Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 32663/PP/M.IX/11/2011

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 32663/PP/M.IX/11/2011 Jenis Pajak : PPh 22;   Tahun Pajak  : 2003;   Pokok Sengketa  : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 22 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003 sebesar Rp 2.651.939.667,00;   Menurut Terbanding : bahwa dasar koreksi Terbanding adalah atas pembelian TBS oleh Pemohon Banding dari KUD sebesar Rp 2.651.939.667,00 dimana pembelian tersebut merupakan pengertian dari pedagang pengumpul dimana KUD tersebut mengumpulkan TBS dari anggota-anggotanya, dengan demikian merupakan objek PPh Pasal 22;   Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding sampai saat ini belum pernah dikukuhkan sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22;   Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding koreksi karena Pemohon Banding belum melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian TBS dari KUD karena KUD (Koperasi Unit Desa) dianggap sebagai pedagang pengumpul maka atas pembelian Tandan Buah Segar (TBS) merupakan objek PPh Pasal 22 Undang-Undang PPh; bahwa menurut Pemohon Banding belum pernah dikukuhkan sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, transaksi pembelian bukan kepada pengepul tetapi bermitra dengan KUD, dimana koperasi mempunyai tanah dan dibagi 2 dengan Pemohon Banding, hasilnya sebagian milik Pemohon Banding dan sebagian milik koperasi, dan hasil dari milik koperasi tersebut dijual ke Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menganggap koperasi merupakan pedagang pengumpul, karena pada dasarnya Pemohon Banding bekerjasama dengan koperasi dimana koperasi menyediakan lahan, bibit dan pupuk, lahan tersebut ditanami oleh Pemohon Banding dan hasilnya dibagi dua antara Pemohon Banding dan koperasi, tetapi hasil untuk koperasi ini nantinya juga dijual kepada Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding pihak Pemohon Banding tidak pernah menerima Surat Keputusan sebagai pemungut PPh Pasal 22, yang ada hanya PPh Pasal 23 dan PPN; bahwa menurut Terbanding dasar hukum yang digunakan adalah UU PPh Pasal 22 ayat (1) yang menyatakan:”Menteri Keuangan dapat menetapkan bendaharawan pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, dan badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.   Penjelasan  : bahwa berdasarkan ketentuan ini, yang dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah: badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta, berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain, seperti kegiatan usaha produksi barang tertentu antara lain otomotif dan semen; bahwa menurut Pemohon Banding pengertian ”dapat ditunjuk” dalam UU PPh Pasal 22 tersebut tidak secara implisit ditunjuk, tetapi melalui penunjukkan terlebih dahulu, Undang-udang hanya memberikan rujukkan secara general tetapi dalam penujukkannya dilakukan case by case sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan kemudian; bahwa menurut Terbanding telah menerima hasil konfimasi dari KPP terkait dan untuk Tahun Pajak 2003 memang tidak ada surat penujukkan sebagai Pemungut PPh Pasal 22 atas nama Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berpendapat sebagai berikut:bahwa sesuai bukti perjanjian kerjasama antara Pemohon Banding dengan KUD, keduanya melakukan kerjasama kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dimana pihak KUD menyediakan lahan, bibit, pupuk dan pihak Pemohon Banding menanami kelapa sawit sampai menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS), selanjutnya jika telah menghasilkan TBS kedua belah pihak sepakat membagi dua hasil TBS, dan hasil TBS bagian dari KUD tersebut dijual ke pabrik Pemohon Banding, dan pabrik wajib membeli TBS dari KUD, dengan demikian hubungan jual beli TBS dari KUD kepada Pemohon Banding adalah termasuk pola kerjasama kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit;bahwa menurut Terbanding, KUD tersebut bertindak sebagai pedagang pengumpul yang membeli TBS dari para anggotanya sehingga atas penjualan TBS oleh KUD kepada Pemohon Banding termasuk pengertian pembelian dari pedagang pengumpul sehingga merupakan objek PPh Pasal 22 Undang-undang PPh, karena penyerahan atau penjualan dari pedagang pengumpul kepada pengusaha perkebunan kelapa sawit menurut ketentuan perpajakan berlaku termasuk pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri dari pedagang pengumpul sesuai