Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42251/PP/M.III/13/2012
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 26 |
| Tahun Pajak | : | 2007 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun 2007 sebesar Rp12.306.371.097,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding telah melakukan koreksi positif atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp12.306.371.097,00 disebabkan karena ditemukan adanya biaya bunga pinjaman kepada ASSP sebesar Rp851.880.945,00 dan TTT Ltd sebesar Rp11.454.490.152,00 yang seharusnya dibayarkan bunganya oleh Pemohon Banding atas pinjaman yang telah diterima. Atas bunga pinjaman ini terhutang PPh Pasal 26 dengan tarif 10% berdasarkan tax treaty yang berlaku yaitu Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australia Untuk Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan tertanggal 22 April 1992; bahwa Terbanding berpendapat bahwa alasan banding yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagaimana alasan yang sama dengan yang pernah disampaikan pada saat pengajuan permohonan keberatan tidak didukung dengan data/dokumen yang dapat memperkuat alasan Pemohon Banding. Dengan demikian, koreksi positif atas objek pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp12.306.371.097,00 yang dilakukan oleh Terbanding adalah sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa untuk biaya bunga pinjaman ke ASSP dan ke YYY Ltd, sesuai dengan loan agreement atas pinjaman yang diberikan dikenakan bunga 0% sehingga selama ini Pemohon Banding tidak pernah membayar bunga atas pinjaman tersebut, sehingga dengan demikian seharusnya Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pembebanan atas biaya bunga tersebut sehingga kami tidak terhutang pajak PPh Pasal 26; |
| Menurut Majelis | : | bahwa pokok sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun 2007 sebesar Rp12.306.371.097,00, dengan rincian sebagai berikut: – Bunga Pinjaman kepada ASSPRp. 851.880.945,00- Bunga Pinjaman kepada YYY LtdRp. 11.454.490.152,00 JumlahRp. 12.306.371.097,00 bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak pernah mengeluarkan/membebankan biaya bunga sehingga koreksi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat; bahwa untuk biaya bunga pinjaman ke ASSP dan ke YYY Ltd, sesuai dengan loan agreement atas pinjaman yang diberikan dikenakan bunga 0% sehingga selama ini Pemohon Banding tidak pernah membayar bunga atas pinjaman tersebut, tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pembebanan biaya bunga sehingga tidak terdapat obyek PPh Pasal 26; bahwa Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, menyatakan: Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan : b. bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang; bahwa Majelis berpendapat bahwa atas sengketa banding Pajak Penghasilan Pasal 26 terkait dengan sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-667/WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 8 September 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00011/206/07/904/09 tanggal 24 Juli 2009, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor: 15-052748-2007; bahwa atas sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun 2007 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor: 15-052748-2007 telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-42250/PP/M.III/15/2012; bahwa pendapat Majelis terkait sengketa Pengurang Penghasilan Bruto, pada sengketa Pajak Penghasilan Badan yang berkitan dengan sengketa Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah sebagai berikut: bahwa koreksi Terbanding atas Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp24.486.352.059,00, yang terdiri dari : -Biaya Komisi dari ASSP ke PAI sebesar Rp 9.077.336.500,00;-Biaya Promosi dari ASSP ke PAI sebesar Rp 2.707.995.161,00;-Bunga Pinjaman kepada ASSP sebesar Rp 851.880.945,00;-Bunga Pinjaman kepada YYY Ltd sebesar Rp11.454.490.152,00; bahwa koreksi Terbanding sebagaimana dalam prinsip akuntansi, matching cost againts revenue diartikan bahwa harus dibandingkan pendapatan yang menjadi hak perusahaan dalam periode yang diperiksa dengan biaya yang menjadi beban perusahaan untuk periode yang sama (tanpa memperhatikan apakah uangnya sudah diterima untuk pendapatan dan dibayarkan/belum untuk biaya); bahwa atas koreksi negatif untuk biaya komisi dan biaya promosi yang dibebankan ke Pemohon Banding dimana biaya tersebut adalah biaya yang dikeluarkan oleh ASSP di Australia, alasan dari Terbanding untuk membebankan biaya tersebut agar konsisten karena Terbanding telah mengakui atau menarik penjualan ASSP ke Pemohon Banding sehingga biaya-biaya yang di keluarkan ASSP untuk memperoleh penghasilan juga dibebankan kepada Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa atas koreksi Terbanding atas Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp24.486.352.059,00 pembebanan biaya tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat baik secara formal maupun substansi; bahwa Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 yang menyebutkan: “Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hash/ usaha koperasi; biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota; pembentukan atau pemupukan dana cadangan kecuali cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi, cadangan untuk usaha asuransi, dan cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, yang ketentuan dan syarat- syaratnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan; premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan; penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan; jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan; harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali zakat atas penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; Pajak Penghasilan; biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya; gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham; sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.” Di dalam memori penjelasan disebutkan lebih lanjut: “Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya .Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya adalah pemakalan penghasilan, atau yang jumlahnya melebihi kewajaran.” bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang PPh menyebutkan: “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.” bahwa dalam memori penjelasan disebutkan: “Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak, yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan atau biaya tersebut dapat dipakai beberapa pendekatan, misalnya data pembanding, alokasi laba berdasar fungsi atau peran serta dari Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dan indikasi serta data lainnya.” bahwa koreksi Terbanding menggunakan prinsip akuntansi, matching cost againts revenue diartikan bahwa harus dibandingkan pendapatan yang menjadi hak perusahaan dalam periode yang diperiksa dengan biaya yang menjadi beban perusahaan untuk periode yang sama (tanpa memperhatikan apakah uangnya sudah diterima untuk pendapatan dan dibayarkan/belum untuk biaya); bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa: “…………untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak, yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya….”; bahwa atas biaya komisi merupakan biaya yang dikeluarkan oleh ASSP ke Pearlautore International (PAD) yang dilakukan di luar negeri dan seluruhnya murni dilakukan oleh ASSP bukan Pemohon Banding; bahwa biaya promosi merupakan biaya yang dikeluarkan oleh ASSP ke PAI dimana dilakukan di luar negeri dan seluruhnya murni dilakukan oleh ASSP bukan Pemohon Banding; bahwa terhadap pinjaman kepada ASSP dan YYY ltd pinjaman ke YYY Ltd, sesuai dengan loan agreement atas pinjaman yang diberikan dikenakan bunga 0%, sehingga tidak terdapat pembayaran bunga atas pinjaman tersebut, bahwa koreksi negatif terhadap beban bunga pinjaman kepada ASSP dan YYY Ltd, maka sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-165/PJ.312/1992 tanggal 15 Juli 1992 perihal Pinjaman Tanpa Bunga Dari Pemegang Saham, tidak tepat, karena bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diantaranya loan agreement, bahwa atas pinjaman dimaksud dikenakan bunga 0%; bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak pernah melakukan pembebanan dan atau membiayakan atas biaya komisi dan biaya promosi serta bunga pinjaman kepada ASSP dan bunga pinjaman kepada YYY Ltd; bahwa koreksi negatif yang dilakukan Terbanding atas biaya komisi dan biaya promosi serta bunga pinjaman kepada ASSP dan bunga pinjaman kepada YYY Ltd yang telah dilakukan Terbanding, tidak didasarkan pada fakta dan bukti serta bertentangan dengan ketentuan pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan; bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa dengan tidak dipertahankannya koreksi Terbanding atas Bunga Pinjaman kepada ASSP Rp851.880.945,00 dan Bunga Pinjaman kepada YYY Ltd, sebesar Rp11.454.490.152,00 pada sengketa banding Pajak Penghasilan Badan tahun 2007, mengakibatkan tidak terdapat obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun 2007; bahwa mengingat Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”; bahwa pada memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari Pemohon Banding maupun Terbanding yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan Majelis berpendapat bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun 2007 sebesar Rp12.306.371.097,00, tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa ol eh karena itu atas jumlah Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 yang masih harus dibayar dan yang disengketakan oleh Pemohon Banding sebesar Rp1.789.496.840,00 dapat dikabulkan seluruhnya oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-669/WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 8 September 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00007/204/07/904/09 tanggal 24 Juli 2009, atas nama: PT. XXX sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26Rp 0,00PPh Pasal 26 yang TerutangRp 0,00Kredit PajakRp 0,00Pajak yang Tidak/Kurang DibayarRp 0,00Sanksi Administrasi- Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp 0,00Jumlah yang masih harus dibayarRp 0,00 |

