Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30721/PP/M.IV/13/2011

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30721/PP/M.IV/13/2011 Jenis Pajak : PPh. 26   Tahun Pajak : 2006   Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam perkara banding ini adalah sebesar Rp.1.828.814.053,00 yang merupakan koreksi Terbanding atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 berupa Royalti;   Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan data pada Laporan Keuangan diperoleh keterangan terdapat pembayaran Royalti yang merupakan objek yang belum dilaporkan sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun 2006;   Menurut Pemohon : bahwa sementara Royalti menurut Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 26 Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp.7.325.834.708,00 merupakan Royalti yang dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 26 bulan Januari 2006 yang pada dasarnya adalah Pajak Penghasilan Pasal 26 atas pembayaran Royalti tahun 2005;   Pendapat Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp.1.828.814.053,00 berdasarkan penelitian terhadap Laporan Keuangan Pemohon Banding dimana di dalamnya terdapat pembayaran Royalti yang belum dilaporkan sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 26; bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Keuangan Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding membebankan biaya Royalti Tahun Pajak 2006 sebesar Rp.9.154.648.761,00, sedangkan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006, objek yang telah dilaporkan Pemohon Banding adalah sebesar Rp.7.325.834.708,00; bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa terdapat objek Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak 2006 berupa Royalti yang belum dilaporkan Pemohon Banding yaitu sebagai berikut: Objek PPh Pasal 26 atas Royalti Cfm Pemohon BandingRp   7.325.834.708,00Objek PPh Pasal 26 atas Royalti Cfm TerbandingRp    9.154.648.761,00KoreksiRp    1.828.814.053,00bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tersebut kurang tepat karena sesuai perjanjian Royalti antara Pemohon Banding dengan ABC Ltd, Basel Switzerland, dan DEF International, Ltd. Switzerland disebutkan bahwa Pemohon Banding diharuskan untuk mengakui dan membayarkan royalti atas nilai akumulasi penjualan tahunan dan biaya Royalti menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan 2006 sebesar Rp.9.154.648.761,00 pada dasarnya merupakan biaya atas royalti yang dibebankan di akhir tahun 2006, dimana Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang atas beban Royalti tersebut telah disetor dan dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Februari 2007; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan Fotokopi bukti-bukti pendukung berupa:Trademark License Agreement,Bukti Pembayaran Royalti Tahun Pajak 2006 dan 2007,General Ledger Biaya Royalti Tahun 2006/2007,Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun 2006 dan 2007;Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006;Rekening Koran Citibank dan Deutsche Bank;bahwa berdasarkan hasil uji bukti, penelitian dan pemeriksaan dalam persidangan terhadap bukti-bukti pendukung tersebut, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa berdasarkan Trademark Licence Agreement antara Pemohon Banding dengan ABC Ltd, Basle, Switzerland  dan DEF International Ltd. Switzerland diketahui bahwa Pemohon Banding diharuskan membayar Royalti atas nilai akumulasi penjualan tahunan; bahwa akumulasi biaya Royalti yang dibebankan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 adalah sebesar Rp.9.154.648.761,00; bahwa berdasarkan penelitian Majelis diketahui bahwa atas beban biaya Royalti sebesar Rp.9.154.648.761,00 tersebut dibayarkan oleh Pemohon Banding pada Januari 2007 dan Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang telah disetor dan dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Februari 2007; bahwa Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Royalti yang dilaporkan dan disetorkan pada Masa Pajak Februari 2006 sebesar Rp.7.325.834.708,00 dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding adalah merupakan beban biaya Royalti Tahun Pajak 2005; bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya menyatakan bahwa pembayaran royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada DEF International Ltd. dilakukan 30 (tiga puluh) hari