dengan ketentuan berlaku industri yang bergerak dalam sector perkebunan wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-25/PJ/2003 tanggal 31 Januari 2003 tentang perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-523/PJ/2001;bahwa menurut Terbanding, KUD yang menjual TBS ke Pemohon Banding adalah hasil kegiatan usaha KUD yang mengumpulkan hasil perkebunan berupa TBS dari para anggotanya dan kemudian menjual TBS tersebut kepada industri Pemohon Banding adalah memenuhi unsure yang dimaksud pedagang pengumpul sesuai ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-523/PJ/2001 tanggal 18 Juli 2001 sebagaimana diubah dengan Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-25/PJ/2003 tanggal 31 Januari 2003;bahwa menurut dalil Terbanding kegiatan KUD mengumpulkan hasil perkebunan berupa TBS dari para anggota koperasi adalah tidak benar, karena hubungan antara KUD dengan anggota adalah antara badan hukum dengan anggotanya menjadi satu entitas hukum berdasarkan ketentuan perundang-undangan perkoperasian, dimana sendi-sendi dasar koperasi adalah mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya, dan dalam mengamalkan kegiatannya dan memutuskan kebijaksanaannya berdasarkan hasil keputusan rapat anggota. Permodalan koperasi terdiri dari simpanan-simpanan dari para anggotanya berupa simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela;bahwa berdasarkan sendi-sendi dasar, peranan, tugas maupun kewajiban dan hak anggota koperasi menurut pendapat Majelis KUD dimaksud tidak termasuk pedagang pengumpul yang kegiatannya mengumpulkan TBS hasil dari anggotanya, karena setiap TBS hasil anggotanya adalah juga hasil KUD itu sendiri, dengan demikian TBS tersebut adalah merupakan hasil kebun sendiri;bahwa oleh karena KUD tersebut tidak merupakan pedagang pengumpul maka setiap TBS yang dijual kepada industri atau kepada Pemohon Banding bukan objek PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 22 Undang-Undang PPh, juncto KMK 236/KMK.03/2003 tanggal 3 Juni 2003 dan KEP-523/PJ/2001 tanggal 18 Juli 2001;bahwa Pasal 1 angka 7 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 236/KMK.03/2003 tanggal 3 Juni 2003 Tentang Perubahan Kedua Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/Kmk.03/2001 Tentang Penunjukan Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat Dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporannya menyatakan :“Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan, adalah:7.Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tersebut diatas dinyatakan Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.32662/PP/M.XI/15/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.32662/PP/M.XI/15/2011 Jenis Pajak : PPh Badan;   Tahun Pajak  : 2003;   Pokok Sengketa  : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Penghasilan Neto Tahun Pajak 2003 sebesar Rp 5.256.659.751,00 yaitu atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 5.256.659.751,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;   Menurut Terbanding : bahwa adapun berkaitan dengan data-data lain yang diberikan oleh Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat meyakini data-data tersebut mengingat tidak didukung dengan data ekstern yang memadai;   Menurut Pemohon : bahwa menurut Pemohon Banding telah melaporkan dengan sebenar-benarnya atas semua penjualan kernel sebesar Rp 1.028.853.369,73 pada tahun 2003, serta pembukuan Pemohon Banding telah melakukan pencatatan sesuai dengan Standard Akuntansi Keuangan dan di audit oleh Akuntan Publik;   Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding koreksi dilakukan karena jumlah penjualan lebih kecil dari pada nilai TBS; bahwa menurut Pemohon Banding dasar koreksi Terbanding atas pembelian hanya sebesar kuantity-nya saja sementara nilainya tidak, kuantity tersebut dikoreksi berdasarkan perkiraan satu buah faktur dan didapat nilai rata-rata pembelian sehingga jumlah pembelian bertambah, disamping itu Terbanding dalam melakukan koreksi mengambil perhitungan rendemen PT SMA dan menerapkan perhitungan tersebut di perusahaan Pemohon Banding; bahwa menurut Pemohon Banding telah menyerahkan bukti tanda terima dokumen pada saat pemeriksaan untuk membuktikan bahwasanya Buku Produksi sudah pernah disampaikan kepada Terbanding, bahwa pada saat pemeriksaan Pemohon Banding menyerahkan data secara bertahap; bahwa menurut Pemohon Banding Laporan Produksi Januari sampai dengan Desember 2003 yang diserahkan pada saat pemeriksan, adalah berupa laporan harian selama setahun; bahwa menurut Terbanding pihak Pemohon Banding memang memperlihatkan bukti tanda terima tetapi pada kenyataannya Terbanding hanya menerima bulan Desember saja, Terbanding telah meminta secara lisan untuk melengkapi sisanya tetapi sampai dengan pemeriksaan berakhir bukti tersebut belum juga diserahkan, hal ini dapat dibuktikan pada tanggapan atas surat pemberitahuan hasil penelitian, dimana Pemohon Banding hanya menanggapi dan melampirkan laporan harian produksi bulan Desember saja; bahwa menurut Pemohon Banding pada saat pemeriksaan telah menyerahkan rincian laporan produksi dari bulan Januari sampai dengan Desember; bahwa menurut Terbanding pada saat pemeriksaan pemeriksa hanya menerima dokumen berbentuk sheet bukan berbentuk seperti sekarang ini; bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan formalnya Pemohon Banding telah menyerahkan Laporan Produksi dari Januari sampai dengan Desember, tetapi dari sisi Terbanding menyebutkan bahwa data tersebut tidak lengkap, Terbanding telah mengirimkan permintaan I dan II tetapi menurut catatan Pemohon Banding belum pernah ada permintaan mengenai detil Laporan Produksi; bahwa menurut Terbanding pada permintaan I dan II telah diminta Buku Produksi tahun 2003 yang artinya dari bulan Januari sampai dengan Desember tahun 2003, Pemeriksaan dilakukan selama setengah tahun, merupakan waktu yang cukup lama bagi Pemohon Banding untuk dapat menyerahkan data tersebut; bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berpendapat sebagai berikut:bahwa dasar koreksi Terbanding adalah berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding dimana diperoleh informasi jumlah penjualan Pemohon Banding selama tahun 2003 lebih kecil dibandingkan dengan jumlah pemakaian (pembelian) bahan bakunya (TBS);bahwa sebagai tindak lanjut atas data dari Laporan Keuangan tersebut pihak Terbanding menyampaikan permintaan data kepada Pemohon Banding berupa Laporan Produksi dari Januari sampai dengan Desember 2003 melalui surat Peringatan I Nomor : S-1756/WPJ.06/KP.1105/II/2006 tanggal 5 Desember 2006 dan Surat Peringatan II Nomor : S-1849/WPJ.06/ KP.1105/II/2006 tanggal 13 Desember 2006;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan atas permintaan Terbanding tersebut pihak Pemohon Banding hanya menyampaikan sebagian permintaan data dimaksud sampai dengan proses keberatan selesai dan diikuti dengan penerbitan Surat Keputusan atas Keberatan;bahwa atas Surat Keputusan atas Keberatan tersebut Pemohon Banding mengajukan banding;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Laporan Produksi dari Januari sampai dengan Desember 2003;bahwa atas Laporan Produksi tahun 2003 tersebut pihak Terbanding menyatakan Laporan Produksi untuk bulan Desember berbeda dengan yang diserahkan Pemohon Banding pada saat proses keberatan, sedangkan untuk bulan Januari sampai dengan November 2003 pihak Terbanding tidak dapat menyampaikan pendapatnya karena data tersebut tidak ada pada saat proses keberatan;bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berpendapat kurang dapat meyakini data yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan sebagai dasar untuk membuktikan kebenaran perhitungan Peredaran Usaha Pemohon Banding;bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp 5.256.659.751,00 tetap dipertahankan;   Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil  pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;   Mengingat  Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;Ketentuan perundang-undangan yang terkait;   Memutuskan Menolak permohonan banding oleh Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-96/WPJ.06/2010 tanggal 25 Februari 2010 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00003/206/03/073/09 tanggal 3 Maret 2009 Tahun Pajak 2003 dengan perhitungan sebagai berikut: Penghasilan Neto(1.250.181.333,00)Penghasilan yang Dikenakan PPh Final61.311.457,00Penyesuaian Fiskal Positif 1.422.756.451,00Penyesuaian Fiskal Negatif0,00Kompensasi Kerugian0,00Penghasilan Kena Pajak111.263.660,00PPh Terhutang 15.878.900,00Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan0,00Pajak Penghasilan yang Kurang (Lebih) Bayar15.878.900,00Sanksi Administrasi :  Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP7.621.872,00Jumlah ymh Dibayar23.500.772,00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32510/PP/M.XI/99/2011

