Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32510/PP/M.XI/99/2011

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-32510/PP/M.XI/99/2011

Jenis Pajak:Gugatan;
 
Tahun Pajak :2009;
 
Pokok Sengketa :bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugat ini adalah KEP-1126/WPJ.07/2010 tanggal 02 Nopember 2010, tentang Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar  atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2009 Nomor: 00188/107/09/055/10 tanggal 04 Juni 2010;
 
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas gugatan serta keterangan Penggugat dan Tergugat dalam sidang diketahui sanksi administrasi denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP dikenakan terkait dengan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Maret 2009 sebesar Rp.503.969.377,00;

bahwa perhitungan koreksi DPP PPN dan sanksi administrasi denda 2% dari DPP sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebagai berikut.
KeteranganJumlah (Rp)Discount Penjualan Sparepart196.711.877Pemakaian Sendiri dan Pemberian Cuma-Cuma307.257.500Total Koreksi DPP 503.969.377Sanksi Administrasi ( 2% x DPP )10.079.388
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan, diketahui bahwa koreksi sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) KUP sebesar Rp.10.079.388,00 berkaitan dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak yang dikenakan dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2009 Nomor: 00167/407/09/055/09 tanggal 4 Juni 2010;

bahwa menurut Penggugat dalam sidang menyatakan bahwa terhadap Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2009 Nomor: 00167/407/09/055/09 tanggal 4 Juni 2010 tersebut Penggugat telah mengajukan keberatan dan saat ini juga dalam proses banding;

bahwa menurut Majelis atas sanksi administrasi denda 2% dari DPP sebesar Rp.10.079.388,00, harus dilakukan terlebih dahulu pada pemeriksaan perkara banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2009 Nomor: 00167/407/09/055/09 tanggal 4 Juni 2010 sehingga pengenaan sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menunggu hasil keputusan atas pemeriksaan terhadap koreksi DPP PPN pada Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2009 Nomor: 00167/407/09/055/09 tanggal 4 Juni 2010;

bahwa Majelis berpendapat karena sengketa gugatan ini terkait dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak yang terdapat pada  Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2009 Nomor: 00167/407/09/055/09 tanggal 4 Juni 2010, maka besarnya jumlah tagihan dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2009 Nomor: 00188/107/09/055/10 tanggal 4 Juni 2010 perhitungannya akan mengikuti koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai hasil putusan banding;

bahwa  berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat Keputusan Tergugat  Nomor: KEP-1126/WPJ.07/2010 tanggal 2 Nopember 2010, tentang Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar  atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2009 Nomor: 00188/107/09/055/10 tanggal 04 Juni 2010 sudah benar dan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa gugatan Penggugat ditolak;

bahwa ketentuan Pasal 36 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur, Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

bahwa Majelis berpendapat sesuai dengan ketentuan Pasal 36 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 kewenangan untuk mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi ada pada Direktur Jenderal Pajak sehingga Tergugat seyogyanya menyesuaikan pengenaan sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan dengan putusan banding yang masih dalam proses keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2009 Nomor: 00167/407/09/055/09 tanggal 4 Juni 2010;
 
Memperhatikan:Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil  pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
 
Mengingat :Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
 
Memutuskan:Menolak permohonan gugatan Penggugat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1126/WPJ.07/2010 tanggal 2 Nopember 2010, tentang Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar  atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2009 Nomor: 00188/107/09/055/09 tanggal 4 Juni 2009;