setelah akhir tahun kalender berdasarkan nilai akumulasi penjualan tahunan; bahwa berdasarkan Pasal 12 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Konfederasi Swiss antara lain disebutkan bahwa royalti yang dibayar kepada penduduk negara treaty partner dapat dikenakan pajak di negara sumber; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa metode rekonsiliasi yang dilakukan Terbanding dengan membandingkan antara Royalti yang dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Februari 2006 dengan biaya Royalti yang dibebankan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 adalah tidak tepat, karena merupakan objek pajak untuk masa pajak yang tidak sama; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding telah konsisten dalam melakukan pelaporan dan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Royalti dan karenanya koreksi Terbanding atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 berupa Royalti sebesar Rp 1.828.814.053,00 tersebut harus dibatalkan;   Menimbang Memperhatikan:    Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan;   Mengingat   Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;   Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-087/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 6 Februari 2009 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00025/204/06/052/08 tanggal 1 April 2008, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 26 yang masih harus dibayar menjadi nihil;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 30690/PP/M.XVII/99/2011

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  Put. 30690/PP/M.XVII/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan   Masa Pajak  : Juni – September 2000   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah, Penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-00198/WPJ.07/KP.0603/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal atas Permohonan Keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00072/207/08/058/10 tanggal 25 Mei 2010.   Menurut Tergugat : bahwa Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009; bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-49/PJ./2009 tanggal 7 September 2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan; bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-79/PJ/2010 tanggal 15 Juli 2010 tentang Standars Operating Procedure (SOP) Layanan Unggulan Bidang Perpajakan; Tanggapan Tergugat Dalam Pasal 25 ayat (1) UU KUP diatur bahwa:“Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan,Surat Ketetapan Pajak Nihil,Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atauPemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-49/PJ./2009 tanggal 7 September 2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c menyatakan bahwa Pengajuan keberatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: “1 (satu) surat keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotong pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak”; bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-79/PJ/2010 tanggal 15 Juli 2010 tentang Standars Operating Procedure (SOP) Layanan Unggulan Bidang Perpajakan, untuk pelayanan penyelesaian permohonan keberatan penetapan PPh, PPN dan PPnBM, petugas TPT bertugas menerima, meneliti, menerbitkan BPS/LPAD, Lembar Isian Surat Keberatan, merekam, dan meneruskan surat permohonan sedangkan untuk penelitian persyaratan formal dan kelengkapan berkas keberatan berada pada AR (Account Representative); bahwa Menurut pendapat Tergugat, alasan yang dikemukakan penggugat bahwa surat permohonan keberatan penggugat hanya memuat satu subjek keberatan seperti yang tertera pada perihal surat pada halaman muka surat adalah tidak konsisten dengan isi surat permohonan penggugat karena dalam permohonan keberatan tersebut penggugat selain memohon sebagaimana dalam perihal surat permohonan juga memohon untuk membatalkan STP PPN nomor 00054/107/08/058/10 tanggal 25 Mei 2010; bahwa atas dasar tersebut, Tergugat berpendapat bahwa penerbitan Surat Kepala KPP PMA Lima Nomor : S-00198/WPJ.07/KP.0603/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;   Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan keberatan atas SKPKB Nomor: 00072/207/08/058/10 tanggal 25 Mei 2010 melalui Surat Nomor: PLI/002/PPN DN/Obj/2010 tanggal 23 Agustus 2010 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima (“KPP PMA V”) pada tanggal 