Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-41301/PP/M.XIII/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-41301/PP/M.XIII/16/2012

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
  
Tahun Pajak :2007
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Januari sampai dengan November 2007 sebesar Rp109.204.671,00, yang terdiri dari:

1.Koreksi Pajak Masukan atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri atas Royalti sebesar Rp17.660.112,00,2.Koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp91.544.559,00,yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Koreksi Pajak Masukan atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri atas Royalti sebesar Rp17.660.112,00
  
  
Menurut Terbanding:bahwa Pemeriksa melakukan koreksi positif pajak Masukan Impor atas Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri sebesar Rp17.660.112,00 atas royalti karena merupakan Pajak Pertambahan Nilai JLN atas pembebanan royalti dari penjualan intragroup yang seharusnya tidak dapat dikreditkan karena tidak mempunyai hubungan Iangsung dengan kegiatan usaha (Pasal 9 ayat 8 huruf b Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai);
  
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri adalah berhubungan dengan kegiatan Pemohon Banding karena ada perjanjiannya dan Pajak Masukan tersebut dibayar sendiri oleh Pemohon Banding;
  
Menurut Majelis:bahwa koreksi Pajak Masukan Impor atas Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri sebesar Rp17.660.112,00 atas royalty dilakukan Terbanding karena merupakan pembebanan PPN JLN atas pembebanan royalty dari penjualan intra grup yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa karena pembebanan sebagai Royalty tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, maka menurut Terbanding sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Masukan dimaksud tidak dapat dikreditkan;

bahwa menurut Pemohon Banding, atas Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri pada dasarnya telah Pemohon Banding setor ke kas Negara sehingga merupakan hak Pemohon Banding untuk dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah Pemohon Banding setor tersebut;

bahwa Pajak Masukan tersebut berhubungan dengan transaksi yang harus Pemohon Banding lakukan sehubungan dengan penggunaan logo atas penggunaan merk YYY;

bahwa logo tersebut dicetak di kabel yang Pemohon Banding hasilkan;

bahwa dalam Technical Assistance Agreement tanggal 15 Juli 2002, dikatakan Technical Assistance atas Produk berupa kabel, dimana di dalam perjanjian dalam Artikel 10 dicantumkan tentang penggunaan Patent; jadi tidak harus dalam bentuk pemberian informasi;

bahwa dari fakta dalam persidangan, dan berdasarkan penelitian Majelis terhadap data-data dan penjelasan yang disampaikan dalam sidang dikemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa pembayaran Royalti Pemohon Banding kepada YYY Co., Ltd. berkaitan dengan pemberian lisensi kepada Pemohon Banding untuk mengoreksi produk berupa ”Falt Cable” berdasarkan informasi teknis meliputi pengetahuan teknis, pengalaman, ”know-how” dan informasi lainnya yang dimiliki oleh YYY Co., Ltd. serta lisensi untuk menjual produk tersebut ke negara lain di dunia selain Jepang;

bahwa seluruh produk Pemohon Banding menggunakan merk ”YYY”, sebagai contoh:
-Produk Pemohon Banding (Flat Cable) :
 Flat Cable merupakan salah satu sparepart dalam bentuk kabel datar yang Fleksibel untuk digunakan di dalam perangkat listrik & elektronik;-Penggunaan Merk di Produk Flat Cable (1)-Penggunaan Merk di Produk Flat Cable (2);
bahwa penemuan teknologi pembuatan ”Flat Cable” tersebut telah dipatenkan di Jepang sesuai bukti pendaftaran paten nomor: 3086781 dan 3513739;

bahwa sehubungan dengan pemberian lisensi tersebut, maka sesuai Pasal 3 dari Perjanjian, TTK akan memberikan Informasi Teknis dalam bentuk Dokumen Teknis yang meliputi :
(1)Spesifikasi yang Up-to-date dan manual untuk operasi dan pemeliharaan mesin dan peralatan yang akan dibeli dari Jepang dan negara lainnya sesuai dengan pilihan TTK atau rekomendasinya.(2)Produksi aliran grafik dan penjelasan teknis.(3)Detil spesifikasi bahan mentah yang terkait dengan Produk Kontrak.(4)Diperlukan informasi tentang Total Productive Maintenance (TPM), kontrol kualitas, pemasaran dan manajemen personil yang berhubungan dengan Produk Kontrak. 
bahwa sesuai Pasal 5 Perjanjian, sehubungan dengan pemberian lisensi, informasi teknis dan bantuan teknis yang diberikan oleh TTK, maka TTI harus membayar royalti berupa TTK yang besarnya 3% dari Net Sales. Namun berdasarkan Memorandum tertanggal 01 Juli 2004, besarnya royalty tersebut ditetapkan menjadi 1% dari net Sales;

bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap SSP yang dibayarkan oleh Pemohon Banding terkait dengan pembayaran Royalty tersebut, dilakukan sendiri oleh Pemohon Banding dengan menggunakan NPWP: 00.xxxx atas nama YYY Co.Ltd., dimana hal tersebut telah sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-312/PJ./2001 tentang Dokumen-dokumen Tertentu yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar dimana dokumen tersebut memuat sekurang-kurangnya : Identitas yang berwenang menerbitkan dokumen, Nama, alamat, NPWP penerima dokumen, Jumlah satuan, Dasar Pengenaan Pajak dan Jumlah pajak terutang;

bahwa berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia – Jepang, Pasal 12 ayat (3), istilah ”Royalti” yang digunakan dalam pasal ini berarti segala bentuk pembayaran yang diterima sebagai balas jasa atas penggunaan, atau hak menggunakan setiap hak cipta kesusasteraan, kesenian atau karya ilmiah termasuk film-sinematografi dan film atau pita-pita untuk siaran radio atau televisi, paten, merek dagang, pola atau model, rencana, rumus rahasia atau pengolahan, atau penggunaan atau hak menggunakan perlengkapan-perlengkapan industri, perdagangan, atau ilmu pengetahuan, atau untuk keterangan mengenai pengalaman di bidang industry, perdagangan atau ilmu pengetahuan;

bahwa dengan demikian Pajak Masukan sebesar Rp17.660.112,00 yang dibayarkan oleh Pemohon Banding atas pembayaran Royalty karena penggunaan merk dagang dan hak paten, telah sesuai dengan ketentuan undang-undang dan berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding,

bahwa karenanya Majelis berpendapat koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terhadap Pajak Masukan sebesar Rp17.660.112,00 tidak dipertahankan;

Koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp91.544.559,00
 
Menurut Terbanding:bahwa sebagaimana dalam surat banding Pemohon Banding Nomor: 031/ACC/PTI/XI/2011 tanggal 04 November 2011, koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri yang diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp91.544.559,00 dari total koreksi sebesar Rp94.066.459,00. Pemohon Banding tidak mengajukan banding sebesar Rp2.521.900,00 atas koreksi tersebut;

bahwa Pemeriksa melakukan koreksi positif Pajak Masukan Dalam Negeri sebanyak 33 faktur pajak standar sebesar Rp94.066.459,00 karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 jo Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ/2006;
 
Menurut Pemohon Banding:bahwa dalam hal koreksi pajak masukan menurut pemeriksa yang Tidak memenuhi ketentuan formal karena Tidak dicoret dan Jawaban konfirmasi “tidak ada”, tidak bisa menjadi alasan dikoreksi nya pajak masukan tersebut, karena pada dasarnya perusahaan telah membayar Pajak Masukan tersebut kepada supplier, sehingga merupakan hak perusahaan untuk mengkreditkan pajak masukan yang telah dibayar dan tidak ada kerugian Negara yang ditimbulkan akibat Pemohon Banding mengkreditkan Pajak Masukan tersebut;
 
Menurut Majelis:bahwa Koreksi Positif Pajak Masukan sebanyak 32 (tiga puluh dua) faktur pajak standar sebesar Rp91.544.559,00 dilakukan Terbanding, karena tidak dicoretnya kolom harga jual (31 buah Faktur Pajak) dan tidak ada nama jabatan untuk satu Faktur Pajak, sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 jo Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-159/PJ/2006;

bahwa atas yang tidak ada nama jabatan sebesar Rp7.000,00 dalam sidang tanggal 28 Juni 2012 Pemohon Banding setuju untuk dikoreksi, dengan demikian Majelis berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi tersebut;

bahwa dengan demikian yang menjadi sengketa hanya terkait atas Faktur Pajak yang tidak dicoret ada 31 Faktur Pajak sebesar Rp91.544.559,00 – Rp7.000,00 = Rp91.537.559,00;

