Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28980/PP/M.XVI/19/2011

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28980/PP/M.XVI/19/2011

Jenis Pajak:Banding
 
Tahun Pajak:2009
 
Pokok Sengketa:tentang Penetapan atas Keberatan PT Dwi Tunggal Prima terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-028014/ NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 17 November 2009;
Menurut Terbanding:bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-028014/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 17 November 2009 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihanBea Masuk492.000,00502.000,0010.000,000,00Cukai0,000,000,000,00PPN23.188.000,0075.300.000.,0052.112.000,000,00PPnBM0,000,000,000,00PPh Pasal 225.797.000,0018.825.000,0013.028.000,000,00Denda0,00 0,005.000.000,000,00Jumlah kekurangan/kelebihan pembayaran70.150.000,000,00
 
Menurut Pemohon Banding:bahwa  Pemohon  Banding  dalam  Surat Bandingnya Nomor: 0256/DTP/III/2010 tanggal 2 Maret 2010 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding  Nomor: KEP-280/KPU.01/2010 tanggal 15 Januari 2010;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima dan menyatakan tidak setuju terhadap surat keputusan tersebut yang berisi penolakan atas Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 1145/DTP/XI/2009  tanggal 17 November 2009 atas SPTNP Nomor: SPTNP-028014/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 17 November 2009, dimana keputusan tersebut tetap mempertahankan perhitungan Terbanding;

bahwa Pemohon Banding mengajukan alasan banding yaitu karena harga-harga yang tertera dalam dokumen Pemohon Banding adalah harga yang sebenar-benarnya dan dapat dijelaskan dari awal pemesanan barang sampai dengan pembuatan PIB serta berbagai transaksi yang Pemohon Banding lakukan adalah apa adanya sesuai dengan Sales Contract;

bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan besarnya Nilai Pabean sebagaimana yang tercantum dalam dokumen-dokumen yang ada berdasarkan fakta yang sebenarnya; 
  
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 0256/DTP/III/2010 tanggal 2 Maret 2010 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dengan demikian Majelis berketetapan karena Surat Banding Nomor: 0256/DTP/III/2010 tanggal 2 Maret 2010 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;

bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya  dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut;
Memperhatikan:Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
 
Mengingat :Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;Peraturan Perundang-undangan Perpajakan;
 
Memutuskan:Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-280/KPU.01/2010 tanggal 15 Januari 2010, mengenai SPTNP Nomor: SPTNP-028014/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 17 November 2009, tidak dapat diterima.