24 Agustus 2010 dengan status penelitian atas surat keberatan telah diterima secara lengkap dan memenuhi persyaratan formal pada Lembar Isian Surat Keberatan; bahwa Tergugat menerbitkan Surat Nomor: S-00198/WPJ.07/KP.0603/2010 tanggal 01 September 2010 mengenai pemberitahuan surat keberatan tidak memenuhi persyaratan formal atas surat permohonan keberatan terhadap SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00072/207/08/058/10 tanggal 25 Mei 2010 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008,  surat tersebut diterima lengkap oleh Penggugat pada tanggal 22 September 2010; bahwa di dalam Surat Nomor: S-00198/WPJ.07/KP.0603/2010 tanggal 01 September 2010, Tergugat menyatakan bahwa surat keberatan Penggugat Nomor: PLI/002/PPN DN/Obj/2010 tanggal 23 Agustus 2010 bukan merupakan surat keberatan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang KUP sehingga tidak dipertimbangkan; bahwa menurut Tergugat, surat keberatan Penggugat Nomor: PLI/002/PPN DN/Obj/2010 tanggal 23 Agustus 2010 bukan merupakan surat keberatan atas suatu SKPKB karena surat tersebut dinilai telah mengajukan keberatan atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor: 00072/207/08/058/10 tanggal 25 Mei 2010 dan keberatan atas STP PPN Barang dan Jasa Nomor: 0054/107/08/058/10 tanggal 25 Mei 2010; bahwa Penggugat tidak setuju dengan surat keputusan Tergugat Nomor: S-00198/WPJ.07/KP.0603/2010 tanggal 01 September 2010 mengenai pemberitahuan surat keberatan Penggugat Nomor: PLI/002/PPN DN/Obj/2010 tanggal 23 Agustus 2010 tidak memenuhi persyaratan formal dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian KPP PMA Lima terhadap surat kebeera PLI/002/PPN DN/Obj/2010 tanggal 23 Agustus 2010 seperti yang tercantum didalam Lembar Isian Surat Keberatan tersebut menyatakan bahwa:x Satu surat permohonan untuk satu ketetapan pajakx Menggunakan Bahasa Indonesiax Terdapat perhitungan jumlah pajak terutang/ jumlah pajak dipotong/ dipungut atau jumlah rugi menurut perhitungan Wajib PajakxMengemukakan alasan yang jelasxDiajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal skpxDitandatangani oleh pengurus atau yang mewakili atau kuasa Wajib Pajak dengan dilampiri surat kuasa khusus    bahwa berdasarkan Lembar Isian Surat Keberatan (salinan terlampir) tersebut, maka surat keberatan Nomor: PLI/002/PPN DN/Obj/2010 tanggal 23 Agustus 2010 sudah memenuhi persyaratan formal surat keberatan; bahwa Surat permohonan keberatan Nomor: PLI/002/PPN DN/Obj/2010 tanggal 23 Agustus 2010 hanya memuat satu subyek keberatan seperti yang tertera pada subyek/perihal surat, pada halaman muka surat yang dengan jelas berbunyi: “Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor : 000721207/08/058/10 Tanggal 25 Mei 2010”; bahwa berkaitan dengan hal diatas, Penggugat tidak pernah mengajukan surat keberatan atas STP Nomor : 0054/107/08/058/10 tanggal 25 Mei 2010 karena sesuai dengan Pasal 25 ayat (1) UU KUP Nomor : 28/2007 Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya atas Surat Ketetapan Pajak; bahwa seandainya Penggugat mengajukan surat keberatan atas STP Nomor: 0054/107/08/058/10 tanggal 25 Mei 2010, maka keberatan atas STP terkait akan tertulis pada subyek/perihal surat, pada halaman muka surat keberatan Nomor: PLI/002/PPN DN/Obj/2010 tanggal 23 Agustus 2010; bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka surat permohonan keberatan Nomor: PLI/002/PPN DN/Obj/2010 tanggal 23 Agustus 2010 menurut Penggugat telah memenuhi persyaratan sebagai surat keberatan sesuai dengan ketentuan pasal 25 UU KUP Nomor : 28/2007;   Pendapat Majelis : bahwa Surat Tergugat Nomor : S-00198/WPJ.07/KP.0603/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan Formal diterbitkan Tergugat dengan alasan surat keberatan Penggugat Nomor : PLI/002/PPNDN/Obj/2010 tanggal 23 Agustus 2010 tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan keberatan yaitu ketentuan mengenai satu surat keberatan diajukan hanya untuk satu surat ketetapan pajak, sehingga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 30683/PP/M.XVII/13/2011

