Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46332/PP/M.III/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46332/PP/M.III/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak   : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.534.119.175,00; Menurut Terbanding : bahwa alasan Terbanding saat pemeriksaan atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.534.119.175,00 adalah dari jawaban konfirmasi yang dijawab “tidak ada” dan Pemohon Banding belum dapat membuktikan dengan arus uang dan SPT Lawan Transaksi; Menurut Pemohon   : bahwa dengan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan yang mengatur antara lain apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya, maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Dalam hal ini Pemohon Banding mempunyai bukti-bukti berupa arus uang sesuai transaksi yang terjadi. Maka atas kredit Pajak Masukan sebesar Rp.534.119.175,00 yang dijawab “tidak ada” oleh KPP terkait, seharusnya dapat diperhitungkan sebagai jumlah pajak yang dapat dikreditkan. Dan terkait dengan Jawaban klarifikasi yang dijawab Tidak Ada, dalam waktu berjalan oleh KPP terkait ada yang sudah dilakukan ralat jawaban menjadi Ada; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari para pihak serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan maka Majelis berpendapat: bahwa substansi koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.534.119.175,00 yang menurut jawaban konfirmasi dari KPP terkait dijawab “Tidak Ada”; bahwa Terbanding mendalilkan atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.534.119.175,00 adalah dari jawaban konfirmasi yang dijawab “Tidak Ada” dan Pemohon Banding belum dapat membuktikan dengan arus uang dan SPT Lawan Transaksi; bahwa substansi pemungutan Pajak Pertambahan Nilai adalah memisahkan dua entitas, yaitu penanggung jawab beban (Pengusaha Kena Pajak pembeli) di satu sisi, dan penanggung jawab pembayaran (Pengusaha Kena Pajak penjual); bahwa jika dalam suatu transaksi, Pengusaha Kena Pajak pembeli dapat menunjukkan bukti asli Faktur Pajak (Masukan), maka tanggungjawab pembayaran dengan segala konsekuensinya berada pada Pengusaha Kena Pajak penjual, secara umum jika pajak yang telah dipungut tersebut dipungut tapi tidak/belum disetorkan atau bahkan tidak dipungut, maka yang harus bertanggungjawab adalah Pengusaha Kena Pajak penjual; bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyerahkan kepada Majelis bukti-bukti yang mendukung alasan bandingnya berupa: voucher, kwitansi, invoice, Rekening Koran dan Faktur Pajak Masukan; bahwa menurut hukum yang berlaku, siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan, sesuai Pasal 163 RIB/HIR, “Barang siapa, yang mengatakan ia mempunyai hak, atau ia menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu”; bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan, “Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa selanjutnya untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, para pihak sedikitnya harus mempunyai 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Ayat (1)“; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas selanjutnya Majelis berkesimpulan bahwa Terbanding tidak cukup bukti untuk melakukan koreksi terhadap Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.534.119.175,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga jumlah Pajak Masukan harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Pajak Masukan menurut Terbanding    Koreksi yang tidak dapat dipertahankan    Pajak Masukan menurut Majelis   Rp.    24.961.734.056,00Rp.         534.119.175,00Rp.    25.495.853.231,00 Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1232/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 14 Desember 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2008 Nomor: 00550/207/08/051/10 tanggal 08 Desember 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00062/WPJ.19/KP.0303/2011 tanggal 07 November 2011, atas nama: XXX. NPWP:YYY, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2008 menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak:Jumlah Seluruh Penyerahan   Pajak Keluaran yang dipungut sendiri    Pajak Masukan    PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayar    Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajakberikutnya   PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayar    Sanksi Administrasi    Jumlah PPN yang masih harus dibayar    Rp.    275.805.930.305,00Rp.      16.305.505.945,00Rp.      25.495.853.231,00(Rp.       9.190.347.286,00)Rp.        9.190.347.286,00Rp.                             0,00Rp.                             0,00Rp.                             0,00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46331/PP/M.III/16/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46331/PP/M.III/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.323.692.585,00; Menurut Terbanding : bahwa alasan Terbanding saat pemeriksaan atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.323.692.585,00 adalah dari jawaban konfirmasi yang dijawab “tidak ada” dan Pemohon Banding belum dapat membuktikan dengan arus uang dan SPT Lawan Transaksi; Menurut Pemohon : bahwa dengan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan yang mengatur antara lain apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya, maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Dalam hal ini Pemohon Banding mempunyai bukti-bukti berupa arus uang sesuai transaksi yang terjadi. Maka atas kredit Pajak Masukan sebesar Rp.323.692.585,00 yang dijawab “tidak ada” oleh KPP terkait, seharusnya dapat diperhitungkan sebagai jumlah pajak yang dapat dikreditkan. Dan terkait dengan Jawaban klarifikasi yang dijawab Tidak Ada, dalam waktu berjalan oleh KPP terkait ada yang sudah dilakukan ralat jawaban menjadi Ada; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari para pihak serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan maka Majelis berpendapat : bahwa substansi koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.323.692.585,00 yang menurut jawaban konfirmasi dari KPP terkait dijawab “Tidak Ada”. bahwa Terbanding mendalilkan atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.323.692.585,00 adalah dari jawaban konfirmasi yang dijawab “Tidak Ada” dan Pemohon Banding belum dapat membuktikan dengan arus uang dan SPT Lawan Transaksi. bahwa substansi pemungutan Pajak Pertambahan Nilai adalah memisahkan dua entitas, yaitu penanggung jawab beban (Pengusaha Kena Pajak pembeli) di satu sisi, dan penanggung jawab pembayaran (Pengusaha Kena Pajak penjual). bahwa jika dalam suatu transaksi, Pengusaha Kena Pajak pembeli dapat menunjukkan bukti asli Faktur Pajak (Masukan), maka tanggungjawab pembayaran dengan segala konsekuensinya berada pada Pengusaha Kena Pajak penjual, secara umum jika pajak yang telah dipungut tersebut dipungut tapi tidak/belum disetorkan atau bahkan tidak dipungut, maka yang harus bertanggungjawab adalah Pengusaha Kena Pajak penjual. bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyerahkan kepada Majelis bukti-bukti yang mendukung alasan bandingnya berupa: voucher, kwitansi, invoice, Rekening Koran dan Faktur Pajak Masukan. bahwa menurut hukum yang berlaku, siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan, sesuai Pasal 163 RIB/HIR, “Barang siapa, yang mengatakan ia mempunyai hak, atau ia menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu”. bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan, “Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”. bahwa selanjutnya untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, para pihak sedikitnya harus mempunyai 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Ayat (1)“. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas selanjutnya Majelis berkesimpulan bahwa Terbanding tidak cukup bukti untuk melakukan koreksi terhadap Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.323.692.585,00 tidak dapat dipertahankan. bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga jumlah Pajak Masukan harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Pajak Masukan menurut Terbanding    Koreksi yang tidak dapat dipertahankan    Pajak Masukan menurut Majelis Rp.    17.076.099.371,00Rp.         323.692.585,00Rp.    17.399.791.956,00 Memperhatikan : Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2.Ketentuan peraturan perundang-undangan serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini. Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1231/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 14 Desember 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00549/207/08/051/10 tanggal 08 Desember 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00057/WPJ.19/KP.0303/2011 tanggal 07 November 2011, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2008 menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak:Jumlah Seluruh Penyerahan    Pajak Keluaran yang dipungut sendiri    Pajak Masukan    PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayar   Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajakberikutnya   PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayar    Sanksi Administrasi    Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp.    210.859.502.995,00Rp.      12.794.291.372,00Rp.      17.399.791.956,00(Rp.       4.605.500.584,00)Rp.        4.605.500.584,00Rp.                             0,00Rp.                             0,00Rp.                             0,00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46330/PP/M.III/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46330/PP/M.III/16/2013 Jenis Pajak : PPN   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa   : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.506.996.690,00; Menurut Terbanding : bahwa alasan Terbanding saat pemeriksaan atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.506.996.690,00 adalah dari jawaban konfirmasi yang dijawab “tidak ada” dan Pemohon Banding belum dapat membuktikan dengan arus uang dan SPT Lawan Transaksi; Menurut Pemohon Banding : bahwa dengan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan yang mengatur antara lain apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya, maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Dalam hal ini Pemohon Banding mempunyai bukti-bukti berupa arus uang sesuai transaksi yang terjadi. Maka atas kredit Pajak Masukan sebesar Rp.506.996.690,00 yang dijawab “tidak ada” oleh KPP terkait, seharusnya dapat diperhitungkan sebagai jumlah pajak yang dapat dikreditkan. Dan terkait dengan Jawaban klarifikasi yang dijawab Tidak Ada, dalam waktu berjalan oleh KPP terkait ada yang sudah dilakukan ralat jawaban menjadi Ada; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari para pihak serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan maka Majelis berpendapat: bahwa substansi koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.506.996.690,00 yang menurut jawaban konfirmasi dari KPP terkait dijawab “Tidak Ada”; bahwa Terbanding mendalilkan atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.506.996.690,00 adalah dari jawaban konfirmasi yang dijawab “Tidak Ada” dan Pemohon Banding belum dapat membuktikan dengan arus uang dan SPT Lawan Transaksi; bahwa substansi pemungutan Pajak Pertambahan Nilai adalah memisahkan dua entitas, yaitu penanggung jawab beban (Pengusaha Kena Pajak pembeli) di satu sisi, dan penanggung jawab pembayaran (Pengusaha Kena Pajak penjual); bahwa jika dalam suatu transaksi, Pengusaha Kena Pajak pembeli dapat menunjukkan bukti asli Faktur Pajak (Masukan), maka tanggungjawab pembayaran dengan segala konsekuensinya berada pada Pengusaha Kena Pajak penjual, secara umum jika pajak yang telah dipungut tersebut dipungut tapi tidak/belum disetorkan atau bahkan tidak dipungut, maka yang harus bertanggungjawab adalah Pengusaha Kena Pajak penjual; bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyerahkan kepada Majelis bukti-bukti yang mendukung alasan bandingnya berupa: voucher, kwitansi, invoice, Rekening Koran dan Faktur Pajak Masukan; bahwa menurut hukum yang berlaku, siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan, sesuai Pasal 163 RIB/HIR, “Barang siapa, yang mengatakan ia mempunyai hak, atau ia menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu”; bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan, “Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa selanjutnya untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, para pihak sedikitnya harus mempunyai 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Ayat (1)“; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas selanjutnya Majelis berkesimpulan bahwa Terbanding tidak cukup bukti untuk melakukan koreksi terhadap Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.506.996.690,00 