Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-41302/PP/M.XIII/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-41302/PP/M.XIII/16/2012

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
  
Tahun Pajak :2007
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Desember 2007 sebesar Rp4.942.389,00 yang terdiri dari:
1.Koreksi Pajak Masukan atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri atas Royalti sebesar Rp1.584.809,00,2.Koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp3.357.580,00,yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi Pajak Masukan atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri atas Royalti sebesar Rp1.584.809,00
  
  
Menurut Terbanding:bahwa Koreksi Positif Pajak Masukan Impor atas Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri sebesar Rp1.584.809,00 atas royalti karena merupakan Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri atas pembebanan royalti dari penjualan intragroup yang seharusnya tidak dapat dikreditkan karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha (Pasal 9 ayat 8 huruf b Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai);
  
Menurut Pemohon Banding:bahwa menurut Pemohon Banding, atas Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri pada dasarnya telah Pemohon Banding setor ke kas Negara sehingga merupakan hak Pemohon Banding untuk dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah Pemohon Banding setor tersebut;
  
Menurut Majelis:bahwa koreksi Pajak Masukan Impor atas Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri sebesar Rp1.584.809,00 atas royalty dilakukan Terbanding karena merupakan PPN JLN atas pembebanan royalty dari penjualan intra grup yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa karena pembebanan Royalty tersebut tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, maka menurut Terbanding sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Masukan dimaksud tidak dapat dikreditkan;

bahwa menurut Pemohon Banding, atas Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri pada dasarnya telah Pemohon Banding setor ke kas Negara sehingga merupakan hak Pemohon Banding untuk dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah Pemohon Banding setor tersebut;

bahwa Pajak Masukan tersebut berhubungan dengan transaksi yang harus Pemohon Banding lakukan sehubungan dengan penggunaan logo atas penggunaan merk YYY ELECTRIC;

bahwa logo tersebut dicetak di kabel yang Pemohon Banding hasilkan;

bahwa dalam Technical Assistance Agreement tanggal 15 Juli 2002, dikatakan Technical Assistance atas Produk berupa kabel, dimana di dalam perjanjian dalam Artikel 10 dicantumkan tentang penggunaan Patent; jadi tidak harus dalam bentuk pemberian informasi;

bahwa dari fakta dalam persidangan, dan berdasarkan penelitian Majelis terhadap data-data dan penjelasan yang disampaikan dalam sidang dikemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa pembayaran Royalti Pemohon Banding kepada YYY Electric Co., Ltd. berkaitan dengan pemberian lisensi kepada Pemohon Banding untuk mengoreksi produk berupa ”Flat Cable” berdasarkan informasi teknis meliputi pengetahuan teknis, pengalaman, ”know-how” dan informasi lainnya yang dimiliki oleh YYY Electric Co., Ltd. serta lisensi untuk menjual produk tersebut ke negara lain di dunia selain Jepang;

bahwa seluruh produk Pemohon Banding menggunakan merk ”YYY”, sebagai contoh :
-Produk Pemohon Banding (Flat Cable) :
Flat Cable merupakan salah satu sparepart dalam bentuk kabel datar yang Fleksibel untuk digunakan di dalam perangkat listrik & elektronik;-Penggunaan Merk di Produk Flat Cable (1)-Penggunaan Merk di Produk Flat Cable (2);
bahwa penemuan teknologi pembuatan ”Flat Cable” tersebut telah dipatenkan di Jepang sesuai bukti pendaftaran paten nomor: 3086781 dan 3513739;

bahwa sehubungan dengan pemberian lisensi tersebut, maka sesuai Pasal 3 dari Perjanjian, TTK akan memberikan Informasi Teknis dalam bentuk Dokumen Teknis yang meliputi :
(1)Spesifikasi yang Up-to-date dan manual untuk operasi dan pemeliharaan mesin dan peralatan yang akan dibeli dari Jepang dan negara lainnya sesuai dengan pilihan TTK atau rekomendasinya.(2)Produksi aliran grafik dan penjelasan teknis.(3)Detil spesifikasi bahan mentah yang terkait dengan Produk Kontrak.(4)Diperlukan informasi tentang Total Productive Maintenance (TPM), kontrol kualitas, pemasaran dan manajemen personil yang berhubungan dengan Produk Kontrak.
bahwa sesuai Pasal 5 Perjanjian, sehubungan dengan pemberian lisensi, informasi teknis dan bantuan teknis yang diberikan oleh TTK, maka TTI harus membayar royalti berupa TTK yang besarnya 3% dari Net Sales. Namun berdasarkan Memorandum tertanggal 01 Juli 2004, besarnya royalty tersebut ditetapkan menjadi 1% dari net Sales;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap SSP yang dibayarkan oleh Pemohon Banding terkait dengan pembayaran Royalty tersebut, dilakukan sendiri oleh Pemohon Banding dengan menggunakan NPWP: 00.000.000.0-055-00 atas nama YYY Electric Co.Ltd., dimana hal tersebut telah sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-312/PJ./2001 tentang Dokumen-dokumen Tertentu yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar dimana dokumen tersebut memuat sekurang-kurangnya : Identitas yang berwenang menerbitkan dokumen, Nama, alamat, NPWP penerima dokumen, Jumlah satuan, Dasar Pengenaan Pajak dan Jumlah pajak terutang;

bahwa berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia – Jepang, Pasal 12 ayat (3), istilah ”Royalti” yang digunakan dalam pasal ini berarti segala bentuk pembayaran yang diterima sebagai balas jasa atas penggunaan, atau hak menggunakan setiap hak cipta kesusasteraan, kesenian atau karya ilmiah termasuk film-sinematografi dan film atau pita-pita untuk siaran radio atau televisi, paten, merek dagang, pola atau model, rencana, rumus rahasia atau pengolahan, atau penggunaan atau hak menggunakan perlengkapan-perlengkapan industri, perdagangan, atau ilmu pengetahuan, atau untuk keterangan mengenai pengalaman di bidang industry, perdagangan atau ilmu pengetahuan;

bahwa dengan demikian Pajak Masukan sebesar Rp1.584.809,00 yang dibayarkan oleh Pemohon Banding atas pembayaran Royalty karena penggunaan merk dagang dan hak paten, telah sesuai dengan ketentuan undang-undang dan berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding,

bahwa karenanya Majelis berpendapat koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap Pajak Masukan Impor atas Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri sebesar Rp1.584.809,00 tidak dipertahankan;

Koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp3.357.580,00
 
Menurut Terbanding:bahwa Koreksi Positif Pajak Masukan Dalam Negeri sebanyak 7 (tujuh) faktur pajak standar sebesar Rp3.357.580,00 karena tidak menyebutkan jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian dan potongan harga sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 jo Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ/2006;
 
Menurut Pemohon Banding:bahwa dalam hal koreksi pajak masukan menurut pemeriksa yang Tidak memenuhi ketentuan formal karena Tidak dicoret dan Jawaban konfirmasi “tidak ada”, tidak bisa menjadi alasan dikoreksi nya pajak masukan tersebut. karena pada dasarnya perusahaan telah membayar Pajak Masukan tersebut kepada supplier, sehingga merupakan hak perusahaan untuk mengkreditkan pajak masukan yang telah dibayar dan tidak ada kerugian Negara yang ditimbulkan akibat Pemohon Banding mengkreditkan Pajak Masukan tersebut;
 
Menurut Majelis:bahwa Koreksi Positif Pajak Masukan Dalam Negeri sebanyak 7 (tujuh) faktur pajak standar sebesar Rp3.357.580,00 dilakukan Terbanding, karena tidak dicoretnya kolom, harga jual sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 jo Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ/2006;

bahwa menurut Terbanding, setiap Faktur Pajak harus memenuhi syarat formal dan material.
Syarat formal Faktur Pajak disebutkan dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai bahwa Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau Penyerahan Kena Pajak yang paling sedikit memuat :

aNama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajakb.Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajakc.Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan hargad.Pajak Pertambahan Nilai yang dipungute.Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungutf.Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak dang.Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, karena Pemohon Banding tidak melakukan pencoretan maka pengisian Faktur Pajak tidak memenuhi ketentuan yang berlaku sebagaimana disebutkan, sehingga Faktur Pajak dianggap tidak benar, karena informasi dalam Faktur Pajak tersebut menjadi tidak jelas, dengan demikian Faktur Pajak menjadi tidak memenuhi syarat formal;

bahwa menurut Pemohon Banding, Faktur Pajak Masukan telah memenuhi syarat ketentuan formal Persyaratan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

bahwa dalam hal koreksi pajak masukan menurut Terbanding yang tidak memenuhi ketentuan formal karena tidak dicoret, tidak bisa menjadi alasan dikoreksi nya pajak masukan tersebut, karena pada dasarnya perusahaan telah membayar Pajak Masukan tersebut kepada supplier, sehingga merupakan hak perusahaan untuk mengkreditkan pajak masukan yang telah dibayar dan tidak ada kerugian Negara yang ditimbulkan akibat Pemohon Banding mengkreditkan Pajak Masukan tersebut;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti terkait dengan koreksi Positif Pajak Masukan Dalam Negeri sebanyak 7 (tujuh) faktur pajak standar sebesar Rp3.357.580,00 tersebut;

bahwa dalam 7 (tujuh) Faktur Pajak Standar tersebut, tidak ada pencoretan pada kolom “Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termyn” namun kolom “Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termyn” tersebut tercantum dalam ke 7 (tujuh) Faktur Pajak Standar dimaksud, sehingga sebenarnya telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai huruf c;

bahwa menurut Majelis, atas Faktur Pajak yang tidak dicoret pada kolom “Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termyn” tidak menyebabkan informasi pada Faktur Pajak menjadi tidak jelas, karena pada kolom keterangan telah dicantumkan keterangan/informasi yang menjelaskan jenis transaksi atau penyerahan BKP atau JKP yang dikenai PPN, jadi hal tersebut bukan merupakan Faktur Pajak Cacat;

bahwa dari pemeriksaan Majelis terhadap 7 (tujuh) Faktur Pajak Standar yang ditunjukkan Pemohon Banding dalam sidang menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas Pajak Masukan sebesar Rp 3.357.580,00 tersebut kepada Suplier dan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak /Jasa Kena Pajak tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga merupakan hak Pemohon Banding untuk mengkreditkan Pajak Masukan dimaksud dan tidak ada kerugian Negara yang ditimbulkan atas pengkreditan Pajak Masukan tersebut;

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Pajak Masukan sebesar Rp3.357.580,00 tersebut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dan karenanya koreksi Terbanding tidak dipertahankan;
Menimbang:bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak,

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2060/WPJ.07/2011 tanggal 22 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Desember 2007 Nomor: 00331/407/07/055/10 tanggal 01 Juni 2010, atas nama: PT XXX sehingga perhitungannya menjadi sebagai berikut:

Pajak terutangRp      1.785.979,00Kredit Pajak(Rp 413.073.969,00)Jumlah pajak yang kurang (lebih) dibayar(Rp 411.287.990,00)Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) KUPRp                    0,00Jumlah yang masih harus/(lebih) dibayar(Rp 411.287.990,00)