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  Put. 30683/PP/M.XVII/13/2011 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26   Tahun Pajak : 2007   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah, Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan pasal 26 Tahun 2007 sebesar Rp.3.958.012.674,00 dikarenakan diubahnya pengakuan pendapatan Pemohon Banding oleh Terbanding dari cash basis menjadi acrual basis.   Menurut Terbanding : bahwa koreksi merupakan laba BUT setelah pajak di Indonesia yang dikenakan tarif sesuai tax treaty dengan Jepang sebesar 10%; bahwa Pasal 26 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahan-¬perubahannya, diatur sebagai berikut: “Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenakan pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan”; bahwa Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KMK-113/ KMK.03/2002 tentang Perlakuan Perpajakan atas Penghasilan Kena Pajak sesudah Dikurangi Pajak dari Suatu Bentuk Usaha Tetap, diatur sebagai berikut: “Atas Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia dikenakan pajak sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000”; bahwa Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KMK-113/KMK.03/2002 tentang Perlakuan Perpajakan atas Penghasilan Kena Pajak sesudah Dikurangi Pajak dari Suatu Bentuk Usaha Tetap, diatur sebagai berikut: “Dalam hal perusahaan induk dari Wajib Pajak BUT adalah penduduk dari negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, maka besarnya tarif untuk penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebagaimana ditentukan dalam P3B tersebut”; bahwa angka 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-03/PJ.101/1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, diatur sebagai berikut: “P3B antara Indonesia dengan negara-negara treaty partner yang telah berlaku secara efektif sampai dengan saat ini adalah sebanyak 32 (tiga puluh dua) P3B dengan perincian sebagaimana terlampir dalam P3B tersebut diatur ketentuan-ketentuan tentang pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif yang lebih rendah atau pembebasan pemotongan PPh Pasal 26 terhadap beberapa jenis penghasilan yang dibayar atau terutang oleh pihak yang membayar penghasilan yang berkedudukan di Indonesia kepada Wajib Pajak luar negeri yang berkedudukan di negara-negara treaty partner tersebut”; bahwa selanjutnya didalam lampiran SE-03/PJ.101/1996 diketahui tarif PPh Pasal 26 untuk negara treaty partner Jepang adalah sebagai berikut: NegaraBerlaku Mulai DividenBungaRoyaltiPPhPasal 26 (4)PortofolioPenyertaan LangsungUmumKeadaan TertentuBank Sentral UmumKhususJepang01-01-198315%10%  10%– 0%10% –10%bahwa Koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp.3.958.012.674,00 dalam SKPKB PPh Pasal 26 Nomor: 00002/204/07/053/09 tanggal 13 Maret 2009 Masa / Tahun Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sangat terkait dengan Koreksi Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp.6.233.261.963,00 dalam SKPKB Pajak Penghasilan Nomor: 00001/206/07/053/09 tanggal 13 Maret 2009 Tahun Pajak 2007; bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (4) UU PPh, diatur bahwa Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenakan pajak sebesar 20%, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan; bahwa belanjutnya berdasarkan Pasal 4 KMK 113/KMK.03/2002, ditegaskan bahwa dalam hal perusahaan induk dari Wajib Pajak BUT adalah penduduk dari negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, maka besarnya tarif untuk penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebagaimana ditentukan dalam P3B tersebut; bahwa berdasarkan penelitian pada Akta Pendirian dan Laporan Pemeriksaan Pajak, diketahui bahwa Pemohon Banding merupakan kantor perwakilan perusahaan jasa konstruksi asing yang berada di Indonesia dengan perusahaan induk berada di Jepang; bahwa berdasarkan P3B antara Indonesia dengan Jepang dan SE-03/PJ.101/1996, diketahui bahwa tarif PPh Pasal 26 ayat (4) untuk negara treaty partner Jepang adalah sebesar 10% sehingga besar PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut: UraianCfm. Pemeriksa(Rp)Penghasilan Kena Pajak cfm. Penelitian terhadap keberatan atas SKPKB PPh Nomor: 00001/206/07/053/09 tanggal 13 Maret 20095.629.303.574PPh Terutang1.671.290.900DPP PPh Pasal 26 ayat (4)3.958.012.674PPh Pasal 26 ayat (4) yang terutang (Tarif 10%) 395.801.267PPh Pasal 26 ayat (4) yang dibayar-PPh Pasal 26 ayat (4) yang kurang (lebih) dibayar 395.801.267Sanksi administrasi:– Bunga Pasal 13 (2) KUP   2% x 15 bulan x Rp.395.801.267,00118.740.380PPh Pasal 26 yang masih harus (lebih) dibayar514.541.647   Menurut Pemohon Banding  : bahwa Pemohon Banding menerapkan sistem yang diizinkan dalam Undang-Undang Pajak KUP pasal 28 ayat (5) yaitu