Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-29036/PP/M.VI/19/2011

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-29036/PP/M.VI/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2009   Tentang Duduk Perkara : bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-0008901/ WBC.06/KPP.0103/NP/2009 tanggal 24 September 2009 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta atas PIB Nomor: 099623, tanggal 15 September 2009 berupa barang antara lain sebagai berikut: PosJenis BarangPemberitahuan PIBPenetapan TerbandingKlasifiaksi   Tarif  KlasifiaksiTarif5Current Collector8431.10.2200BM 0%, PPN 10%8536.90.9990BM 5%, PPN 10%11Magnet For Brake FDB 17BRSP8431.10.2200BM 0%, PPN 10%8505.20.0000BM 5%, PPN 10%17Setting Ring Gauge8431.10.2200BM 0%, PPN 10%9017.30.0000BM 5%, PPN 10%dengan rincian pada SPTNP sebagai berikut: Jenis Tagihan Diberitahukan(Rp) Ditetapkan(Rp)Kekurangan(Rp) Kelebihan(Rp)Bea Masuk  98.000,00973.000,00875.000,00–Cukai——–PPN7.622.000,007.709.000,0087.000,00–PPnBM——–PPh Ps. 221.906.000,001.928.000,0022.000,00–Denda  Administrasi—— –Jumlah984.000,00–bahwa atas ketetapan pajak tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 0910001/C-GA/JN, tanggal 07 Oktober 2009 yang diterima dengan lengkap oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta pada tanggal 09 Oktober 2009 dan dengan Keputusan Nomor: KEP-3080/BC.8/2009 tanggal 07 Desember 2009, Terbanding telah memutuskan sebagai berikut:Menolak keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-0008901/WBC.06/KPP.0103/NP/2009, tanggal 24 September 2009;Menetapkan klasifikasi atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 099623 tanggal 15 September 2009 sebagai berikut:Current Collector diklasifikasikan pada pos tarif 8536.90.99.90, (BM:5%,, PPN 10%);Magnet for Brake diklasifikasikan pada pos tarif 8505.20.00.00, (BM:5%,, PPN 10%);Setting Ring Gauge diklasifikasikan pada pos tarif 8482.10.00.00, (BM:5%, PPN 10%);bahwa atas keputusan tersebut Pemohon Banding masih keberatan sehingga mengajukan banding ke Pengadilan Pajak ; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya dinyatakan tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;   Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, dan pemeriksaan dalam sidang acara biasa;     Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan  Pajak;   Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan   Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan   Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3080/BC.8/2009 tanggal 07 Desember 2009 mengenai Keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP)  Nomor:  SPTNP-0008901/WBC.06/ KPP.0103/NP/2009, tanggal 24 September 2009, tidak dapat diterima;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28980/PP/M.XVI/19/2011

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28980/PP/M.XVI/19/2011 Jenis Pajak : Banding   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : tentang Penetapan atas Keberatan PT Dwi Tunggal Prima terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-028014/ NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 17 November 2009; Menurut Terbanding : bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-028014/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 17 November 2009 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, dengan perhitungan sebagai berikut: UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihanBea Masuk492.000,00502.000,0010.000,000,00Cukai0,000,000,000,00PPN23.188.000,0075.300.000.,0052.112.000,000,00PPnBM0,000,000,000,00PPh Pasal 225.797.000,0018.825.000,0013.028.000,000,00Denda0,00 0,005.000.000,000,00Jumlah kekurangan/kelebihan pembayaran70.150.000,000,00   Menurut Pemohon Banding : bahwa  Pemohon  Banding  dalam  Surat Bandingnya Nomor: 0256/DTP/III/2010 tanggal 2 Maret 2010 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding  Nomor: KEP-280/KPU.01/2010 tanggal 15 Januari 2010; bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima dan menyatakan tidak setuju terhadap surat keputusan tersebut yang berisi penolakan atas Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 1145/DTP/XI/2009  tanggal 17 November 2009 atas SPTNP Nomor: SPTNP-028014/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 17 November 2009, dimana keputusan tersebut tetap mempertahankan perhitungan Terbanding; bahwa Pemohon Banding mengajukan alasan banding yaitu karena harga-harga yang tertera dalam dokumen Pemohon Banding adalah harga yang sebenar-benarnya dan dapat dijelaskan dari awal pemesanan barang sampai dengan pembuatan PIB serta berbagai transaksi yang Pemohon Banding lakukan adalah apa adanya sesuai dengan Sales Contract; bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan besarnya Nilai Pabean sebagaimana yang tercantum dalam dokumen-dokumen yang ada berdasarkan fakta yang sebenarnya;      Menurut Majelis : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 0256/DTP/III/2010 tanggal 2 Maret 2010 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Majelis berketetapan karena Surat Banding Nomor: 0256/DTP/III/2010 tanggal 2 Maret 2010 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya  dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut; Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;   Mengingat  : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;Peraturan Perundang-undangan Perpajakan;   Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-280/KPU.01/2010 tanggal 15 Januari 2010, mengenai SPTNP Nomor: SPTNP-028014/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 17 November 2009, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 28906/PP/M.VIII/19/2011

