Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47689/PP/M.XII/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47689/PP/M.XII/99/2013

Jenis Pajak:Gugatan
   
Tahun Pajak:2009
   
Pokok Sengketa   :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penolakan atas permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2009 Nomor: 00013/107/09/055/12 tanggal 18 Januari 2012 dengan Keputusan Tergugat Nomor: KEP1470/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012;
   
   
Menurut Tergugat:bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2009 Nomor: 00013/107/09/055/12 tanggal 18 Januari 2012 diterbitkan karena Penggugat tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai sehingga dikenakan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak atau sebesar Rp. 185.510.167,00;
   
Menurut Pengugat:bahwa dengan demikian tidak semestinya Faktur Pajak yang Penggugat terbitkan pada saat penjualan tersebut menjadi cacat, karena telah memenuhi syarat sebagai Faktur Pajak standar sesuai Pasal 13 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, adapun rebate yang Penggugat berikan akan terjadi beberapa bulan sesudahnya, syarat pemberian rebate telah ditentukan pada awal periode yaitu apabila pihak pembeli dapat membeli sejumlah volume pada periode tertentu, selain itu tidak terdapat adanya unsur kerugian negara, dimana Penggugat telah melakukan penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Keluaran sesuai jumlah yang tertera dalam Faktur Pajak standar.
   
Pendapat Majelis: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap sengketa gugatan yang diajukan oleh Penggugat secara kronologis dapat diuraikan sebagai berikut:
Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00012/107/ 09/055/12 tanggal 18 Januari 2012 Masa Pajak Januari 2009,Penggugat dengan surat Nomor: 06/ACC-PTOI/LTR/IV/2012 tanggal 9 April 2012 mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00012/107/09/055/12 tanggal 18 Januari 2012 Masa Pajak Januari 2009,Tergugat menjawab permohonan tersebut dengan keputusan Nomor: KEP1473/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012 perihal Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00012/107/09/055/12 tanggal 18 Januari 2012 Masa Pajak Januari 2009,Penggugat dengan surat Nomor: 04/ACC-PTOI/LTR/IX/2012 tanggal 6 September 2012 mengajukan gugatan terhadap keputusan Tergugat Nomor : KEP-1473/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012.
bahwa menurut Tergugat dalam Penjelasan Tertulis dengan Surat Nomor: S2660/PJ.07/2013 tanggal 10 April 2013 mengenai pemenuhan ketentuan formal gugatan, pada pokoknya menerangkan hal hal sebagai berikut :

bahwa berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemeritah (PP) Nomor 74 Tahun 2011 diatur bahwa keputusan yang dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP adalah keputusan selain surat keputusan pengurangan dan pembatalan ketetapan pajak.

bahwa ketetapan pajak sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 22 ayat (1) PP 74 Tahun 2011 adalah meliputi Surat Tagihan Pajak.

bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP merupakan kewenangan khusus yang dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar.

bahwa keputusan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP berkaitan dengan STP tidak dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (3) UU Pengadilan Pajak jo. Pasal 23 ayat (2) UU KUP, sehingga keputusan tersebut sesuai Peraturan Menteri Keungan Nomor: 21/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008 diajukan permohonan kembali ke Direktur Jenderal Pajak.

bahwa menurut Penggugat dalam Penjelasan Tertulisnya menanggapi pernyataan Tergugat mengenai pemenuhan ketentuan formal gugatan, pada pokoknya menerangkan hal hal sebagai berikut :

bahwa Keputusan Tegugat Nomor: KEP-1470/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012 merupakan keputusan yang dapat diajukan gugatan, sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 28 Tahun 2007 dan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1470/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012 merupakan keputusan yang diterbitkan atas permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak atas Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00013/107/09/055/12 tanggal 18 Januari 2012 Masa Pajak Februari 2009 yang mengandung sengketa pajak.

