Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 28906/PP/M.VIII/19/2011
Tahun Putusan
: 2011
Kategori Putusan
: Bea Cukai
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan denda administrasi sebesar Rp. 5.000.000,00 atas impor yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor 041496 tanggal 19 Februari 2009 yang tidak dapat disetujui Pemohon Bandi