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT. 28906/PP/M.VIII/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan denda administrasi sebesar Rp. 5.000.000,00 atas impor yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor 041496 tanggal 19 Februari 2009 yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding. Menurut Terbanding : bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 BAB XVI Pasal 114 ayat (1), semua pelanggaran yang oleh Undang-Undang Kepabeanan Nomor 10 Tahun 1995 diancam dengan sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan presentase dari Bea Masuk, jika tarif atau tarif akhir Bea Masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut nol persen, maka atas pelanggaran tersebut, si pelanggar dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah), bahwa dengan demikian atas importasi yang diberitahukan pada PIB Nomor 041496 tanggal 19 Februari 2009 dikenakan sanksi administrasi  berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00.    Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding sudah mengikuti prosedur impor dengan benar dan melaporkan data-data yang sebenarnya, serta membayar pajak-pajak dalam rangka impor sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga nilai dasar pengenaan bea masuk yang ditetapkan harus dibayar oleh Pemohon Banding lebih tinggi dari pada nilai beli Pemohon Banding yang sesungguhnya yang harus Pemohon Banding bayar kepada Supplier.     Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohong Banding, Surat Keberatan Pemohon Banding dan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3484/KPU.01/2009 tanggal  15 Mei 2009 diketahui, SPKPBM Nomor: S-005957/NOTUL/KPU-TP/BD.02/ 2009 tanggal 18 Maret 2009 merupakan SPKPBM tambahan dari SPKPBM Nomor: S-004914/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 03 Maret 2009 dimana dalam SPKPBM pertama tersebut tidak tercantum tagihan denda administrasinya. bahwa atas SPKPBM Nomor: 004914/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 03 Maret 2009 Pemohon Banding telah mengajukan keberatan dengan surat permohonan Nomor: 002/Imp/NOTUL/III/2009 tanggal 10 Maret 2009 telah dijawab dengan surat Keputusan Nomor: KEP-3166/KPU.01/2009 tanggal 01 Mei 2009 dengan keputusan  menolak permohonan keberatan Pemohon Banding. bahwa menurut Majelis materi SPKPBM Nomor: S-005957/NOTUL/KPU-TP/BD.02/ 2009 tanggal 18 Maret 2009 sama dengan SPKPBM Nomor: S-004914/NOTUL/ KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 03 Maret 2009 sehingga keputusan atas keberatan tersebut sama. bahwa atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-3166/KPU.01/2009 tanggal 01 Mei  2009 Pemohon Banding telah mengajukan Banding dengan surat permohonan Nomor: 003/AP/Banding/V/09 tanggal 02 Juni 2009 dan telah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan putusan Nomor: Put-28905/PP/M.VIII/19/2011 dan diucapkan pada tanggal 31 Januari 2011 dengan putusan menolak permohonan banding Pemohon Banding. bahwa menurut Majelis materi Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3484/ KPU.01/2009 tanggal 15 Mei 2009 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-005957/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 18 Maret 2009 sama dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP-3166/KPU.01/2009 tanggal  01 Mei  2009 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-0049148/ NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 03 Maret 2009 sehingga keputusan atas keberatan tersebut sama. bahwa menurut Majelis keputusan Terbanding Nomor: KEP-3484/KPU.01/2009 tanggal 15 Mei 2009 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPKPBM Nomor: 005957/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 18 Maret 2009 merupakan tagihan denda adminstrasi yang tidak tercantum dalam SPKPBM Nomor: S-004914/ NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal  03 Maret 2009. bahwa dengan ditolaknya permohonan banding Pemohon Banding atas keputusan Terbanding Nomor KEP-3166/KPU.01/2009 tanggal 01 Mei 2009 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-004914/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 03 Maret 2009 maka Majelis berketetapan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3484/KPU.01/2009 tanggal 15 Mei 2009 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-005957/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 18 Maret 2009. Memperhatikan : Surat Banding,  keterangan Pemohon Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta ketetapan tersebut di atas.   Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000   Memutuskan : Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3484/KPU.01/2009 tanggal 15 Mei 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor: 005957/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 18 Maret 2009.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28886/PP/M.XIII/99/2011

