Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-29466/PP/M.XIV/19/2011

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-29466/PP/M.XIV/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk;   Tahun Pajak : 2009;   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding ini adalah pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp. 25.000.000,00;   Menurut Terbanding  : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 25 Agustus 2009 ditandatangani oleh Sdr. ABC, jabatan : Customs Clearance Manager; 1.     Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan,”Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”; bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 25 Agustus 2009 ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 2.     Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa ketentuan jangka waktu pengajuan banding adalah sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, “Banding diajukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal keputusan yang dibanding”; bahwa berdasarkan Pemeriksaan Surat Banding tanpa nomor tanggal 25 Agustus 2009 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak hari Selasa, tanggal 8 September 2009 (diantar), sedang tanggal penerbitan keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding adalah 29 Juli 2009, dari sejak tanggal 29 Juli 2009 sampai dengan tanggal 8 September 2009 adalah 42 (empat puluh dua) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; 3.     Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, “Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding”; bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Surat Banding tanpa nomor tanggal 25 Agustus 2009 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 4.     Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa, “Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding”; bahwa Surat Banding tanpa nomor tanggal 25 Agustus 2009 memuat alasan-alasan yang jelas, dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterima keputusan Terbanding Nomor : KEP-5355/KPU.01/2009 tanggal 29 Juli 2009, namun apabila dihitung dari tanggal penerbitan keputusan Terbanding sampai dengan tanggal Surat Banding diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 5.     Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 bahwa pasal 36 ayat (3) menyatakan bahwa “Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding”; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas berkas banding Pemohon Banding dapat diketahui Surat Banding tanpa nomor tanggal 25 Agustus 2009 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 6.     Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan, ”Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen); bahwa banding diajukan terhadap besarnya jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp. 25.000.000,00, dan perhitungan pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Pemohon Banding harus membayar sebesar 50% dari pajak terutang sebagai berikut: Kewajiban Pembayaran sesuai Pasal 36 (4) Undang-undang Pengadilan PajakRp. 25.000.000,00 x 50%………………………………….Rp. 12.500.000,00 bahwa di dalam berkas bandingnya Pemohon Banding melampirkan bukti pembayaran berupa Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) tanggal 25 Agustus 2009 sebesar Rp 25.000.000,00 sebagai bukti atas pembayaran pajak terutang, sehingga pengajuan banding memenuhi Ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 7.     Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”; bahwa Sdr. ABC, menjabat sebagai Customs Clearance Manager, selaku penandatangan Surat Banding Nomor : tanpa nomor tanggal 25 Agustus 2009, tanpa disertai bukti kewenangan atau surat kuasa untuk menandatangani surat banding tersebut, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas, pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002, akan tetapi tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, dan materi sengketa banding Banding tidak diperiksa lebih lanjut;   Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan, dan pembuktian dalam persidangan;     Mengingat : Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Nomor: KEP-5355/KPU.01/2009, tanggal : 29 Juli 2009, Tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap SPSA

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29447/PP/M.VII/16/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT.29447/PP/M.VII/16/2011 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Masa Pajak : Januari 2006   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.355.364.910,00.   Menurut Terbanding  : bahwa dapat diketahui, pelaporan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan oleh Pemohon Banding melalui kantor pusatnya untuk Masa Pajak 2006 tidak dapat dibenarkan, karena kantor pusat wajib pajak baru mendapatkan ijin pemusatan Pajak Pertambahan Nilai sejak Masa Juli 2007, sehingga koreksi Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan oleh Pemeriksa untuk Masa Pajak tersebut diatas sudah benar dan sesuai dengan Undang–undang Pajak Pertambahan Nilai.   Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak sependapat bahwa Pajak Pertambahan Nilai dapat dikenakan atas dasar belum sentralisasi karena menurut pemahaman Pemohon Banding Pajak Pertambahan Nilai hanya bisa dikenakan jika memenuhi Pasal 4 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai yaitu ada penyerahan Barang Kena Pajak dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak di dalam daerah pabean.     Pendapat Majelis : bahwa  berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-235/WPJ.11/ KP.0505/ 2008 tanggal 31 Desember 2008 dan Kertas Kerja Pemeriksaan  diketahui terdapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.355.364.910,00. bahwa dasar koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.355.364.910,00 adalah adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding yang terdaftar di KPP Surabaya Tegalsari yang dilaporkan di kantor pusat  Pemohon Banding terdaftar di KPP Pratama Jakarta, padahal  Pemohon Banding tidak memiliki  ijin pemusatan Pajak Pertambahan Nilai. bahwa  Pemohon Banding merupakan cabang di Tunjungan Plaza sejak tahun 2001 dan terdaftar di KPP Surabaya Tegalsari dengan kantor pusatnya di Jl. xxxi Raya 95 Jakarta Pusat dan terdaftar di KPP Pratama Jakarta Menteng Dua sejak tahun 1989. bahwa kantor pusat Pemohon Banding tidak memiliki ijin pemusatan Pajak Pertambahan Nilai pada tahun pajak terjadinya sengketa banding ini dan baru dikukuhkan  sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 26 Oktober 2005. bahwa  atas koreksi tersebut Pemohon Banding  menyatakan bahwa  atas penyerahan Barang Kena Pajak di lokasi usaha tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena lokasi usaha belum dikukuhkan sebagai  Pengusaha Kena Pajak sehingga Pajak Pertambahan Nilai terutang di kantor pusat karena kantor pusat telah memiliki pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga Pasal 14 Peratutan Pemerintah 143 Tahun 2000 hanya  berkaitan dengan masalah administrasi pelaporan, bukan pada terutang atau tidak terutangnya Pajak Pertambahan Nilai dan bukan pula karena tidak adanya ijin pemusatan. bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding (cabang) telah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dilokasi kegiatan usahanya yakni Plaza Tunjungan. bahwa menurut Majelis, berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menyatakan: Pasal 3A ayat (1)Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang; Penjelasan:Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean dan atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak diwajibkan:melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,memungut pajak yang terutang,menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar dari Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, serta menyetorkan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang,melaporkan penghitungan pajak.Pasal 4 huruf aPajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Penjelasan:Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan. Pasal 12 ayat (1)Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, dan huruf f terutang Pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak; Memperhatikan : Pengusaha Kena Pajak orang pribadi terutang pajak di tempat tinggal dan atau tempat kegiatan usaha sedangkan bagi Pengusaha Kena Pajak badan terutang pajak di tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha. Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha di luar tempat tinggal atau tempat kedudukannya, maka setiap tempat tersebut merupakan tempat terutangnya pajak, dan Pengusaha Kena Pajak dimaksud wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang yang berada di wilayah kerja satu Kantor Direktorat Jenderal Pajak, maka untuk seluruh tempat-tempat terutang tersebut, Pengusaha Kena Pajak memilih salah satu tempat kegiatan usaha sebagai tempat pajak terutang yang bertanggung jawab untuk seluruh tempat kegiatan usahanya. bahwa kantor  pusat telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan Pengusaha Kena Pajak  yang mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha maka setiap tempat usaha tersebut merupakan tempat terutang pajak  dan oleh karena  kantor pusat  merupakan Pengusaha Kena Pajak yang tidak ada ijin pemusatan maka Pemohon Banding  (cabang) berdasarkan undang-undang  Pajak Pertambahan Nilai berkewajiban untuk melaporkan usahanya  untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, memungut menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai nya di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan, sehingga terdapat  kewajiban administratif dan material perpajakan yang harus dilakukan oleh Pemohon Banding. bahwa alasan Pemohon Banding bahwa penyerahan Barang Kena Pajak di lokasi usaha tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena  lokasi usaha belum dikukuhkan  sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak dapat dibenarkan  Majelis karena berdasarkan Pasal 4 huruf a Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan pengusaha yang telah dikukuhkan atau pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, dalam hal ini Pemohon Banding adalah pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. bahwa menurut Majelis tempat kegiatan usaha Pemohon Banding di Surabaya  seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak  sejak  kegiatan usaha  di lokasi tersebut dilakukan karena merupakan kantor cabang dimana kantor pusatnya telah menjadi Pengusaha Kena Pajak, selain hal itu  omset Pemohon Banding pada tahun 2004 sebesar Rp.3.243.505.450,00 dan Tahun 2005 Rp.4.538.777.020,00 dan tahun 2006

