Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.32507/PP/M.XI/99/2011
| Jenis Pajak | : | Gugatan; |
| Tahun Pajak | : | 2008; |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugat ini adalah KEP-1213/WPJ.07/2010 tanggal 11 Nopember 2010, tentang Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli s.d. Nopember 2008 Nomor: 00178/107/08/055/09 tanggal 31 Desember 2009; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas gugatan serta keterangan Penggugat dan Tergugat dalam sidang diketahui sanksi administrasi denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP dikenakan terkait dengan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Juli s.d Nopember 2008 sebesar Rp.6.955.929.999,00; bahwa perhitungan koreksi DPP PPN dan sanksi administrasi denda 2% dari DPP sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP sebagai berikut. Uraian DokumenDPP Cfm. Penggugat (Rp.)Koreksi (Rp)DPP Cfm. Tergugat (Rp.)STP (Rp)000000-100251-20080801-0001512.513.831.400123.677.7692.637.509.16952.750.183000000-100251-20080815-0001611.696.777.60082.451.8461.779.229.44635.584.589000000-100251-20080807-0001542.721.900.83498.942.2152.820.843.049 56.416.861000000-100251-20080912-0001821.696.777.60082.451.8461.779.229.44635.584.589Koreksi Penyerahan Ekspor8.629.287.434 387.523.6769.016.811.110180.336.222PT. Surapita Unitrans35.041.650.0001.324.550.00036.366.200.000727.324.000PT. Citrakarya Pranata62.124.060.0002.704.900.00064.828.960.0001.296.579.200Objek Lain: a.Pemberian Discount b.Pemakaian Sendiri & Cuma-cuma c.Special Discount 146.933.195 1.958.032.242 433.990.886 146.933.195 1.958.032.242 433.990.886 2.938.664 39.160.645 8.679.818Koreksi Penyerahan Lokal97.165.710.0006.568.406.323103.734.116.323 2.074.682.326]umlah 105.794.997.4346.955.929.999112.750.927.4332.255.018.549 bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan, diketahui bahwa koreksi sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) KUP sebesar Rp.2.255.018.549,00 berkaitan dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak yang dikenakan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli s.d Nopember 2008 Nomor: 00134/207/08/055/09 tanggal 31 Desember 2009; bahwa menurut Penggugat dalam sidang menyatakan bahwa terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli s.d Nopember 2008 Nomor: 00134/207/08/055/09 tanggal 31 Desember 2009 tersebut Penggugat telah mengajukan keberatan dan saat ini juga dalam proses banding; bahwa menurut Majelis atas sanksi administrasi denda 2% dari DPP sebesar Rp.6.955.929.999,00 harus dilakukan terlebih dahulu pada pemeriksaan perkara banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli s.d Nopember 2008 Nomor: 00134/207/08/055/09 tanggal 31 Desember 2009 sehingga pengenaan sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menunggu hasil keputusan atas pemeriksaan terhadap koreksi DPP PPN pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli s.d Nopember 2008 Nomor: 00134/207/08/055/09 tanggal 31 Desember 2009; bahwa Majelis berpendapat karena sengketa gugatan ini terkait dengan koreksi Dasar Pengenaan Pajak yang terdapat pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli s.d Nopember 2008 Nomor: 00134/207/08/055/09 tanggal 31 Desember 2009, maka besarnya jumlah tagihan dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli s.d Nopember 2008 Nomor: 00178/107/08/055/09 tanggal 31 Deseember 2009 perhitungannya akan mengikuti koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai hasil putusan keputusan keberatan; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1213/WPJ.07/2010 tanggal 11 Nopember 2010, tentang Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli s.d Nopember 2008 Nomor: 00178/107/08/055/09 tanggal 31 Desember 2009 sudah benar dan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa gugatan Penggugat ditolak; bahwa ketentuan Pasal 36 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur, Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya; bahwa Majelis berpendapat sesuai dengan ketentuan Pasal 36 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 kewenangan untuk mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi ada pada Direktur Jenderal Pajak sehingga Tergugat seyogyanya menyesuaikan pengenaan sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan dengan putusan banding yang masih dalam proses Banding atas Keputusan Tergugat tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli s.d Nopember 2008 Nomor: 00134/207/08/055/09 tanggal 31 Desember 2009; |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; |
| Mengingat | : | Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;Ketentuan perundang-undangan yang terkait; |
| Memutuskan | : | Menolak permohonan gugatan Penggugat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1213/WPJ.07/2010 tanggal 11 Nopember 2010, tentang Pengurangan Atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli s.d Nopember 2008 Nomor: 00178/107/08/055/09 tanggal 31 Desember 2009; |