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  Put.28886/PP/M.XIII/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan   Tahun Pajak : 2005   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah, penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-289/ WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 27 April 2010, tentang Pengurangan / Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar atas SKPKB PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2006 Nomor : 00010/201/06/903/07 tanggal 09 November 2007. Menurut Tergugat : bahwa atas penerbitan SKPKB PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2006 Nomor : 00010/201/06/903/07 tanggal 09 November 2007.     Menurut Penggugat : bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan 21 Tahun Pajak 2006 Nomor : 00010/201/06/903/07 tanggal 09 November 2007, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan surat Nomor : 19/GK/V/2009 tanggal 28 Mei 2009 dan dengan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-289/WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 27 April 2010 permohonan Penggugat tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor : 20/GK/V/2010  tanggal 21 Mei 2010 Penggugat mengajukan gugatan.     Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor : 20/GK/V/2010 tanggal 21 Mei 2010, ditandatangani oleh Sdr ABC, jabatan : Direktur, bahwa Surat Gugatan Nomor : 20/GK/V/2010  tanggal 21 Mei 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 20/GK/V/2010 tanggal 21 Mei 2010, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 26 Mei 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan tanggal 27 April 2010, sehingga memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) / ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor : 20/GK/V/2010 tanggal 21 Mei 2010 adalah keputusan Tergugat Nomor : KEP-289/WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 27 April 2010, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 20/GK/V/2010 tanggal 21 Mei 2010 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal terima keputusan yaitu tanggal 29 April 2010, dengan demikian pengajuan gugatan memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 20/GK/V/2010 tanggal 21 Mei 2010 dilampiri dengan salinan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-289/WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 27 April 2010, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr ABC, jabatan : Direktur, selaku penandatangan Surat Gugatan Nomor : 20/GK/V/2010 tanggal 21 Mei 2010 berhak menandatangani Surat Gugatan sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Menimbang : bahwa sebelum melakukan pemeriksaan terhadap pokok materi gugatan, Majelis terlebih dahulu meneliti kewenangan untuk memeriksa permohonan gugatan Penggugat; bahwa gugatan ini diajukan terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-289/ WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 27 April 2010 tentang Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar atas SKPKB PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2006 Nomor : 00010/201/06/903/07 tanggal 09 November 2007; bahwa keputusan tersebut merupakan jawaban atas surat Penggugat Nomor : 19/GK/V/2009 tanggal 28 Mei 2009 tentang permohonan pengurangan atau pembatalan SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2006 yang tidak benar; bahwa Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengatur : “Pengadilan Pajak dalam hal gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan pajak atau keputusan pembetulan atau keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku” bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, mengatur : “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumumam Lelang;Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak”. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Surat Gugatan Nomor : 20/GK/V/2010 tanggal 21 Mei 2010, Majelis berpendapat Surat Gugatan tersebut berhubungan dengan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-289/WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 27 April 2010 tentang Pengurangan Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar atas SKPKB PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2006 Nomor : 00010/201/06/903/07 tanggal 09 November 2007, yang mana keputusan tersebut diterbitkan berdasarkan Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa Tergugat menggunakan Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dalam pertimbangan keputusan aquo; berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, jelas diatur bahwa keputusan sebagaimana dimaksud Pasal 36 yang dapat digugat adalah keputusan yang berkaitan dengan STP; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Keputusan Tergugat Nomor : KEP-289/WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 27 April 2010 tentang Pengurangan / Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar atas SKPKB PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2006 Nomor : 00010/201/06/903/07 tanggal 09 November 2007 tidak termasuk dalam keputusan yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan surat yang oleh Penggugat disebut sebagai Surat Gugatan, ternyata tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, oleh karenanya tidak dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan demikian permohonan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28885/PP/M.XIII/99/2011

