Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.31201/PP/M.XV/15/2011
Tahun Putusan

: 2011

Kategori Putusan
: PPh Badan
koreksi Penghasilan Netto yang terdiri atas koreksi Penghasilan Bruto dari Luar Usaha (Pendapatan Bunga) sebesar Rp. 478.738.195,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;