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32510/PP/M.XI/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan;   Tahun Pajak  : 2009;   Pokok Sengketa  : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugat ini adalah KEP-1126/WPJ.07/2010 tanggal 02 Nopember 2010, tentang Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar  atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2009 Nomor: 00188/107/09/055/10 tanggal 04 Juni 2010;   Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas gugatan serta keterangan Penggugat dan Tergugat dalam sidang diketahui sanksi administrasi denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP dikenakan terkait dengan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Maret 2009 sebesar Rp.503.969.377,00; bahwa perhitungan koreksi DPP PPN dan sanksi administrasi denda 2% dari DPP sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebagai berikut.KeteranganJumlah (Rp)Discount Penjualan Sparepart196.711.877Pemakaian Sendiri dan Pemberian Cuma-Cuma307.257.500Total Koreksi DPP 503.969.377Sanksi Administrasi ( 2% x DPP )10.079.388bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan, diketahui bahwa koreksi sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) KUP sebesar Rp.10.079.388,00 berkaitan dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak yang dikenakan dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2009 Nomor: 00167/407/09/055/09 tanggal 4 Juni 2010; bahwa menurut Penggugat dalam sidang menyatakan bahwa terhadap Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2009 Nomor: 00167/407/09/055/09 tanggal 4 Juni 2010 tersebut Penggugat telah mengajukan keberatan dan saat ini juga dalam proses banding; bahwa menurut Majelis atas sanksi administrasi denda 2% dari DPP sebesar Rp.10.079.388,00, harus dilakukan terlebih dahulu pada pemeriksaan perkara banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2009 Nomor: 00167/407/09/055/09 tanggal 4 Juni 2010 sehingga pengenaan sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menunggu hasil keputusan atas pemeriksaan terhadap koreksi DPP PPN pada Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2009 Nomor: 00167/407/09/055/09 tanggal 4 Juni 2010; bahwa Majelis berpendapat karena sengketa gugatan ini terkait dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak yang terdapat pada  Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2009 Nomor: 00167/407/09/055/09 tanggal 4 Juni 2010, maka besarnya jumlah tagihan dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2009 Nomor: 00188/107/09/055/10 tanggal 4 Juni 2010 perhitungannya akan mengikuti koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai hasil putusan banding; bahwa  berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat Keputusan Tergugat  Nomor: KEP-1126/WPJ.07/2010 tanggal 2 Nopember 2010, tentang Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar  atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2009 Nomor: 00188/107/09/055/10 tanggal 04 Juni 2010 sudah benar dan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa gugatan Penggugat ditolak; bahwa ketentuan Pasal 36 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur, Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya; bahwa Majelis berpendapat sesuai dengan ketentuan Pasal 36 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 kewenangan untuk mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi ada pada Direktur Jenderal Pajak sehingga Tergugat seyogyanya menyesuaikan pengenaan sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan dengan putusan banding yang masih dalam proses keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2009 Nomor: 00167/407/09/055/09 tanggal 4 Juni 2010;   Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil  pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;   Mengingat  : Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;Ketentuan perundang-undangan yang terkait;   Memutuskan : Menolak permohonan gugatan Penggugat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1126/WPJ.07/2010 tanggal 2 Nopember 2010, tentang Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar  atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2009 Nomor: 00188/107/09/055/09 tanggal 4 Juni 2009;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.32507/PP/M.XI/99/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.32507/PP/M.XI/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan;   Tahun Pajak  : 2008;   Pokok