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  Put.28885/PP/M.XIII/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan   Tahun Pajak : 2005   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah, penerbitan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-288/WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 27 April 2010, tentang Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 Nomor : 00084/207/05/903/07 tanggal 09 November 2007. Menurut Tergugat : bahwa atas penerbitan SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 Nomor : 00084/207/05/903/07 tanggal 09 November 2007.   Menurut Penggugat : bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 Nomor : 00084/207/05/903/07 tanggal 09 November 2007, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar atas SKPKB PPN dengan surat Nomor : 25/GK/V/2009 tanggal 28 Mei 2009.     Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor : 17/GK/V/2010 tanggal 21 Mei 2010, ditandatangani oleh  Sdr ABC, jabatan : Direktur, bahwa Surat Gugatan Nomor : 17/GK/V/2010 tanggal 21 Mei 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 17/GK/V/2010 tanggal 21 Mei 2010, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 26 Mei 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan tanggal 27 April 2010, sehingga memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) / ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor : 17/GK/V/2010 tanggal 21 Mei 2010 adalah keputusan Tergugat Nomor : KEP-288/WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 27 April 2010, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 17/GK/V/2010  tanggal 21 Mei 2010 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal terima keputusan yaitu tanggal 29 April 2010, dengan demikian pengajuan gugatan memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 17/GK/V/2010 tanggal 21 Mei 2010 dilampiri dengan salinan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-288/WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 27 April 2010, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr ABC, jabatan : Direktur, selaku penandatangan Surat Gugatan Nomor : 17/GK/V/2010 tanggal 21 Mei 2010 berhak menandatangani Surat Gugatan sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Menimbang, bahwa sebelum melakukan pemeriksaan terhadap pokok materi gugatan, Majelis terlebih dahulu meneliti kewenangan untuk memeriksa permohonan gugatan Penggugat; bahwa gugatan ini diajukan terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-288/ WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 27 April 2010 tentang Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 Nomor : 00084/207/05/903/07 tanggal 09 November 2007; bahwa keputusan tersebut merupakan jawaban atas surat Penggugat Nomor : 25/GK/V/2009 tanggal 28 Mei 2009 tentang permohonan pengurangan atau pembatalan SKPKB Pajak Penghasilan Badan yang tidak benar; bahwa Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengatur : “Pengadilan Pajak dalam hal gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan pajak atau keputusan pembetulan atau keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku” bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, mengatur : “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumumam Lelang;Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak” bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Surat Gugatan Nomor : 17/GK/V/2010 tanggal 21 Mei 2010, Majelis berpendapat Surat Gugatan tersebut berhubungan dengan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-288/WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 27 April 2010 tentang Pengurangan Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 Nomor : 00084/207/05/903/07 tanggal 09 November 2007, yang mana keputusan tersebut diterbitkan berdasarkan Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa Tergugat menggunakan Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dalam pertimbangan keputusan aquo; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, jelas diatur bahwa keputusan sebagaimana dimaksud Pasal 36 yang dapat digugat adalah keputusan yang berkaitan dengan STP; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Keputusan Tergugat Nomor : KEP-288/WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 27 April 2010 tentang Pengurangan Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 Nomor : 00084/207/05/903/07 tanggal 09 November 2007 tidak termasuk dalam keputusan yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan surat yang oleh Penggugat disebut sebagai Surat Gugatan, ternyata tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, oleh karenanya tidak dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan demikian permohonan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; bahwa oleh karena permohonan gugatan Penggugat tidak dapat diterima maka materi

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28884/PP/M.XIII/99/2011