cash basis secara taat azas (konsisten) dimana pengakuan pendapatan sama dengan pengakuan biaya, Pemohon Banding tetap tidak setuju sytem pembukuan Pemohon Banding diubah, karena Pemohon Banding tetap taat azas (konsisten) dari tahun ke tahun sesuai dengan Undang-Undang KUP Pasal 28 ayat (5) dan Penjelasan ayat (6); bahwa pajak terhutang menurut Pemohon Banding berdasarkan uraian alasan dan penjelasan tersebut diatas adalah sebagai berikut: UraianPemohon Banding(Rp)Terbanding(Rp)Selisih(Rp)Dasar Pengenaan Pajak03.958.012.674(3.958.012.674)Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang0395.801.267(395.801.267)Kredit Pajak00 0 Jumlah yang tidak / kurang bayar0395.801.267(395.801.267)Sanksi Administrasi:     – Bunga Pasal 13 (2) UU KUP0118.740.380(118.740.380)Jumlah PPh yang masih harus dibayar0514.541.647(514.541.647)bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis,  koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp. 3.958.012.674,00 merupakan implikasi dari koreksi Terbanding atas Penghasilan Kena Pajak/Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan yang terutang pada saat Terbanding melakukan pemeriksaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan Tahun Pajak 2007; bahwa peraturan perpajakan yang terkait dengan pokok sengketa adalah sebagai berikut: bahwa Pasal 26 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahan-¬perubahannya, diatur sebagai berikut: “Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenakan pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan”; bahwa Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KMK-113/ KMK.03/2002 tentang Perlakuan Perpajakan atas Penghasilan Kena Pajak sesudah Dikurangi Pajak dari Suatu Bentuk Usaha Tetap, diatur sebagai berikut: “Atas Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia dikenakan pajak sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008”; bahwa Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KMK-113/KMK.03/2002 tentang Perlakuan Perpajakan atas Penghasilan Kena Pajak sesudah Dikurangi Pajak dari Suatu Bentuk Usaha Tetap, diatur sebagai berikut: “Dalam hal perusahaan induk dari Wajib Pajak BUT adalah penduduk dari negara yang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.30423/PP/M.X/99/2011

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.30423/PP/M.X/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan;   Tahun Pajak : 2005;   Pokok Sengketa : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor: 06/IWJ/VIII/2010 tanggal 31 Agustus 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 06/IWJ/VIII/2010 tanggal 31 Agustus 2010 diajukan dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan tidak mencantumkan tanggal diterima Surat Tergugat Nomor: S-1329/WPJ.21/ KP.0807/2010 tanggal 13 Agustus 2010; bahwa Surat Gugatan Nomor: 06/IWJ/VIII/2010 tanggal 31 Agustus 2010 dilampiri dengan salinan Keputusan Tergugat Nomor: S-1329/WPJ.21/KP.0807/2010 tanggal 13 Agustus 2010, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dalam hal melampirkan Surat yang diajukan gugatan; bahwa Surat Gugatan Nomor: 06/IWJ/VIII/2010 tanggal 31 Agustus 2010, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jum’at, tanggal 8 Oktober 2010 (diantar), sedangkan Surat Tergugat Nomor: S-1329/WPJ.21/KP.0807/2010 tanggal 13 Agustus 2010 diterbitkan tanggal 13 Agustus 2010; bahwa pemeriksaan mengenai jangka waktu pengajuan gugatan dalam persidangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan bukti kirim Surat Tergugat Nomor: S-1329/WPJ.21/ KP.0807/2010 tanggal 13 Agustus 2010 diterbitkan tanggal 13 Agustus 2010, Tergugat dalam persidangan menyampaikan data pendukung berupa fotocopy :Daftar Surat Yang Melalui Pos Pada Tanggal 16 Agustus 2010;Bukti Pengiriman Surat dari CV. ABC;Laporan Pengiriman Surat dari CV. ABC “Pengiriman Surat Cepat dan Akurat Khusus Kantor Ditjen Pajak”;bahwa berdasarkan bukti pendukung tersebut, Tergugat menjelaskan bahwa Surat Tergugat Nomor: S-1329/WPJ.21/KP.0807/2010 tanggal 13 Agustus 2010 tanggal 13 Agustus 2010 dikirim oleh Tergugat kepada Penggugat melalui CV. ABC, yang diterima CV. ABC pada tanggal 18 Agustus 2010, sedangkan CV. ABC menyampaikannya kepada Penggugat pada tanggal 23 Agustus 2010 (diterima oleh Receptionist); bahwa selanjutnya berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti pengiriman di atas sebagai berikut: 1.    