Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45711/PP/M.XI/16/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45711/PP/M.XI/16/2013

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai

 
Tahun Pajak:2009

 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi kredit pajak sebesar Rp 36.514.234,00

Tabel nilai sengketa atas kredit pajak (Pajak Masukan PPN) sampai dengan Surat Banding:
No Jenis Sengketa
Nilai Sengketa
(Rp) 1
Pajak Masukan 91.457.858 Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding 91.457.858






Menurut Terbanding :bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ.22/1988 tanggal 1 Oktober 1988 mengatur bahwa sehubungan dengan adanya keragu-raguan tentang kedudukan ketentuan perpajakan dalam kontrak karya ditegaskan, bahwa sesuai dengan surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-1032/MK.04/1988 tanggal 15 September 1988, maka ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya Pertambangan yang telah disetujui oleh Pemerintah hendaknya diberlakukan/dipersamakan dengan undang-undang. Oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secara khusus (special treatment/lex specialis). Dengan perkataan lain, Undang-undang Perpajakan berlaku secara umum kecuali diatur secara khusus dalam Kontrak Karya.



Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dibidang penambangan emas berdasarkan kontrak karya yang telah ditandatangani antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Wajib Pajak pada tanggal 17 Maret 1997.



Pendapat Majelis:bahwa pokok sengketa ini adalah sengketa mengenai Pajak Masukan Sebesar Rp.36.514.234,00 untuk masa pajak April 2009.

bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan berdasarkan Pasal 9 Ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, dimana sesuai fakta dan data yang ada bahwa Pemohon Banding belum  melakukan penyerahan dan belum menghasilkan Pajak Keluaran, sehingga tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan dalam masa pajak tersebut.

bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak di bidang penambangan emas berdasarkan kontrak karya dengan pemerintah Republik Indonesia yang ditandatangani pada tanggal 17 Maret 1997.

bahwa dalam kontrak karya ini, khususnya mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai adalah mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994.

bahwa Majelis berpendapat:sengketa ini bersifat yuridis fiscal.

bahwa ketentuan yang terkait adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, sebagai berikut :

1)
Pasal 9 Ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, yaitu :
“ Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama’. 2)
Pasal 9 Ayat (8) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, yaitu :
“ Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk :
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan, pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana, perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5), pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6), perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan Pajak, perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan”. bahwa dalam Pasal 9 Ayat (2) dimaksud, tidak ada persyaratan yang mengharuskan adanya pajak keluaran pada masa pajak tersebut.

bahwa tidak berarti karena ada Pajak Keluaran dulu baru Pajak Masukan dapat dikreditkan, tetapi berarti berapapun Pajak Keluarannya Pajak Masukan dapat dikreditkan pada saat sebelum berproduksi, Pajak Keluaran adalah nol, pada awal-awal produksi juga masih nol Pajak Keluarannya dan sampai berproduksi penuh Pajak Keluaran lebih besar dari Pajak Masukan sesuai Pasal 9 Ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, dapat dikreditkan.

bahwa dalam kasus ini, Pemohon Banding belum berproduksi, sehingga Pajak Keluarannya belum ada atau Nihil, namun tetap dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 Ayat (2), kecuali Pajak Masukannya sebagaimana dimaksud Pasal 9 Ayat (8) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994.

bahwa dari hasil penelitian Majelis, pajak masukan yang dimiliki Pemohon Banding tidak termasuk dalam kategori Pasal 9 Ayat (8), sehingga Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkeyakinan dan berkesimpulan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan, dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding.



Memperhatikan:
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis.



Mengingat:
1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan ini.



Memutuskan:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-333/WPJ.07/2012 tanggal 21 Februari 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2009 Nomor 00167/507/09/056/11 tanggal 25 Januari 2011, sehingga dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Pajak Keluaran    
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menurut Majelis   
PPN Lebih Dibayar    
Kelebihan Pajak yg sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp                        0,00
Rp      291.295.816,00
Rp     (291.295.816,00)
Rp      291.295.816,00