Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44698/PP/M.XVII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44698/PP/M.XVII/19/2013

Jenis Pajak:Bea Masuk
   
Tahun Pajak:2011
   
Pokok Sengketa   :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan klasifikasi atas importasi 6 jenis barang sesuai lanjutan PIB, jumlah 440 ctn, negara asal China, dengan klasifikasi yang diberitahukan atas pos 1-6 pada pos tarif 5806.32.90.00 (BM 0%), yang ditetapkan Terbanding pos 1-6 pada pos tarif 3926.90.90.00 (BM 15%);
   
   
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan Test report No. SHAEC1010500201 tanggal 30 Juli 2010 bahwa Composition of Velcro Tape adalah : Nylon and Polyester;

bahwa disimpulkan velcro tape disebut juga sebagai hook and loop fastener adalah fastener (untuk merekatkan) bagian hook dengan bagian loop, terbuat dari plastik jenis nylon dan polyester;

bahwa jenis barang pos No. 1 s.d. 6 adalah velcro tape berbagai jenis dan ukuran diklasifikasikan pada pos tarif 3926.90.90.00 meliputi ”Barang dari plastik”;

bahwa Catatan Bab 39 Bagian Umum bahwa Pos No. 39.26 adalah pos sisa yang meliputi barang-barang yang tidak diklasifikasi atau tidak termasuk di manapun dalam pos plastik atau pada pos 39.01 sampai 39.14;

bahwa sesuai WCO Commodity Data Base bahwa fastener dari plastik diklasifikasikan pada pos tarif 3926.90.90.00;
   
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan tarif yang dilakukan Terbanding ke dalam pos tarif 3926.90.90.00 (BM 15%) yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 408940 tanggal 31 Oktober 2011 yaitu pada pos tarif 5806.32.90.00 dengan pembebanan bea masuk 0% (AC-FTA);
   
Menurut Majelis   : bahwa Majelis melakukan pemeriksaan mulai dari identifikasi barang, klasifikasi barang dan terakhir pembebanan tarif bea masuk-nya;

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding untuk melengkapi data yang mendukung klasifikasi barang;

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding dalam persidangan memperlihatkan salah satu contoh barang dan dokumen sebagai berikut:
Invoice Nomor: XXXXXXXXXXX tanggal 30 September 2011,Test report No. SHAEC1010500201 tanggal 30 Juli 2010,Contoh Barang Product Velcro Tape;
 Identifikasi Barang
bahwa dalam PIB Nomor: 408940 tanggal 31 Oktober 2011 diberitahukan jenis barang 6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: 1116382552 tanggal 30 September 2011 diketahui jenis barang impor adalah 6 jenis velcro tape A-02 velcro dengan ukuran 25MM, 50 MM dan 100 MM warna black/white yang dibeli Pemohon Banding dari BB, China;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas detail product velcro tape diketahui barang impor adalah velcro tape yaitu kain tenunan dari benang/serat buatan yang lebarnya tidak melebihi 30 cm, yang kegunaannya untuk sepatu, pakaian, tas, dan lain-lain;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Test report No. SHAEC1010500201 tanggal 30 Juli 2010 bahwa komposisi dari velcro tape adalah: nylon and polyester;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas contoh barang diketahui velcro tape adalah kain tenunan dari benang/serat buatan yang terdiri dari lungsin dan pakan membentuk pita tenunan dengan ukuran lebar tidak melebihi 30 cm;

bahwa dari uraian PIB, penjelasan, dan dokumen pendukung lainnya yang diberikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan diketahui bahwa 6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB yang diimpor Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 408940 tanggal 31 Oktober 2011 adalah velcro tape yaitu kain tenunan dari benang/serat buatan nylon dan polyester terdiri hook dan loop yang lebarnya tidak melebihi 30 cm, yang kegunaannya sebagai perekat (fastener) untuk sepatu, pakaian, tas, dan lain-lain;