Daftar Surat Yang Melalui Pos Pada Tanggal 16 Agustus 2010; bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Daftar Surat Yang Melalui Pos pada tanggal 16 Agustus 2010, diketahui bahwa KPP Jakarta Pratama Sunter pada Sub Bagian Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) I mengirim Surat Tergugat Nomor: S-(1324-1334)/WPJ.21/KP.0807/2010 tanggal 13 Agustus 2010 (termasuk di dalamnya Surat Nomor: S-1329/WPJ.21/KP.0807/2010 tanggal 13 Agustus 2010) kepada Sub Bagian Umum KPP Pratama Jakarta Pratama Sunter pada tanggal 16 Agustus 2010; 2.    Bukti Pengiriman Surat dari CV. ABC; bahwa berdasarkan Bukti Pengiriman Surat Dari CV. ABC tersebut, diketahui bahwa CV. ABC menerima Surat dari Tergugat (KPP Pratama Jakarta Sunter) pada tanggal 18 Agustus 2010; 3.    Laporan Pengiriman Surat dari CV. ABC “Pengiriman Surat Cepat dan Akurat Khusus Kantor Ditjen Pajak”; bahwa berdasarkan Laporan Pengiriman Surat dari CV. ABC tersebut, diketahui bahwa CV. ABC menerima Surat dari Tergugat pada tanggal 18 Agustus 2010 menyampaikan Surat Tergugat tersebut kepada Penggugat dengan status “sampai” pada tanggal 23 Agustus 2010, yang diterima oleh Receptionist di alamat Pakubuwono 6 No. 8; bahwa selanjutnya berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Tergugat menyampaikan Surat Tergugat Nomor: S-1329/WPJ.21/KP.0807/2010 tanggal 13 Agustus 2010 kepada CV. ABC pada tanggal 18 Agustus 2010 dan CV. ABC menyampaikannya kepada Penggugat pada tanggal 23 Agustus 2010, sehingga apabila dihitung dari tanggal 18 Agustus 2010 sampai dengan tanggal 8 Oktober 2010 adalah 52 (lima puluh dua) hari, dengan demikian pengajuan gugatan tidak memenuhi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: 06/IWJ/VIII/2010 tanggal 31 Agustus 2010 adalah Surat Tergugat Nomor: S-1329/WPJ.21/ KP.0807/2010 tanggal 13 Agustus 2010, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 06/IWJ/VIII/2010 tanggal 31 Agustus 2010 ditandatangani oleh Sdr. DEF, jabatan tidak diketahui, dan sampai dengan persidangan dicukupkan, Penggugat  tidak pernah hadir untuk menyampaikan akta notaris pendirian perusahaan/perubahannya yang menjelaskan kewenangan Sdr. DEF untuk menandatangani Surat Gugatan, dengan demikian Surat Gugatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dalam hal kewenangan pengajuan gugatan; bahwa dengan demikian berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan atas data-data, penjelasan dan bukti yang ada dalam berkas gugatan, Majelis berpendapat Surat Gugatan Nomor: 06/IWJ/VIII/2010 tanggal 31 Agustus 2010, memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) dan 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pengajuan gugatan tidak dapat diterima; Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil  pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;   Mengingat   : Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;Ketentuan perundang-undangan yang terkait;     Memutuskan : Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor: S-1329/WPJ.21/KP.0807/2010 tanggal 13 Agustus 2010 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Nomor: 06/IWJ/VII/2010 tanggal 16 Juli 2010 atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-350/WPJ.21/KP.0807/2010 tanggal 12 Oktober 2009 Tidak Memenuhi Persyaratan Formal, Tidak Dapat Diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 30297/PP/M.IX/16/2011

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  Put. 30297/PP/M.IX/16/2011 Jenis Pajak : PPN   Masa Pajak : 2007   Pokok Sengketa : –      Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan  materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal: Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 189/DAM/Banding/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010, ditandatangani oleh Abang Arvin Armia, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 189/DAM/Banding/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 189/DAM/Banding/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-475/WPJ.15/2010 tanggal 18 Oktober 2010; bahwa Surat Banding Nomor: 189/DAM/Banding/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 6 Januari 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 18 Oktober 2010, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 189/DAM/Banding/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010 diajukan atas KEP-475/WPJ.15/2010 tanggal 18 Oktober 2010 tentang Pengurangan / Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP; bahwa