Sengketa  : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugat ini adalah KEP-1213/WPJ.07/2010 tanggal 11 Nopember 2010, tentang Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar  atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli s.d. Nopember 2008 Nomor: 00178/107/08/055/09 tanggal 31 Desember 2009;   Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas gugatan serta keterangan Penggugat dan Tergugat dalam sidang diketahui sanksi administrasi denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP dikenakan terkait dengan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Juli s.d  Nopember 2008 sebesar Rp.6.955.929.999,00; bahwa perhitungan koreksi DPP PPN dan sanksi administrasi denda 2% dari DPP sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebagai berikut. Uraian DokumenDPP Cfm. Penggugat (Rp.)Koreksi(Rp)DPP Cfm.Tergugat (Rp.)STP(Rp)000000-100251-20080801-0001512.513.831.400123.677.7692.637.509.16952.750.183000000-100251-20080815-0001611.696.777.60082.451.8461.779.229.44635.584.589000000-100251-20080807-0001542.721.900.83498.942.2152.820.843.049 56.416.861000000-100251-20080912-0001821.696.777.60082.451.8461.779.229.44635.584.589Koreksi Penyerahan Ekspor8.629.287.434 387.523.6769.016.811.110180.336.222PT. Surapita Unitrans35.041.650.0001.324.550.00036.366.200.000727.324.000PT. Citrakarya Pranata62.124.060.0002.704.900.00064.828.960.0001.296.579.200Objek Lain:a.Pemberian Discountb.Pemakaian Sendiri & Cuma-cumac.Special Discount146.933.1951.958.032.242433.990.886146.933.1951.958.032.242433.990.8862.938.66439.160.6458.679.818Koreksi Penyerahan Lokal97.165.710.0006.568.406.323103.734.116.323 2.074.682.326]umlah 105.794.997.4346.955.929.999112.750.927.4332.255.018.549bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan, diketahui bahwa koreksi sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) KUP sebesar Rp.2.255.018.549,00 berkaitan dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak yang dikenakan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli s.d Nopember 2008 Nomor: 00134/207/08/055/09 tanggal 31 Desember 2009; bahwa menurut Penggugat dalam sidang menyatakan bahwa terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli s.d Nopember 2008 Nomor: 00134/207/08/055/09 tanggal 31 Desember 2009 tersebut Penggugat telah mengajukan keberatan dan saat ini juga dalam proses banding; bahwa menurut Majelis atas sanksi administrasi denda 2% dari DPP sebesar Rp.6.955.929.999,00 harus dilakukan terlebih dahulu pada pemeriksaan perkara banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli s.d Nopember 2008 Nomor: 00134/207/08/055/09 tanggal 31 Desember 2009 sehingga pengenaan sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menunggu hasil keputusan atas pemeriksaan terhadap koreksi DPP PPN pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli s.d Nopember 2008 Nomor: 00134/207/08/055/09 tanggal 31 Desember 2009; bahwa Majelis berpendapat karena sengketa gugatan ini terkait dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak yang terdapat pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli s.d Nopember 2008 Nomor: 00134/207/08/055/09 tanggal 31 Desember 2009, maka besarnya jumlah tagihan dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli s.d Nopember 2008 Nomor: 00178/107/08/055/09 tanggal 31 Deseember 2009 perhitungannya akan mengikuti koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai hasil putusan keputusan keberatan; bahwa  berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat Keputusan Tergugat  Nomor: KEP-1213/WPJ.07/2010 tanggal 11 Nopember 2010, tentang Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar  atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli s.d Nopember 2008 Nomor: 00178/107/08/055/09 tanggal 31 Desember 2009 sudah benar dan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa gugatan Penggugat ditolak; bahwa ketentuan Pasal 36 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur, Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya; bahwa Majelis berpendapat sesuai dengan ketentuan Pasal 36 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 kewenangan untuk mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi ada pada Direktur Jenderal Pajak sehingga Tergugat seyogyanya menyesuaikan pengenaan sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan dengan putusan banding yang masih dalam proses Banding atas Keputusan Tergugat tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli s.d Nopember 2008 Nomor: 00134/207/08/055/09 tanggal 31 Desember 2009;   Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil  pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;   Mengingat : Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;Ketentuan perundang-undangan yang terkait;   Memutuskan : Menolak permohonan gugatan Penggugat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1213/WPJ.07/2010 tanggal 11 Nopember 2010, tentang Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar  atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli s.d Nopember 2008 Nomor: 00178/107/08/055/09 tanggal 31 Desember 2009;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32429/PP/M.XIV/19/2011

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-32429/PP/M.XIV/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak  : Tahun 2009   Pokok Sengketa  : penetapan klasifikasi oleh Terbanding atas PIB Nomor 362003 tanggal 24 Desember 2009 berupa Vitacel Weizenfaser WF 200, Vitacel Weizenfaser HF 600, Vitacel Weizenfaser WF 600 dan Vitacel Bio Apfelfaser AF 12, negara asal Germany ke dalam Pos Tarif 2106.90.99.00 dengan BM 5% sedangkan menurut Pemohon Banding klasifikasi untuk Pos 1-3 pada Pos Tarif 4706.92.00.00 (BM 0%) dan untuk Pos 4 pada Pos Tarif 4706.91.00.00 (BM 0%), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;   Menurut Terbanding : bahwa dalam keputusan Terbanding Nomor : KEP-2671/KPU.01/2010 tanggal 09 April 2010, Terbanding menetapkan klasifikasi barang sesuai PIB Nomor  362003 tanggal 24 Desember 2009 untuk VITACEL SERIES pada Pos tarif 2106.90.99.00 dengan pembebanan BM 5%;   Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Vitacel Series yang diberitahukan dengan PIB Nomor : 362003 tanggal 24 Desember 2009 sudah sesuai dengan BTBMI dan spesifikasi barang pos tarif 4706.92.0000 (BM 0%);   Menurut Majelis : bahwa dalam keputusan Terbanding Nomor : KEP-2671/KPU.01/2010 tanggal 09 April 2010, Terbanding menetapkan klasifikasi barang atas PIB Nomor  362003 tanggal 24 Desember 2009 untuk Vitacel Weizenfaser WF200, Vitacel Weizenfaser HF600, Vitacel Weizenfaser WF600 dan Vitacel Bio Apfelfaser AF12 ke dalam Pos tarif 2106.90.99.00 dengan pembebanan BM 5%; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor berupa Invoice Nomor : 10310300 tanggal 16 Nopember 2009, Packing List  dan PIB Nomor  362003 tanggal 24 Desember 2009 kedapatan jenis barang untuk Vitacel Weizenfaser WF200, Vitacel Weizenfaser HF600, Vitacel Weizenfaser WF600 dengan Pos tarif 4706.92.00.00, dan Vitacel Bio Apfelfaser AF12 dengan Pos tarif 4706.92.0000 dengan pembebanan BM 0%; bahwa menurut Majelis untuk mengklasifikasikan suatu barang pertama-tama harus memperhatikan KUMHS nomor 1 yang menyatakan : ”Judul Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”; bahwa berdasarkan butir 3 (a) KUMHS disebutkan bahwa pos yang memberikan uraian paling spesifik harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Material Safety Data Sheet yang diterbitkan oleh J. Rettenmaier & Sohne GMBH, dinyatakan Vitacel Weizenfaser WF200 dengan nama produk  VITACEL® wheat Fiber WF200, dengan komposisi :  dietary fiber from wheat plant;   bahwa dalam MSDS dimaksud dijelaskan “VITACEL® wheat Fiber WF200 is a foodstuff which can be added to all other foodstuffs, provided that no other special instructions have to be observed due to the composition of these foodstuffs”; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Material Safety Data Sheet yang diterbitkan oleh J. Rettenmaier & Sohne GMBH, dinyatakan Vitacel Weizenfaser WF600 dengan nama produk  VITACEL® wheat Fiber WF600, dengan komposisi :  dietary fiber from wheat plant; bahwa dalam MSDS dimaksud dijelaskan “VITACEL® wheat Fiber WF600 is a foodstuff which can be added to all other foodstuffs, provided that no other special instructions have to be observed due to the composition of these foodstuffs”; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Material Safety Data Sheet yang diterbitkan oleh J. Rettenmaier & Sohne GMBH, dinyatakan Vitacel Haferfaser HF600 dengan nama produk  VITACEL® Oat Fiber HF600, dengan komposisi :  dietary fiber from oat bran; bahwa dalam MSDS dimaksud dijelaskan “VITACEL® Oat Fiber HF600 is a foodstuff which can be added to all other foodstuffs, provided that no other special instructions have to be observed due to the composition of these foodstuffs”; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Material Safety Data Sheet yang diterbitkan oleh J. Rettenmaier & Sohne GMBH, dinyatakan Vitacel Bio Applefaser AF12 dengan nama produk  VITACEL® Bio-Apple Fiber AF12, dengan komposisi :  dietary fiber from apples; bahwa dalam MSDS dimaksud dijelaskan “VITACEL® Bio-Apple Fiber AF12  is a foodstuff which can be added to all other foodstuffs, provided that no other special instructions have to be observed due to the composition of these foodstuffs”; bahwa berdasarkan uraian di atas maka Vitacel Weizenfaser WF200, Vitacel Weizenfaser HF600, Vitacel Weizenfaser WF600 dan Vitacel Bio Apfelfaser AF12 diidentifikasikan sebagai olahan makanan dari serat selulosa yang dapat ditambahkan pada olahan makanan lainnya, yang digunakan pada industri makanan; bahwa berdasarkan BTBMI 2007, Vitacel Weizenfaser WF200, Vitacel Weizenfaser HF600, Vitacel Weizenfaser WF600 dan Vitacel Bio Apfelfaser AF12 diklasifikasikan pada pos 2106.90.9900 dengan pembebanan bea masuk 5%, PPN 10% dan PPh 2,5%; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding serta berdasarkan identifikasi barang, Majelis berpendapat bahwa barang Vitacel Weizenfaser WF6200, Vitacel Weizenfaser HF600, Vitacel Weizenfaser WF600 dan Vitacel Bio Apfelfaser AF12 yang diidentifikasikan sebagai olahan makanan dari serat selulosa yang dapat ditambahkan pada olahan makanan lainnya, yang digunakan pada industri makanan diklasifikasikan dalam Pos tarif 2106.90.9900 dengan pembebanan BM 5% PPN 10% PPh 2,5%, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga klasifikasi barang atas PIB Nomor : 362003 tanggal 24 Desember 2009 ditetapkan sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor : KEP-2671/KPU.01/2010 tanggal 09 April 2010;   Memperhatikan : –   Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;   Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor. KEP-2671/KPU.01/2010 tanggal 09 April 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-002085/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 21 Januari 2010, atas nama: PT. ABC, NPWP : 01.744.272.4-xxx.000, Alamat : Jl. xxx Timur Raya Blok F-xx/xx, Sunter Agung Podomoro, Jakarta Utara 14350, dan menetapkan klasifikasi barang atas PIB Nomor : 362003 tanggal 24 Desember 2009  sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor : KEP-2671/KPU.01/2010 tanggal 09 April 2010, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sesuai dengan SPTNP Nomor : SPTNP-002085/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 21 Januari 2010 sebesar Rp 24.899.000;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32424/PP/M.XIV/19/2011

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-32424/PP/M.XIV/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak  : Tahun 2009   Pokok Sengketa  : penetapan klasifikasi oleh Tb atas PIB Nomor 278790 tanggal 13 Oktober 2009 berupa Vitacel Waizenfaser WF 600, Vitacel Waizenfaser HF 600, Vitacel Weizenfaser WF 200 dan Vitacel Bio Apfelfaser Af 400, negara asal Germany dalam Pos Tarif 2106.90.99.00 (BM 5%, PPN 10%, PPh 2,5%) menurut Pb klasifikasi adalah Pos Tarif 4706.92.00.00 (BM 0%, PPN 10%, PPh 2,5%);   Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-634/KPU.01/2010 tanggal 29 Januari 2010, berdasarkan penelitian terhadap PIB, dokumen pelengkap PIB serta dokumen pendukung lainnya, maka barang yang diimpor Vitacel Series berdasarkan Material Safety Data dapat diidentifikasikan sebagai Textured Protein Substances, dan berdasarkan BTBMI 2007, Vitacel Series diklasifikasikan pada pos 2106.90.9900 dengan pembebanan bea masuk 5%, PPN 10% dan PPh 2,5%;   Menurut Pemohon  : bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Vitacel Series yang diberitahukan dengan PIB Nomor : 278790 tanggal 13 Oktober 2009 sudah sesuai dengan BTBMI dan spesifikasi barang pos tarif 4706.92.0000 (BM 0%);   Menurut Majelis : bahwa dalam keputusan Terbanding Nomor : KEP-634/KPU.01/2010 tanggal 29 Januari 2010, Terbanding menetapkan klasifikasi barang sesuai PIB Nomor  278790 tanggal 13 Oktober 2009 untuk Vitacel Weizenfaser WF600, Vitacel Weizenfaser HF600, Vitacel Weizenfaser WF200 dan Vitacel Bio Apfelfaser AF400 pada Pos tarip 2106.90.9900 dengan pembebanan BM 5%; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor berupa Invoice Nomor : 10302247 tanggal 27 Agustus 2009, Packing List  dan PIB Nomor  278790 tanggal 13 Oktober 2009 kedapatan jenis barang untuk Vitacel Weizenfaser WF600, Vitacel Weizenfaser HF600, Vitacel Weizenfaser WF200 