliasi tidak wajar (terlampau kecil dibandingkan dengan manufacturing cost); bahwa pada proses keberatan Terbanding menyatakan nilai penjualan berdasarkan “Production Sales Agreement anatara Pemohon Banding dengan DFG, Inc, namun Terbanding menggunakan biaya manufaktur actual (bukan sesuai anggaran sebagaimana pada saat pemeriksaan) sebagai dasar dalam menghitung besarnya penjualan, sehingga nilai koreksi atas penjualan yang pada saat pemeriksaan bernilai USD.3.007.894 ditambah USD.133.205, sehingga menjadi USD.3.141.099 dibulatkan menjadi USD.3.141.100 (sesuai nilai sengketa versi Majelis); bahwa berdasarkan bunyi pasal 10 ayat (1) dari Perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) Indonesia dan Amerika , disebutkan bahwa : ” Where a resident of one of the Contracting State and any other person are related and where such related person make arrangements or impose conditions between themselves which are different from those which would be made between independent persons, any income, deductions, credits, or allowances which would, but for those arrangements or any conditions, have been taken into account in computing the income (or loss) of, or the tax payable by, one of such persons. May be taken into account in computing the amount of the income subject to tax and the taxes payable by such persons” bahwa berdasarkan bunyi pasal tersebut dapat disimpulkan transaksi dilakukan pada harga yang wajar bila menunjukan karakteristik sebagai berikut : – Syarat dan kondisi yang disetujui serupa dengan yang disetujui didalam transaksi antara pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa; – Harga yang disetujui merupakan harga yang berlaku dipasar atau serupa dengan harga transaksi yang disetujui antara pihak yang tidak meiliki hubungan istimewa; bahwa sejak tahun 2005 nilai harga wajar yang dipakai untuk bertransaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, kewajaran nilai penjualan Pemohon Banding telah diarestasi dan diakui oleh independent auditor Delolitte dimana Laporan keuangannya mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian dan tidak dipermasalahkan oleh Terbanding, dan baru di tahun 2008 dipertanyakan Terbanding; bahwa penetuan harga wajar yang dilakukan oleh Terbanding berdasarkan analisa-analisa tidak sesuai dengan ketentuan dalam penentuan harga wajar sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat (1) dari Perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) Indonesia dan Amerika dan ketentuan lain sebagaimana yang diatur dalam OECD dimana Indonesia juga menganut dan mempertimbangkan aturan tersebut; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas dan fakta dipersidangan, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas nilai penjualan yang dilaporkan Pemohon Banding tidak mempunyai landasan aturan yang dapat meyakinkan Majelis, sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas nilai penjualan Pemohon Banding sebesar USD 3,141,100.00 tidak dapat dipertahankan |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti/dokumen-dokumen yang diserahkan serta keterangan Pemohon Banding dalam sidang, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Keputusan Terbanding Nomor : KEP-042/WPJ.07/2011 tanggal 10 Januari 2011perlu ditinjau kembali dengan perhitungan sebagai berikut : Penghasilan Netto menurut Terbanding ……….. Koreksi yang tidak dapat dipertahankan : – Peredaran Usaha …………..………………….. Penghasilan Netto menurut Majelis…………… USD. 1,859.933.00 USD. 3,141,100.00 (USD. 1,281,167.00) |
| Menimbang | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, dan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan tersebut di atas; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 serta peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-042/WPJ.07/2011 tanggal 10 Januari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor : 00014/406/08/055/10 tanggal 18 Januari 2010 atas nama : PT. XXX sehingga perhitungan jumlah Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 menjadi sebagai berikut : Penghasilan Neto …………………………………. Penghasilan Kena Pajak ………………….. Pajak Penghasilan yang terutang …………. Kredit Pajak ………………………………. Jumlah PPh yang lebih dibayar …….……… (USD 1,281,167.00) USD 0.00 USD 0.00 USD 619,915.00 USD 619,915.00 |

