Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-31166/PP/M.XI/15/2011
Tahun Putusan

: 2011

Kategori Putusan
: PPh Badan
bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah mengenai Koreksi Positif Penghasilan Netto sebesar Rp 225.506.307,00 yang terdiri atas: