Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.62020/PP/M.IA/16/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.62020/PP/M.IA/16/2015

Jenis Pajak:PPN
   
Tahun Pajak:2011
   
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap sengketa mengenai kredit pajak yaitu Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Maret 2011 sebesar Rp67.280.851,00,;
   
   
Menurut Terbanding:bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding hanya melampirkan Copy 3 (tiga) Faktur Pajak yang dikoreksi positif oleh pemeriksa, sehingga Tim Peneliti tidak dapat melakukan penelitian formal terhadap 3 (tiga) lembar Faktur Pajak PPN Masukan yang dikoreksi positif oleh Tim Pemeriksa yakni Faktur Pajak dengan PKP Penjual PT AAA, PT BBB dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN apakah Faktur Pajak PPN Masukan tersebut telah memenuhi atau tidak unsur-unsur minimal yang disyaratkan harus tercantum dalam suatu Faktur Pajak Standar pada Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa koreksi positif oleh pemeriksa atas Pajak Masukan Dalam Negeri tersebut di atas disebabkan dari hasil konfirmasi atas pajak masukan dijawab tidak ada;
   
Menurut Majelis:bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp67.280.851,00 didasarkan pada hasil konfirmasi kepada KPP tempat PKP Penjual terdaftar dengan jawaban “ TIDAK ADA” dengan rincian sebagai berikut:

NoPKP PenjualNo, Faktur PajakTanggalJumlah PPN1PT AAA010.000.11.00XXXX21-Mar-1144.485.0542PT BBB010.000.11.00XXXX9-Mar-11995.7973PT BBB010.000.11.00XXXX9-Mar-1121.800.000 Jumlah  67.280.851
bahwa bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, karena atas Faktur Pajak Masukan tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding, sehingga dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi PPN Masukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ/2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tatacara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan;

bahwa dalam Keputusan Dirjen Pajak tersebut, dengan jelas diatur bahwa apabila berdasarkan hasil konfirmasi diperoleh jawaban TIDAK ADA maka seharusnya Terbanding melakukan tegoran kepada PKP Penjual, dan apabila atas tegoran tersebut tidak memperoleh tanggapan/respon dari PKP Penjual maka Terbanding dapat menerbitkan SKP PPN setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan ketentuan yang berlaku;

bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor: 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaiman beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor: 42 tahun 2009 (selanjutnya disebut UU PPN), antara lain dinyatakan:

Pasal 13 Ayat (9):
“Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material”;

Pasal 16 F UU PPN:
“Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar”;

Memory Penjelasan:
“Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawabrenteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa danpembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa”;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian atas bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah membayar PPN Masukan kepada PKP Penjual dan Faktur Pajak Masukan yang dibayar oleh Pemohon Banding memenuhi syarat formal dan material sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 13 Ayat (9) UU PPN;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian atas bukti-bukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan dan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 16 F UU PPN, Majelis berpendapat bahwa PPN Masukan sebesar Rp67.280.851,00 dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding pada Masa Maret 2011;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas PPN Masukan yang dapat dikreditkan pada Masa Maret 2011 sebesar Rp67.280.851,00 tidak tepat sehingga harus dibatalkan;
   
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
   
menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak dan Pajak Masukan PPN Masa Pajak Maret 2011 adalah sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak Menurut TerbandingRp 12.814.661.012,00Koreksi yang dibatalkanRp      991.625.908,00Menurut MajelisRp 11.823.035.104,00Pajak Masukan Menurut TerbandingRp 2.963.349.578,00Koreksi yang dibatalkanRp      67.280.851,00Menurut MajelisRp 3.030.630.429,00
   
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
   
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2204/WPJ.07/2013 tanggal 23 Oktober 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2011 Nomor: 00068/207/11/055/12 tanggal 31 Juli 2012, atas nama: PT. XXX, sehinggga jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN : 1.     EksporRp     149.347.044,002.     Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp 11.673.688.060,003.     Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp                        0,004.     Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNRp                        0,00JumlahRp 11.823.035.104,00Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp   1.167.368.806,00Pajak yang dapat diperhitungkan(Rp   3.030.630.429,00)PPN yang kurang/lebih dibayar(Rp   1.863.261.623,00)Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp    1.863.261.623,00Pajak Pertambahan Nilai yang Kurang / (Lebih) DibayarRp                         0,00
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 13 April 2015, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Pen.00650/PP/PM/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 dan telah diubah dengan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : KEP-001/PP/2015 tanggal 14 Januari 2015, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABCsebagai Hakim Ketua,BCDsebagai Hakim Anggota,CDEsebagai Hakim Anggota,DEFsebagai Panitera Pengganti,
dan putusan diucapkan oleh Hakim Ketua dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 15 Juni 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, dan dihadiri Terbanding namun tidak dihadiri Pemohon Banding.