tidak dapat dipertahankan; menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga jumlah Pajak Masukan harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Pajak Masukan menurut Terbanding    Koreksi yang tidak dapat dipertahankan    Pajak Masukan menurut Majelis    Rp.    16.616.181.431,00Rp.         506.996.690,00Rp.    17.123.178.121,00 Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1230/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 14 Desember 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2008 Nomor: 00548/207/08/051/10 tanggal 08 Desember 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00064/WPJ.19/KP.0303/2011 tanggal 07 November 2011, atas nama: PT.XXX, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2008 menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak:Jumlah Seluruh Penyerahan    Pajak Keluaran yang dipungut sendiri    Pajak Masukan    PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayar   Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajakberikutnya   PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayar    Sanksi Administrasi    Jumlah PPN yang masih harus dibayar  Rp.    245.012.128.290,00Rp.      15.590.393.016,00Rp.      17.123.178.121,00(Rp.       1.532.785.105,00)Rp.        1.532.785.105,00Rp.                             0,00Rp.                             0,00Rp.                             0,00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46328/PP/M.III/15/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46328/PP/M.III/15/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas Kredit Pajak sebesar Rp.3.968.526.765,00; Menurut Terbanding  : bahwa bukti pemungutan/pemotongan/penyetoran pajak tahun berjalan, termasuk PPh Pasal 22 dan Pajak Penghasilan Pasal 23, yang dapat dikreditkan adalah bukti pemungutan /pemotongan /penyetoran yang sah dan telah diterima pembayarannya di kas Negara; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi kredit pajak berupa bukti yang dipotong/dipungut oleh pihak lain dengan klarifikasi KPP terkait dengan jawaban “Tidak Ada” dengan jumlah sebesar Rp.3.968.526.765,00 yang terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp.285.839.390,00 dan PPh Pasal 23 sebesar Rp.3.682.687.375,00 karena bukti transaksi tersebut benar adanya dan kewajiban Pemohon Banding untuk dipotong/dipungut sudah dilaksanakan oleh pihak pemotong/pemungut, itu artinya atas pajak tersebut sudah Pemohon Banding bayarkan dan menjadi tanggung jawab pemotong/pemungut. Dalam hal ini Pemohon Banding mempunyai bukti-bukti berupa arus uang sesuai transaksi yang terjadi. Maka atas kredit PPh Badan sebesar Rp.3.968.526.765,00 yang dijawab “Tidak Ada” oleh KPP terkait, seharusnya dapat diperhitungkan sebagai jumlah pajak yang dapat dikreditkan. Dan terkait dengan Jawaban klarifikasi yang semula dijawab “Tidak Ada”, dalam waktu berjalan oleh KPP terkait ada yang sudah dilakukan ralat jawaban menjadi “Ada”; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari para pihak serta buktibukti yang terungkap di persidangan maka Majelis berpendapat : bahwa substansi koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah koreksi kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pajak Penghasilan Pasal 22 secara total sebesar Rp.3.968.526.765,00 yang menurut jawaban konfirmasi dari KPP terkait dijawab “Tidak Ada”. bahwa Pemohon Banding mendalilkan bahwa seluruh bukti potong terkait dengan koreksi kredit pajak telah disampaikan kepada Terbanding. bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyerahkan kepada Majelis bukti pendukung berupa asli Bukti Potong PPh Pasal 22 dan Pasal 23, Fotokopi SPT dan Kontrak. bahwa subsatansi pemungutan dan pemotongan pajak (withholding tax) dikonsepkan memisahkan dua entitas antara penanggungjawab pembayaran (pemotong) dan penanggungjawab beban (terpotong), jika terhadap terpotong sudah dilakukan pemotongan oleh pemotong, dan terpotong dapat menunjukan bukti potong asli, maka tanggung jawab pembayaran dengan segala konsekuensinya akan dibebankan kepada pemotong. bahwa menurut hukum yang berlaku, siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan, sesuai Pasal 163 RIB/HIR, “Barang siapa, yang mengatakan ia mempunyai hak, atau ia menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu”. bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan, “Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”. bahwa selanjutnya untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, para pihak sedikitnya harus mempunyai 2 (dua) alat bukti sesuai Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Ayat (1)”. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas selanjutnya Majelis berkesimpulan bahwa Terbanding tidak cukup bukti untuk melakukan koreksi terhadap Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas Kredit Pajak sebesar Rp.3.968.526.765,00 tidak dapat dipertahankan. bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga jumlah Kredit Pajak harus dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Kredit Pajak menurut Terbanding    Koreksi yang tidak dapat dipertahankan    Kredit Pajak menurut Majelis   Rp.    94.605.133.744,00Rp.      3.968.526.765,00Rp.    98.573.660.509,00 Memperhatikan : Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2.Ketentuan peraturan perundang-undangan serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini. Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1227/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 14 Desember 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00092/406/08/051/10 tanggal 08 Desember 2010, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 menjadi sebagai berikut : Penghasilan Neto    Penghasilan Kena Pajak    Pajak Penghasilan terutang    Kredit Pajak    Pajak Penghasilan Kurang/(Lebih) Dibayar      Rp.     88.504.652.800,00Rp.     88.504.652.800,00Rp.     22.113.663.000,00Rp.     98.573.660.509,00(Rp.    76.459.997.509,00)

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46308/PP/M.VI/16/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46308/PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak   : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp1.810.817.740,00; Menurut Terbanding  : bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Pemberitahuan PPN Masa Pajak Januari – Agustus 2008 dalam posisi lebih bayar, sehingga oleh Terbanding dilakukan pemeriksaan sesuai Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-55/WPJ.05/KP.100/2009 tanggal 02 April 2009; Menurut Pemohon : bahwa pada SPM PPN Masa Agustus 2008 (Pembetulan 1) Pemohon Banding memang menyatakan jumlah lebih bayar sebesar Rp.1.810.817.740,00 direstitusi, namun sampai dengan Pemohon Banding menyampaikan SPM PPN Masa September 2008 (Pembetulan ke 3), Pemohon Banding tidak mengetahui apakah permohonan restitusi masa Agustus 2008 tersebut dikabulkan atau ditolak; Menurut Majelis   : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti yang ada dalam berkas banding dan penjelasan kedua belah pihak yang disampaikan dalam persidangan, diketahui bahwa sengketa berakar dari Pajak Masukan yang berasal dari kelebihan masa pajak Agustus 2008 yang oleh Pemohon Banding dikompensasikan ke masa September 2008. bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding mengakui bahwa dari jumlah Pajak Masukan pada SPM PPN September 2008 (pembetulan III) sebesar (Rp.1.822.195.714,00) sebagian berasal dari Pajak Masukan masa Agustus 2008 yaitu sebesar (Rp.1.810.817.740,00). bahwa jumlah sebesar Rp.1.810.817.740,00 yang dikoreksi oleh Terbanding memang berasal dari kompensasi kelebihan pajak masa Agustus 2008. bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding, diketahui bahwa untuk masa Agustus 2008, Pemohon Banding memasukkan SPM PPN Initial dan SPM Pembetulan. bahwa pada SPM Masa Agustus 2008 Initial yang disampaikan pada tanggal 15 September 2008, Pemohon Banding menyatakan ada kelebihan bayar sebesar Rp.1.561.473.776,00 dengan keterangan PPN lebih bayar dikembalikan (restitusi). bahwa pada SPM Masa Agustus 2008 (pembetulan) yang disampaikan pada tanggal 4 November 2008, Pemohon Banding menyatakan adanya lebih bayar sebesar Rp.1.810.817.740,00 dengan keterangan PPN lebih bayar dikembalikan (restitusi). bahwa dalam SPM PPN Masa September 2008, baik SPM Initial maupun pembetulan (terakhir SPM Pembetulan ke 3 yang disampaikan tanggal 8 Juli 2010), Pemohon Banding mengkompensasikan lebih bayar sebesar Rp.1.810.817.740,00 tersebut sebagai Pajak Masukan untuk masa September 2008. bahwa dengan demikian atas Pajak Masukan sebesar Rp.1.810.817.740,00 diperhitungkan 2 (dua) kali yaitu pada masa Agustus 2008 dengan permintaan untuk direstitusi dan sekaligus dikompensasikan ke masa September. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan lebih bayar masa Agustus 2008 dikompensasikan ke masa September 2008, karena Pemohon Banding tidak memperoleh jawaban atas permohonan restitusi yang dimohon pada masa Agustus 2008. bahwa Majelis berpendapat, terkait dengan pelaporan SPM PPN per masa, untuk melakukan restitusi atau kompensasi atas kelebihan pajak, tidak perlu menunggu jawaban atas permohonan restitusi atau kompensasi masa sebelumnya. bahwa restitusi ataupun kompensasi yang telah dilaporkan pada masa sebelumnya akan selalu dianggap benar sehingga proses pengkreditan dimasa selanjutnya harus secara otomatis menyesuaikan dengan kondisi pelaporan pada bulan atau masa sebelumnya. bahwa selain itu, berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap fisik SPM PPN diketahui bahwa SPM PPN Masa Agustus (Pembetulan) yang menyatakan lebih bayar Restitusi sebesar Rp.1.810.817.740,00 dilaporkan bersamaan dengan SPM Masa September Pembetulan yang juga membawa lebih bayar sebesar Rp.1.810.817.740,00, yaitu pada tanggal 4 November 2008. bahwa dengan demikian menurut Majelis, alasan Pemohon Banding menunggu jawaban atas restitusinya juga tidak diyakini karena permohonan restitusi dan membawa ke masa pajak berikutnya dilakukan bersamaan. bahwa atas pertanyaan Majelis dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan tidak pernah membetulkan status lebih bayarnya di masa Agustus 2008 dari restitusi menjadi kompensasi. bahwa menurut Majelis, dalam hal Pemohon Banding berniat mengkompensasi lebih bayar masa Agustus 2008 yang sudah direstitusi, ke masa September 2008, seharusnya Pemohon Banding terlebih dahulu melakukan pembetulan atas SPM PPN Masa Agustus 2008 tersebut dengan mengubah status restitusi menjadi kompensasi, dengan syarat belum dilakukan pemeriksaan atas SPM Agustus 2008. bahwa sepanjang Pemohon Banding tidak melakukan pembetulan atas SPM PPN Masa Agustus 2008, maka status lebih bayar SPM PPN Masa Agustus 2008 tetap dikembalikan (restitusi), sehingga tidak dapat dibawa ke masa September 2008. bahwa dengan demikian atas kelebihan Pajak Masukan sebesar Rp. 1.810.817.740,00 yang sudah direstitusi di masa Agustus 2008 tidak dapat menjadi penambah Pajak Masukan untuk masa September 2008. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp.1.810.817.740,00 sudah benar sehingga tetap dipertahankan dan karenanya Majelis menolak banding Pemohon Banding. Memperhatikan : Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2.Ketentuan peraturan perundang-undangan serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini. Memutuskan : Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-882/WPJ.02/2012 tanggal 28 Agustus 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak September 2008 Nomor: 00096/207/08/218/11 tanggal 28 Juni 2011.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-46299/PP/M.VI/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-46299/PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2010   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2010 sebesar Rp158.340.551,00; bahwa dalam sidang yang diselenggarakan, Pemohon Banding memberikan matrik sengketa dan menyatakan bahwa Pajak Masukan Masa Pajak April 2010 adalah sebesar Rp 6.035.773.089,00, sehingga jika di sandingkan dengan Pajak Masukan Masa Pajak April 2010 menurut Terbanding sebesar Rp 5.882.971.356,00 menjadi koreksi sebesar Rp 152.801.733,00. bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Majelis menyimpulkan yang menjadi pokok sengketa adalah sebesar Rp 152.801.733,00. Menurut Terbanding : bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 158.340.551,00 sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK. 04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Terutang Pajak Dan Penyerahan Tidak Terutang Pajak dan Surat Edaran Nomor SE-90/PJ/2011 tanggal 23 November 2011 tentang Pengkreditan Pajak Masukan Pada Perusahaan Terpadu (Integrated) Kelapa Sawit. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 158.340.551,00 karena sesuai dengan persetujuan BKPM No. 105/I/PMDN/1999 jo. No.81/III/PMDN/2000 tanggal 24 November 2000. Perubahan terakhir No. 228/III/PMDN/2002 tanggal 30 Desember 2002 Izin Usaha Perkebunan dan Izin Usaha Industri No. 200/T/PERTANIAN/INDUSTRI/2005 tanggal 15 Maret 2005 dalam bidang usaha perkebunan kelapa sawit terpadu dengan unit pengolahannya menjadi minyak sawit (CPO) dan Inti Sawit. Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2010 sebesar Rp 152.801.733,00. bahwa berdasarkan data-data yang ada dalam berkas banding dan penjelasan kedua pihak yang bersengketa, dapat diketahui bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit, lahan perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit berada dalam satu lokasi, dimana hasil akhir produksinya berupa minyak kelapa sawit ( MKS ) dan Inti kelapa sawit ( IKS). Penjualan minyak kelapa sawit dan inti kelapa sawit merupakan obyek Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas : huruf a penyerahan Barang Kena Pajak didalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha. bahwa proses pembuatan Minyak kelapa sawit dan Inti kelapa sawit dari tandan buah segar (TBS ) yang diolah dalam pabrik pengolahan dimana TBS tersebut dihasilkan dari kebun sendiri, untuk menghasilan TBS, lahan perkebunan kelapa sawit diberi pupuk untuk meningkatkan produksi TBS. bahwa dengan melihat kondisi Pemohon Banding yang melakukan kegiatan penanaman (perkebunan) kelapa sawit dan kemudian juga melakukan penggilingan sehingga diperoleh produk akhir berupa MKS dan IKS, maka pada dasarnya perusahaan Pemohon Banding merupakan perusahaan integrated. bahwa meskipun Pemohon Banding merupakan perusahaan intergrated, penanaman Kelapa Sawit yang dilakukannya memang dimaksudkan semata-mata untuk pemenuhan kebutuhan sendiri. bahwa sengketa terjadi, karena Terbanding berpendapat Pajak Masukan atas kegiatan perkebunan seperti bibit dan pupuk, tidak dapat dikreditkan dengan alasan produk perkebunan yang dihasilkan merupakan produk yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. bahwa Terbanding mendasarkan koreksinya pada Pasal 16 B ayat (3) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai. bahwa Pemohon Banding memberi argumen bahwa penyerahan yang dilakukan pihaknya adalah berupa MKS dan IKS, yang merupakan Barang Kena Pajak sehingga seharusnya Pajak Masukannya dapat dikreditkan. bahwa konsep pokok Terbanding adalah, selama produk yang dihasilkan merupakan barang yang penyerahannya dibebaskan dari PPN, maka atas Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan. bahwa dengan demikian Terbanding tidak melihat apakah terjadi penyerahan atas MKS dan IKS yang dihasilkan oleh perkebunan Pemohon Banding, namun hanya melihat bahwa hasil perkebunan Pemohon Banding adalah barang yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. bahwa Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa ketentuan mengenai pengkreditan Pajak Masukan adalah sebagai berikut: Pasal 9 ayat (2)    :  Pajak Masukan dalam suatu masa dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam masa pajak yang sama Pasal 9 ayat (8)    : Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan, pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana, perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5), pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6), perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak, perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pajak Masukan sebesar Rp 152.801.733,00 yang disengketakan dalam banding ini tidak termasuk dalam kategori Pasal 9 ayat (8) tersebut diatas, sehingga pada prinsipnya tidak ada larangan bagi Pemohon Banding untuk mengkreditkan Pajak Masukan sebesar Rp 152.801.733,00. bahwa mengenai dalil Terbanding yang mendasarkan pada Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 16 B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan: “ Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak;” bahwa dengan mendasarkan ketentuan ini, Terbanding hanya mengakui Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan MKS dan IKS, dan tidak mengakui Pajak Masukan atas kegiatan untuk perolehan TBS. bahwa menurut Majelis, berdasarkan fakta dalam persidangan terbukti Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sehingga secara jelas Pasal 9 ayat