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  Put.28884/PP/M.XIII/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan   Tahun Pajak : 2005   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah, penerbitan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-297/WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 27 April 2010, tentang Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar atas SKPKB PPh Badan Nomor : 00042/206/05/903/07 tanggal 09 November 2007. Menurut Tergugat : bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan 21 Tahun Pajak 2005 Nomor : 00042/206/05/903/07 tanggal 09 November 2007 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Denpasar Timur   Menurut Penggugat : bahwa Penggugat menyebutkan belum melaporkan SPT Tahunan PPh Pasal 21 dikarenakan perusahaan sedang mengalami kesulitan keuangan dan kesulitan SDM tidak dapat diterima karena Penggugat tidak perlu melakukan pelaporan SPT Masa atau SPT Tahunan hanya apabila Penggugat telah bubar. Demikian juga dengan alasan Penggugat tidak menerima korespondensi dari KPP Pratama Denpasar Timur karena alamat Penggugat pindah juga tidak dapat diterima karena apabila Penggugat pindah lokasi usaha seharusnya Penggugat melakukan perubahan identitas Penggugat.     Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor : 15/GK/V/2010 tanggal 21 Mei 2010, ditandatangani oleh  Sdr ABC, jabatan : Direktur, bahwa Surat Gugatan Nomor : 15/GK/V/2010 tanggal 21 Mei 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 15/GK/V/2010 tanggal 21 Mei 2010, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 26 Mei 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan tanggal 27 April 2010, sehingga memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) / ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor : 15/GK/V/2010 tanggal 21 Mei 2010 adalah keputusan Tergugat Nomor : KEP-297/WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 27 April 2010, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 15/GK/V/2010  tanggal 21 Mei 2010 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal terima keputusan yaitu tanggal 29 April 2010, dengan demikian pengajuan gugatan memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor : 15/GK/V/2010 tanggal 21 Mei 2010 dilampiri dengan salinan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-297/WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 27 April 2010, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr ABC, jabatan : Direktur, selaku penandatangan Surat Gugatan Nomor : 15/GK/V/2010 tanggal 21 Mei 2010 berhak menandatangani Surat Gugatan sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Menimbang, bahwa sebelum melakukan pemeriksaan terhadap pokok materi gugatan, Majelis terlebih dahulu meneliti kewenangan untuk memeriksa permohonan gugatan Penggugat; bahwa gugatan ini diajukan terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-297/WPJ.17/ BD.06/2010 tanggal 27 April 2010 tentang Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar atas SKPKB PPh Badan Nomor : 00042/206/05/903/07 tanggal 09 November 2007; bahwa keputusan tersebut merupakan jawaban atas surat Penggugat Nomor : 22/GK/V/2009 tanggal 28 Mei 2009 tentang permohonan pengurangan atau pembatalan SKPKB Pajak Penghasilan Badan yang tidak benar; bahwa Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengatur : “Pengadilan Pajak dalam hal gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan pajak atau keputusan pembetulan atau keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku” bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, mengatur : “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumumam Lelang;Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak” bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Surat Gugatan Nomor : 15/GK/V/2010 tanggal 21 Mei 2010, Majelis berpendapat Surat Gugatan tersebut berhubungan dengan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-297/WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 27 April 2010 tentang Pengurangan Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar atas SKPKB PPh Badan Nomor : 00042/206/05/903/07 tanggal 09 November 2007, yang mana keputusan tersebut diterbitkan berdasarkan Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa Tergugat menggunakan Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dalam pertimbangan keputusan aquo; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, jelas diatur bahwa keputusan sebagaimana dimaksud Pasal 36 yang dapat digugat adalah keputusan yang berkaitan dengan STP; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Keputusan Tergugat Nomor : KEP-297/WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 27 April 2010 tentang Pengurangan Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar atas PPh Badan Nomor : 00042/206/05/903/07 tanggal 09 November 2007 tidak termasuk dalam keputusan yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan surat yang oleh Penggugat disebut sebagai Surat Gugatan, ternyata tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, oleh karenanya tidak dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan demikian permohonan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;   bahwa oleh karena permohonan gugatan Penggugat tidak dapat diterima maka materi gugatan tidak dapat diperiksa