Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 40958/PP/M.I/16/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 40958/PP/M.I/16/2012

Jenis Pajak:PPN
  
Tahun Pajak :2007
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Banding ini adalah Koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp 1.328.191.658,00 yang yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding
  
  
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan penelitian terhadap LPP dan KKP pemeriksaan diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi positif pajak masukan atas faktur pajak cacat karena tidak memiliki coretan pada baris harga jual/penggantian/uang muka/termijn. Selain itu Pemeriksa melakukan koreksi positif pajak masukan atas pembelian yang diperuntukkan untuk pembangunan rumah susun;
  
Menurut Pemohon Banding:bahwa alasan banding Pemohon Banding adalah PPN Masukan tersebut adalah tidak semuanya terkait langsung dengan penyerahan yang PPN nya dibebaskan/tidak dipungut. Ada sebagian faktur pembelian material yang alokasinya untuk pengerjaan proyek lain. Dalam proses keberatan Pemohon Banding telah menunjukkan kepada peneliti faktur yang mana saja yang tidak terkait dengan proyek yang atas penyerahannya PPN dibebaskan;
  
Pendapat Majelis:bahwa menurut Terbanding bahwa terdapat pajak masukan atas pembelian material yang digunakan Pemohon Banding dalam pembangunan rumah susun dan pajak masukannya telah diperhitungkan, yang berdasarkan ketentuan perpajakan terkait pajak masukan atas pembelian tersebut tidak dapat dikreditkan/diperhitungkan

bahwa menurut Pemohon Banding PPN Masukan tersebut tidak semuanya terkait langsung dengan penyerahan yang PPN nya dibebaskan/tidak dipungut karena ada sebagian faktur pembelian material yang alokasinya untuk pengerjaan proyek lain, dalam proses keberatan Pemohon Banding telah menunjukkan kepada peneliti faktur yang mana saja yang tidak terkait dengan proyek yang atas penyerahannya PPN dibebaskan;

bahwa telah dilakukan uji kebenaran materi tanggal 22 Mei 2012 yang dapat diuraikan sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding telah menyetujui koreksi Terbanding Rp. 1.163.741.334, sehingga jumlah koreksi Pajak Masukan yang masih sengketa sebesar Rp. 164.450.324;

bahwa menurut Terbanding berdasarkan dokumen yang ditunjukkan Pemohon Banding berupa faktur pajak, rekap mutasi bahan dan surat jalan mutasi barang merupakan bukti internal Pemohon Banding dan tidak semuanya dicap untuk masing-masing proyek, tidak ada dokumen pendukung yang menghubungkan antara faktur pajak dengan surat jalan sehingga koreksi tetap dipertahankan;

bahwa menurut Terbanding material untuk setiap proyek sudah ditentukan sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya) masing-masing untuk proyek sehingga perpindahan material atau bahan dalam proses pengerjaan proyek seharusnya tidak terjadi;

bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan dalam persidangan Majelis berpendapat dokumen pendukung berupa faktur pajak, rekap mutasi bahan dan surat jalan mutasi barang ke proyek non fasilitas sudah dapat membuktikan bahwa Pajak Masukan terkait dengan pembelian bahan sebagaimana dimaksud dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp 164.450.324,00 tidak dapat dipertahankan dan koreksi Faktur Pajak Masukan sebesar Rp. 1.163.741.334,- tetap dipertahankan;
  
Menimbang:bahwa oleh karena atas jumlah PPN yang masih harus dibayar yang disengketakan oleh Pemohon sebesar Rp 4.238.038.374,00, dibatalkan sebagian koreksi oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;
   
Mengingat:Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-98/WPJ.11/2011 tanggal 14 Januari 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai nomor : 00068/207/07/631/09 tanggal 23 Oktober 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 atas nama : PT XXX sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

DPP PPNRp. 44.969.409.693,00Pajak KeluaranRp.   2.402.477.588,00Kredit Pajak(Rp.   2.666.605.331.00)Jumlah Pajak yang kurang (lebih) dibayar(Rp.      264.127.743,00)Pajak yang dikompensasikan ke masa berikutnyaRp.    1.427.869.077,00Jumlah PPN yang kurang (lebih) dibayarRp     1.163.741.334,00Sanksi AdministrasiRp.    1.163.741.334,00Jumlah yang masih harus (lebih) dibayarRp.    2.327.482.668,00