bahwa menurut Terbanding, setiap Faktur Pajak harus memenuhi syarat formal dan material. Syarat formal Faktur Pajak disebutkan dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai bahwa Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau Penyerahan Kena Pajak yang paling sedikit memuat :
aNama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajakb.Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajakc.Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan hargad.Pajak Pertambahan Nilai yang dipungute.Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungutf.Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak dang.Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;
bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, karena Pemohon Banding tidak melakukan pencoretan maka pengisian Faktur Pajak tidak memenuhi ketentuan yang berlaku sebagaimana disebutkan, sehingga Faktur Pajak dianggap tidak benar, karena informasi dalam Faktur Pajak tersebut menjadi tidak jelas, dengan demikian Faktur Pajak menjadi tidak memenuhi syarat formal;

bahwa menurut Pemohon Banding, Faktur Pajak Masukan telah memenuhi syarat ketentuan formal Persyaratan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

bahwa dalam hal koreksi pajak masukan menurut Terbanding yang iidak memenuhi ketentuan formal karena tidak dicoret, tidak bisa menjadi alasan dikoreksi nya pajak masukan tersebut, karena pada dasarnya perusahaan telah membayar Pajak Masukan tersebut kepada supplier, sehingga merupakan hak perusahaan untuk mengkreditkan pajak masukan yang telah dibayar dan tidak ada kerugian Negara yang ditimbulkan akibat Pemohon Banding mengkreditkan Pajak Masukan tersebut;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti terkait dengan koreksi Positif Pajak Masukan Dalam Negeri sebanyak 31 (tiga puluh satu) faktur pajak standar sebesar Rp91.537.559,00 tersebut;

bahwa dalam 31 (tiga puluh satu) Faktur Pajak Standar tersebut, tidak ada pencoretan pada kolom “Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termyn” namun kolom “Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termyn” tersebut tercantum dalam ke 31 (tiga puluh satu) Faktur Pajak Standar dimaksud, sehingga sebenarnya telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai huruf c;

bahwa menurut Majelis, atas Faktur Pajak yang tidak dicoret pada kolom “Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termyn” tidak menyebabkan informasi pada Faktur Pajak menjadi tidak jelas, karena pada kolom keterangan telah dicantumkan keterangan/informasi yang menjelaskan jenis transaksi atau penyerahan BKP atau JKP yang dikenai PPN, jadi hal tersebut bukan merupakan Faktur Pajak Cacat;

bahwa dari pemeriksaan Majelis terhadap 31 (tiga puluh satu) Faktur Pajak Standar yang ditunjukkan Pemohon Banding dalam sidang menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas Pajak Masukan sebesar Rp91.537.559,00 tersebut kepada Suplier dan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak /Jasa Kena Pajak tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga merupakan hak Pemohon Banding untuk mengkreditkan Pajak Masukan dimaksud dan tidak ada kerugian Negara yang ditimbulkan atas pengkreditan Pajak Masukan tersebut;

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Pajak Masukan sebesar Rp91.537.559,00 tersebut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dan karenanya koreksi Terbanding tidak dipertahankan;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Majelis berkesimpulan atas koreksi Terbanding terhadap Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp91.544.559,00, jumlah sebesar Rp7.000,00 tetap dipertahankan dan jumlah sebesar Rp91.537.559,00 tidak dipertahankan;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas akta-fakta, bukti serta penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan Majelis berkesimpulan, kredit pajak Masa Pajak Januari – November 2007 sebagai berikut:

Kredit Pajak cfm TerbandingRp 296.710.799,00Koreksi tidak dapat dipertahankanRp 109.197.671,00Kredit Pajak cfm MajelisRp 405.908.470,00;
   
Menimbang:bahwa dalam banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini,
   
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1941/WPJ.07/2011 tanggal 09 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan November 2007 Nomor: 00390/207/07/055/10 tanggal 01 Juni 2010, atas nama: PT XXX, dengan menghitung kembali Pajak Terutang dan Jumlah yang Masih Harus dibayar menjadi sebagai berikut:
 
Pajak KeluaranRp    46.980.035,00Kredit PajakRp (405.908.470,00)Jumlah pajak yang kurang (lebih) dibayarRp (358.928.435,00)Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnyaRp  358.935.435,00Jumlah PPN yang kurang (lebih) dibayarRp             7.000,00Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (3) KUPRp             7.000,00Jumlah yang masih harus/(lebih) dibayarRp           14.000,00