dan Vitacel Bio Apfelfaser AF400 diberitahukan dengan Pos tarip 4706.92.0000 dengan pembebanan  BM 0%; bahwa menurut Majelis untuk mengklasifikasikan suatu barang pertama-tama harus memperhatikan KUMHS nomor 1 yang menyatakan : ”Judul Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”; bahwa berdasarkan butir 3 (a) KUMHS disebutkan bahwa pos yang memberikan uraian paling spesifik harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Material Safety Data Sheet yang diterbitkan oleh J. Rettenmaier & Sohne GMBH, dinyatakan Vitacel Weizenfaser WF600 dengan nama produk  VITACEL® wheat Fiber WF600, dengan komposisi :  dietary fiber from wheat plant;   bahwa dalam MSDS dimaksud dijelaskan “VITACEL® wheat Fiber WF600 is a foodstuff which can be added to all other foodstuffs, provided that no other special instructions have to be observed due to the composition of these foodstuffs”; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Material Safety Data Sheet yang diterbitkan oleh J. Rettenmaier & Sohne GMBH, dinyatakan Vitacel Weizenfaser WF200 dengan nama produk  VITACEL® wheat Fiber WF200, dengan komposisi :  dietary fiber from wheat plant; bahwa dalam MSDS dimaksud dijelaskan “VITACEL® wheat Fiber WF200 is a foodstuff which can be added to all other foodstuffs, provided that no other special instructions have to be observed due to the composition of these foodstuffs”; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Material Safety Data Sheet yang diterbitkan oleh J. Rettenmaier & Sohne GMBH, dinyatakan Vitacel Haferfaser HF600 dengan nama produk  VITACEL® Oat Fiber HF600, dengan komposisi :  dietary fiber from oat bran; bahwa dalam MSDS dimaksud dijelaskan “VITACEL® Oat Fiber HF600 is a foodstuff which can be added to all other foodstuffs, provided that no other special instructions have to be observed due to the composition of these foodstuffs”; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Material Safety Data Sheet yang diterbitkan oleh J. Rettenmaier & Sohne GMBH, dinyatakan Vitacel Bio Applefaser AF400 dengan nama produk  VITACEL® Bio-Apple Fiber AF400, dengan komposisi :  dietary fiber from apples; bahwa dalam MSDS dimaksud dijelaskan “VITACEL® Bio-Apple Fiber AF400 is a foodstuff which can be added to all other foodstuffs, provided that no other special instructions have to be observed due to the composition of these foodstuffs”; bahwa berdasarkan uraian di atas maka Vitacel Weizenfaser WF600, Vitacel Weizenfaser HF600, Vitacel Weizenfaser WF200 dan Vitacel Bio Apfelfaser AF400 diidentifikasikan sebagai olahan makanan dari serat selulosa yang dapat ditambahkan pada olahan makanan lainnya, yang digunakan pada industri makanan; bahwa berdasarkan BTBMI 2007, Vitacel Weizenfaser WF600, Vitacel Weizenfaser HF600, Vitacel Weizenfaser WF200 dan Vitacel Bio Apfelfaser AF400 diklasifikasikan pada pos 2106.90.9900 dengan pembebanan bea masuk 5%, PPN 10% dan PPh 2,5%; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding serta berdasarkan identifikasi barang, Majelis berpendapat bahwa barang Vitacel Weizenfaser WF600, Vitacel Weizenfaser HF600, Vitacel Weizenfaser WF200 dan Vitacel Bio Apfelfaser AF400 yang diidentifikasikan sebagai olahan makanan dari serat selulosa yang dapat ditambahkan pada olahan makanan lainnya, yang digunakan pada industri makanan diklasifikasikan dalam Pos tarif 2106.90.9900 dengan pembebanan BM 5% PPN 10% PPh 2,5%, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga klasifikasi barang atas PIB Nomor : 278790 tanggal 13 Oktober 2009 ditetapkan sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor : KEP-634/KPU.01/2010 tanggal 29 Januari 2010;   Memperhatikan : –   Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;   Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor. KEP-634/KPU.01/2010 tanggal 29 Januari 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-026709/ NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 04 Nopember 2009, atas nama: PT. ABC, NPWP : 01.744.272.4-xxx.000, Alamat : Jl. xxx Timur Raya Blok F-21/58, Sunter Agung Podomoro, Jakarta Utara 14350, dan menetapkan klasifikasi barang atas PIB Nomor : 278790 tanggal 13 Oktober 2009 sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor : KEP-634/KPU.01/2010 tanggal 29 Januari 2010, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sesuai dengan SPTNP Nomor : SPTNP-026709/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 04 Nopember 2009 sebesar Rp 22.138.000,00;