dalam Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan bahwa : Pasal 1(6)Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan  perundang-undangan perpajakan yang berlakubahwa dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dinyatakan bahwa : Pasal 27(1)Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.Sedangkan penjelasan mengenai keberatan diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 bahwa Pasal 25(1)Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;Surat Ketetapan Pajak Nihil;Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakanbahwa Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan, “Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku”; bahwa Pasal 36 ayat (1) menyatakan, “Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding”; bahwa Keputusan yang dimaksud pada Pasal 36 ayat (1) tersebut adalah Keputusan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2); bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-475/WPJ.15/2010 tanggal 18 Oktober 2010 tentang Pengurangan / Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP bukanlah merupakan Keputusan yang dapat diajukan banding karena bukan keputusan keberatan sehingga tidak memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 189/DAM/Banding/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 189/DAM/Banding/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan atas Surat Tagihan Pajak Nomor : 00623/107/06/811/09 tanggal 7 Oktober 2009 dengan jumlah yang masih harus dibayar sebesar Rp 5.280.560,00 dan dalam berkas Surat Banding Pemohon Banding melampirkan bukti pembayaran berupa SSP tanggal 25 Mei 2010 sebesar Rp 5.280.560,00 untuk Surat Tagihan Pajak Nomor : 00623/107/06/811/09 tanggal 7 Oktober 2009 sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Abang Arvin Armia, jabatan: Direktur selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 189/DAM/Banding/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010 dan dalam persidangan Pemohon Banding menunjukkan bukti Surat Keterangan dari Notaris Irina Yatti Setyadarma, SH Nomor: 2/V/Not/2010 tanggal 14 Mei 2010 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berpendapat Surat Banding Nomor : 187/DAM/Banding/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010 memenuhi ketentuan formal Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak namun Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 4, Pasal 31 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Keputusan yang dimaksud Pasal 36 ayat (1) tersebut di atas adalah keputusan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 1 angka 4 dan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak; bahwa Keptuusan Nomor: KEP-472/WPJ.15/2010 tanggal 18 Oktober 2010 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi atas Surat Tagihan Pajak Nomor: 00886/107/06/811/09 tanggal 7 Oktober 2009 yang diajukan banding menurut Majelis tidak termasuk keputusan keberatan maka Majelis tidak dapat melakukan pemeriksaan dan memutus sengketa ini; bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berkesimpulan Surat Banding Nomor : 187/DAM/Banding/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010 tidak dapat dipertimbangkan, sehingga materi sengketa banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut; Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;   Mengingat  : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;Ketentuan Pelaksanaan Undang-undang yang bersangkutan;M E N G A D I L I  : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-475/WPJ.15/2010 tanggal 18 Oktober 2010 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi atas Surat Tagihan Pajak Nomor: 00623/107/06/811/09 tanggal 7 Oktober 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 atas nama atas nama PT PB  tidak dapat diterima;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 30297/PP/M.IX/16/2011

