Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47722/PP/M.X/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2012 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-731/WBC.10/2012 tanggal 3 Desember 2012 mengenai Penetapan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-005556/NOTUL/WBC10/KPP.01/2012 tanggal 08 Oktober 2012, akibat adanya penetapan nilai pabean atas impor 3 jenis barang dari Negara Asal China sesuai Lembar PIB Nomor: 096250 tanggal 02 Oktober 2012, dari semula diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan pos tarif BM 0% – Fasilitas AC-FTA sedangkan oleh Terbanding ditetapkan dengan tarif BM 5% (tarif MFN-tanpa fasilitas); |
| Menurut Terbanding | : | bahwa setelah melakukan penelitian atas Form E, Terbanding tidak menemukan persamaan tanda tangan pada Form E dengan Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of the Peoples Republic of China, sehingga Pemohon tidak berhak memperoleh tarif preferensi dalam rangka AC-FTA. Oleh karenanya atas importasi barang Pemohon diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN). |
| Menurut Pemohon | : | bahwa form E Pemohon Banding terima langsung dari Supplier dan Pemohon Banding sampaikan aslinya kepada Bea dan Cukai apa adanya, dan Pemohon Banding yakin bahwa Supplier Pemohon Banding juga mengurus Form E tersebut pada Badan Pemerintahan yang memang berhak dan berwenang mengeluarkan Form E itu dengan harapan Pemohon Banding dapat memperoleh tarif preferentif yang berlaku sesuai dengan pernjanjian ACFTA, karena ini Pemohon Banding sangat keberatan atas penetapan tersebut. |
| Pendapat Majelis | : | bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas impor 3 jenis barang dari Negara Asal China sesuai Lembar PIB Nomor: 096250 tanggal 02 Oktober 2012, dari semula diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan pos tarif BM 0% – Fasilitas AC-FTA sedangkan oleh Terbanding ditetapkan dengan tarif BM 5% (tarif MFN-tanpa fasilitas), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran oleh Pemohon Banding sebesar Rp.29.474.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. bahwa menurut Terbanding, Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-005556/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2012 tanggal 08 Oktober 2012, (SPTNP 5556) dengan jumlah tagihan Bea Masuk dan PDRI sebesar Rp. 29.474.000,00 diterbitkan Terbanding dengan alasan penetapan adalah bahwa Form E Nomor E123703005360024 tanggal 02 September 2012 (Form E) yang dilampirkan Pemohon dalam PIB diragukan keabsahannya karena tanda tangan oleh otoritas penerbit diragukan keabsahannya. bahwa menurut Terbanding, dalam PIB 096250 Pemohon telah melampirkan Form E, dan selanjutnya Terbanding melakukan penelitian terhadap Form E dimaksud, dan Form E yang dilampirkan Pemohon Banding digugurkan, karena tanda tangan otoritas penerbit diragukan keabsahannya, sehingga Terbanding menunda pemberian fasilitas Preferensi Tarif dalam rangka ACFTA dan memberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN). bahwa Terbanding (Receiving Authority) dengan Surat Nomor S-8549 telah mengajukan permintaan retroactive check kepada BB of the Peoples Republic of China (Issuing Authority) untuk menanyakan keaslian/keabsahan specimen tanda tangan yang tertera di Form E. bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengajukan Surat Keberatan Nomor: JIS/Lca/SPTNP.BC/023/X/12 tanggal 9 Oktober 2012 yang ditujukan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP005556/NOTUL/WBC10/KPP.01/2012 tanggal 08 Oktober 2012. bahwa menurut Terbanding, berdasarkan S-8386/WBC.10/KPP.MP.01/2012 tanggal 11 Oktober 2012 surat permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding diterima sesuai dengan tanda terima permohonan keberatan tanggal 10 Oktober 2012 dan dalam pengajuan keberatan atas penerbitan SPTNP-5556 Pemohon hanya melampirkan dokumen-dokumen pendukung PIB, Invoice/ Packing List, dan Form E. bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap dokumendokumen yang diserahkan Pemohon dalam proses keberatan tersebut di atas, ditemukan fakta-fakta “tidak diketemukan persamaan tanda tangan pada Form E dengan Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of the Peoples Republik of China” dan sampai dengan dibuatkan KEP-731 tanggal 3 Desember 2012, jawaban surat Terbanding S8549 belum diterima dari BB of the Peoples Republic of China (Issuing Authority). bahwa menurut Terbanding, berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dalil Pemohon sebagaimana dinyatakan dalam Surat Bandingnya yang pada pokoknya menyatakan semua barang yang Pemohon Banding impor yang terlampir dalam Form E No. E123703005360024 tanggal 02 September 2012 berasal dari China, dan bahwa Form E Pemohon Banding terima langsung dari supplier sama sekali tidak benar, oleh karenanya diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN). bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan bahwa surat konfirmasi (form E) sudah Pemohon Banding terima dari supplier dan seharusnya Terbanding mengakui transaksi Pemohon Banding, untuk itu Pemohon Banding menyatakan tidak akan membuat Surat Bantahan. bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan akan melakukan koordinasi dengan Kantor Pusat (KPBC) terlebih dahulu karena yang menerbitkan surat konfirmasi terkait Form E adalah KPBC. bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan dokumen kepada Majelis dan Terbanding, yang terdiri dari: Fotokopi Surat dari BB Of The Peoples Republic China Nomor: 37000012198/202/2076 tanggal 21 November 2012, sebagai jawaban atas Surat KPPBC Tipe Madya Tanjung Perak Nomor: S-8289/WBC.10/KPP.MP.01/2012 tanggal 8 Oktober 2012, S8229/WBC.10/ KPP.MP.01/2012 tanggal 5 Oktober 2012 dan S8549/WBC.10/ KPP.MP.01/2012 tanggal 16 Oktober 2012. Fotokopi Surat Terbanding Nomor: S-8549/WBC.10/KPP.MP.01/2012 tanggal 16 Oktober 2012 yang ditujukan kepada BB Of The Peoples Republic China, mengenai konfirmasi Certificate of Origin. bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas dokumen yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan berupa Surat KPPBC Tipe Madya Tanjung Perak Nomor: Surat Nomor: S-8549/WBC.10/KPP.MP.01/2012 tanggal 16 Oktober 2012 perihal Konfirmasi atas Certificate of Origin kepada BB Of The People’s Republic China diketahui bahwa Terbanding melakukan konfirmasi kepada BB Of The People’s Republic China mengenai tanda tangan pada Form E dengan Specimen Signatures of Officials. bahwa selanjutnya berdasarkan dan Surat dari BB Of The People’s Republic China Nomor: 37000012198/202/2076 tanggal 21 November 2012, sebagai jawaban atas Surat KPPBC Tipe Madya Tanjung Perak Nomor: 8549/WBC.10/KPP.MP.01/2012 tanggal 16 Oktober 2012 diketahui bahwa BB Of The People’s Republic China telah menjawab konfirmasi Terbanding yang diajukan dengan Surat Nomor: 8549/WBC.10/KPP.MP.01/2012 tanggal 16 Oktober 2012 dan menyatakan bahwa Ceritificate of Origin No E123703005360024 adalah benar diterbitkan oleh BB Of The People’s Republic China. bahwa Terbanding dalam persidangan setelah meneliti fotokopi Surat dari BB Of The People’s Republic China Nomor: 37000012198/202/2076 tanggal 21 November 2012 menyatakan bahwa Terbanding mengakui Form E yang diberikan oleh Pemohon Banding pada saat importasi telah benar dan memang diterbitkan oleh otoritas setempat yakni AA dari Negara Republik Rakyat China. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada di dalam berkas banding serta pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 096250 tanggal 02 Oktober 2012 yang diberitahukan dengan pos tarif BM 0% – Fasilitas AC-FTA sudah benar. bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan Pos Tarif oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak yang dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP731/WBC.10/2012 tanggal 3 Desember 2012 tidak dapat dipertahankan. bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas importasi sesuai , Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 096250 tanggal 02 Oktober 2012, ditetapkan dengan pos tarif BM 0% – Fasilitas ACFTA. |
| Memperhatikan | : | Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas. |
| Mengingat | : | 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-731/WBC.10/2012 tanggal 3 Desember 2012, tentang penetapan atas keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP005556/NOTUL/WBC10/KPP.01/2012 tanggal 08 Oktober 2012, dan menetapkan Pos Tarif atas importasi sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 096250 tanggal 02 Oktober 2012, ditetapkan dengan pos tarif BM 0% – Fasilitas AC-FTA. |

