Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.31271/PP/M.III/10/2011
Tahun Putusan

: 2011

Kategori Putusan
: Bea Cukai
nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp 3.457.767.286,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding ;