Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28886/PP/M.XIII/99/2011

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  Put.28886/PP/M.XIII/99/2011

Jenis Pajak:Gugatan
 
Tahun Pajak:2005
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah, penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-289/ WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 27 April 2010, tentang Pengurangan / Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar atas SKPKB PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2006 Nomor : 00010/201/06/903/07 tanggal 09 November 2007.
Menurut Tergugat :

bahwa atas penerbitan SKPKB PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2006 Nomor : 00010/201/06/903/07 tanggal 09 November 2007.
 
 Menurut Penggugat :

bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan 21 Tahun Pajak 2006 Nomor : 00010/201/06/903/07 tanggal 09 November 2007, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan surat Nomor : 19/GK/V/2009 tanggal 28 Mei 2009 dan dengan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-289/WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 27 April 2010 permohonan Penggugat tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor : 20/GK/V/2010  tanggal 21 Mei 2010 Penggugat mengajukan gugatan.
  
Menurut Majelis :

bahwa Surat Gugatan Nomor : 20/GK/V/2010 tanggal 21 Mei 2010, ditandatangani oleh Sdr ABC, jabatan : Direktur,

bahwa Surat Gugatan Nomor : 20/GK/V/2010  tanggal 21 Mei 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, dengan demikian memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor : 20/GK/V/2010 tanggal 21 Mei 2010, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 26 Mei 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan tanggal 27 April 2010, sehingga memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) / ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor : 20/GK/V/2010 tanggal 21 Mei 2010 adalah keputusan Tergugat Nomor : KEP-289/WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 27 April 2010, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor : 20/GK/V/2010 tanggal 21 Mei 2010 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal terima keputusan yaitu tanggal 29 April 2010, dengan demikian pengajuan gugatan memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor : 20/GK/V/2010 tanggal 21 Mei 2010 dilampiri dengan salinan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-289/WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 27 April 2010, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Sdr ABC, jabatan : Direktur, selaku penandatangan Surat Gugatan Nomor : 20/GK/V/2010 tanggal 21 Mei 2010 berhak menandatangani Surat Gugatan sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang:bahwa sebelum melakukan pemeriksaan terhadap pokok materi gugatan, Majelis terlebih dahulu meneliti kewenangan untuk memeriksa permohonan gugatan Penggugat;

bahwa gugatan ini diajukan terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-289/ WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 27 April 2010 tentang Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar atas SKPKB PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2006 Nomor : 00010/201/06/903/07 tanggal 09 November 2007;

bahwa keputusan tersebut merupakan jawaban atas surat Penggugat Nomor : 19/GK/V/2009 tanggal 28 Mei 2009 tentang permohonan pengurangan atau pembatalan SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2006 yang tidak benar;

bahwa Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengatur :

“Pengadilan Pajak dalam hal gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan pajak atau keputusan pembetulan atau keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”

bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, mengatur :

“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :
Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumumam Lelang;Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak”.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Surat Gugatan Nomor : 20/GK/V/2010 tanggal 21 Mei 2010, Majelis berpendapat Surat Gugatan tersebut berhubungan dengan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-289/WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 27 April 2010 tentang Pengurangan Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar atas SKPKB PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2006 Nomor : 00010/201/06/903/07 tanggal 09 November 2007, yang mana keputusan tersebut diterbitkan berdasarkan Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;

bahwa Tergugat menggunakan Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dalam pertimbangan keputusan aquo;

berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, jelas diatur bahwa keputusan sebagaimana dimaksud Pasal 36 yang dapat digugat adalah keputusan yang berkaitan dengan STP;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Keputusan Tergugat Nomor : KEP-289/WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 27 April 2010 tentang Pengurangan / Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar atas SKPKB PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2006 Nomor : 00010/201/06/903/07 tanggal 09 November 2007 tidak termasuk dalam keputusan yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan surat yang oleh Penggugat disebut sebagai Surat Gugatan, ternyata tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, oleh karenanya tidak dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan demikian permohonan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;

bahwa oleh karena permohonan gugatan Penggugat tidak dapat diterima maka materi gugatan tidak dapat diperiksa lebih lanjut;
 
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

M E N G A D I L I

Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-289/WPJ.17/BD.06/2010 tanggal 27 April 2010 tentang Pengurangan / Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar atas SKPKB PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2006 Nomor : 00010/201/06/903/07 tanggal 09 November 2007, atas nama Penggugat, tidak dapat diterima.