Klasifikasi Barang (Pos Tarif) dan Pembebanan Bea Masuk
bahwa menurut Majelis, hasil penelitian klasifikasi barang (pos tarif) adalah sebagai berikut:
    
bahwa berdasarkan KUMHS nomor 1 disebutkan bahwa untuk tujuan hukum, klasifikasi harus ditentukan menurut uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai catatan bagian atau bab yang berkaitan;

bahwa 6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB yang diidentifikasikan kain tenunan dari benang/serat buatan nylon dan polyester terdiri hook dan loop yang lebarnya tidak melebihi 30 cm, yang kegunaannya sebagai perekat (fastener) untuk sepatu, pakaian, tas, dan lain-lain merupakan Tekstil dan Barang Tekstil digolongkan dalam Bagian XI;

bahwa kain tenunan khusus; kain tekstil berjumbai; renda; permadani dinding hiasan; sulaman digolongkan dalam Bab 58;

bahwa barang impor Pemohon Banding berupa 6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB merupakan kain pita tenunan, selain barang dari pos 58.07; kain pita terdiri dari benang lusi tanpa benang pakan yang digabungkan dengan perekat (bolduc) digolongkan dalam Pos 58.06;

bahwa pada Pos 58.06 terdapat 2 sub pos dengan satu takik yaitu:
5806.10 -Kain tenunan berbulu (termasuk terry towelling dan kain terry semacam itu) dan kain chenille :
5806.20.00.00 -Kain tenunan lainnya mengandung benang elastomer atau benang karet 5% atau lebih menurut beratnya
-Kain tenunan lainnya :
5806.40.00.00 -Kain terdiri dari benang lusi tanpa benang pakan digabung dengan perekat (bolduc)

bahwa pada Sub pos -kain tenunan lainnya : terdapat 3 sub pos dengan dua takik yaitu:
5806.31 –Dari kapas :
5806.32 –Dari serat buatan :
5806.39 –Dari bahan tekstil lainnya :

bahwa pada Sub pos 5806.32 terdapat 4 sub pos dengan tiga takik yaitu:
5806.32.10.00 —Kain pita tenunan cocok untuk pembuatan pita bertinta untuk mesin ketik dan mesin semacam itu; kain tenunan kuat untuk sabuk pengaman
5806.32.20.00 —Pita ritsleting dengan lebar tidak melebihi 12 mm
5806.32.30.00 —Kain tenunan kuat digunakan dalam membungkus pipa, tiang dan sejenisnya
5806.32.90.00 —Lain-lain

bahwa 6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China yang diimpor Pemohon Banding kain pita tenunan lainnya dari serat buatan selain cocok untuk pembuatan pita bertinta untuk mesin ketik dan mesin semacam itu, selain pita ritsleting dengan lebar tidak melebihi 12 mm, selain kain tenunan kuat digunakan dalam membungkus pipa, tiang dan sejenisnya; kain tenunan kuat untuk sabuk pengaman, digolongkan ke dalam klasifikasi pos tarif 5806.32.90.00 dengan pembebanan bea masuk 0% (AC-FTA);

bahwa Pemohon Banding memberitahukan jenis barang impor 6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China, dalam PIB Nomor: 408940 tanggal 31 Oktober 2011 pada pos tarif 5806.32.90.00 dengan pembebanan bea masuk 0% (AC-FTA);

bahwa Terbanding menetapkan jenis barang impor 6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China, dalam PIB Nomor: 408940 tanggal 31 Oktober 2011 pada pos tarif 3926.90.90.00 dengan pembebanan bea masuk 20% (AC-FTA);

bahwa pos tarif 3926.90.90.00 merupakan pos sisa meliputi barang lain dari plastik sedangkan berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti dalam persidangan barang impor adalah lain pita tenunan dari serat sintetis yang bisa diurai menjadi benag lusi dan pakan sehingga Majelis berpendapat penetapan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP440/KPU.01/2012 tanggal 27 Januari 2012 tidak tepat;

bahwa ketentuan yang mengatur tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEANChina Free Trade Area (AC-FTA) adalah Peraturan Menteri Keuangan No.235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009;

bahwa sesuai Lampiran Peraturan Menteri Keuangan No.235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 a quo nomor urut 2774 tarif bea masuk AC-FTA atas pos tarif 5806.32.90.00 adalah 0%,
   
Menimbang   :bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga klasifikasi atas barang impor berupa 6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB sesuai pemberitahuan Pemohon Banding pada PIB Nomor: 408940 tanggal 31 Oktober 2011 pos tarif 5806.32.90.00 pembebanan bea masuk 0% (AC-FTA);
   
Mengingat  :Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17  Tahun 2006;
   
Memutuskan  :Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cuka Nomor: KEP-440/KPU.01/2012 tanggal 27 Januari 2012 mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP028569/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 4 November 2011, atas nama PT XXX, sehingga klasifikasi atas barang impor berupa 6 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB sesuai pemberitahuan Pemohon Banding pada PIB Nomor: 408940 tanggal 31 Oktober 2011 pos tarif 5806.32.90.00 pembebanan bea masuk 0% (AC-FTA);