Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31502/PP/M.IV/15/2011
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Badan |
| Masa Pajak | : | Januari – Desember 2005 |
| Pokok Sengketa | : | – |
| 1. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 1407/NI/XI/07 tanggal 23 November 2007 ditandatangani oleh Sdr. ABC, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 1407/NI/XI/07 tanggal 23 November 2007 ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 1407/NI/XI/07 tanggal 23 November 2007: menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-796/PJ.07/2007 tanggal 31 Oktober 2007, yang adalah jawaban Terbanding terhadap Surat Keberatan Nomor: 0966/NI/XI/06 tanggal 23 November 2006 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor: 00001/206/05/013/06 tanggal 1 November 2006;dimaksudkan oleh Pemohon Banding sebagai upaya hukum lanjutan dari upaya sebelumnya, yaitu keberatan yang diajukan dengan Surat Nomor: 0966/NI/XI/06 tanggal 23 November 2006 yang menurut Pemohon Banding dijawab oleh Terbanding dengan Keputusan Nomor: KEP-796/PJ.07/2007 tanggal 31 Oktober 2007;bahwa Surat Banding Nomor: 1407/NI/XI/07 tanggal 23 November 2007 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 1407/NI/XI/07 tanggal 23 November 2007 memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya keputusan yang dibanding, yaitu tanggal 9 Oktober 2007, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 1407/NI/XI/07 tanggal 23 November 2007 dilampiri salinan Keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak Penghasilan Badan yang terutang Tahun Pajak 2005 sebesar Rp.9.552.524.000,00, dan 50% dari pajak yang terutang adalah sebesar Rp.4.776.262.000,00 dan Pemohon Banding telah memiliki Kredit Pajak sebesar Rp.8.240.120.319,00 serta menunjukkan asli Surat Setoran Pajak tanggal 29 November 2006 sebesar Rp.1.707.626.285,00 dan karenanya terbukti Pemohon Banding telah membayar lebih dari 50% dari pajak yang terutang sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 1407/NI/XI/07 tanggal 23 November 2007, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 3 Januari 2008, sedang Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan tanggal 31 Oktober 2007, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. ABC, jabatan: Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 1407/NI/XI/07 tanggal 23 November 2007, berdasarkan Akta Nomor 12 tanggal 16 Juni 2005 yang dibuat oleh Nyonya DEF, S.H, Notaris di Jakarta, berwenang menandatangani Surat Banding yang berisi ketidaksetujuan dan yang terikat persyaratan-persyaratan tersebut di atas, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 1407/NI/XI/07 tanggal 23 November 2007 memenuhi ketentuan formal sebagai Surat Banding, sehingga pemeriksaan dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap materi sengketa banding; 2. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan bahwa pengajuan banding telah didahului dengan Surat Keberatan Nomor: 0966/NI/XI/06 tanggal 23 November 2006 yang berisi keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor: 00001/206/05/013/06 tanggal 1 November 2006; bahwa Surat Keberatan Nomor: 0966/NI/XI/06 tanggal 23 November 2006, ditandatangani oleh Sdr. ABC, jabatan: Direktur; bahwa Surat Keberatan Nomor: 0966/NI/XI/06 tanggal 23 November 2006, ditujukan kepada Terbanding dan dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang.undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa Surat Keberatan Nomor: 0966/NI/XI/06 tanggal 23 November 2006, memenuhi persyaratan satu Surat Keberatan untuk satu Surat Ketetapan Pajak; bahwa Surat Keberatan Nomor: 0966/NI/XI/06 tanggal 23 November 2006, memuat alasan-alasan keberatan yang jelas dan perhitungan besarnya pajak yang terutang menurut Pemohon Banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa Surat Keberatan Nomor: 0966/NI/XI/06 tanggal 23 November 2006, diterima oleh Terbanding pada hari Selasa, tanggal 28 November 2006, sedangkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor: 00001/206/05/013/06 diterbitkan pada tanggal 1 November 2006, sehingga pengajuan keberatan memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa Sdr. ABC selaku penandatangan Surat Keberatan Nomor: 0966/NI/XI/06 tanggal 23 November 2006, jabatan: Direktur berdasarkan Akta Nomor 12 tanggal 16 Juni 2005 yang dibuat oleh Nyonya DEF, S.H, Notaris di Jakarta, berhak menandatangani surat Keberatan sehingga memenuhi ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang.undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan. Undang.undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 0966/NI/XI/06 tanggal 23 November 2006 memenuhi ketentuan formal pengajuan keberatan; 3. Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Keputusan Terbanding bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-796/PJ.07/2007 tanggal 31 Oktober 2007, merupakan keputusan atau jawaban terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 0966/NI/XI/06 tanggal 23 November 2006; bahwa Keputusan Terbanding a quo berupa Menerima Sebagian atas keberatan Pemohon Banding, sehingga Terbanding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang.undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding tersebut memenuhi azas satu keputusan atau satu balasan; bahwa keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding tersebut bukan termasuk dalam kategori keputusan yang sebelum diterbitkan tidak didahului dengan pemberian kesempatan kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (2) Undang.undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan tanggal 31 Oktober 2007, sedangkan Surat Keberatan diterima oleh Terbanding tanggal 28 November 2006 sehingga Terbanding memenuhi ketentuan mengenai kewajiban membalas dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding tidak mengandung kesalahan tulis pada subjek, jenis dan tahun pajak yang dituju oleh keputusan, sehingga dapat mengakibatkan Pemohon Banding tidak dapat menjalankan kewajiban dan/atau hak perpajakannya secara baik dan benar; bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-796/PJ.07/2007 tanggal 31 Oktober 2007 memenuhi ketentuan formal Penerbitan Keputusan; 4. Pemenuhan Ketentuan Formal penerbitan Surat Ketetapan Pajak bahwa Surat Keberatan Nomor: 0966/NI/XI/06 tanggal 23 November 2006 ditujukan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor: 00001/206/05/013/06 tanggal 1 November 2006; bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo bukan termasuk dalam kategori ketetapan dari hasil Pemeriksaan yang sebelum diterbitkan tidak didahului dengan pemberitahuan tertulis hasil Pemeriksaan kepada Pemohon Banding; bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo memenuhi azas 1 (satu) ketetapan untuk 1 (satu) tahun pajak; bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo diterbitkan pada tanggal 1 November 2006, merupakan ketetapan atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005; bahwa berdasarkan penelitian atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding serta hasil pemeriksaan dalam persidangan, diketahui hal-hal sebagai berikut: bahwa Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 dengan tahun buku dimulai 1 Agustus 2004 sampai dengan 31 Juli 2005 telah disampaikan Pemohon Banding kepada Terbanding pada tanggal 28 Oktober 2005 dengan bukti tanda terima dari Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Kebayoran Lama Nomor: S-000001/WPJ.04/ KP.0603/2005; bahwa Surat Pemberitahuan Tahuan Pajak Penghasilan Badan a quo disampaikan dengan posisi lebih bayar sebesar Rp.4.084.628.952,00; bahwa terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan a quo telah dilakukan pemeriksaan pajak oleh Terbanding berdasarkan Surat Perintah Nomor: Prin-057/WPJ.04/ BD.0601/2006 tanggal 19 Juni 2006; bahwa produk hukum dari hasil pemeriksaan tersebut adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor: 00001/206/05/ 013/06 yang diterbitkan pada tanggal 1 November 2006; bahwa oleh karenanya terbukti dalam persidangan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo diterbitkan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan lebih 5 (lima) hari; bahwa Pasal 17B ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan sebagai berikut: (1)Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima, kecuali untuk kegiatan tertentu ditetapkan lain dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;(2)Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa oleh karena Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor: 00001/206/05/013/06 tanggal 1 November 2006 terbukti diterbitkan melebihi jangka waktu 12 (dua belas) bulan, maka Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo batal demi hukum dan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan Pemohon Banding sebesar Rp.4.084.628.952,00 harus dikabulkan; bahwa oleh karena Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo batal demi hukum, maka Keputusan Terbanding Nomor: KEP-796/PJ.07/2007 tanggal 31 Oktober 2007 yang merupakan jawaban atas keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dimaksud juga harus dibatalkan; bahwa oleh karena Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor: 00001/206/05/013/06 tanggal 1 November 2006 yang menjadi objek penyesuaian keputusan Terbanding Nomor: KEP-796/PJ.07/2007 tanggal 31 Oktober 2007 telah dibatalkan, maka Majelis berpendapat bahwa keputusan Terbanding Nomor: KEP-796/PJ.07/2007 tanggal 31 Oktober 2007 tersebut juga harus dibatalkan; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa perhitungan Pajak Penghasilan Badan yang lebih dibayar adalah sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 yang telah disampaikan Pemohon Banding; bahwa namun berdasarkan penelitian Majelis terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Pemohon Banding Tahun Pajak 2005 diketahui bahwa terdapat simple error dalam penghitungan jumlah pajak yang terutang, dan karenanya Majelis berketetapan untuk menghitung kembali nilai Pajak Penghasilan Badan yang terutang yaitu sebagai berikut: Penghasilan Neto …………………………………… Rp 13.993.617.003,00Penghasilan Kena Pajak ……………………………Rp 13.993.617.000,00Pajak Penghasilan yang terutang ……………….Rp 4.180.585.100,00Kredit Pajak ………………………………………..Rp 8.265.214.169,00PPh yang lebih dibayar …………………………..Rp 4.084.629.069,00 | ||
| Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; |
| MENGADILI Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-796/PJ.07/2007 tanggal 31 Oktober 2007 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor: 00001/206/05/013/06 tanggal 1 November 2006, , sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan adalah sebagai berikut: Penghasilan Neto ……………………………………Rp 13.993.617.003,00Penghasilan Kena Pajak …………………………… Rp 13.993.617.000,00Pajak Penghasilan yang terutang ………………..Rp 4.180.585.100,00Kredit Pajak …………………………………………Rp 8.265.214.169,00PPh yang lebih dibayar ……………………………Rp 4.084.629.069,00 |

