Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 28906/PP/M.VIII/19/2011
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2009 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan denda administrasi sebesar Rp. 5.000.000,00 atas impor yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor 041496 tanggal 19 Februari 2009 yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding. |
| Menurut Terbanding | : | bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 BAB XVI Pasal 114 ayat (1), semua pelanggaran yang oleh Undang-Undang Kepabeanan Nomor 10 Tahun 1995 diancam dengan sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan presentase dari Bea Masuk, jika tarif atau tarif akhir Bea Masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut nol persen, maka atas pelanggaran tersebut, si pelanggar dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah), bahwa dengan demikian atas importasi yang diberitahukan pada PIB Nomor 041496 tanggal 19 Februari 2009 dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00. |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding sudah mengikuti prosedur impor dengan benar dan melaporkan data-data yang sebenarnya, serta membayar pajak-pajak dalam rangka impor sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga nilai dasar pengenaan bea masuk yang ditetapkan harus dibayar oleh Pemohon Banding lebih tinggi dari pada nilai beli Pemohon Banding yang sesungguhnya yang harus Pemohon Banding bayar kepada Supplier. |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohong Banding, Surat Keberatan Pemohon Banding dan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3484/KPU.01/2009 tanggal 15 Mei 2009 diketahui, SPKPBM Nomor: S-005957/NOTUL/KPU-TP/BD.02/ 2009 tanggal 18 Maret 2009 merupakan SPKPBM tambahan dari SPKPBM Nomor: S-004914/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 03 Maret 2009 dimana dalam SPKPBM pertama tersebut tidak tercantum tagihan denda administrasinya. bahwa atas SPKPBM Nomor: 004914/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 03 Maret 2009 Pemohon Banding telah mengajukan keberatan dengan surat permohonan Nomor: 002/Imp/NOTUL/III/2009 tanggal 10 Maret 2009 telah dijawab dengan surat Keputusan Nomor: KEP-3166/KPU.01/2009 tanggal 01 Mei 2009 dengan keputusan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding. bahwa menurut Majelis materi SPKPBM Nomor: S-005957/NOTUL/KPU-TP/BD.02/ 2009 tanggal 18 Maret 2009 sama dengan SPKPBM Nomor: S-004914/NOTUL/ KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 03 Maret 2009 sehingga keputusan atas keberatan tersebut sama. bahwa atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-3166/KPU.01/2009 tanggal 01 Mei 2009 Pemohon Banding telah mengajukan Banding dengan surat permohonan Nomor: 003/AP/Banding/V/09 tanggal 02 Juni 2009 dan telah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan putusan Nomor: Put-28905/PP/M.VIII/19/2011 dan diucapkan pada tanggal 31 Januari 2011 dengan putusan menolak permohonan banding Pemohon Banding. bahwa menurut Majelis materi Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3484/ KPU.01/2009 tanggal 15 Mei 2009 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-005957/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 18 Maret 2009 sama dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP-3166/KPU.01/2009 tanggal 01 Mei 2009 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-0049148/ NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 03 Maret 2009 sehingga keputusan atas keberatan tersebut sama. bahwa menurut Majelis keputusan Terbanding Nomor: KEP-3484/KPU.01/2009 tanggal 15 Mei 2009 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPKPBM Nomor: 005957/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 18 Maret 2009 merupakan tagihan denda adminstrasi yang tidak tercantum dalam SPKPBM Nomor: S-004914/ NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 03 Maret 2009. bahwa dengan ditolaknya permohonan banding Pemohon Banding atas keputusan Terbanding Nomor KEP-3166/KPU.01/2009 tanggal 01 Mei 2009 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-004914/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 03 Maret 2009 maka Majelis berketetapan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3484/KPU.01/2009 tanggal 15 Mei 2009 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-005957/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 18 Maret 2009. |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, keterangan Pemohon Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta ketetapan tersebut di atas. |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 |
| Memutuskan | : | Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3484/KPU.01/2009 tanggal 15 Mei 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor: 005957/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 18 Maret 2009. |