bahwa Penggugat mengajukan permohonan pembatalan atas Surat Tagihan Pajak atas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00013/107/09/055/12 tanggal 18 Januari 2012 Masa Pajak Februari 2009 dengan menggunakan Pasal 36 ayat (1) huruf c dan merupakan sengketa yang berdiri sendiri atau tidak terkait sama sekali dengan Surat Ketetapan Pajak.

bahwa sesuai Pasal 37 Peraturan Pemeritah (PP) Nomor 74 Tahun 2011 yang terkait dengan Pasal 36 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang tidak dapat diajukan gugatan adalah keputusan yang berkaitan dengan Pasal 36 ayat (1) huruf a dan Pasal 36 ayat (1) huruf b, sedangkan keputusan yang diterbitkan berkaitan dengan permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf c dapat diajukan gugatan, permohonan gugatan yang Penggugat ajukan adalah terkait Pasal 36 ayat (1) huruf c sehingga merupakan putusan yang dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak, permohonan gugatan Penggugat mengandung unsur sengketa pajak antara Penggugat dan Pihak Tergugat.

bahwa maksud dari kata Ketetapan Pajak pada Pasal 37 Peraturan Pemeritah (PP) Nomor 74 Tahun 2011 yang menggunakan huruf kapital adalah Surat Ketetapan Pajak tidak mempunyai arti lain.

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan ketentuan formal pengajuan gugatan atas keputusan Tergugat terhadap permohonan Pembatalan terhadap Surat Tagihan Pajak atas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dengan menggunakan Pasal 36 ayat (1) huruf c.

bahwa sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), menyatakan sebagai berikut:

”Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat :
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya,mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar,mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar, ataumembatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa :penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan, ataupembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak”.
bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), menyatakan sebagai berikut:

” Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; ataupenerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perUndang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.”
bahwa sesuai Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, menyebutkan :

“Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan yang diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang meliputi keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak selain:
Surat ketetapan pajak yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan,Surat Keputusan Pembetulan,Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan,Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi,Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi,Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak,Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, danSurat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
bahwa menurut Majelis, Penggugat mengajukan permohonan pembatalan atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c, dan telah ditolak dengan Keputusan Tergugat, sehingga Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Tergugat tersebut berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP.

bahwa Tergugat mengacu kepada Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 diatur bahwa keputusan yang dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP adalah keputusan selain surat keputusan pengurangan dan pembatalan ketetapan pajak; dan yang dimaksud ketetapan pajak sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 22 ayat (1) PP 74 Tahun 2011 adalah meliputi Surat Tagihan Pajak.

bahwa menurut Tergugat, ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP merupakan kewenangan khusus yang dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, sehingga keputusan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c tersebut sesuai Peraturan Menteri Keungan Nomor: 21/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008 diajukan permohonan kembali ke Direktur Jenderal Pajak paling banyak dua kali.

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat Keputusan dalam hal pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang terutang sesuai dengan ketentuan dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya merupakan kewenangan Direktur Jenderal Pajak selaku Tergugat, namun Keputusan dalam hal pengurangan atau pembatalan Ketetapan Pajak dalam hal ini Surat Tagihan Pajak merupakan Keputusan yang dapat diajukan gugatan.

bahwa menurut Majelis, Penggugat mengajukan permohonan Pembatalan terhadap Surat Tagihan Pajak atas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa untuk Masa Pajak Februari 2009 Nomor : 00013/107/09/055/12 tanggal 18 Januari 2012 dengan menggunakan Pasal 36 ayat (1) huruf c dan merupakan sengketa yang tidak terkait dengan Surat Ketetapan Pajak atau sengketa yang berdiri sendiri.

bahwa menurut Majelis, keputusan Tergugat Nomor : KEP1470/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012 adalah keputusan terhadap permohonan Pembatalan atas Surat Tagihan Pajak atas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa untuk Masa Pajak Februari 2009 Nomor : 00013/107/09/055/12 tanggal 18 Januari 2012 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c, Tergugat memutuskan mempertahankan sanksi denda Pasal 14 (4) KUP, merupakan keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan yang dapat diajukan gugatan sesuai Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP.