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  Put. 30297/PP/M.IX/16/2011 Jenis Pajak : PPN   Masa Pajak : 2007   Pokok Sengketa : –      Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan  materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal: Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 189/DAM/Banding/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010, ditandatangani oleh Abang Arvin Armia, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 189/DAM/Banding/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 189/DAM/Banding/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-475/WPJ.15/2010 tanggal 18 Oktober 2010; bahwa Surat Banding Nomor: 189/DAM/Banding/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 6 Januari 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 18 Oktober 2010, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 189/DAM/Banding/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010 diajukan atas KEP-475/WPJ.15/2010 tanggal 18 Oktober 2010 tentang Pengurangan / Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP; bahwa dalam Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan bahwa : Pasal 1(6)Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan  perundang-undangan perpajakan yang berlakubahwa dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dinyatakan bahwa : Pasal 27(1)Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.Sedangkan penjelasan mengenai keberatan diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 bahwa Pasal 25(1)Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;Surat Ketetapan Pajak Nihil;Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakanbahwa Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan, “Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku”; bahwa Pasal 36 ayat (1) menyatakan, “Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding”; bahwa Keputusan yang dimaksud pada Pasal 36 ayat (1) tersebut adalah Keputusan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2); bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-475/WPJ.15/2010 tanggal 18 Oktober 2010 tentang Pengurangan / Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP bukanlah merupakan Keputusan yang dapat diajukan banding karena bukan keputusan keberatan sehingga tidak memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 189/DAM/Banding/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 189/DAM/Banding/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan atas Surat Tagihan Pajak Nomor : 00623/107/06/811/09 tanggal 7 Oktober 2009 dengan jumlah yang masih harus dibayar sebesar Rp 5.280.560,00 dan dalam berkas Surat Banding Pemohon Banding melampirkan bukti pembayaran berupa SSP tanggal 25 Mei 2010 sebesar Rp 5.280.560,00 untuk Surat Tagihan Pajak Nomor : 00623/107/06/811/09 tanggal 7 Oktober 2009 sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Abang Arvin Armia, jabatan: Direktur selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 189/DAM/Banding/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010 dan dalam persidangan Pemohon Banding menunjukkan bukti Surat Keterangan dari Notaris Irina Yatti Setyadarma, SH Nomor: 2/V/Not/2010 tanggal 14 Mei 2010 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berpendapat Surat Banding Nomor : 187/DAM/Banding/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010 memenuhi ketentuan formal Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak namun Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 4, Pasal 31 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Keputusan yang dimaksud Pasal 36 ayat (1) tersebut di atas adalah keputusan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 1 angka 4 dan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak; bahwa Keptuusan Nomor: KEP-472/WPJ.15/2010 tanggal 18 Oktober 2010 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi atas Surat Tagihan Pajak Nomor: 00886/107/06/811/09 tanggal 7 Oktober 2009 yang diajukan banding menurut Majelis tidak termasuk keputusan keberatan maka Majelis tidak dapat melakukan pemeriksaan dan memutus sengketa ini; bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berkesimpulan Surat Banding Nomor : 187/DAM/Banding/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010 tidak dapat dipertimbangkan, sehingga materi sengketa banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut; Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;   Mengingat  : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;Ketentuan Pelaksanaan Undang-undang yang bersangkutan;M E N G A D I L I  : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-475/WPJ.15/2010 tanggal 18 Oktober 2010 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi atas Surat Tagihan Pajak Nomor: 00623/107/06/811/09 tanggal 7 Oktober 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 atas nama atas nama PT PB  tidak dapat diterima;