Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-29036/PP/M.VI/19/2011

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-29036/PP/M.VI/19/2011

Jenis Pajak:Bea Masuk
 
Tahun Pajak:2009
 
Tentang Duduk Perkara:bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-0008901/ WBC.06/KPP.0103/NP/2009 tanggal 24 September 2009 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta atas PIB Nomor: 099623, tanggal 15 September 2009 berupa barang antara lain sebagai berikut:

PosJenis BarangPemberitahuan PIBPenetapan TerbandingKlasifiaksi   Tarif  KlasifiaksiTarif5Current Collector8431.10.2200BM 0%, PPN 10%8536.90.9990BM 5%, PPN 10%11Magnet For Brake FDB 17BRSP8431.10.2200BM 0%, PPN 10%8505.20.0000BM 5%, PPN 10%17Setting Ring Gauge8431.10.2200BM 0%, PPN 10%9017.30.0000BM 5%, PPN 10%
dengan rincian pada SPTNP sebagai berikut:

Jenis Tagihan Diberitahukan
(Rp) Ditetapkan
(Rp)Kekurangan
(Rp) Kelebihan
(Rp)Bea Masuk  98.000,00973.000,00875.000,00–Cukai——–PPN7.622.000,007.709.000,0087.000,00–PPnBM——–PPh Ps. 221.906.000,001.928.000,0022.000,00–Denda  Administrasi—— –Jumlah984.000,00–
bahwa atas ketetapan pajak tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 0910001/C-GA/JN, tanggal 07 Oktober 2009 yang diterima dengan lengkap oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta pada tanggal 09 Oktober 2009 dan dengan Keputusan Nomor: KEP-3080/BC.8/2009 tanggal 07 Desember 2009, Terbanding telah memutuskan sebagai berikut:
Menolak keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-0008901/WBC.06/KPP.0103/NP/2009, tanggal 24 September 2009;Menetapkan klasifikasi atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 099623 tanggal 15 September 2009 sebagai berikut:Current Collector diklasifikasikan pada pos tarif 8536.90.99.90, (BM:5%,, PPN 10%);
Magnet for Brake diklasifikasikan pada pos tarif 8505.20.00.00, (BM:5%,, PPN 10%);
Setting Ring Gauge diklasifikasikan pada pos tarif 8482.10.00.00, (BM:5%, PPN 10%);bahwa atas keputusan tersebut Pemohon Banding masih keberatan sehingga mengajukan banding ke Pengadilan Pajak ;
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya dinyatakan tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;
 
Memperhatikan:Surat Banding Pemohon Banding, dan pemeriksaan dalam sidang acara biasa;
  
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan  Pajak;   Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan   Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan   Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
Memutuskan:Menyatakan permohonan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3080/BC.8/2009 tanggal 07 Desember 2009 mengenai Keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP)  Nomor:  SPTNP-0008901/WBC.06/ KPP.0103/NP/2009, tanggal 24 September 2009, tidak dapat diterima;