bahwa sesuai Berita Acara Hasil Pemeriksaan, Tergugat melakukan koreksi atas transaksi pemberian rabat yang merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebagai temuan yang dibatalkan, namun Tergugat mengenakan sanksi denda Pasal 14 (4) dengan alasan Faktur Pajak tidak lengkap berdasarkan Pasal 13 ayat (5) huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 yang dianggap sebagai Faktur Pajak cacat.

bahwa menurut Majelis, permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak atas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa untuk Masa Pajak Februari 2009 Nomor : 00013/107/09/055/12 tanggal 18 Januari 2012 yang dimaksudkan Penggugat adalah mengurangkan atau membatalkan sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak.

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap Surat Tagihan Pajak atas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa untuk Masa Pajak Februari 2009 Nomor : 00013/107/ 09/055/12 tanggal 18 Januari 2012
 
bahwa Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaiman diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, menyebutkan :

“Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :
Nama, alamat, NPWP yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak,Nama, alamat, NPWP pembeli Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak,Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian dan potongan harga,Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut,Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut,Kode, Nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur,Nama, Jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.”
bahwa proses penjualan dan pemberian rabat pada saat melakukan transaksi penjualan ke customer, Penggugat mengeluarkan faktur dengan harga normal yaitu harga yang telah disepakati kedua belah pihak, Faktur Pajak yang Penggugat terbitkan tersebut telah sesuai Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, dan telah menyetorkan dan melaporkan seluruh Faktur Pajak Keluaran dalam Laporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa rabat diberikan kepada customer dengan persyaratan tertentu yaitu jika suatu periode telah membeli pada jumlah tertentu atau mencapai volume tertentu, dan rabat tersebut akan diberikan setelah berakhirnya periode tertentu yang biasanya dalam waktu waktu 3 (tiga) bulan atau 1 (satu) tahun yang akan diberitahukan pada akhir periode, sedangkan pembayarannya dengan dipotongkan pada tagihan selanjutnya, sehingga nilai rabat tersebut tidak tercantum dalam faktur penjualan maupun Faktur Pajak.

bahwa menurut Majelis, Penggugat tidak mencantumkan rabat dalam Faktur Pajak sehingga Dasar Pengenaan Pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak dikenakan PPN lebih besar dibandingkan jika dikurangkan terlebih dahulu dengan rabat.

bahwa menurut Majelis, sesuai dengan ketentuan bahwa rabat yang tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak maka rabat tersebut tidak dapat dikurangkan sebagai Pengurang Penghasilan Bruto;

bahwa Majelis berkesimpulan apabila rabat atau potongan harga tersebut tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak maka tidak menjadikan Faktur Pajak tersebut tidak lengkap sesuai Pasal 13 ayat (5) huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan tidak dapat dianggap sebagai Faktur Pajak cacat, dengan demikian Penggugat tidak dapat dikenakan denda Pasal 14 ayat (4) KUP.

bahwa oleh karena tidak terdapat sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) KUP, maka Majelis membatalkan Keputusan Tergugat Nomor : KEP1470/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012 dan Surat Tagihan Pajak atas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa untuk Masa Pajak Februari 2009 Nomor : 00013/107/09/055/12 tanggal 18 Januari 2012.
   
Menimbang:bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk membatalkan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1470/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012 dan Surat Tagihan Pajak atas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa untuk Masa Pajak Februari 2009 Nomor : 00013/107/ 09/055/12 tanggal 18 Januari 2012, sehingga perhitungan sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) KUP menjadi Nihil.
   
Memperhatikan: Surat Gugatan, Surat Tanggapan, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis aquo.
   
Mengingat:1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor Nomor 28 Tahun 2007.3.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.4.Peraturan Perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku yang berkaitan dengan sengketa ini.
   
Memutuskan:Menyatakan membatalkan Keputusan Tergugat Nomor: KEP1470/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00013/107/09/055/12 tanggal 18 Januari 2012 Masa Pajak Februari 2009.