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29446/PP/M.VII/16/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT.29446/PP/M.VII/16/2011 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Masa Pajak : Desember 2005   Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak  Pajak Pertambahan Nilai  sebesar Rp.346.384.550,00.   Menurut Terbanding  : bahwa meskipun dari hasil pengujian data-data yang ada menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan dan menyetorkan penyerahan terutang Pajak Pertambahan Nilai di Kantor Pelayanan Pajak tempat kantor pusat Pemohon Banding terdaftar akan tetapi karena Masa Pajak Juli 2005 Pemohon Banding belum memperoleh pemusatan tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai di kantor pusat Pemohon Banding maka Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa yang menyatakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di outlet TP III Lt. UG belum dipungut, disetor dan dilaporkan Pajak Pertambahan Nilai-nya. Sesuai data Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-35.PEM/WPJ.06/BD.05/2007. tanggal 20 Juli 2007, Pemohon Banding bisa melakukan pemusatan tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai mulai tanggal 20 Juli 2007 sedangkan untuk Masa Pajak Desember 2005 berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 atas penyerahan Barang Kena Pajak di outlet TP III Lt. UG terutang pajak di Kantor Pelayanan Pajak tempat outlet TP III Lt. UG terdaftar.   Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak sependapat bahwa Pajak Pertambahan Nilai dapat dikenakan atas dasar belum sentralisasi karena menurut pemahaman Pemohon Banding Pajak Pertambahan Nilai hanya bisa dikenakan jika memenuhi Pasal 4 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai yaitu ada penyerahan Barang Kena Pajak dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak di dalam daerah pabean.     Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-234/WPJ.11/KP.0505/ 2008 tanggal 31 Desember 2008 dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui terdapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.346.384.550,00. bahwa dasar koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.346.384.550,00 adalah adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding yang terdaftar di KPP Surabaya Tegalsari yang dilaporkan di kantor pusat  Pemohon Banding terdaftar di KPP Pratama Jakarta, padahal  Pemohon Banding tidak memiliki  ijin pemusatan Pajak Pertambahan Nilai. bahwa Pemohon Banding merupakan cabang Pemohon Banding di Tunjungan Plaza sejak tahun 2001 dan terdaftar di KPP Surabaya Tegalsari dengan kantor pusatnya di Jl. Cikini Raya 95 Jakarta Pusat dan terdaftar di KPP Pratama Jakarta Menteng Dua sejak tahun 1989. bahwa kantor pusat Pemohon Banding tidak memiliki ijin  pemusatan Pajak Pertambahan Nilai pada tahun pajak terjadinya sengketa banding ini dan baru dikukuhkan  sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 26 Oktober 2005. bahwa  atas koreksi tersebut Pemohon Banding  menyatakan bahwa  atas penyerahan Barang Kena Pajak di lokasi usaha tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena lokasi usaha belum dikukuhkan sebagai  Pengusaha Kena Pajak sehingga Pajak Pertambahan Nilai terutang di kantor pusat karena kantor pusat telah memiliki pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga Pasal 14 Peratutan Pemerintah 143 Tahun 2000 hanya  berkaitan dengan masalah administrasi pelaporan, bukan pada terutang atau tidak terutangnya Pajak Pertambahan Nilai dan bukan pula karena tidak adanya ijin pemusatan. bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding (cabang) telah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dilokasi kegiatan usahanya yakni Plaza Tunjungan. bahwa menurut Majelis, berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menyatakan: Pasal 3A ayat (1)Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang. Penjelasan:Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean dan atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak diwajibkan:melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,memungut pajak yang terutang,menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar dari Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, serta menyetorkan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang,melaporkan penghitungan pajak.Pasal 4 huruf aPajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Penjelasan:Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan. Pasal 12 ayat (1)Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, dan huruf f terutang Pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Penjelasan:Pengusaha Kena Pajak orang pribadi terutang pajak di tempat tinggal dan atau tempat kegiatan usaha sedangkan bagi Pengusaha Kena Pajak badan terutang pajak di tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha. Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha di luar tempat tinggal atau tempat kedudukannya, maka setiap tempat tersebut merupakan tempat terutangnya pajak, dan Pengusaha Kena Pajak dimaksud wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang yang berada di wilayah kerja satu Kantor Direktorat Jenderal Pajak, maka untuk seluruh tempat-tempat terutang tersebut, Pengusaha Kena Pajak memilih salah satu tempat kegiatan usaha sebagai tempat pajak terutang yang bertanggung jawab untuk seluruh tempat kegiatan usahanya. bahwa kantor  pusat telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan Pengusaha Kena Pajak  yang mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha maka setiap tempat usaha tersebut merupakan tempat terutang pajak  dan oleh karena  kantor pusat  merupakan Pengusaha Kena Pajak yang tidak ada ijin pemusatan maka Pemohon Banding  (cabang) berdasarkan undang-undang  Pajak Pertambahan Nilai berkewajiban untuk melaporkan usahanya  untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, memungut menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai nya di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan, sehingga terdapat  kewajiban administratif dan material perpajakan yang harus dilakukan oleh Pemohon Banding. bahwa  alasan Pemohon Banding bahwa penyerahan Barang Kena Pajak di lokasi usaha tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena  lokasi usaha belum dikukuhkan  sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak dapat dibenarkan  Majelis karena berdasarkan Pasal 4 huruf a Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan pengusaha

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29445/PP/M.VII/16/2011

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT.29445/PP/M.VII/16/2011 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Masa Pajak : Nopember 2005   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.237.682.090,00.   Menurut Terbanding  : bahwa meskipun dari hasil pengujian data-data yang ada menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan dan menyetorkan penyerahan terutang Pajak Pertambahan Nilai di Kantor Pelayanan Pajak tempat kantor pusat Pemohon Banding terdaftar akan tetapi karena Masa Pajak Juli 2005 Pemohon Banding belum memperoleh pemusatan tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai di kantor pusat Pemohon Banding maka Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa yang menyatakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di outlet TP III Lt. UG belum dipungut, disetor dan dilaporkan Pajak Pertambahan Nilai-nya. Sesuai data Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-35.PEM/WPJ.06/BD.05/2007. tanggal 20 Juli 2007, Pemohon Banding bisa melakukan pemusatan tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai mulai tanggal 20 Juli 2007 sedangkan untuk Masa Pajak Desember 2005 berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 atas penyerahan Barang Kena Pajak di outlet TP III Lt. UG terutang pajak di Kantor Pelayanan Pajak tempat outlet TP III Lt. UG terdaftar.   Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak sependapat bahwa Pajak Pertambahan Nilai dapat dikenakan atas dasar belum sentralisasi karena menurut pemahaman Pemohon Banding Pajak Pertambahan Nilai hanya bisa dikenakan jika memenuhi Pasal 4 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai yaitu ada penyerahan Barang Kena Pajak dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak di dalam daerah pabean.     Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-234/WPJ.11/ KP.0505/ 2008 tanggal 31 Desember 2008 dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui terdapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.237.682.090,00. bahwa dasar koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.237.682.090,00 adalah adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding yang terdaftar di KPP Surabaya Tegalsari yang dilaporkan di kantor pusat  Pemohon Banding terdaftar di KPP Pratama Jakarta, padahal  Pemohon Banding tidak memiliki  ijin pemusatan Pajak Pertambahan Nilai. bahwa Pemohon Banding merupakan cabang Pemohon Banding sejak tahun 2001 dan terdaftar di KPP Surabaya Tegalsari dengan kantor pusatnya di Jl. Cikini Raya xx Jakarta Pusat dan terdaftar di KPP Pratama Jakarta Menteng Dua sejak tahun 1989. bahwa kantor pusat Pemohon Banding tidak memiliki ijin pemusatan Pajak Pertambahan Nilai pada tahun pajak terjadinya sengketa banding ini dan baru dikukuhkan  sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 26 Oktober 2005. bahwa atas koreksi tersebut Pemohon Banding menyatakan bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak di lokasi usaha tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena lokasi usaha belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sehingga Pajak Pertambahan Nilai terutang di kantor pusat karena kantor pusat telah memiliki pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga Pasal 14 Peratutan Pemerintah 143 Tahun 2000 hanya berkaitan dengan masalah administrasi pelaporan, bukan pada terutang atau tidak terutangnya Pajak Pertambahan Nilai dan bukan pula karena tidak adanya ijin pemusatan. bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding (cabang) telah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dilokasi kegiatan usahanya yakni Plaza Tunjungan. bahwa menurut Majelis, berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menyatakan: Pasal 3A ayat (1)Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang. Penjelasan:Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean dan atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak diwajibkan:melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,memungut pajak yang terutang,menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar dari Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, serta menyetorkan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang,melaporkan penghitungan pajak.Pasal 4 huruf aPajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Penjelasan:Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan. Pasal 12 ayat (1)Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, dan huruf f terutang Pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Penjelasan:Pengusaha Kena Pajak orang pribadi terutang pajak di tempat tinggal dan atau tempat kegiatan usaha sedangkan bagi Pengusaha Kena Pajak badan terutang pajak di tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha. Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha di luar tempat tinggal atau tempat kedudukannya, maka setiap tempat tersebut merupakan tempat terutangnya pajak, dan Pengusaha Kena Pajak dimaksud wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang yang berada di wilayah kerja satu Kantor Direktorat Jenderal Pajak, maka untuk seluruh tempat-tempat terutang tersebut, Pengusaha Kena Pajak memilih salah satu tempat kegiatan usaha sebagai tempat pajak terutang yang bertanggung jawab untuk seluruh tempat kegiatan usahanya. bahwa kantor pusat telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha maka setiap tempat usaha tersebut merupakan tempat terutang pajak dan oleh karena kantor pusat merupakan Pengusaha Kena Pajak yang tidak ada ijin pemusatan maka Pemohon Banding (cabang) berdasarkan undang-undang  Pajak Pertambahan Nilai berkewajiban untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, memungut menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai nya di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan, sehingga terdapat  kewajiban administratif dan material perpajakan yang harus dilakukan oleh Pemohon Banding. bahwa  alasan Pemohon Banding bahwa penyerahan Barang Kena Pajak di lokasi usaha tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena lokasi usaha belum dikukuhkan  sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak dapat dibenarkan  Majelis karena berdasarkan Pasal 4 huruf a Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan pengusaha

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29444/PP/M.VII/16/2011

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT.29444/PP/M.VII/16/2011 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : Oktober 2005   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.319.627.410,00.   Menurut Terbanding : bahwa meskipun dari hasil pengujian data-data yang ada menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan dan menyetorkan penyerahan terutang Pajak Pertambahan Nilai di Kantor Pelayanan Pajak tempat kantor pusat Pemohon Banding terdaftar akan tetapi karena Masa Pajak Juli 2005 Pemohon Banding belum memperoleh pemusatan tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai di kantor pusat Pemohon Banding maka Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa yang menyatakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di outlet TP III Lt. UG belum dipungut, disetor dan dilaporkan Pajak Pertambahan Nilai-nya. Sesuai data Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-35.PEM/WPJ.06/BD.05/2007. tanggal 20 Juli 2007, Pemohon Banding bisa melakukan pemusatan tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai mulai tanggal 20 Juli 2007 sedangkan untuk Masa Pajak Desember 2005 berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 atas penyerahan Barang Kena Pajak di outlet TP III Lt. UG terutang pajak di Kantor Pelayanan Pajak tempat outlet TP III Lt. UG terdaftar.   Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak sependapat bahwa Pajak Pertambahan Nilai dapat dikenakan atas dasar belum sentralisasi karena menurut pemahaman Pemohon Banding Pajak Pertambahan Nilai hanya bisa dikenakan jika memenuhi Pasal 4 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai yaitu ada penyerahan Barang Kena Pajak dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak di dalam daerah pabean.     Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-234/WPJ.11/ KP.0505/2008 tanggal 31 Desember 2008 dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui terdapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.319.627.410,00. bahwa dasar koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 319.627.410,00 adalah adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding yang terdaftar di KPP Surabaya Tegalsari yang dilaporkan di kantor pusat  Pemohon Banding terdaftar di KPP Pratama Jakarta, padahal  Pemohon Banding tidak memiliki  ijin pemusatan Pajak Pertambahan Nilai. bahwa Pemohon Banding merupakan cabang Pemohon Banding di Tunjungan Plaza sejak tahun 2001 dan terdaftar di KPP Surabaya Tegalsari dengan kantor pusatnya di Jl. Cikini Raya 95 Jakarta Pusat dan terdaftar di KPP Pratama Jakarta Menteng Dua sejak tahun 1989. bahwa kantor pusat Pemohon Banding tidak memiliki ijin  pemusatan Pajak Pertambahan Nilai pada tahun pajak terjadinya sengketa banding ini dan baru dikukuhkan  sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 26 Oktober 2005. bahwa atas koreksi tersebut Pemohon Banding menyatakan bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak di lokasi usaha tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena lokasi usaha belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sehingga Pajak Pertambahan Nilai terutang di kantor pusat karena kantor pusat telah memiliki pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga Pasal 14 Peratutan Pemerintah 143 Tahun 2000 hanya berkaitan dengan masalah administrasi pelaporan, bukan pada terutang atau tidak terutangnya Pajak Pertambahan Nilai dan bukan pula karena tidak adanya ijin pemusatan. bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding (cabang) telah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dilokasi kegiatan usahanya yakni Plaza Tunjungan. bahwa menurut Majelis, berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menyatakan: Pasal 3A ayat (1)Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang. Penjelasan:Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean dan atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak diwajibkan:melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,memungut pajak yang terutang,menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar dari Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, serta menyetorkan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang,melaporkan penghitungan pajak.Pasal 4 huruf aPajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Penjelasan:Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan. Pasal 12 ayat (1)Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, dan huruf f terutang Pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Penjelasan:Pengusaha Kena Pajak orang pribadi terutang pajak di tempat tinggal dan atau tempat kegiatan usaha sedangkan bagi Pengusaha Kena Pajak badan terutang pajak di tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha. Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha di luar tempat tinggal atau tempat kedudukannya, maka setiap tempat tersebut merupakan tempat terutangnya pajak, dan Pengusaha Kena Pajak dimaksud wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang yang berada di wilayah kerja satu Kantor Direktorat Jenderal Pajak, maka untuk seluruh tempat-tempat terutang tersebut, Pengusaha Kena Pajak memilih salah satu tempat kegiatan usaha sebagai tempat pajak terutang yang bertanggung jawab untuk seluruh tempat kegiatan usahanya. bahwa kantor  pusat telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan Pengusaha Kena Pajak  yang mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha maka setiap tempat usaha tersebut merupakan tempat terutang pajak  dan oleh karena  kantor pusat  merupakan Pengusaha Kena Pajak yang tidak ada ijin pemusatan maka Pemohon Banding  (cabang) berdasarkan undang-undang  Pajak Pertambahan Nilai berkewajiban untuk melaporkan usahanya  untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, memungut menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai nya di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan, sehingga terdapat  kewajiban administratif dan material perpajakan yang harus dilakukan oleh Pemohon Banding. bahwa  alasan Pemohon Banding bahwa penyerahan Barang Kena Pajak di lokasi usaha tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai karena lokasi usaha belum dikukuhkan  sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak dapat dibenarkan  Majelis karena berdasarkan Pasal 4 huruf a Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29151/PP/M.VIII/19/2011

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT.29151/PP/M.VIII/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : SPKPBM Nomor: S-000788/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 13 Januari 2009 sebagai Notul Susulan dari SPKPBM Nomor: S-033066/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 04 November 2008 yang telah diputuskan oleh KEP-7376/KPU.01/2009 tanggal 30 Desember 2008 Menurut Terbanding : bahwa surat Pengadilan Pajak Nomor U.676/SP.21/2009 13 Februari 2009 perihal Permintaan Surat Uraian Banding mengenai Banding atas Keputusan Terbanding Nomor S-000788/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 13 Januari 2009; bahwa Surat Permohonan Banding Nomor: 040/JS/I/2009 tanggal 28 Januari 2009 perihal banding atas Notul Susulan dari SPKPBM Nomor: 033066/NOTUL/ KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 04 November 2008, KEP-7376/KPU.01/2009 tanggal 30 Desember 2008 dengan SPKPBM susulan Nomor: S-000788/NOTUL/ KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 13 Januari 2009; bahwa SPKPBM Nomor: S-000788/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 13 Januari 2008 bukan merupakan suatu Keputusan Terbanding tetapi hanya Nota Pembetulan (rincian jumlah rupiah tambah bayar) sebagai akibat dari Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7376/KPU.01/2009 tanggal 30 Desember 2008; bahwa SPKPBM Nomor: S-033066/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 04 November 2008 dan SPKPBM Nomor: S-000788/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 13 Januari 2009 merujuk kepada satu Keputusan Terbanding yaitu Nomor: KEP-7376/KPU.01/2009 tanggal 30 Desember 2008; bahwa berdasarkan pasal 95 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan: “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi”; bahwa berdasarkan pasal 36 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “ Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding”; bahwa berdasarkan hal tersebut permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding dalam Surat Nomor 040/JS/I/2009 tanggal 28 Januari 2009 bertentangan dengan pasal 95 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan pasal 36 (1)  Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002;   bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak menyampaikan dokumen pendukung apapun;   Menurut Pemohon : bahwa sehubungan dengan SPKPBM Nomor: S-000788/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 13 Januari 2009 sebagai Notul Susulan dari SPKPBM Nomor: S-033066/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 04 November 2008 yang telah diputuskan oleh KEP-7376/KPU.01/2009 tanggal 30 Desember 2008, maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding atas notul susulan tersebut dengan alasan sebagai berikut: bahwa Soy Bean tersebut Pemohon Banding impor dari USA dengan harga USD 468.29/MT CNF Jakarta; bahwa dari Terbanding menetapkan bahwa harga Soy Bean tersebut adalah USD 754.99/M CIF Jakarta; bahwa Pemohon Banding sangat keberatan dengan keputusan ini, karena harga Soy Bean tersebut memang benar-benar USD 468.29/MT CNF Jakarta bahwa mohon kiranya mengecek langsung ke pasaran untuk harga soybean tersebut, karena penambahan pembayaran tersebut sangat memberatkan Pemohon Banding sebagai importir; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan fotokopi dokumen- dokumen pendukung berupa:Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7376/KPU.01/2009 tanggal 30 Desember 2008;SPKPBM Nomor: S-000788/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 13 Januari 2009;Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) tanggal 29 Januari 2009 sebesar Rp.796.493,00     Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 040/JS/I/2009 tanggal 28 Januari 2009  mengajukan banding atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor: Nomor: S-000788/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 13 Januari 2009; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data-data yang ada dalam berkas banding diketahui bahwa kronologis terbitnya SPKPBM Nomor: S-000788/NOTUL/ KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 13 Januari 2009 adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melakukan importasi atas US Soybean yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor 357024 tanggal 25 Oktober 2008 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 85,280.29; bahwa atas importasi tersebut dikenakan Nota Pembetulan dan ditetapkan Nilai Pabean menjadi sebesar CIF USD 105,059.26 sehingga diterbitkan SPKPBM Nomor: 033066/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 04 November 2008; bahwa atas SPKPBM Nomor: 033066/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 04 November 2008 tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dan telah dijawab dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7376/KPU.01/2008 tanggal 30 Desember 2008 yang menolak keberatan Pemohon Banding dan menambah nilai pabean atas barang impor Pemohon Banding menjadi CIF USD 137,493.05 sehingga diterbitkan tambahan SPKPBM dengan Nomor: S-000788/NOTUL/ KPU-TP/BD.02/ 2009 tanggal 13 Januari 2009; bahwa atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7376/KPU.01/2008 tanggal 30 Desember 2008  tentang  penetapan atas keberatan terhadap SPKPBM Nomor: 033066/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 04 November 2008 Pemohon Banding telah mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dengan Surat Banding Nomor: 019/JS/I/2009 19 Januari 2009; bahwa Surat Banding tersebut telah diperiksa dan diputus Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor: Put-28668/PP/M.VIII/19/2011 yang diucapkan pada tanggal 24 Januari 2011; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat sebagai berikut:   bahwa SPKPBM Nomor: S-000788/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal  13 Januari 2009 merupakan satu kesatuan dengan SPKPBM Nomor: 033066/NOTUL/KPU-TP/ BD.02/2008 tanggal 04 November 2008 dan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7376/KPU.01/2008 tanggal 30 Desember 2008;   bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7376/KPU.01/2008 tanggal 30 Desember 2008 telah diajukan banding dan mendapat putusan Pengadilan Pajak sehingga tidak dapat diajukan banding untuk kedua kalinya; bahwa SPKPBM Nomor: S-000788/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 13 Januari 2009 juga tidak dapat diajukan banding secara tersendiri mengingat SPKPBM Nomor: S-000788/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 13 Januari 2009 bukan merupakan keputusan keberatan ataupun ketetapan yang dapat diajukan banding; bahwa Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: “Pengadilan Pajak dalam hal banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku” bahwa Pasal 95 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan menyatakan: “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) , keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi” bahwa sesuai ketentuan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tersebut, yang dapat diajukan banding selain keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4) dan Pasal 94 ayat (2) adalah penetapan berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang  Nomor 17 Tahun 2006; bahwa karena SPKPBM Nomor: